Minggu, 13 Desember 2015

DIDUGA TERJADINYA TINDAKAN DISKRIMINASI DALAM PENETAPAN PEMENANG LELANG TANPA PELELANGAN UMUM



Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia (DPR RI) menerbitkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya

disebut “UU No. 5/1999”). Pelaksanaan UU No. 5/1999 yang efektif diharapkan

dapat memupuk budaya berbisnis yang jujur dan sehat sehingga dapat terus

menerus mendorong dan meningkatkan daya saing diantara pelaku usaha.

Salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan

tidak sehat adalah persekongkolan dalam tender, yang merupakan salah satu

bentuk kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999. Prinsip-prinsip umum

yang perlu diperhatikan dalam tender adalan transparansi, penghargaan atas

uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas

dan proses penilaian, dan non-diskriminatif. Sejalan dengan hal tersebut, UU

No. 5/1999 juga mengatur tentang larangan persekongkolan dalam tender sebagaimana digariskan pada Pasal 22.

 

Persekongkolan dalam tender tersebut dapat terjadi melalui kesepakatankesepakatan,

baik tertulis maupun tidak tertulis. Persekongkolan ini

mencakup jangkauan perilaku yang luas, antara lain usaha produksi dan atau

distribusi, kegiatan asosiasi perdagangan, penetapan harga, dan manipulasi

lelang atau kolusi dalam tender (collusive tender) yang dapat terjadi melalui

kesepakatan antar pelaku usaha, antar pemilik pekerjaan maupun antar

kedua pihak tersebut. Kolusi atau persekongkolan dalam tender ini bertujuan

untuk membatasi pesaing lain yang potensial untuk berusaha dalam pasar

bersangkutan dengan cara menentukan pemenang tender. Persekongkolan

tersebut dapat terjadi di setiap tahapan proses tender, mulai dari perencanaan dan pembuatan persyaratan oleh pelaksana atau panitia tender, penyesuaian
dokumen tender antara peserta tender, hingga pengumuman tender.
Praktek persekongkolan dalam tender ini dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan
dilaksanakannya tender tersebut, yaitu untuk memberikan kesempatan yang
sama kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas
yang bersaing. Sehingga pada akhirnya dalam pelaksanaan proses tender
tersebut akan didapatkan harga yang termurah dengan kualitas yang terbaik.
Melihat beragamnya praktek persekongkolan dalam tender yang terjadi
di lapangan dan dapat menghalangi terciptanya persaingan usaha yang
sehat, maka diperlukan adanya suatu Pedoman yang mampu memberikan
pemahaman yang lebih baik mengenai larangan persekongkolan dalam tender
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5/1999, dan memberikan gambaran
yang spesifik mengenai berbagai contoh praktek persekongkolan dalam tender.
 Sumber : portal Lpse Kementerian Perhubungan (http://lpse.dephub.go.id/eproc/)
Dalam penetapan pemenang yang diumumkan oleh POKJA ULP  Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Dermaga Kenavigasian Mundam  (lelang tidak mengikat) dan  POKJA ULP  Pekerjaan Supervisi Penyelesaian Pembangunan Dermaga Kenavigasian Mundam T.A 2016 tanpa adanya proses Pelelangan Umum di Portal http://lpse.dephub.go.id/eproc/
sehingga perlunya dilakukan investigasi oleh Social Civil Society dan lembaga yang se visi dengan SCS.
Karena dugaan kami POKJA ULP  Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Dermaga Kenavigasian Mundam  (lelang tidak mengikat) dan  POKJA ULP  Pekerjaan Supervisi Penyelesaian Pembangunan Dermaga Kenavigasian Mundam T.A 2016 telah melakukan tindakan diskriminasi dan Pro Monopoli dalam persaingan Usaha. 
Secara cermat kami menelaah dari sisi peraturan perundang-undang yang berlaku dapat kami pastikan POKJA ULP tersebut telah melanggar :

  1. Perpres No.54 Tahun 2010 Jo Perpres No.70 Tahun 2012 Jo Perpres No.5 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Bab II pasal 5, Pasal 6
  2. Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Bab I Pasal 1, Bab II Pasal 3, Bab IV pasal 17, Pasal 22, 23 serta 24  

