Selasa, 21 Juni 2016

Dugaan Persekongkolan “VERTIKAL” Oleh Ipar Bupati Rokan Hilir Selaku Plt Kadis BM&P dengan Pemenang Lelang


Selasa tanggal 21 Juni 2016 Social Civil Society (SCS) menyampaikan Somasi melalui kuasa hukumnya kepada pemerintah Kabupaten Rokan Hilir  khususnya POKJA Konstruksi II ULP tahun 2016 dan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir yaitu PLT Kadis BM&P Jon Syafrindow.
Dimana telah terjadi Dugaan persekongkolan serta persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan jasa konstruksi di kab. Rokan hilir tahun 2016, menurut Koordinator SCS timbulnya dugaan persekongkolan  tersebut jelas terlihat dengan tidak adanya Sertifikat Laik Operasi AMP sebagai salah satu syarat teknis yang harus dipenuhi dalam dokumen pengadaan pada paket pekerjaan-pekerjaan sebagaimana tersebut diatas yang mana hal ini merupakan suatu kewajiban pada pekerjaan pemerintah (khususnya pengadaan jalan) karena hal ini penting terkait output kegiatan dan mengacu pada peraturan pengadaan jasa konstruksi berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga Edisi 2010 Revisi 1, 2 dan 3. Bahkan dokumen pengadaan jasa konstruksi untuk pekerjaan “PENGASPALAN JALAN PINGGIR SUNGAI ROKAN (DAK IPD)”; LANJUTAN OVERLAY JALAN DALAM KOTA BAGANSIAPIAPI (DAK REGULER)”; “PENINGKATAN JALAN PUSARA HILIR (SP. SATRIA TANGKO) MENUJU SP. 200 (DAK REGULER)”; “PENINGKATAN JALAN SATRIA TANGKO (DAK AFIRMASI)” yang telah ditetapkan oleh PLT Kadis BM&P Jon Syafrindow selaku PA tidak mengacu bahkan cenderung mengabaikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud :
a.         Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b.         Undang-Undang Nomor RI Tahun 2004 tentang Jalan
c.          Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
d.         Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 tahun 2006 Tentang Jalan
e.         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi yang telah disempurnakan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 yang disempurnakan lagi dengan Peraturan Menteri Nomor 07/PRT/M/2014
f.           Surat Manual Pemeriksaan Peralatan Unit Pencampur Aspal Panas (AMP) fungsi dan cara kerja No. 001-1/BM/2007; Surat Manual Pemeriksaan Peralatan Unit Pencampur Aspal Panas (AMP) Pemeriksaan Kelaikan Operasi No. 001-2/BM/2007; Surat Manual Pemeriksaan Peralatan Unit Pencampur Aspal Panas (AMP) Pengoperasian dan Perawatan No. 001-3/BM/2007;
g.         Surat edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2012 tentang penyampaian buku dokumen pengadaan pekerjaan fisik dan spesifikasi umum 2010 (revisi 1,2 dan 3) untuk pekerjaan konstruksi (pemborongan) jalan dan jembatan
Sangat kita sayangkan begitu respon dari koordinator SCS saat diwawancara pers SCS setelah melayangkan SOMASI kepada pemerintah Kab. Rohil. Berdasarkan rumor di Kota Bagansiapiapi, yang menjadi Plt Kadis BM&P Rokan Hilir Jon Syafrindow merupakan Adik Ipar Bupati Rokan Hilir Suyatno yang mungkin diharapkan dapat menjalankan amanah untuk peningkatan infrastruktur dikabupaten rokan hilir tanpa syarat kepentingan kelompok maupun golongan mungkin tidak dapat diharapkan lagi oleh masyarakat rokan hilir.
Tentunya yang paling merasakan dampak dari permasalahan persekongkolan ini tidak hanya masyarakat yang bergerak dibidang jasa konstruksi, mungkin saja masyarakat Rokan Hilir secara keseluruhan.
