“Proyek Multi
years Kabupaten Bengkalis 2013-2015 tidak hanya merugikan masyarakat penyedia
jasa, juga telah merugikan Jalannya Penegakan peraturan perundang-undangan di
Indonesia, sungguh Naif alias Munafik dengan Kinerja Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Bengkalis khususnya Kepala Dinas PU Kab. Bengkalis. Dimana Kepala
Dinas PU Bengkalis M. Nasir telah melakukan pembohongan Publik dan juga
Pembohongan atas bukti untuk pembelaannya terhadap Gugatan salah satu
Perusahaan yang menyanggah pada pelelangan Multi Years tahun 2013 lalu. Dimana dengan
bukti perusahaan itu telah diblack list maka perusahaan tersebut digugurkan
seperti kesaksian serta bukti yang ditunjukkan oleh tergugat pada Pengadilan
Tata Usaha Negara pekanbaru sesuai dengan Putusan NOMOR
: 16 / G / 2013 / PTUN-Pbr. Dimana Perusahaan yang bersangkutan telah diblack list pada Desember
2012 dan tidak diblack list di portal nasional LKPP, namun Pokja I dan Pengguna
Anggaran Proyek Multi years tetap terhadap keputusan nya untuk menggugurkan
perusahaan tersebut. Bagaimana dengan perusahaan PT.CGA, tercium disini ada
perlakuan khusus oleh Pokja I dan Pengguna Anggaran Proyek Multi years dalam
memenangkan paket pekerjaan tersebut serta dibela walau pernyataan Kadis Pu
Bengkalis M. Nasir tidak sesuai dengan tanggapan LKPP”.
Saat POKJA I dan PA dipertnyakan karena meloloskan PT.CGA pada paket pelelangan pekerjaan Duri-Sei.Pakning, berikut rangkuman yang kami peroleh untuk membela PT.CGA.
“Menanggapi hal tersebut, Kadis PU Bengkalis Muhammad Nasir yang dikonfirmasi soal PT CGA di-black list oleh Bank Dunia mengatakan, acuannya adalah portal nasional LKPP. Artinya, perusahaan yang bersangkutan boleh mengikuti pelelangan umum proyek MY di Bengkalis serta di manapun dan penetapan PT CGA sebagai pemenang lelang tidak dilarang. Coba cek di portal nasional LKPP, tidak ada larangan perusahaan yang di-black list oleh Bank Dunia dilarang ikut lelang. Proyek MY Duri-Pakning tetap dilaksanakan, tidak ada masalah,” jelas Nasir.
“Menanggapi hal tersebut, Kadis PU Bengkalis Muhammad Nasir yang dikonfirmasi soal PT CGA di-black list oleh Bank Dunia mengatakan, acuannya adalah portal nasional LKPP. Artinya, perusahaan yang bersangkutan boleh mengikuti pelelangan umum proyek MY di Bengkalis serta di manapun dan penetapan PT CGA sebagai pemenang lelang tidak dilarang. Coba cek di portal nasional LKPP, tidak ada larangan perusahaan yang di-black list oleh Bank Dunia dilarang ikut lelang. Proyek MY Duri-Pakning tetap dilaksanakan, tidak ada masalah,” jelas Nasir.
(Sumber Berita:
http://riauaksi.com/berita-16195-cga-menang-proyek-my-kinerja-pokja-my-ulp-dipertanyakan.html.)
http://riauaksi.com/berita-16195-cga-menang-proyek-my-kinerja-pokja-my-ulp-dipertanyakan.html.)
