Kamis, 23 Juli 2015

"BEGITU PENTINGNYA KETUA POKJA I ULP PEMERINTAH BENGKALIS BUAT TERSANGKA BUPATI HERLIYAN SALEH"




Nomor             : 39/S-CV.ATM/VII/2015                                                            Dumai, 23 Juli 2015
Lampiran         : 1 (satu) berkas
Kepada Yth;
Kelompok Kerja (POKJA) I Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015
Di_
      Kantor POKJA I ULP Pemerintah Kabupaten Bengkalis
      Jl. Pertanian No. Bengkalis

Tembusan disampaikan kepada Yth;
1.      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bukit Batu (LELANG ULANG)
2.      Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paket Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bukit Batu (LELANG ULANG)
3.      APIP INSPEKTORAT KABUPATEN BENGKALIS
4.      Kepala Kepolisian Resor Bengkalis
5.       Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis

Perihal               : Sanggahan atas Pengumuman Pemenang Lelang Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bukit Batu (LELANG ULANG) Tahun Anggaran 2015

Sehubungan dengan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 130/BAHP/E-PROC/ULP-POKJA1/BKS/ VII /2015 Tanggal 15 Juli 2015, setelah kami pelajari isi BAHP tersebut maka kami menyatakan keberatan atas isi BAHP tersebut dengan rincian sebagai berikut:---------------------------
CV. Arya Tama Mandiri dinyatakan lulus untuk tahapan evaluasi administrasi seperti tertuang dalam BAHP artinya Surat Tidak Menuntut yang disampaikan oleh Perusahaan kami bermaterai, namun kami dinyatakan Gugur dalam Evaluasi Teknis oleh POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis karena Surat Tidak Menuntut yang disampaikan oleh Perusahaan kami tidak bermaterai. Berikut kami tampilkan bentuk hasil evaluasi yang dituangkan dalam BAHP:--------------------------

Kami keberatan atas kinerja POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2015 dimana dalam melaksanakan proses evaluasi terhadap Dokumen Penawaran penyedia tidak lagi mengacu kepada aturan dasar yakni Dokumen lelang yang telah disepakati bersama sebelum pelaksanaan Upload Dokumen Penawaran. Sangat jelas dalam dokumen lelang dinyatakan untuk evaluasi administrasi pada poin c. Melampirkan surat tidak menuntut dan tidak dalam evaluasi teknis.
Atas perihal tersebut kami menyatakan sanggahan kepada keputusan yang telah dikeluarkan POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2015. Dimana kami menemukan bukti petunjuk sebagai bukti POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis patut diduga melaksanakan proses Evaluasi tidak mengacu kepada Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahan terakhir No.4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Dokumen Lelang Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bukit Batu (LELANG ULANG). Sehingga mendorong kami untuk melakukan evaluasi serta mencari bukti petunjuk lain atas penunjukan CV.SINAR STEVIN PERKASA sebagai pemenang lelang dimana hasil evaluasi serta bukti petunjuk baru yang kami miliki dan di jelaskan dibawah ini sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 8 Juni 2015 Kelompok Kerja (POKJA) I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan Pengumuman Pascakualifikasi untuk tender Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bukit Batu (LELANG ULANG) dengan Dokumen Lelang Nomor: 130-U/ULP/POKJA I/DINASPU/VI/2015 Tanggal: 05 Juni 2015, dengan pelaksanaan tender menggunakan full e-procurement yang mana seluruh proses dilakukan secara online melalui Aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dapat diakses melalui website http://lpse.bengkaliskab.go.id/eproc/------------------------------------------------------------------

Bahwa POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis menetapkan tahapan pelelangan hingga Pengumuman Pemenang sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------