Menurut koordinator SCS sesuai dengan Schedule/ jadwal dari perkara dugaan persekongkolan  Vertikal ini, SCS telah melengkapi data serta menjadwalkan bersama Kuasa Hukumnya untuk melanjutkan perkara dugaan persekongkolan ini ke KPPU RI pada tanggal 20 Juli 2016.
Kita (SCS) optimis akan mengungkap dugaan persekongkolan ini di KPPU RI, perkara ini menurut koordinator SCS sudah pernah di perkarakan oleh masyarakat konstruksi indonesia, dimana para terlapor (Pelaku) dikenakan Sanksi Administrasi dan Denda Sebesar 10% dari nilai penawaran sesuai menurut Pedoman Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (selanjutnya disebut “Pedoman Pasal 47”) tentang Tindakan Administratif, denda merupakan usaha untuk mengambil keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang dihasilkan dari tindakan anti persaingan. Selain itu denda juga ditujukan untuk menjerakan pelaku usaha agar tidak melakukan tindakan serupa atau ditiru oleh calon pelanggar lainnya. Selain itu dalam salinan putusan KPPU RI “Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Komisi menentukan nilai dasar denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga penawaran pemenang tender dalam perkara a quo, setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen)”. Hal ini lah yang menjadikan SCS selalu menjadi Optimis untuk melengkapi data dan melaporkannya ke KPPU. Semoga sesuai jadwal yang telah kita jadwal dengan kuasa hukum.



Minggu, 12 Juni 2016

SOMASI KEPADA BUPATI ROHIL ATAS DUGAAN PERSEKONGKOLAN VERTIKAL OLEH PA/KPA, POKJA II KONSTRUKSI ROHIL 2016 BERSAMA PEMENANG LELANG PAKET 30,28,33,26 DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN





DALAM PELELANGAN PAKET 30,28,33,26 OLEH POKJA KONSTRUKSI II ROHIL 2016 DIDUGA TELAH TERJADI PERSEKONGKOLAN VERTIKAL ANTARA PA BERSAMA PENYEDIA



Pada hari selasa tanggal 07 Juni 2016 Social Civil Society menerima pemberitahuan dari salah satu masyarakat yang bergerak dibidang jasa konstruksi, berdasarkan pemberitahuan tersebut Social Civil Society mencermati beberapa hal sebagai berikut;-------------------------------------------

1.      Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga dan Pengairan Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 Patut diduga telah melakukan Persekongkolan Vertikal dengan salah satu perusahaan maupun kelompok tertentu dalam  proses tender Peningkatan Jalan Pusara Hilir (Sp. Satria Tangko) menuju Sp. 200 (DAK Reguler) (Paket 30)”, “Lanjutan Overlay Jalan Dalam Kota Bagansiapiapi (DAK Reguler) (Paket 28)”, “Peningkatan Jalan Satria Tangko (DAK Afirmasi) (Paket 33)”, “Pengaspalan Jalan Pinggir Sungai Rokan (DAK IPD) (Paket26)”. Bentuk Dugaan persekongkolan Vertikal yang dilakukan dalam perkara a quo, terindikasi berdasarkan fakta-fakta proses tender yang tidak wajar yang dilakukan oleh PA/KPA dan POKJA Konstruksi II ULP Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 yang bertujuan memfasilitasi PT.RBSF selaku pemilik AMP (pemberi dukungan/Rekomendasi AMP/ KSO) diwilayah Rokan Hilir menjadi pemenang pada paket pekerjaan tersebut diatas, dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
a.       Bahwa mengenai Prilaku Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (vide bukti Dokumen Pengadaan, Permen No. 21/PRT/M/2010, Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 01/SE/Db/2012 tanggal 24 Januari 2012 perihal Penyampaian Buku Spesifikasi Umum Penyediaan Pekerjaan Konstruksi,  Surat edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2012 tanggal 21 November 2012,  Surat dirjen Nomor Um.0103-Db/1126 tanggal 17 Desember 2007, ) Surat Dirjen Nomor Um 01.03-Db/65.3 tanggal 02 April 2009,  Keputusan Ditjen No. 13/kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009, Keputusan Ditjen No. 13/ kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009dan Spesifikasi Umum Edisi 2010 Revisi 1 Divisi 6, sub bab 6.3.4);-----------------------------------------------------------------------------------------