Sebelumnya dalam beberapa
kesempatan, kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Muhammad Nasir
mengatakan bahwa proyek My sebanyak empat paket kegiatan sudah memulai
pekerjaan di lapangan. Sementara itu untuk paket Duri-Sungai Pakning, walau
belum teken kontrak, dikarenakan pihaknya masih menunggu masukan dari LKPP
terkait perusahaan yang memenangkan pekerjaan tersebut. .(Sumber Berita: http://kabarperbatasan.com/rona-pulau-tujuh/rona-pulau-tujuh/898-proyek-multiyears-bengkalis-bakal-menuai-masalah
“Ketika
dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PU Muhammad Nasir ST.MT.MH kemarin ia
membenarkan kalau kontrak kerja PT.CGA belum lagi ditandatanganinya selaku
PA.
Alasannya
Dinas PU masih menunggu hasil pengujian dari lembaga tekhnis sebelum dilakukan
penandatanganan kontrak karena masih ada berbagai pertimbangan yang ditunggu
sebelum memulai pekerjaan. Apabila sudah ada keputusan dari hasil pengujian
pihaknya akan meneken kontrak kerja dengan PT.CGA. Kami masih menunggu hasil
pengujian dari LKPP Nasional terkait beberapa hal yang kita butuhkan sebelum
dimulainya pekerjaan. Insyaallah dalam waktu dekat sudah ada rekomendasi yang
dikeluarkan sehingga rekanan sudah mukai bekerja di lapangan,"ungkap Nasir
singkat tanpa merinci pengujian apa yang dimaksud tersebut.”
Sumber : http://kabarriau.com/berita/5256/proyek-my-duripakning-sebaiknya-lelang-ulangSaat Kinerja Pokja I dan PA memutuskan untuk menggugurkan salah satu rekanan, dengan berbagai alasan POKJA I dan PA membuktikan rekanan gugur atau tidak memenuhi syarat di pengadilan tata usaha negara Pekanbaru. liat hasil putusan nya sebagai berikut:
Tentang
Tidak Ada Kepentingan Penggugat
•
Bahwa Penggugat tidak berkepentingan mengajukan
gugatan, oleh karena obyek sengketa yang dibuat dan dan ditandatangani Tergugat
telah sesuai dengan ketentuan hukum
•
Bahwa Penggugat termasuk dalam daftar hitam
(blacklist) sebagaimana tercantum pada Daftar Rekapitulasi Perusahaan Penyedia
Barang / Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2011 Yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Bina Marga Dan Pengairan Kabupaten Bengkalis tertanggal 25 Januari 2012, dimana
ketika Penggugat mengikuti Prakualifikasi Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan
Lingkar Timur Duri (Multi Years) masih berada dalam status daftar hitam.
Menimbang, bahwa Eksespi Tergugat tersebut telah
dibantah Penggugat sebagaimana termuat dalam Replik Penggugat tertanggal 05 Juni
2013
Menimbang,
bahwa terhadap Eksepsi-Eksepsi tersebut di atas oleh Majelis Hakim, akan
dipertimbangkan satu persatu yaitu sebagai berikut :
Tentang
Eksepsi Poin ke-1
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : “ Keputusan
Tata Usaha Negara adalah suatu Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat
konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
atau
Badan
Hukum Perdata”
Menimbang, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang
bersifat final berarti akibat hukum yang ditimbulkan serta dimaksudkan dengan mengeluarkan
Penetapan tertulis itu harus benar sudah merupakan akibat hukum yang defenitif
Menimbang,
bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari obyek sengketa yaitu ““Berita Acara
Hasil Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Nomor : 06 / BA-PK / ULP-MY /
PJ.1 / III / 2013 tanggal 26 Maret 2013 khusus No. Urut 13 (PT.Tamako Raya
Perdana) yang termuat dalam Lampiran Berita Acara Hasil Kualifikasi Nomor:
06/Lamp/III/2013 yang diterbitkan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 1 Unit
Layanan Pengadaan Kabupaten Bengkalis (vide bukti P-1 dan T-XVI), Majelis Hakim
berpendapat bahwa obyek sengketa sudah memiliki unsur final dan menimbulkan
akibat hukum yang defenitif, dimana Penggugat sudah tidak dapat lagi mengikuti
seluruh proses kualifikasi terhadap proyek pembangunan jalan lingkar Timur duri
(Multy years), alasan hukumnya karena obyek sengketa dan seluruh proses
kualifikasi sampai dengan pengumuman pemenang sama-sama berdiri sendiri dan
tidak mungkin hadir dalam satu masa yang sama, artinya tidak mungkin obyek
sengketa itu tetap berlaku bila Surat Keputusan terhadap seluruh proses
kualifikasi sampai dengan pengumuman pemenang diterbitkan/dikeluarkan
;-----------
Menimbang,
bahwa dari pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa
obyek sengketa sudah memenuhi unsur final sebagaimana ditentukan pada Pasal 1
angka 9 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Eksepsi Tergugat
adalah tidak beralasan hukum oleh karenanya harus dinyatakan ditolak
Tentang
Eksepsi Poin ke-2
Menimbang bahwa yang disebut Penggugat berdasarkan
Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : “Orang
atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu
Keputusan Tata Usaha Negaradapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan yang
berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan Batal atau
Tidak Sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan / atau
rehabilitasi
Menimbang, bahwa Ketentuan Pasal 53 ayat (1)
Undang-Undang 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut menentukan Orang atau Badan
Hukum Perdata dapat menggunakan hak menggugat harus ada kepentingan yang
dirugikan oleh keluarnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara adagiumnya
menyebutkan tiada kepentingan maka tiada gugatan (Point d`interest point
d`action) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa persoalan hukumnya apakah
Penggugat mempunyai kepentingan atau tidak untuk mengajukan gugatan a quo maka
Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;-
Menimbang,
bahwa Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) ada mengadakan perjanjian dengan
Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kabupaten Bengkalis dengan Surat Perjanjian
Nomor : NK-37 / SPPP / BM.P / 2011 tanggal 27 September 2011 dalam proyek
Pembangunan Jembatan Sungai Mandau Desa Beringin Kecamatan Pinggir (vide bukti P-10
dan T-IV)
Menimbang, bahwa terhadap pembangunan jembatan
tersebut pihak Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis memberikan surat
Teguran I (Pertama) kepada pihak Penggugat dengan surat Nomor: 03 / PPTK /
JBT.PGR / XI / 2011 tanggal 01 November 2011(vide bukti TVII)
Menimbang,
bahwa Kepala Bidang Peningkatan dan Pembangunan Jembatan Dinas Bina Marga dan
Pengairan Kabupaten Bengkalis menerbitkan Daftar Rekapitulasi Perusahaan
Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi yang dikenakan sanksi Black List Tahun
Anggaran 2011 tanggal 25 Januari 2012, dimana pihak Penggugat (PT. Tamako Raya
Perdana) masuk dalam daftar black list No. Urut 3 dan 5 ( vide bukti T-XIII )
Menimbang,
bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis menerbitkan surat Nomor:
640/Prog/21/2012 Perihal: Daftar Nama Perusahaan yang dikenakan Sanksi Black
List laporan SKPD Tahun 2012 tanggal 20 Februari 2012, dimana pihak Penggugat
(PT. Tamako Raya Perdana) masuk dalam daftar Black list No urut 22 dan 70 (
vide bukti P-5 dan
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal
118 Ayat (1) yang berbunyi : “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang
dikenakan Sanksi adalah
a. Berusaha
mempengaruhi Kelompok Kerja ULP / Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang…….dst
;-----------------------------------------------------------------------
b. Melakukan
persengkokolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga
Penawaran…… dst
c. Membuat
dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar…… dst
;----------------------------------------------------------------------------
d. Mengundurkan
diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari
pelaksanaan Kontrak….dst ;-----------------------------------------------------------
e. Tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung
jawab;dan/ atau ;--------------------------------------------------------------------------
f.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 ayat (3) ….dst. ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal
118 Ayat (2) yang berbunyi: Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan sanksi berupa :-------------------------------------------------
a. Sanksi
administratif
;----------------------------------------------------------------------
b. Sanksi
pencantuman dalam Daftar Hitam ;------------------------------------------------
c. Gugatan
secara perdata; dan/ atau ;-------------------------------------------------------
d. Pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang
Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi :
Penyedia Barang/Jasa yang telah terikat kontrak dikenakan sanksi Daftar Hitam
apabila :-----------------------------------------------------------------------------
a. Terbukti
melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, …..dst ;-----------------------------
b. Menolak
menandatangani Berita Acara….dst ;---------------------------------------------
c. Mempengaruhi
PPK dalam bentuk dan cara apapun, ….dst ;------------------------------
d. Melakukan
pemalsuan dokumen…..dst ;--------------------------------------------------
e. Melakukan
perbuatan lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga dilakukan
pemutusan kontrak sepihak oleh PPK ;-----------------------------------------------------
f.