Selain itu POKJA ULP  Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Dermaga Kenavigasian Mundam  (lelang tidak mengikat) dan  POKJA ULP  Pekerjaan Supervisi Penyelesaian Pembangunan Dermaga Kenavigasian Mundam  T.A 2016  diduga telah membangun situasi yang tidak nyaman dalam persaingan dunia usaha.
Hasil investigasi kami lanjutkan kepada Profile Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang tanpa tahap pelelangan Umum secara terbuka. setelah kami mencari tahu tentang perusahaan Pemenang yakni PT. ALAM BARU JAYA yang beralamat di Jl. Komplek Pola Permai No. 28 Kec. Peukan Bada dengan NPWP No: 01.855.386.7-101.000.  PT. ALAM BARU JAYA pernah menjadi pemenang untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Kedaung Tahap I di Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun 2013. 
Pada Pekerjaan ini PT. ALAM BARU JAYA diduga telah ikut bersekongkol dalam melakukan Tindakan Pidana Korupsi dimana PT. ALAM BARU JAYA telah melakukan / memberikan laporan Progres hasil Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kuantitas pekerjaan yang terealisasi dilapangan. hal ini kami dapatkan dari beberapa portal media online seperti :
  • http://humas.polri.go.id/berita/Pages/Audit-Kasus-Korupsi-Jembatan-Kedaung-Tak-Kunjung-Turun.aspx
  • http://news.liputan6.com/read/2105536/mantan-kadis-tata-ruang-provinsi-banten-jadi-tersangka-korupsi
  • http://nusantara.rmol.co/read/2013/10/06/128226/Fitra-Desak-KPK-Usut-Proyek-Lelang-di-Banten-
  • http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=258035
  • http://www.bantenpos.co/arsip/2014/09/polda-tetapkan-kepala-blhd-banten-jadi-tersangka/
Sangat Ironis yang dilakukan oleh  POKJA ULP  Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Dermaga Kenavigasian Mundam  (lelang tidak mengikat) atas penunjukan / penetapan pemenang terhadap Perusahaan PT. ABJ pada pekerjaan tersebut tanpa adanya pelelangan umum. (crea/dmi).

Kamis, 05 November 2015

sanggah banding dalam perpres no 4 tahun 2015 dihapus


sumber : http://www.mudjisantosa.net/2015/02/sanggah-banding-dalam-perpres-4-tahun.html
Dari judul diatas dan pernyataan Kepala Sub Dit Advokasi LKPP (setara Es IIIa) 2012-sekarang. Sanggahan yang telah dikirim oleh penyedia barang/Jasa Pemerintah kepada Pokja ULP setelah dijawab oleh Pokja ULP tidak diperlukan sanggahn banding. dalam dokumen lelang BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf L. SANGGAHAN,\ PENGADUAN, tidak ada dipersyaratkan sanggahan banding bahkan disyaratkan Jaminan Sanggah.
Setiap Ucapan hendaknya berlandaskan aturan yang berlaku bukan beropini dengan dalil yang menguntungkan kelompok maupun golongan tertentu.
selain itu perlu menjadi refenrensi kita bersama, dimana untuk menggugat putusan maupun kebijakan pejabat pengadaan dan pejabat negara di pengadilan tata usaha negara dapat dilakukan dgn tenggang waktu 90 hari sejak keputusan itu dibuat.
Ini hanya pencerahan untuk kita.


Selasa, 22 September 2015

SERTIFIKAT KEAHLIAN KPA/PPK DINAS PENDIDIKAN DIPERTANYAKAN???