b.      Bahwa berdasarkan peraturan menteri Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pekerjaan Umum yang menyatakan bahwa tugas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, peningkatan kapasitas dan perservasi jalan nasional, penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu pelaksana pekerjaan, serta penyediaan bahan dan peralatan jalan dan jembatan, Permen No. 21/PRT/M/2010, Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 01/SE/Db/2012 tanggal 24 Januari 2012 perihal Penyampaian Buku Spesifikasi Umum Penyediaan Pekerjaan Konstruksi,  Surat edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2012 tanggal 21 November 2012,  Surat dirjen Nomor Um.0103-Db/1126 tanggal 17 Desember 2007, ) Surat Dirjen Nomor Um 01.03-Db/65.3 tanggal 02 April 2009,  Keputusan Ditjen No. 13/kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009, Keputusan Ditjen No. 13/ kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009;---------------
c.       Bahwa sesuai dengan Spesifikasi Umum Edisi 2010 Revisi 1 Divisi 6, sub bab 6.3.4 mengenai ketentuan Instalasi Campuran Aspal yang menyatakan bahwa mewajibkan peserta lelang yang mengajukan penawaran jasa kontruksi jalan untuk melampirkan Sertifikasi Kelaikan Opearasi Peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) pada dokumen penawaran dan melaksanakan inspeksi lapangan dalam rangka mengevaluasi jarak lokasi peralatan AMP dengan lokasi pekerjaan yang bertujuan meminimalkan penurunan suhu hotmix di lokasi pekerjaan;--------------------------------
d.      Bahwa dugaan dalam hal diatas juga diperkuat dengan keterangan Ahli Teknik Sipil (Dosen ITB) yang telah disumpah dan memberikan keterangan di muka persidangan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2015  yang pada pokoknya menyatakan;----------------------------------------------------------------------------------
1.      Bahwa menurut ahli, AMP yang belum tersertifikasi secara legal tidak bisa diikutkan dalam proyek pengadaan pemerintah, biasanya provider punya pengujian sendiri;-----------------------------------------------------------------------
2.      Bahwa menurut ahli, AMP tanpa adanya sertifikat laik operasi akan berpengarauh pada kerugian terkait kuantitas. Hasil yang didapat tidak sesuai dengan formula yang diharapkan. Maka dapat diragukan terkait keakuratan kuliatas campuran yang dihasilkan, kegunaan sertifikasi adalah untuk menjamin hasil;----------------------------------------------------------------------------------------
3.      Bahwa menurut ahli AMP tidak dapat digunakan pada wkatu yang bersamaan. Sebaiknya ada pengaturan pelaksanaan agar kapasitas AMP sesuai dengan kerjaan yang ada;-----------------------------------------------------------------------------------
4.      Bahwa menurut ahli, peraturan mengenai kewajiban sertifikat laik operasi telah diatur dalam Spesifikasi Umum Tahun 2011 dan peraturan ini berlaku secara nasional;---------------------------------------------------------------------------------
5.      Bahwa menurut ahli, Sertifikat (laik operasi) diadakan setelah instalasi AMP diinstall. Untuk keperluan pengadaan, sertifikasi AMP dilampirkan untuk menunjukan bahwa peserta punya AMP yang layak;----------------------------------------------------------
6.      Bahwa menurut ahli, Setiap AMP yang dimobilisasi harus selalu disertifikasi, sedangkan AMP yang baru juga harus disertifikasi laik operasi dan sertifikasi kalibrasi;------------------------------------------------------------------------------------
7.      Bahwa menurut ahli, AMP baru lebih urgensi untuk disertifikasi karena tidak build-up. Akan berpengaruh pada kualitas pencampuran;--------------------------------
8.      Bahwa menurut ahli dalam pekerjaan pemerintah (pengadaan jalan) sertifikat laik operasi merupakan suatu kewajiban;------------------------------------------------------