Bahwa pada tanggal 10 Juni 2015 POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis telah melaksanakan Pemberian Penjelasan atas isi dokumen lelang, semua proses tersebut akan dituangkan dalam bentuk Risalah Aanwijzing Nomor : 130.U.B./ULP/POKJAI/RISAAN/DINAS PU/VI/2015 Tanggal 10 Juni 2015 dan Addendum Dokumen Pengadaan  Nomor: 130.U.B./ULP/POKJAI/RISAAN/DINASPU/VI/2015  Tanggal 10 Juni 2015 untuk tender Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bukit Batu (LELANG ULANG) Tahun Anggaran 2015.
Bahwa dalam Dokumen Lelang maupun dalam Risalah Aanwijzing dan Addendum Dokumen Pengadaan semua peserta tender dan POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis semua sepakat untuk tunduk mengikuti semua isi yang tertuang di dalam Dokumen Lelang maupun dalam Risalah Aanwijzing dan Addendum Dokumen Pengadaan.------------------------------------------------------------
Bahwa didalam Dokumen Lelang pada Bab III Instruksi Kepada Peserta Lelang, Huruf E Pembukaan dan Evaluasi Penawaran, Nomor 26 Evaluasi Penawaran, Point 26.1.  Penawaran dengan 1 (satu) file (sampul) Sistem Gugur], sub Point 26.1.G. Pokja ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: a. evaluasi administrasi; b. evaluasi teknis; c. evaluasi harga; dan d. evaluasi kualifikasi.------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Juli 2015 POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis melaksanakan tahapan pelelangan Pembukaan dokumen penawaran, Evaluasi Penawaran, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi. ---------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2015 POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis melaksanakan tahapan dengan menerbitkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Nomor : 130/BAHP/E-PROC/ULP-POKJA1/BKS/ VII /2015 dan Pengumuman pemenang dengan Pemenang Tunggal CV.SINAR STEVIN PERKASA. Dalam isi BAHP tersebut POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis menyatakan CV.SINAR STEVIN PERKASA telah lulus evaluasi administrasi; evaluasi teknis; evaluasi harga; dan evaluasi kualifikasi.-------------------------------------
Bahwa setelah kami pelajari dengan seksama dan kami melaksanakan evaluasi terhadap perusahaan  CV.SINAR STEVIN PERKASA kami menemukan bukti petunjuk bahwa CV.SINAR STEVIN PERKASA patut diduga tidak lulus Evaluasi Kualifikasi. Dimana sesuai dengan isi dokumen lelang serta Risalah Aanwijzing dan Addendum Dokumen Pengadaan Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf B. Persyaratan Kualifikasi, Point 1. peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha Jasa Konstruksi dan memiliki sertifikat badan usaha pada Bidang Sipil (22000) : “SI003 : Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Pekerjaan Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (Sub Klasifikasi). Dimana CV.SINAR STEVIN PERKASA tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan Bidang Sipil seperti dipersyaratkan didalam dokumen lelang, CV.SINAR STEVIN PERKASA hanya memiliki Bidang Spesialis dengan 4 (empat) sub-Bidang. Berikut bukti yang kami miliki melalui sumber website LPJK sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------




































Bahwa dalam kesempatan waktu yang kami miliki ini yaitu masa sanggahan hasil lelang, dengan ini kami keberatan atas keputusan yang dikeluarkan/ diterbitkan oleh POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis dalam hal menunjuk CV.SINAR STEVIN PERKASA sebagai pemenang pada pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bukit Batu (LELANG ULANG), dimana keputusan POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis tersebut diatas patut diduga telah melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam: --------------------------------------------------------
1.      Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 serta Perubahan terakhir No. 04 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah,-------------------------------------------------------------------
2.      Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatPasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat” --------------------------------------
3.      Isi Dokumen Lelang Nomor: 130-U/ULP/POKJA I/DINASPU/VI/2015 Tanggal: 05 Juni 2015 serta Risalah Aanwijzing Nomor : 130.U.B./ULP/POKJAI/RISAAN/DINAS PU/VI/2015 Tanggal 10 Juni 2015 dan Addendum Dokumen Pengadaan  Nomor: 130.U.B./ULP/POKJAI/RISAAN/DINASPU/VI/2015  Tanggal 10 Juni 2015 untuk tender Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bukit Batu (LELANG ULANG) Tahun Anggaran 2015 BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf B. Persyaratan Kualifikasi, Point 1. peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha Jasa Konstruksi dan memiliki sertifikat badan usaha pada Bidang Sipil (22000) : “SI003 : Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Pekerjaan Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (Sub Klasifikasi)-------------------------------------------------------------

Untuk itu melalui surat Sanggahan ini kami menyatakan keberatan dan TIDAK menerima baik sebagian maupun keseluruhan atas isi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang telah dikeluarkan oleh POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2015, besar keinginan kami untuk menuntut keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, adil/tidak diskriminatif, transparan serta bebas dari praktek persekongkolan, kami meminta kepada pihak terkait dalam penyelesaian perselisihan atas hasil pelelangan ini agar dilakukan UJI FORENSIK serta Pembuktian untuk semua data keseluruhan Dokumen Penawaran yang dikirim oleh Penyedia pada Paket Tender Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bukit Batu (LELANG ULANG) melalui SPSE LPSE Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015.-------

Demikianlah sanggahan dan keberatan atas Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) serta Pengumuman Pemenang Lelang tersebut diatas, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.------------
Pihak yang Berkebaratan; 
CV. Arya Tama Mandiri 
SARNI 
Direktur