Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 11 /PRT/M/2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan
BAB III Persyaratan dan Pelaksanaan Uji Laik Fungsi, Bagian Kesatu Persyaratan
Teknis : Pasal 4 Persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan meliputi:
teknis geometrik jalan; teknis struktur perkerasan jalan; teknis struktur
bangunan pelengkap jalan; teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan;
Teknis penyelenggaraan manajemen dan
rekayasa lalu-lintas meliputi pemenuhan terhadap kebutuhan alat-alat manajemen
dan rekayasa lalu-lintas yang mewujudkan petunjuk, perintah, dan larangan dalam
berlalu-lintas; dan teknis perlengkapan jalan meliputi pemenuhan terhadap
spesifikasi teknis konstruksi alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas;
seluruhnya mengacu kepada ketentuan persyaratan teknis jalan yang berlaku.
Pasal 5 dalam Undang – Undang ini di jelaskan antara lain:
(1) Pemenuhan terhadap persyaratan teknis
Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan daerah serta kondisi fisik lingkungan jalan.
(2) Dalam hal pemenuhan persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sulit dicapai karena suatu alasan yang sulit
dihindarkan, baik untuk seluruh maupun untuk sebagian ruas jalan, dapat
dilakukan penurunan persyaratan teknis jalan kepada tingkat yang masih memenuhi
persyaratan keselamatan.
(3) Untuk jalan dengan syarat teknis yang
diturunkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlu penambahan perlengkapan jalan
untuk mengatur lalu-lintas agar pengguna jalan tetap mendapatkan perlindungan
keselamatan.
(4) Penurunan persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan rekomendasi dari Tim Uji
Laik Fungsi Jalan dan izin dari penyelenggara jalan.
Terkait dengan Pelaksanaan UU RI No. 38
Tahun 2004 Tentang Jalan.Pasal 29, Pembangunan jalan umum, meliputi pembangunan
jalan secara umum, pembangunan jalan nasional, pembangunan jalan provinsi,
pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pembangunan jalan kota. Pasal
30 menyatakan
(1) pembangunan jalan secara
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 adalah sebagai berikut :
- pengoperasian jalan umum dilakukan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis dan administratif;
- penyelenggara jalan wajib memrioritaskan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
- pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing;
- dalam hal pemerintah daerah belum mampu membiayai pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya secara keseluruhan, Pemerintah dapat membantu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- sebagian wewenang Pemerintah di bidang pembangunan jalan nasional mencakup perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaannya dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kriteria, persyaratan, standar, prosedur dan manual, penyusunan rencana umum jalan nasional, dan pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
Terkait dengan hasil pemeriksaan SCS pada
Dinas Bina Marga Kabupaten Bengkalis Pada kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar
Sei-Pakning dengan Pelaksana CV. MAHABAT ASRI SENTOSA berdasarkan Kontrak
No:112-K/SP/PU-BM/VIII/2013 Tanggal 13 Agustus 2013 serta Addendum I
Nomor:112-ADD.I/K/SP/PU-BM/X/2013 Tanggal 30 Oktober 2013, Penyedia Jasa untuk
paket pekerjaan tersebut ditentukan dengan metode pemilihan pelelangan umum.
Kegiatan peningkatan jalan dilaksanakan dengan meningkatkan permukaan jalan
menggunakan perkerasan beton (K-350) dan/atau menggunakan laston AC – BC.
SCS dan BIM-Riau melakukan pemeriksaan
dilakukan dengan metode uji tebal inti dengan metode core drill, hasil pelaksanaan lapangan dan Administrasi
Pekerjaan. Metode pemeriksaan dan perhitungan dilakukan sesuai dengan
Spesifikasi Umum 2010 Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana yang telah
disepakati dalam Berita Acara Kesepakatan Metodologi Pemeriksaan pada
masing-masing paket pekerjaan. Selanjutnya hasil pemeriksaan fisik di lokasi
pekerjaan item pekerjaan dalam dokumen dasar pembayaran (dokumen pembayaran dan
dokumen teknis pendukung prestasi pembayaran atau back up data) tidak ditemukan
Pekerjaan Utama Divisi 6. Perkerasan
Aspal.