Memang kalau kita melihat, hampir 100% pengadaan mempersyaratkan adanya Surat Ijin Usaha, Bukti Pembayaran Pajak, dan berbagai surat-surat lain termasuk Akta Perusahaan.
Apakah hal itu salah ?
Tentu tidak, karena memang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, khususnya Pasal 19 Ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang/Jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk SIUP), sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (dibutkikan dengan Bukti Setor Pajak yang sesuai), dan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak (dibuktikan dengan Akta Perusahaan).
Namun, apakah pembuktian seluruh persyaratan tersebut harus dilampirkan pada Dokumen Penawaran dan apabila tidak dimasukkan dapat digugurkan oleh Panitia ?
Mari kita lihat dasar hukumnya
Persyaratan penyedia barang/jasa yang ditetapkan pada Pasal 19 Ayat 1 Perpres 54/2010 adalah persyaratan kualifikasi penyedia yang dinilai melalui 2 jenis penilaian kualifikasi, yaitu Pra Kualifikasi dan Pasca Kualifikasi.
Seperti yang kita ketahui bersama, untuk menilai kemampuan ini, maka penyedia diminta untuk mengisi formulir isian kualifikasi yang formatnya dapat diperoleh pada Standard Bidding Document (SBD).
Pada tahap inilah panitia sering mewajibkan penyedia untuk turut serta memasukkan dokumen-dokumen yang telah diisi pada Formulir Isian Kualifikasi, bahkan apabila tidak melampirkan, maka langsung digugurkan oleh panitia.
Mari kita lihat Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010 serta perubahannya Perpres No: 4/2015:
ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
a.    meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi; dan
b.    tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.
Silakan lihat kata WAJIB pada kalimat tersebut.
Hal ini berarti apabila panitia mempersyaratkan penyedia barang melampirkan atau memasukkan Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kualifikasi (SIUP, Pajak, Akta, Kontrak, dll), maka sudah melanggar Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010.
Seluruh dokumen itu baru dapat diminta pada saat pembuktian kualifikasi, agar dapat disesuaikan dengan formulir isian kualifikasi yang telah diisi oleh penyedia. Dengan aturan ini, maka proses pengadaan barang/jasa dapat lebih simpel dan sederhana.
Oleh sebab itu, penyedia barang/jasa tidak dapat digugurkan apabila tidak melampirkan foto copy/salinan SIUP, NPWP, Bukti Pajak, Akta, Kontrak atau dokumen kualifikasi lainnya pada dokumen penawaran, kecuali apabila tidak mengisi formulir isian kualifikasi atau terdapat perbedaan antara formulir isian dengan dokumen asli yang dipersyaratkan.
Mari melaksanaan pengadaan yang lebih efektif, efisien, mudah, dan menyenangkan 
sumber: http://www.khalidmustafa.info/2011/03/28/tidak-perlu-melampirkan-copy-siup-npwp-bukti-pajak-dan-kontrak-pada-dokumen-penawaran.php

Akhirnya SCS mulai mempertanyakan landasan hukum yang menjadikan KPA/PPK Dinas pendidikan mengeluarkan surat perubahan data pengadaan Nomor : 425/Disdik-sapras/2015/39 kepada ULP Kab. Bengkalis (seperti terlampir diatas). Sungguh Ironis, jika persyaratan tersebut tetap menjadi acuan tanpa ada penjelasan kepada penyedia barang/jasa yang sedang mengikuti pelelangan pada paket pekerjaan Dinas Pendidikan T.A 2015.
Kami sangat menyayangkan apakah karena faktor minim pengetahuan atau hanya untuk memuluskan jargon baik orang terdekat atau golongan tertentu KPA/PPK Dinas Pendidikan untuk memenangkan pelelangan pekerjaan yang sedang berlangsung.
Karena dari POKJA I hingga POKJA II Kab. Bengkalis dalam pelelangan Konstruksi T.A 2015 telah banyak memenangkan perusahaan yang tidak layak syarat untuk menjadi pemenang lelang. hampir 90% perusahaan pemenang Lelang tidak memenuhi persyaratan evaluasi baik administrasi, teknis dan kualifikasi.
Namun sampai bulan September ini POKJA I hingga POKJA II Kab. Bengkalis dalam pelelangan Konstruksi T.A 2015 tetap menentukan persyaratan yang tidak di wajibkan oleh Perpres 54 tahun 2010 Jo perpres 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini terjadi akibat pembiaran dari para penegak hukum yang berada atau berdomisili di Kabupaten Bengkalis-Riau khusus nya Indonesia Umumnya, sehingga penyedia yang telah memalsukan data dalam pelelangan dengan mudahnya menjadi pemenang dan pelaksana terhadap pekerjaan konstruksi di Bengkalis. Tapi apa lah daya jika yang memiliki hak Penyelidikan dan Penyidik terus menutup mata atas penyimpangan ini.
Dengan ini kami SCS-Riau Menghimbau kepada para pemerhati untuk segera merapatkan barisan dan terus menuntut perubahan atas perilaku yang menyimpang oleh Abdi Negara yang berada di Kab. Bengkalis dengan menuntut Audit Forensik terhadap penawaran yang di duga telah memalsukan data perusahaan pada saat pelelangan maupun pelaksaanaan pekerjaan.





