Jumat, 07 Juli 2017

PEMENANG LELANG MASUK DAFTAR HITAM K/L/D/I !!! POKJA III LAYANANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KAB.ROHIL T. A. 2017 TIDAK TAHU ATAU PURA-PURA TIDAK TAHU???



Bahwa laporan masyarakat yang diterima oleh pengurus Social Civil Society pada hari jumat tanggal 7 Juli 2017, Social Civil Society melakukan investigasi, dari hasil investigasi sementara, SCS telah menemukan data petunjuk tentang telah terjadi kesalahan dalam proses pelelangan di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan BERITA ACARA HASIL PELELANGAN Nomor : 05/BAHP/POKJA-III/VII/2017 Tanggal : 06 Juli 2017 Nama Pekerjaan : Pembangunan Jembatan Bagan Cacing (BANKEU), Pada hari ini Kamis Tanggal Enam bulan Juli tahun Dua Ribu Tujuh Belas, yang bertanda tangan dibawah ini Kelompok Kerja III Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017, yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 274 Tanggal : 23 Maret 2017 . Telah melakukan proses pelelangan paket pekerjaan tersebut diatas dengan menunjuk PT.HPS sebagai pemenang. 

Bahwa berdasarkan data petunjuk awal SCS, PT. HPS patut diduga telah melakukan tindakan yang merugikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir secara umum dan Kelompok Kerja III Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017 secara khusus, berdasarkan DOKUMEN PENGADAAN Nomor: 05/BANKEU-PUTR/POKJA III - ULP/VI/2017 Tanggal: 10 Juni 2017 BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka (4). Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Persekongkolan serta Penipuan, sub (4.1) Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: Huruf (c) membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pengadaan ini.

Bahwa berdasarkan data petunjuk awal SCS sebagai berikut :

1.   Proyek Tak Tuntas, Pemkab Meranti Blacklist Dua Kontraktor Sabtu, 28 Mei 2016 | 
11:55(sumber:http://m.situsriau.com/read-23896-2016-05-28-proyek-tak-tuntas-pemkab-meranti-blacklist-dua-kontraktor.html#sthash.co1pdwG8.dpbs)


   2.  PT. Hikmah Perkasa Sejati Didenda 5 Persen atas Pembangunan Gedung Daerah Bengkalis (sumber:http://www.halloriau.com/read-bengkalis-80361-2016-05-16-pt-hikmah-perkasa-sejati-didenda-5-persen-atas-pembangunan-gedung-daerah-bengkalis.html)

Blacklist atau disebut Daftar Hitam adalah daftar yang dibuat oleh K/L/D/I yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh PA/KPA berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I dan/atau yang dikenakan sanksi oleh Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L/D/I atau pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. 

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi K/L/D/I yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung.
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

Dalam produk hukum pengadaan barang jasa yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang sudah dirubah beberapa kali,bahwa tertulis Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi daftar hitam dilarang mengikuti Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement atau e-tendering).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua (1994) memberikan definisi daftar hitam adalah daftar nama orang atau organisasi yang dianggap membahayakan keamanan atau daftar nama orang yang pernah dihukum karena melakukan kejahatan. Definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sedikit berbeda dengan dalam penjelasan pasal 19 point (m) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang menerangkan daftar hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang selanjutnya disebut K/L/D/I. Definisi daftar hitam tersebut juga diperbaharui dan diperluas dalam penjelasan pasal 19 point (n) Peraturan Presiden 70 tahun 2012 dimana didefinisikan daftar hitam merupakan adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang selanjutnya disebut K/L/D/I, BUMN/BUMD, lembaga donor, dan/atau Pemerintah negara lain.

Bahwa berdasarkan data petunjuk serta berdasarkan pasal 19 point (m) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan telah diubah dengan pasal 19 point (n)  Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PT.HPS yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang pada paket  Pembangunan Jembatan Bagan Cacing (BANKEU) oleh Kelompok Kerja III Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017 Patut diduga telah menyampaikan informasi yang tidak benar melalui dokumen penawaran nya pada paket Pembangunan Jembatan Bagan Cacing (BANKEU).


SCS akan melakukan investigasi yang mendalam guna melengkapi data untuk pembuktian bahwa PT.HPS belum layak untuk menjadi Pemenang Lelang khususnya dipemerintahan pada tahun 2017 ini, karena sesuai data petunjuk dan peraturan-perundang-undang yang berlaku, PT.HPS patut diduga telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Pemerintah Kab.Bengkalis dan Pemerintah Kab. Meranti pada tahun 2016.(red:emn-scs)