e.       Bahwa dugaan dalam hal diatas diperkuat dengan keterangan Ahli LKPP yang telah disumpah dan memberikan keterangan di muka persidangan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2015 yang pada pokoknya menyatakan; ------------------------------------
1.      Bahwa tugas dari PA/KPA antara lain membuat persyaratan dalam dokumen pengadaan;--------------------------------------------------------------------------------
2.      Bahwa Dengan memenangkan perusahaan yang tidak memiliki AMP bersertifikat laik operasi maka PPK dan Panitia tidak menjalankan lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku;------------------------------------------------------------------------------
3.      Jika pemenang lelang saat diumumkan belum memiliki sertifikat laik operasi dan AMPnya masih dalam proses pembangunan maka seharusnya panitia tidak memenangkan perusahaan --------------------------------------------------------------
4.      Bahwa Ahli berpendapat dalam Perpres pengadaan barang/jasa pemerintah tentang menghindari segala sesuatu terjadinya afiliasi keluarga dan kepentingan ganda. Pada intinya, hal-hal yang bisa memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat harusnya dihindari. Apabila pokja menemukan unsur-unsur, adanya beberapa perusahan yang terafiliasi maka fungsi pokja dalam proses evaluasi seharusnya digugurkan dalam tahap evaluasi kualifikasi;--------------------------------------------
f.       Bahwa dalam dokumen pengadaan pada Paket 28, 26, 33 s.d Paket 30 baik secara umum maupun khusus yang biasa diataur dalam BAB VIII tentang Tata Cara Evaluasi Kualifikasi tidak ditemukan pengaturan mengenai kewajiban untuk memiliki sertifikat laik operasi AMP serta BAB XII tentang Spesifikasi Teknis dan Gambar tidak ditemukan penggunaan Spesifikasi Umum Edisi 2010 Revisi 1 (satu); -------------------------------------------------------------------------------------------------
g.      Bahwa berdasarkan analisis diatas, PA/ KPA diduga dengan sengaja tidak memasukan persyaratan penyedia barang/ jasa dengan menetapkan wajib memiliki sertifikat laik operasi, namun hanya mensyaratkan BAB XII tentang Spesifikasi Teknis dan Gambar tidak ditemukan penggunaan Spesifikasi Umum Edisi 2010 Revisi 1 (satu) kepada penyedia barang/ jasa untuk memfasilitasi PT.KJG, PT.KJ PT.PA, Dan PT.RBSF menjadi pemenang masing-masing pada paket 28, 26, 33 s.d Paket 30---------------------------------------------------------------------------------
h.      Bahwa PA/KPA Pekerjaan“Lanjutan Overlay Jalan Dalam Kota Bagansiapiapi (DAK Reguler)”, “Pengaspalan Jalan Pinggir Sungai Rokan (DAK IPD)”, “Peningkatan Jalan Satria Tangko (DAK Afirmasi)”, dan “Peningkatan Jalan Pusara Hilir (Sp. Satria Tangko) menuju Sp. 200 (DAK Reguler)” telah menyusun Dokumen Pelelangan dengan MENGABAIKAN sepenuhnya peraturan menteri Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pekerjaan Umum yang menyatakan bahwa tugas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, peningkatan kapasitas dan perservasi jalan nasional, penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu pelaksana pekerjaan, serta penyediaan bahan dan peralatan jalan dan jembatan, mengabaikan Peraturan Menteri PU (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 yang merupakan perubahan atas Permen PU Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, Permen No. 21/PRT/M/2010, Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 01/SE/Db/2012 tanggal 24 Januari 2012 perihal Penyampaian Buku Spesifikasi Umum Penyediaan Pekerjaan Konstruksi,  Surat edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2012 tanggal 21 November 2012,  Surat dirjen Nomor Um.0103-Db/1126 tanggal 17 Desember 2007, ) Surat Dirjen Nomor Um 01.03-Db/65.3 tanggal 02 April 2009,  Keputusan Ditjen No. 13/kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009, Keputusan Ditjen No. 13/ kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009,  serta Spesifikasi Umum Edisi 2010 Revisi 2, Devisi 6, Sub bab 6.3.4 mengenai Ketentuan Instalasi Campuran Aspal, yang menyebutkan bahwa “Instalasi Pencampur Aspal harus mempunyai sertifikat laik operasi dan sertifikat kalibrasi dari metrologi untuk timbangan aspal, agregat dan bahan pengisi (filler) tambahan, yang masih berlaku;----------------------------------------------------------------------------------------