Meninggalkan pekerjaan… dst
;------------------------------------------------------------
g. Memutuskan
kontrak secara sepihak….dst ; dan/ atau ;-----------------------------------
h. Tidak
menindaklanjuti hasil rekomendasi….dst. ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang
Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam Pasal 4 ayat (6) yang berbunyi: “Sanksi
Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa larangan untuk
mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa diseluruh K/L/D/I selama 2
(dua) tahun kalender” dan ayat (7) berbunyi : “Sanksi Daftar hitam
berlaku sejak tanggal ditetapkan”;---
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan
fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat
(PT.Tamako Raya Perdana) merupakan perusahaan yang diberi sangsi daftar hitam (
blacklist ) hal tersebut dikarenakan Penggugat pernah terikat dalam kontrak proyek
Pembangunan Jembatan Sungai Mandau Desa Beringin Kecamatan Pinggir Kabupaten
bengkalis ( vide bukti P-10 dan TIV) namun Penggugat tidak menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan kontrak dan pada akhirnya dilakukan pemutusan kontrak
terhadap proyek Pembangunan Jembatan Sungai Mandau Desa beringin Kecamatan Pinggir
Kabupaten Bengkalis ( vide bukti T – XII )
Menimbang, bahwa pemberian sangsi daftar hitam
(blacklist) kepada Penggugat sudah tepat dan benar, hal tersebut merujuk pada Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah
Pasal 118 Ayat (1) huruf e dan 118 Ayat (2) huruf (b) jo Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang
Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam Pasal 3 ayat (2) huruf (e)
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan obyek
sengketa dimana Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) tidak dapat mengikuti seluruh
proses Kualifikasi Proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri ( Multi years )
dikarenakan Penggugat (PT.Tamako Raya Perdana) merupakan perusahaan yang
terkena dalam daftar hitam ( blacklist ) berdasarkan daftar Rekapitulasi
Perusahaan Penyedia Barang dan jasa konstruksi yang dikenakan sangsi Black List
Tahun Anggaran 2011 tanggal 25 Januari 2012 ( vide bukti T-XIII) dan Surat
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Perihal Daftar Nama Perusahaan yang
dikenakan sangsi Black List laporan SKPD Tahun 2012 tanggal 20 Februari 2012 (vide
bukti P-5 dan T- XIV), menurut Majelis Hakim tindakan Tergugat menerbitkan
obyek sengketa sudah tepat dan benar, dimana berdasarkan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
penunjukan Teknis Operasional daftar Hitam Pasal 4 ayat (6) yang berbunyi “
Sangsi daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa larangan untuk mengikuti
kegiatan Pengadaan Barang/jasa diseluruh K/L/D/I selama 2 (dua) Tahun kalender “
dan ayat (7) berbunyi : “ Sangsi Daftar Hitam berlaku sejak tanggal ditetapkan
Menimbang, bahwa jika dihitung sangsi daftar hitam
(Black List) Penggugat ( PT. Tamako Raya Perdana ) sejak ditetapkan tanggal 25 januari
2012 atau tanggal 20 Februari 2012 sebagai perusahaan yang termasuk dalam
daftar hitam belum melebihi dari 2 (dua) tahun kelender, itu artinya Penggugat
(PT. Tamako Raya Perdana) dilarang mengikuti kegiatan Pengadaan barang/jasa
diseluruh K/L/D/I dan itu artinya juga Penggugat ( PT. Tamako Raya Perdana )
tidak mempunyai kepentingan langsung yang dirugikan dengan diterbitkannya obyek
sengketa, oleh karena sewaktu Penggugat mengikuti proses prakualifikasi
terhadap proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (Multi Years) Penggugat (PT.
