Bahwa laporan
masyarakat yang diterima oleh pengurus Social Civil Society pada hari jumat
tanggal 7 Juli 2017, Social Civil Society melakukan investigasi, dari hasil
investigasi sementara, SCS telah menemukan data petunjuk tentang telah terjadi
kesalahan dalam proses pelelangan di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan BERITA ACARA HASIL PELELANGAN Nomor :
05/BAHP/POKJA-III/VII/2017 Tanggal : 06 Juli 2017 Nama Pekerjaan : Pembangunan
Jembatan Bagan Cacing (BANKEU), Pada hari
ini Kamis Tanggal Enam bulan Juli tahun Dua Ribu Tujuh
Belas, yang bertanda tangan dibawah ini Kelompok Kerja III Layanan
Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017, yang diangkat
berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 274 Tanggal : 23 Maret 2017 .
Telah melakukan proses pelelangan paket pekerjaan tersebut diatas dengan
menunjuk PT.HPS sebagai pemenang.
Bahwa berdasarkan
data petunjuk awal SCS, PT. HPS patut diduga telah melakukan tindakan yang
merugikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir secara umum dan Kelompok Kerja III
Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017
secara khusus, berdasarkan DOKUMEN PENGADAAN Nomor: 05/BANKEU-PUTR/POKJA III -
ULP/VI/2017 Tanggal: 10 Juni 2017 BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka
(4). Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Persekongkolan serta
Penipuan, sub (4.1) Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini
berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan
sebagai berikut: Huruf (c) membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau
keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen
Pengadaan ini.
1. Proyek Tak Tuntas, Pemkab Meranti
Blacklist Dua Kontraktor Sabtu, 28 Mei 2016 |
11:55(sumber:http://m.situsriau.com/read-23896-2016-05-28-proyek-tak-tuntas-pemkab-meranti-blacklist-dua-kontraktor.html#sthash.co1pdwG8.dpbs)
11:55(sumber:http://m.situsriau.com/read-23896-2016-05-28-proyek-tak-tuntas-pemkab-meranti-blacklist-dua-kontraktor.html#sthash.co1pdwG8.dpbs)
2. PT. Hikmah Perkasa Sejati Didenda 5
Persen atas Pembangunan Gedung Daerah Bengkalis (sumber:http://www.halloriau.com/read-bengkalis-80361-2016-05-16-pt-hikmah-perkasa-sejati-didenda-5-persen-atas-pembangunan-gedung-daerah-bengkalis.html)
Blacklist
atau disebut Daftar Hitam adalah daftar yang dibuat oleh K/L/D/I yang memuat
identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh PA/KPA berupa
larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I dan/atau yang dikenakan
sanksi oleh Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk
dalam ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran K/L/D/I atau pejabat yang disamakan pada Institusi lain
Pengguna APBN/APBD.
Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan
oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk
menggunakan APBD.
Unit
Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi K/L/D/I yang
berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat
berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Aparat
Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang
selanjutnya disebut APIP adalah aparat pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi organisasi.
Pejabat
Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung.
Penyedia
Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam produk hukum
pengadaan barang jasa yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang sudah
dirubah beberapa kali,bahwa tertulis Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi daftar
hitam dilarang mengikuti Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement
atau e-tendering).
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua (1994) memberikan definisi daftar hitam adalah
daftar nama orang atau organisasi yang dianggap membahayakan keamanan atau
daftar nama orang yang pernah dihukum karena melakukan kejahatan. Definisi
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sedikit berbeda dengan dalam penjelasan
pasal 19 point (m) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang menerangkan
daftar hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang
dikenakan sanksi oleh Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang selanjutnya disebut K/L/D/I. Definisi daftar hitam tersebut juga diperbaharui dan diperluas
dalam penjelasan pasal 19 point (n) Peraturan Presiden 70 tahun 2012 dimana
didefinisikan daftar hitam merupakan adalah daftar yang memuat identitas
Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang selanjutnya disebut K/L/D/I, BUMN/BUMD, lembaga donor, dan/atau Pemerintah negara lain.
Bahwa berdasarkan
data petunjuk serta berdasarkan pasal 19 point (m) Peraturan Presiden Nomor 54
tahun 2010 sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan telah diubah
dengan pasal 19 point (n) Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PT.HPS
yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang pada paket Pembangunan Jembatan Bagan Cacing
(BANKEU) oleh Kelompok Kerja III Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten
Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017 Patut diduga telah
menyampaikan informasi yang tidak benar melalui dokumen penawaran nya pada
paket Pembangunan Jembatan Bagan Cacing (BANKEU).
SCS akan
melakukan investigasi yang mendalam guna melengkapi data untuk pembuktian bahwa
PT.HPS belum layak untuk menjadi Pemenang Lelang khususnya dipemerintahan pada
tahun 2017 ini, karena sesuai data petunjuk dan peraturan-perundang-undang yang
berlaku, PT.HPS patut diduga telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Pemerintah
Kab.Bengkalis dan Pemerintah Kab. Meranti pada tahun 2016.(red:emn-scs)