2.      Bahwa mengenai Perilaku POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016  (vide bukti, Dokumen Hasil Evaluasi dan Berita Acara, Dokumen Pengadaan, Surat Edaran Kementrian PU); -----------------------------------------
a.       Bahwa POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 telah melakukan tindakan diskriminatif pada saat tanggal 16 Mei 2016 salah satu penyedia telah menyampaikan pertanyaan terhadap dokumen lelang perihal pemberlakuan Peraturan Menteri PU (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 yang merupakan perubahan atas Permen PU Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansiterhadap pekerjaan “Lanjutan Overlay Jalan Dalam Kota Bagansiapiapi (DAK Reguler)” dan “Pengaspalan Jalan Pinggir Sungai Rokan (DAK IPD)” (vide bukti, http://lpse.rohilkab.go.id/eproc/penjelasan/lelang/1684484/PENJELASAN,http://lpse.rohilkab.go.id/eproc/penjelasan/lelang/1686484/PENJELASAN) dimana POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 tanpa ada Koordinasi kembali kepada PA/KPA atas pertanyaan penyedia untuk Pekerjaan “Lanjutan Overlay Jalan Dalam Kota Bagansiapiapi (DAK Reguler)” dan “Pengaspalan Jalan Pinggir Sungai Rokan (DAK IPD)” telah menjawab dengan MENGABAIKAN maksud dan tujuan pertanyaan oleh penyedia;---------------------------------------------------------------------------------------
b.      Bahwa POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 telah menunjuk pemenang lelang pada pekerjaan “Lanjutan Overlay Jalan Dalam Kota Bagansiapiapi (DAK Reguler)”, “Pengaspalan Jalan Pinggir Sungai Rokan (DAK IPD)”, “Peningkatan Jalan Satria Tangko (DAK Afirmasi)”, dan “Peningkatan Jalan Pusara Hilir (Sp. Satria Tangko) menuju Sp. 200 (DAK Reguler)” didalam dokumen penawaran pemenang lelang maupun pemenang cadangan difasilitasi oleh PT. Rantau Bais Sawit Family untuk (KSO) Surat Rekomendasi Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Surat Pernyataan Dukungan Peralatan yang patut diduga AMP tersebut belum memiliki Sertifikat Kelaikan Operasi AMP dan Surat Keterangan Pengujian Timbangan Elektronik yang masih berlaku sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri PU (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 yang merupakan perubahan atas Permen PU Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi serta Spesifikasi Umum Edisi 2010 Revisi 2, Devisi 6, Sub bab 6.3.4 mengenai Ketentuan Instalasi Campuran Aspal;---------------------------------------------
3.      Bahwa Social Civil Society (SCS)telah melakukan investigasi selama 2 (dua) hari dan telah memiliki (vide bukti Dokumen Pelelangan, hasil penjelasan dokumen pelelangan, jadwal pelelangan dan 1 (satu) berkas bentuk Surat Rekomendasi AMP dan Surat Pernyataan Dukungan Peralatan serta Invoice Peralatan PT.RBSF yang biasa dilampirkan didalam Dokumen penawaran khusus pekerjaan Hotmix dan Overlay;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Social Civil Society telah melakukan Expose Perkara bersama Seluruh Pengurus rangkap Anggota serta Anggota Social Civil Society yang terlibat dalam Perkara ini dengan menggunakan referensi kasus yang sama yaitu “Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2015 sehingga Social Civil Society memperoleh Referensi keterangan Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) yang menyatakan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

a)      Bahwa yang menetapkan spesifiksi teknis adalah Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ; ----------------------
