Jumat, 14 Juli 2017

Status Daftar Hitam Pada Proses Pengadaan



Posted by Samsul Ramli | Jul 11, 2017 | Pengadaan Barang/Jasa | 0 |
Pokja dan PPK seringkali disibukkan oleh status penyedia terkait daftar hitam. Untuk itu ketentuan daftar hitam ini harus secara tegas tertuang dalam dokumen pengadaan barang/jasa. Daftar hitam adalah salah satu unsur yang dijadikan dasar dalam rangkaian proses pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak hingga pelaksanaan pekerjaan. Sebagaimana tertuang dalam Perpres 54/2010 Pasal 19 ayat 1 huruf n bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan tidak masuk dalam Daftar Hitam.

Kriteria Daftar Hitam
Dari sisi kriteria Daftar Hitam diatur dalam pasal 124 :
  1. K/L/D/I membuat Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b, yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I.
  2. Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
    1. Penyedia Barang/Jasa yang dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I yang bersangkutan;
    2. Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh Negara/ Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden ini.
  3. K/L/D/I menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional.
  4. Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional.
Dari definisi pasal 124 setidaknya ada 2 nomenklatur yang patut diperhatikan tentang Daftar Hitam. Daftar Hitam ternyata mengikat pada dua nomeklatur yaitu:
1.      Daftar Hitam; dan
2.      Daftar Hitam Nasional
Untuk itu sesuai amanat pasal 134 definisi rinci bisa dilihat pada teknis operasional tentang Daftar Hitam Peraturan Kepala LKPP-RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perka 18/2014 pasal 1 angka 6 dan 7 mendefinisikan sebagai berikut :
6.     Daftar Hitam adalah daftar yang
dibuat oleh K/L/D/I yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi
oleh PA/KPA berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I dan/atau yang dikenakan sanksi oleh Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7.     Daftar Hitam Nasional adalah kumpulan Daftar Hitam yang dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional.
Jika dicermati angka 6, kriteria Daftar Hitam harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:
  1. Daftar
  2. Daftar dibuat K/L/D/I
  3. Daftar Berisi Identitas Penyedia yang kena sanksi
  4. Sanksi berasal dari K/L/D/I
  5. Sanksi bisa juga berasal dari Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah
  6. Obyek pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan yang termasuk dalam ruang Lingkup Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  7. Bentuk Larangan adalah dilarang mengikuti Pengadaan pada K/L/D/I.
Sedangkan angka 7 hanya menambahkan ketentuan bahwa jika daftar hitam sesuai kriteria angka 6 telah dimasukkan dalam Portal pengadaan Nasional maka sebutannya adalah Daftar Hitam Nasional.