Kamis, 03 September 2015

PERLU DIKETAHUI OLEH POKJA ULP

Tidak perlu melampirkan Copy SIUP, NPWP, Bukti Pajak, dan Kontrak pada Dokumen Penawaran

 

Nah, dari judulnya, pasti ada pertanyaan lagi…ada provokasi apa lagi dari Khalid Mustafa
Memang kalau kita melihat, hampir 100% pengadaan mempersyaratkan adanya Surat Ijin Usaha, Bukti Pembayaran Pajak, dan berbagai surat-surat lain termasuk Akta Perusahaan.
Apakah hal itu salah ?
Tentu tidak, karena memang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, khususnya Pasal 19 Ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang/Jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk SIUP), sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (dibutkikan dengan Bukti Setor Pajak yang sesuai), dan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak (dibuktikan dengan Akta Perusahaan).
Namun, apakah pembuktian seluruh persyaratan tersebut harus dilampirkan pada Dokumen Penawaran dan apabila tidak dimasukkan dapat digugurkan oleh Panitia ?
Mari kita lihat dasar hukumnya
Persyaratan penyedia barang/jasa yang ditetapkan pada Pasal 19 Ayat 1 Perpres 54/2010 adalah persyaratan kualifikasi penyedia yang dinilai melalui 2 jenis penilaian kualifikasi, yaitu Pra Kualifikasi dan Pasca Kualifikasi.
Seperti yang kita ketahui bersama, untuk menilai kemampuan ini, maka penyedia diminta untuk mengisi formulir isian kualifikasi yang formatnya dapat diperoleh pada Standard Bidding Document (SBD).
Pada tahap inilah panitia sering mewajibkan penyedia untuk turut serta memasukkan dokumen-dokumen yang telah diisi pada Formulir Isian Kualifikasi, bahkan apabila tidak melampirkan, maka langsung digugurkan oleh panitia.
Mari kita lihat Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010 serta perubahannya Perpres No: 4/2015:
ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
a.    meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi; dan
b.    tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.
Silakan lihat kata WAJIB pada kalimat tersebut.
Hal ini berarti apabila panitia mempersyaratkan penyedia barang melampirkan atau memasukkan Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kualifikasi (SIUP, Pajak, Akta, Kontrak, dll), maka sudah melanggar Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010.
Seluruh dokumen itu baru dapat diminta pada saat pembuktian kualifikasi, agar dapat disesuaikan dengan formulir isian kualifikasi yang telah diisi oleh penyedia. Dengan aturan ini, maka proses pengadaan barang/jasa dapat lebih simpel dan sederhana.
Oleh sebab itu, penyedia barang/jasa tidak dapat digugurkan apabila tidak melampirkan foto copy/salinan SIUP, NPWP, Bukti Pajak, Akta, Kontrak atau dokumen kualifikasi lainnya pada dokumen penawaran, kecuali apabila tidak mengisi formulir isian kualifikasi atau terdapat perbedaan antara formulir isian dengan dokumen asli yang dipersyaratkan.
Mari melaksanaan pengadaan yang lebih efektif, efisien, mudah, dan menyenangkan 
sumber: http://www.khalidmustafa.info/2011/03/28/tidak-perlu-melampirkan-copy-siup-npwp-bukti-pajak-dan-kontrak-pada-dokumen-penawaran.php