b)      Bahwa PA/ KPA/ PPK harus memahami secara pasti output dan spesifiksi teknis yang dibutuhkan guna mendapatkan hasil yang diinginkan , bahwa spesifiksi teknis terkait AMP salah satunya itu harus memiliki sertifikasi laik operasi yang masih berlaku; -----------------------------------------------------------------------------------------------
c)      Bahwa persyaratan Sertifikasi Kelaikan Operasi adalah Penting karena sesuai dengan Peraturan Menteri PU (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 yang merupakan perubahan atas Permen PU Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, Permen No. 21/PRT/M/2010, Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 01/SE/Db/2012 tanggal 24 Januari 2012 perihal Penyampaian Buku Spesifikasi Umum Penyediaan Pekerjaan Konstruksi,  Surat edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2012 tanggal 21 November 2012,  Surat dirjen Nomor Um.0103-Db/1126 tanggal 17 Desember 2007, ) Surat Dirjen Nomor Um 01.03-Db/65.3 tanggal 02 April 2009,  Keputusan Ditjen No. 13/kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009, Keputusan Ditjen No. 13/ kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009 dan Spesifikasi Umum Edisi 2010 Revisi 1 Divisi 6, sub bab 6.3.4 mengenai ketentuan Instalasi Campuran Aspal.” Maka persyaratan Kepemilikan AMP yang bersertifikat laik operasi merupakan persyaratan mutlak yang wajib diikuti karena peralatan AMP yang digunakan sangat berpengaruh pada hasil produksi hotmix. Dengan memenangkan perusahaan yang tidak memiliki AMP bersertifikat laik operasi maka PA/ KPA/ PPK dan POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 tidak menjalankan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan republic Indonesia; -----------------------------------------------------------------------------------------------
d)     Bahwa jika terdapat peraturan mengenai sertifikat laik operasi AMP, maka seharusnya PA/KPA/PPK mewajibkan hal tersebut dalam dokumen pengadaan, karena hal tersebut penting terkait dengan output dari kegiatan serta tertib atas asas hukum Pengadaan Jasa Konstruksi; -------------------------------------------------
e)      Bahwa adanya pengakuan selaku Ahli Teknik Sipil Dosen ITB yang menyatakan;-------------------------------------------------------------------------------
 (1) AMP tanpa adanya sertifikat laik operasi akan berpengaruh pada kerugian terkait kuantitas. Hasil yang didapat tidak sesuai dengan formula yang diharapkan. Maka dapat diragukan terkait keakuratan kualitas campuran yang dihasilkan, kegunaan sertifikasi adalah untuk menjamin hasil; -----------------------------------------------
(2)   Peraturan mengenai kewajiban sertifikat laik operasi telah diatur dalam Peraturan Menteri PU (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 yang merupakan perubahan atas Permen PU Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, Permen No. 21/PRT/M/2010, Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 01/SE/Db/2012 tanggal 24 Januari 2012 perihal Penyampaian Buku Spesifikasi Umum Penyediaan Pekerjaan Konstruksi,  Surat edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2012 tanggal 21 November 2012,  Surat dirjen Nomor Um.0103-Db/1126 tanggal 17 Desember 2007, ) Surat Dirjen Nomor Um 01.03-Db/65.3 tanggal 02 April 2009,  Keputusan Ditjen No. 13/kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009, Keputusan Ditjen No. 13/ kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009 dan Spesifikasi Umum Edisi 2010 Revisi 1 Divisi 6, sub bab 6.3.4 serta perubahannya Spesifikasi Umum Tahun 2011 dan peraturan ini berlaku secara nasional;----------------------------------------------------------------------------------
(3)   Setiap AMP yang dimobilisasi harus selalu disertifikasi, sedangkan AMP yang baru juga harus disertifikasi laik operasi dan sertifikasi kalibrasi;----------------------------