Tamako Raya Perdana) masih dalam status daftar hitam dan masa sangsi daftar
hitam Penggugat belum berakhir
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di
atas majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan
untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang peradilan Tata Usaha Negara sehingga oleh karenanya
menurut Majelis Hakim Eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidak mempunyai kepentingan
untuk menggugat haruslah dinyatakan dikabulkan
Menimbang,
bahwa dikarenakan eksepsi Tergugat dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu
dipertimbangkan lagi dan oleh karenanya gugatan Penggugat dinyatakan tidak
diterima
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat
tidak diterima dan Penggugat ada meminta permohonan penundaan terhadap objek sengketa,
maka Majelis Hakim berpendapat terhadap permohonan penundaan yang dimohonkan
Penggugat haruslah dinyatakan ditolak.
M E N G A D I L I
Dalam
Penundaan :
•
Menolak Permohonan Penundaan dari Penggugat
;-----------------------------------------
Dalam
Eksepsi :
•
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang tidak adanya
kepentingan Penggugat ;--------------
Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatakan
gugatan Penggugat tidak diterima ;-----------------------------
2. Menghukum
Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 128.500,-.. (seratus dua puluh
delapan ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------
Demikian
diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Pekanbaru pada hari Rabu 03 Juli 2013 oleh kami HUJJA TULHAQ, S.H, MH., sebagai
Hakim Ketua Majelis, YUDI RINALDI SURACHMAN, SH dan DWIKA HENDRA
KURNIAWAN,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada
hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim
tersebut, dengan dibantu oleh MAIRI, SH Panitera Pengganti pada
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, dihadiri oleh Kuasa hukum Penggugat dan
Kuasa Hukum Tergugat.
“Proyek Multi years Kabupaten
Bengkalis 2013-2015 tidak hanya merugikan masyarakat penyedia jasa, juga telah
merugikan Jalannya Penegakan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sungguh
Naif alias Munafik dengan Kinerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis khususnya
Kepala Dinas PU Kab. Bengkalis. Dimana Kepala Dinas PU Bengkalis M. Nasir telah
melakukan pembaohongan Publik dan juga Pembohongan atas bukti untuk
pembelaannya terhadap Gugatan salah satu Perusahaan yang menyanggah pada
pelelangan Multi Years tahun 2013 lalu. Dimana dengan bukti perusahaan itu
telah diblack list maka perusahaan tersebut digugurkan seperti kesaksian serta
bukti yang ditunjukkan oleh tergugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara
pekanbaru sesuai dengan Putusan NOMOR : 16 / G / 2013 / PTUN-Pbr. Dimana Perusahaan yang bersangkutan telah diblack list pada Desember 2012
dan tidak diblack list di portal
nasional LKPP, namun Pokja I dan Pengguna Anggaran Proyek Multi years tetap
terhadap keputusan nya untuk menggugurkan perusahaan tersebut. Bagaimana dengan
perusahaan PT.CGA, tercium disini ada perlakuan khusus oleh Pokja I dan
Pengguna Anggaran Proyek Multi years dalam memenangkan paket pekerjaan tersebut
serta dibela walau pernyataan Kadis Pu Bengkalis M. Nasir tidak sesuai dengan
tanggapan LKPP”.