setelah kami menerima kabar dari salah seorang yang tidak mau disebutkan identitas nya. ternyata perusahaan pemenang lelang untuk pekerjaan Overlay Jalan Dalam Kota Bagansiapiapi (Lelang Ulang) telah menyampaikan surat dukungan AMP yang dikeluarkan oleh PT. AYU SEPTA PERDANA. artinya jarak tempuh AMP ke lokasi pekerjaan lebih kurang 330 KM. selain itu tenaga ahli PT.ERHA selaku pemenang lelang, saat pengurusan SBU Bangunan sipil telah menggunakan tenaga ahli yang mana data  pengalaman tenaga ahlinya dinyatakan sulit diyakini kebenaran nya (liat data sebelumnya). berikut kami lampirkan peta lokasi AMP   PT. AYU SEPTA PERDANA



 liat gambar diatas,  dokumen persyaratan kualifikasi lainnya. disinilah scan dukungan amp tersebut dilampirkan.awasi bersama jika POKJA Berani merubahnya.

Minggu, 30 Agustus 2015

DIDUGA MEMALSUKAN DATA. PROFILE PEMENANG PROYEK 14 MILIAR DI ROKAN HILIR









DIDUGA MEMALSUKAN DATA. PROFILE PEMENANG PROYEK 25 MILIAR DI ROKAN HILIR


DIDUGA TELAH TERJADI KERUGIAN NEGARA DI ROHIL




















Hanya karena alasan yang dibuat-buat oleh POKJA KONSTRUKSI  I ULP - Kabupaten Rokan Hilir TA 2015, dimana PT. BG dengan nilai penawaran setelah dikoreksi aritmatik Rp 13.202.887.000,00  dinyatakan gugur hanya alasan yang tidak memiliki subtansi dengan pelaksanaan pekerjaan ini nantinya.
Mungkin sebelumnya Pekerjaan ini telah diatur oleh POKJA KONSTRUKSI  I ULP - Kabupaten Rokan Hilir TA 2015 bersama Pihak Terkait untuk memenangkan salah satu perusahaan yang nota bene pemilik perusahaan pemenang untuk pekerjaan tersebut merupakan kelompok dari Calon Bupati Incumbent Kabupaten Rohil. Kita perhatikan bersama dimana nilai penawaran pemenang setelah dikoreksi sebesar Rp 13.461.891.000,00, artinya ada selisih dengan perusahaan PT.BG sebesar Rp.259.004.000,00.
Selain itu kami juga mencermati pelelangan pekerjaan Peningkatan Jalan Dari Batu 7 Bundaran Pedamaran dengan sekulumit persyaratan yang pasti tidak ada jaminan mutu akan 100% sesuai dengan SNI atau harapan masyarakat ROHIL khususnya dan Riau Umumnya. di sini nilai penawaran pemenang sebesar Rp 25.412.450.000,00, jika dibanding dengan perusahaan yang digugurkan PT.PH nilai penawaran mereka setelah dikoreksi aritmatik  Rp 22.196.031.000,00. Berarti telah terjadi selisih antara pemenang dengan penawaran terendah tersebut sebesar Rp.3.216.419.000,00., Begitu besarnya uang negara diatur dengan kesalahan dalam penawaran yang jelas untuk substansi terhadap pelaksanaan belum tentu berarti tidak berkualitas.

Benarkah Calon Bupati Incumbent berkeinginan meningkatkan infrastruktur masyarakat Rohil dan akan menuntaskan kemiskinan masyarakat rohil kedepannya. Semua terpulang kepada kita menilainya dengan objektif.
Sumber gambar: http://gagasanriau.com

































sumber gambar : http://mmcsi.blogspot.com/2015/03/hidup-adalah-perjuanagan-banyak.html















Hingga saat ini manusia yang hidup dirohil seperti gambar di atas ingin hidup yang sejahtera dengan infrastruktur yang memadai.

Berikut kami lampirkan bentuk sanggahan dari perusahaan yang digugurkan oleh POKJA KONSTRUKSI  I ULP - Kabupaten Rokan Hilir TA 2015.
Sumber : http://lpse.rohilkab.go.id/eproc/rekanan/lelangmain/1400484













Inilah salah satu anggota POKJA Konstruksi I Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015



DPRD Rohil Study Banding ke DPRD Kota Tanjungpinang