(4) AMP baru lebih urgensi untuk disertifikasi karena tidak build-up dan akan berpengaruh pada kualitas pencampuran;----------------------------------------------
(5)   Dalam pekerjaan pemerintah (pengadaan jalan) sertifikat laik operasi merupakan suatu kewajiban; ------------------------------------------------------------------------
f)       Bahwa Social Civil Society berpendapat Jika kebijakan PA/KPA yang diduga menafsirkan terkait Standar Dokumen (SBD) Permen No. 14 Tahun 2013 pada Buku PK01 HS, yang tidak mempersyaratkan sertifikasi laik operasi AMP merupakan penafsiran subjektif PA/KPA serta POKJA dalam perkara a quo;--------------------------
4.      Tentang Pemenuhan Unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; ---------
Menimbang bahwa Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Menimbang bahwa untuk membuktikan terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka Social Civil Society (SCS) mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut: ------------------------------------------
Ø  Unsur Pelaku Usaha; ------------------------------------------------------------------------
·         Bahwa menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang dimaksud pelaku usaha adalah;--------------------------------------------
“orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi”;
·         Bahwa pelaku yang dimaksud dalam perkara ini adalah PA/KPA dan POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 serta PT KJG, PT. KJ, PT. PA dan PT. RBSF sebagaimana dimaksud dalam Bagian Tentang Hukum diatas;---------------
Ø  Unsur Bersekongkol; ------------------------------------------------------------------------
·         Bahwa berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender (selanjutnya disebut “Pedoman Pasal 22”), persekongkolan dapat terjadi dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, dan gabungan dari persekongkolan horizontal dan vertikal; -----------------------
·         Bahwa berdasarkan Pedoman Pasal 22, yang dimaksud dengan bersekongkol adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu;-------------------------------------------
·         Bahwa menurut Pedoman Pasal 22, unsur bersekongkol tersebut dapat berupa:--------------------------------------------------------------------------------
1.        kerjasama antara dua pihak atau lebih; -------------------------------------
2.        secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya; ---------------------------
3.        membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan; -----------------
4.        menciptakan persaingan semu; ----------------------------------------------
5.        menyetujui dan/atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan; ---------
6.        tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu; --------
7.        pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum; -----------
Ø  Bahwa berdasarkan analisa tentang persekongkolan vertikal, Majelis Rapat Social Civil Society (SCS) memperoleh fakta sebagai berikut: --------------------------------
·         Bahwa adanya kebijakan PA/KPA yang tidak mengatur mengenai kewajiban melampirkan sertifikat laik operasi AMP pada dokumen pengadaan, sebagaimana diuraikan pada bagian Tentang Hukum; ----------
·         Bahwa tindakan POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016yang tidak cermat dan lalai dalam melakukan evaluasi, yaitu:--------------------------------------
Bahwa POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016terbukti telah memfasilitasi terjadinya Persekongkolan Vertikal (vide buktiDokumen lelang dan BAHP);---------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Pedoman Pasal 22, yang dimaksud dengan unsur Pihak Lain adalah;--
“para pihak (vertikal dan horizontal) yang terlibat dalam proses tender yang melakukan persekongkolan tender baik pelaku usaha sebagai peserta tender dan atau subjek hukum lainnya yang terkait dengan tender tersebut.”