“Menanggapi hal tersebut,
Kadis PU Bengkalis Muhammad Nasir yang dikonfirmasi soal PT CGA di-black list
oleh Bank Dunia mengatakan, acuannya adalah portal nasional LKPP. Artinya,
perusahaan yang bersangkutan boleh mengikuti pelelangan umum proyek MY di
Bengkalis serta di manapun dan penetapan PT CGA sebagai pemenang lelang tidak
dilarang. Coba cek di portal nasional LKPP, tidak ada larangan perusahaan yang
di-black list oleh Bank Dunia dilarang ikut lelang. Proyek MY Duri-Pakning
tetap dilaksanakan, tidak ada masalah,” jelas Nasir.(Sumber Berita:
Sebelumnya dalam beberapa
kesempatan, kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Muhammad Nasir
mengatakan bahwa proyek My sebanyak empat paket kegiatan sudah memulai
pekerjaan di lapangan. Sementara itu untuk paket Duri-Sungai Pakning, walau
belum teken kontrak, dikarenakan pihaknya masih menunggu masukan dari LKPP
terkait perusahaan yang memenangkan pekerjaan tersebut. .(Sumber Berita: http://kabarperbatasan.com/rona-pulau-tujuh/rona-pulau-tujuh/898-proyek-multiyears-bengkalis-bakal-menuai-masalah
Tentang
Tidak Ada Kepentingan Penggugat
•
Bahwa Penggugat tidak berkepentingan mengajukan
gugatan, oleh karena obyek sengketa yang dibuat dan dan ditandatangani Tergugat
telah sesuai dengan ketentuan hukum
•
Bahwa Penggugat termasuk dalam daftar hitam
(blacklist) sebagaimana tercantum pada Daftar Rekapitulasi Perusahaan Penyedia
Barang / Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2011 Yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Bina Marga Dan Pengairan Kabupaten Bengkalis tertanggal 25 Januari 2012, dimana
ketika Penggugat mengikuti Prakualifikasi Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan
Lingkar Timur Duri (Multi Years) masih berada dalam status daftar hitam.
Menimbang, bahwa Eksespi Tergugat tersebut telah
dibantah Penggugat sebagaimana termuat dalam Replik Penggugat tertanggal 05 Juni
2013
Menimbang,
bahwa terhadap Eksepsi-Eksepsi tersebut di atas oleh Majelis Hakim, akan
dipertimbangkan satu persatu yaitu sebagai berikut :
Tentang
Eksepsi Poin ke-1
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : “ Keputusan
Tata Usaha Negara adalah suatu Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat
konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
atau
Badan
Hukum Perdata”
Menimbang, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang
bersifat final berarti akibat hukum yang ditimbulkan serta dimaksudkan dengan mengeluarkan
Penetapan tertulis itu harus benar sudah merupakan akibat hukum yang defenitif
Menimbang,
bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari obyek sengketa yaitu ““Berita Acara
Hasil Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Nomor : 06 / BA-PK / ULP-MY /
PJ.1 / III / 2013 tanggal 26 Maret 2013 khusus No. Urut 13 (PT.Tamako Raya
Perdana) yang termuat dalam Lampiran Berita Acara Hasil Kualifikasi Nomor:
06/Lamp/III/2013 yang diterbitkan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 1 Unit
Layanan Pengadaan Kabupaten Bengkalis (vide bukti P-1 dan T-XVI), Majelis Hakim
berpendapat bahwa obyek sengketa sudah memiliki unsur final dan menimbulkan
akibat hukum yang defenitif, dimana Penggugat sudah tidak dapat lagi mengikuti
seluruh proses kualifikasi terhadap proyek pembangunan jalan lingkar Timur duri
(Multy years), alasan hukumnya karena obyek sengketa dan seluruh proses
kualifikasi sampai dengan pengumuman pemenang sama-sama berdiri sendiri dan
tidak mungkin hadir dalam satu masa yang sama, artinya tidak mungkin obyek
sengketa itu tetap berlaku bila Surat Keputusan terhadap seluruh proses
kualifikasi sampai dengan pengumuman pemenang diterbitkan/dikeluarkan
;-----------
Menimbang,
bahwa dari pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa
obyek sengketa sudah memenuhi unsur final sebagaimana ditentukan pada Pasal 1
angka 9 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Eksepsi Tergugat