Pilih Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional
Menukik pada perdebatan yang sering muncul. Yaitu perdebatan tentang apakah yang dikenakan sanksi larangan mengikuti pengadaan pada K/L/D/I hanya penyedia yang masuk dalam Daftar Hitam Nasional/yang ada dalam Portal Pengadaan Nasional?
Perdebatan ini bisa dimaklumi terkait dengan kepastian status sanksi ke penyedia. Jika dari satu sumber tentu mengurangi potensi sengketa. Disisi lain pokja dan PPK tidak disibukkan dengan klarifikasi terhadap sanksi-sanksi yang tidak di publikasikan pada portal pengadaan nasional.
Terlepas dari itu, hal yang wajib dipahami dalam pelaksanaan tetaplah mengikat pada nomenklatur peraturan. Jika dibaca lagi Perpres 54/2010 pasal 19 ayat huruf n. Nomenklatur yang dipakai adalah Daftar Hitam bukan Daftar Hitam Nasional.
Dari pasal 19 ini sebenarnya sudah sangat jelas jawaban pertanyaan di atas. Penyedia yang dikenakan sanksi larangan mengikuti pengadaan pada K/L/D/I adalah yang masuk dalam Daftar Hitam bukan hanya yang masuk dalam Daftar Hitam Nasional. Artinya penyedia yang telah memenuhi 14 kriteria melakukan “kejahatan”, sebagaimana Perka 18/2014 Pasal 3 ayat 2. Kemudian ditetapkan dan diumumkan oleh K/L/D/I dalam Daftar K/L/D/I, meskipun belum diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional tetap memenuhi syarat untuk di larang mengikuti pengadaan pada K/L/D/I.
Sayangnya menurut cerita beberapa teman, baik penyedia, pokja maupun PPK, dalam beberapa pertimbangan aturan justru mengarah pada pemenuhan Daftar Hitam Nasional. Artinya larangan mengikuti pengadaan pada K/L/D/I hanya kepada penyedia yang masuk dalam daftar hitam dan diumumkan melalui Portal Pengadaan Nasional (Daftar Hitam Nasional).
Kondisi ini justru membuat bingung para pihak yang ujungnya akan berdampak pada efisiensi dan efektifitas pencapaian pengadaan barang/jasa. Untuk penting bagi organisasi pengadaan barang/jasa bahkan K/L/D/I untuk menegaskan tentang Daftar Hitam yang mana yang harus dijadikan acuan larangan.
Setidaknya ada dua kondisi yang harus ditegaskan apakah sanksi larangan mengikuti pengadaan pada K/L/D/I dikenakan kepada penyedia yang tercantum dalam Daftar Hitam saja atau Daftar Hitam Nasional.
Putusan ini kedua-duanya memiliki risiko manajerial dan hukum tersendiri, diantaranya :
  • Misal jika yang dipilih adalah Daftar Hitam Nasional. Artinya
    penyedia Daftar Hitam, ketika terpilih menjadi penyedia pemenang dan pelaksana pekerjaan, maka perilaku “jahat” yang pernah dilakukan penyedia Daftar Hitam, berpotensi besar dilakukan kembali pada pekerjaan yang dimenangkan. Masih terdapat beberapa risiko yang sudah barang tentu tidak dapat dibahas singkat, terpenting para pihak bisa memitigasi dan mengendalikan risiko dengan baik.
  • Untuk pilihan Daftar Hitam saja, risikonya
    sudah tergambarkan di awal yaitu para pihak harus mencari referensi diberbagai sumber terkait penyedia yang di masukkan daftar hitam. Tidak hanya pada portal pengadaan nasional tapi juga waspada dengan informasi K/L/D/I lain. Termasuk juga memperhatikan informasi sanksi dari Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah yang melaksanakan kegiatan yang termasuk dalam ruang Lingkup Perpres. Artinya harus ada effort yang lebih besar untuk mengklarifikasi.
Apapun langkah yang diputuskan sebaiknya dilindungi oleh peraturan yang mengikat, dengan pertimbangan hukum yang cukup meyakinkan para pihak untuk menerima dan melaksanakan. Jika pilihan tentang Daftar Hitam atau Daftar Hitam Nasional berkekuatan hukum tetap maka dokumen pengadaan harus juga tertuang jelas. Jika pilihan Daftar Hitam Nasional maka seluruh klausul daftar hitam dalam dokumen pengadaan diarahkan pada Daftar Hitam Nasional. Jika tidak maka tidak perlu dilakukan perubahan.
Kejelasan tidak hanya tentang unsur dan kriteria tapi juga tata cara penerapan pada tahap evaluasi, penandatangan kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan.
Untuk itu dapat disimpulkan bahwa :
1.      Daftar Hitam terdiri dari 2 definisi yaitu Daftar Hitam atau Daftar Hitam Nasional.
2.      Dalam menetapkan tata cara yang diterapkan terkait Daftar Hitam harus didukung dengan kebijakan yang berkekuatan hukum cukup melindungi para pihak.
Pilihan kriteria dan tata cara terhadap daftar hitam harus tertuang jelas dalam dokumen pengadaan.(redaksi:scs)