Minggu, 23 Maret 2014

Pemkab Tak Bayar Ganti Rugi




PT. PAN United Ancam Blokir 
Pengerjaan Proyek MY di Bengkalis
Pengerjaan proyek multiyears Kabupaten Bengkalis terancam diblokir. PT PAN United akan melakukan langkah tersebut karena belum juga diberi ganti rugi.

Riauterkini-BENGKALIS- Belum adanya kejelasan terhadap ganti rugi lahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis di atas lahan seluas 2.800 meter x 20 meter untuk proyek multiyears (MY) Jalan Lingkar Bukitbatu Siakkecil, Bengkalis. PT. PAN United ancam memblokir kegiatan tersebut.

"Surat permohonan agar dihentikan pengerjaan jalan MY itu sebelum adanya ganti rugi sudah Kami sampaikan ke Pak Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) beberapa waktu lalu melalui Kuasa Hukum Riadi A. Rahmad dan rekan," ujar Humas PT. PAN United Bukitbatu Abdul Rahman Siregar kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Selasa (25/2/14).

Dijelaskan Abdul, bahwa ganti rugi tanah tersebut bukan kawasan yang terletak di areal pelepasan oleh pemerintah. Ganti rugi untuk tanah dengan luas sekitar lima hektar itu merupakan tanah milik masyarakat tergabung dalam koperasi dan telah memiliki penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sah.

"Bukan untuk yang pelepasan pemerintah. Kalau itu tidak masalah dan untuk pelepasan sudah dibuatkan pernyataan perusahaan. Akan tetapi yang untuk diganti rugi ini adalah tanah yang telah diterbitkan SKGR sah dan merupakan milik masyarakat," paparnya.

Adapun tanah yang didesak agar segera dibayar ganti ruginya itu, dari Ruas Pertama (I) dengan ukuran 0 sampai dengan 2.000 meter dan Ruas Kedua (II) dengan ukuran 0 sampai dengan 800 meter, masing-masing dengan lebar 20 meter.

"Di atas itu ukuran itu pelepasan dan silahkan mau diapakan, perusahaan tidak ada persoalan, akan tetapi bukan dari Ruas Pertama dan Kedua itu. Kami masih memberikan waktu, apabila belum adanya ganti rugi tidak menutup kemungkinan pekerjaan MY Jalan Lingkar Bukitbatu Siakkecil melintasi tanah yang sudah SKGR itu dilarang digunakan dan akan diblokir," katanya lagi.

Terpisah Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Moh. Nasir terkait persoalan tersebut menegaskan, pihaknya menolak apabila harus membayar ganti rugi atas penggunaan areal yang masuk wilayah PT. PAN United. Karena, Dinas PU sendiri telah memiliki surat pernyataan kesediaan yang sah dari perusahaan untuk memanfaatkan lahan untuk kegiatan proyek MY Jalan Lingkar itu.

"Kami sudah memiliki surat pernyataan kesediaan yang sah dari PT. PAN United untuk menggunakan lahan itu untuk proyek MY. Jadi, tidak mungkin kan membayar ganti rugi," tegasnya singkat melalui sambungan telepon ketika dikonfirmasi.


Sumber: riauterkini-Selasa, 25 Pebruari 2014

Masih Beralasan, Pelaksanaan MY nya Kapan Dis?



6 Bulan Multiyears Duri-Pakning Menggantung, Ini Dia Alasan Kadis PU Bengkalis
Kepala Dinas PU, Muhammad Nasir ketika dikonfirmasi membenarkan kalau kontrak kerja PT CGA belum ditandatanganinya selaku PA. Nasir beralasan pihaknya masih menunggu hasil pengujian dari lembaga teknis sebelum dilakukan penandatanganan kontrak karena masih ada berbagai pertimbangan yang ditunggu sebelum memulai pekerjaan. Apabila sudah ada keputusan dari hasil pengujian, pihaknya akan meneken kontrak kerja dengan PT CGA.

"Kami masih menunggu hasil pengujian dari LKPP Nasional terkait beberapa hal yang kuta butuhkan sebelum dimulainya pekerjaan pembangunan jalan Duri-Pakning. Insyaallah dalam waktu dekat sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan sehingga rekanan sudah mukai bekerja di lapangan,"ungkap Nasir singkat tanpa merinci pengujian apa yang dimaksud tersebut.

PT CGA terkena blacklist Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia terhitung Agustus 2012-2014. Sementara PT CGA telah ditetapkan sebagai pemenang proyek multiyears Duri-Pakning senilai Rp496 miliar


Sumber : GORIAU.COM -

Minggu, 16 Maret 2014

Pelaksanaan MY Kedepankan Kualitas???




Proyek multiyears (MY) jalan poros di Pulau Rupat dari Kelurahan Batu Panjang-desa Pangkalan Nyirih mulai dilaksanakan rekanan pelaksana, PT Mawatindo Konstruksi berupa tahapan base. Rekanan dalam melaksanakan pekerjaan dituntut harus mengedepankan mutu atau kualitas jalan poros tersebut.

Hal itu diutarakan camat Rupat Yusrizal terkait telah dimulainya pelaksanaan proyek My di pulau terluar tersebut. Menurutnya, rekanan diminta beekrja sesuai dengan bestek yang ada, karena struktur tanah di pulau Rupat adalah lahan gambut, sehingga aspek tekhnis harus menjadi perhatian serius rekanan dalam bekerja di lapangan.

''Sejak beberapa waktu lalu perusahaan pelaksana kegiatan sudah memulai pekerjaan fisik. Pekerjaan itu sendiri dimulai dari desa Pangkalan Nyirih dan berakhir di kelurahan Batu Panjang, ibukota kecamatan Rupat. Untuk itu, kita tekankan, rekanan harus memperhatikan kualitas jalan yang dibangun, jangan asal-asalan,'' kata Yusrizal, Kamis (20/3/2014).

Selain masalah kualitas, camat juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan rekanan harus juga memperhatikan aspek lingkungan serta masyarakat disekitar lokasi proyek. Misalnya, pada saat kemarau kondisi badan jalan sebelum diaspal pasti berdebu, rekanan diminta melakukan penyiraman supaya warga yang berdomisili ditepi badan jalan tidak terkena imbas debu dari pekerjaan.

''Selain itu masyarakat Rupat sangat berharap proyek jalan poros ini dapat selesai tepat waktu. Karena selama ini persoalan jalan merupakan kebutuhan yang sangat diharapkan masyarakat disini,'' terang Yusrizal.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) jalan poros pulau Rupat Huri Agustianri juga sependapat bahwa kualitas pekerjaan merupakan hal yang menjadi prioritas utama. Proyek jalan poros itu sendiri menelan biaya Rp455 miliar dengan panjang 51 kilometer yang berada persis ditengah-tengah pulau Rupat.

''Rekanan sudah memulai pekerjaan dari Pangklalan Nyirih berupa base. Memang pekerjaan saat ini belum maksimal, tapi kita akan terus wasi kegiatan di lapangan sehingga mutu dari jalan dapat terjaga dan rekanan bekerja sesuai dengan tahapan serta mengacu kepada bestek/dokumen,'' jelas Huri.

PT Mawatindo Konstruksi juga sudah mendatangkan peralatan untuk pekerjaan mereka, termasuk tenaga teknis. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis sendiri bersama dengan kelompok kerja (pokja) My di ULP Bengkalis pada saat proses lelang sudah turun bersama ke lapangan melakukan uji lokasi dan struktur tanah.



 Sumber : Go Riau -Jumat, 21 Maret 2014

Jumat, 21 Maret 2014