Dari hasil pemeriksaan
atas dokumen Kontrak No:112-K/SP/PU-BM/VIII/2013 Tanggal 13 Agustus 2013 dan
Addendum I Nomor:112-ADD.I/K/SP/PU-BM/X/2013 Tanggal 30 Oktober 2013, PPHP
Nomor :65/BA-PPHP/BKTBT-SK/XII/2013 Tanggal 27 Desember 2013 serta SPM
Nomor:SPM-BJ/2013/1.03.01/1134 Tanggal 30 Desember 2013 dan pemeriksaan
lapangan diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan utama Divisi 5. Perkerasan Berbutir No. Mata
pembayaran 5.3(2) dan Divisi 6.
Perkerasan Aspal dan lapisan Pondasi Aggregat Klas B senilai Rp 113.807.605,50 + Rp634.721.671,47 + Rp339.965.170,27
dengan Penjelasan sebagai berikut:
|
A. Bahwa dalam Addendum I Nomor:112-ADD.I/K/SP/PU-BM/X/2013 Tanggal 30
Oktober 2013 dan Hasil PPHP Nomor :65/BA-PPHP/BKTBT-SK/XII/2013 Tanggal 27
Desember 2013 Divisi 5. Perkerasan
Berbutir No. Mata pembayaran 5.3(2) Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman kawat
volume terealisasi dilapangan 345M3, namun menurut data yang
kami peroleh realisasi volume dilapangan yaitu 288 M3.
B.
Bahwa sesuai
dengan kontrak awal target yang akan dicapai pada pekerjaan tersebut diatas
sepanjang 923 Meter dengan pekerjaan pemeliharaan beton lama dan ditingkatkan
dengan perkerasan lentur yaitu menggunakan material AC-BC. Karena harga satuan
kontrak awal untuk pekerjaan Divisi 6. Perkerasan Aspal dan lapisan Pondasi akan merugikan perusahaan, maka dibangun skenario oleh
Pihak Perusahaan, konsultan pengawas dan PPTK untuk menggali 50 meter jalan
beton yang ada sehingga kondisi lapangan rusak parah dan tidak dapat dilewati
oleh kendaraan roda empat atau selebihnya.
Sehingga muncul Addendum I
Nomor:112-ADD.I/K/SP/PU-BM/X/2013 Tanggal 30 Oktober 2013.
C. Bahwa Pada bulan
Agustus tahun 2013 setelah kontrak kerja No:112-K/SP/PU-BM/VIII/2013
Tanggal 13 Agustus 2013 ditanda tangan oleh kedua belah pihak Dinas pekerjaan
melakukan kegiatan dalam lapangan yang telah diserahkan kepada CV MAS untuk
melakukan pemeliharaan jalan untuk menyambut Hari Raya Aidil Fitri dengan
menghampar Aggregat Base B dilapangan yang sebelumnya kondisi jalan berlubang
dan masuk kedalam anggaran Rutin atau Swakelola.
D. Bahwa Hasil Pekerjaan Jalan Lingkar Sei-Pakning tidak sesuai
dengan Spesifikasi Teknis 2010, sehingga patut diduga PPTK dan Konsultan
Pengawas tidak konsisten dengan pernyataannya di media dimana mereka menolak
beberapa pekerjaan karena alasan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis 2010.
kami menduga pekerjaan jalan lingkar sei-pakning merupakan pekerjaan keluarga
PPTK.
Bahwa Patut diduga pekerjaan
Peningkatan Jalan Lingkar Sei-Pakning merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.088.494.447,24,
dimana target untuk peningkatan jalan tersebut awalnya STA 0-000 s/d STA
000-923 namun terealisasi dilapangan 280
meter. Cara tidak terpuji dengan mengorbankan hak masyarakat atas prasarana dan
sarana yang baik harus dikorbankan dengan keserakahan Oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Selain data kontrak dan administrasi SPP, SPM dan PPHP kami
juga memiliki rekaman pembicaraan dimana PPTK memerintah kan untuk menggali
jalan beton tersebut sehingga skenario untuk menyatakan jalan tersebut Rusak
Parah sehingga terbangun Opini RAB awal tidak sesuai dengan kondisi lapangan.