Ø  Bahwa menurut Pasal 1 angka 6 dan Pedoman Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang dimaksud persaingan usaha tidak sehat adalah; -------------------
“persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha;-----
·         Bahwa tindakan persekongkolan tender yang dilakukan oleh para Terlapor dalam perkara a quo, jelas telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat diantara peserta tender lainnya, karena hal tersebut merupakan tindakan tidak jujur dan melawan hukum yang dapat menghilangkan persaingan, dan berpotensi menimbulkan Kerugian Negara;------------------
Tentang Rekomendasi Majelis Rapat Social Civil Society (SCS)
Menimbang bahwa Majelis Rapat Social Civil Society (SCS) merekomendasikan kepada Bupati Rokan Hilir, hal-hal sebagai sebagai berikut:--------------------------------
1)      Bahwa Majelis Rapat Social Civil Society (SCS)merekomendasikan kepada Bupati Rokan Hilir untuk memberikan sanksi administratif kepegawaian terhadap PA/KPA dan POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016yang telah mengabaikan ketentuan Standar Dokumen (SBD) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2013 tentang kewajiban peserta lelang jasa konstruksi untuk melampirkan sertifikat laik operasi Asphalt Mixing Plant (AMP) didalam dokumen penawaran; --------
2)      Bahwa Majelis Rapat Social Civil Society (SCS)merekomendasikan kepada Bupati Rokan Hilir untuksegera membatalkan hasil pelelangan Pekerjaan tersebut diatas;-------------------------------------------------------
5.      Mengenai Dampak Persaingan; -----------------------------------------------------------------
Dampak terjadinya tindakan persekongkolan yang dilakukan oleh peserta tender dengan POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 secara jelas telah mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses tender itu sendiri karena merupakan tindakan tidak jujur dan melawan hukum yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat atau setidak-tidaknya mengurangi tingkat persaingan dalam tender tersebut;----------------------------
6.      Kesimpulan; ----------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta dan analisis dugaan pelanggaran sebagaimana diuraikan tersebut di atas maka Tim Investigator menyimpulkan terdapat pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehatterkait Pelelangan 4 (empat) Paket Pekerjaan di Lingkungan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 ULP POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016yang dilakukan oleh PA/KPA dan POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016;----------------------------------------------------------------------------------
Tentang Diktum Putusan dan Penutup;--------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan di atas, serta dengan mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Rapat Social Civil Society (SCS):--------------------------------------------------------------------------------
MEMUTUSKAN
Menyatakan bahwa PA/KPA dan POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Pekerjaan Peningkatan Jalan Pusara Hilir (Sp. Satria Tangko) menuju Sp. 200 (DAK Reguler) (Paket 30)”, “Lanjutan Overlay Jalan Dalam Kota Bagansiapiapi (DAK Reguler) (Paket 28)”, “Peningkatan Jalan Satria Tangko (DAK Afirmasi) (Paket 33)”, “Pengaspalan Jalan Pinggir Sungai Rokan (DAK IPD) (Paket26)” bersama dengan pemenang lelang pekerjaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan di duga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian putusan ini ditetapkan Melalui Musyawarah dalam Rapat Investigasi Majelis Rapat Social Civil Society (SCS)pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2016 oleh Team Investigasi Social Civil Society yang terdiri dari ARMEN sebagai Koordinator Investigasi; HENDRI, A.Md  dan AHMAD DANIYAL, ST masing-masing sebagai Anggota Team Investigasi SCS dan dibacakan di muka rapat Investigasi yang dinyatakan tertutup untuk umum pada hari Jumattanggal 10 Juni 2016pukul 04.05 wiboleh Team Investigasi yang terdiri dari ARMENsebagai Koordinator Investigasi, HENDRI, A.Md  dan AHMAD DANIYAL, STdengan dibantu oleh ZAILANI sebagai Notulen.

Koordinator Team Investigasi
Social Civil Society


ARMEN
Anggota Team Investigasi                                                                  Anggota Team Investigasi
Social Civil Society                                                                             Social Civil Society



 HENDRI, A.Md                                                                             AHMAD DANIYAL, ST


Notulen Team Investigasi
Social Civil Society



ZAILANI