adalah tidak beralasan hukum oleh karenanya harus dinyatakan ditolak
Tentang
Eksepsi Poin ke-2
Menimbang bahwa yang disebut Penggugat berdasarkan
Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : “Orang
atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu
Keputusan Tata Usaha Negaradapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan yang
berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan Batal atau
Tidak Sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan / atau
rehabilitasi
Menimbang, bahwa Ketentuan Pasal 53 ayat (1)
Undang-Undang 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut menentukan Orang atau Badan
Hukum Perdata dapat menggunakan hak menggugat harus ada kepentingan yang
dirugikan oleh keluarnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara adagiumnya
menyebutkan tiada kepentingan maka tiada gugatan (Point d`interest point
d`action) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa persoalan hukumnya apakah
Penggugat mempunyai kepentingan atau tidak untuk mengajukan gugatan a quo maka
Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;-
Menimbang,
bahwa Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) ada mengadakan perjanjian dengan
Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kabupaten Bengkalis dengan Surat Perjanjian
Nomor : NK-37 / SPPP / BM.P / 2011 tanggal 27 September 2011 dalam proyek
Pembangunan Jembatan Sungai Mandau Desa Beringin Kecamatan Pinggir (vide bukti P-10
dan T-IV)
Menimbang, bahwa terhadap pembangunan jembatan
tersebut pihak Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis memberikan surat
Teguran I (Pertama) kepada pihak Penggugat dengan surat Nomor: 03 / PPTK /
JBT.PGR / XI / 2011 tanggal 01 November 2011(vide bukti TVII)
Menimbang,
bahwa Kepala Bidang Peningkatan dan Pembangunan Jembatan Dinas Bina Marga dan
Pengairan Kabupaten Bengkalis menerbitkan Daftar Rekapitulasi Perusahaan
Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi yang dikenakan sanksi Black List Tahun
Anggaran 2011 tanggal 25 Januari 2012, dimana pihak Penggugat (PT. Tamako Raya
Perdana) masuk dalam daftar black list No. Urut 3 dan 5 ( vide bukti T-XIII )
Menimbang,
bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis menerbitkan surat Nomor:
640/Prog/21/2012 Perihal: Daftar Nama Perusahaan yang dikenakan Sanksi Black
List laporan SKPD Tahun 2012 tanggal 20 Februari 2012, dimana pihak Penggugat
(PT. Tamako Raya Perdana) masuk dalam daftar Black list No urut 22 dan 70 (
vide bukti P-5 dan
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal
118 Ayat (1) yang berbunyi : “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang
dikenakan Sanksi adalah
a. Berusaha
mempengaruhi Kelompok Kerja ULP / Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang…….dst
;-----------------------------------------------------------------------
b. Melakukan
persengkokolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga
Penawaran…… dst
c. Membuat
dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar…… dst
;----------------------------------------------------------------------------
d. Mengundurkan
diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari
pelaksanaan Kontrak….dst ;-----------------------------------------------------------
e. Tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung
jawab;dan/ atau ;--------------------------------------------------------------------------
f.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 ayat (3) ….dst. ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal
118 Ayat (2) yang berbunyi: Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan sanksi berupa :-------------------------------------------------
a. Sanksi
administratif
;----------------------------------------------------------------------
b. Sanksi
pencantuman dalam Daftar Hitam ;------------------------------------------------
c. Gugatan
secara perdata; dan/ atau ;-------------------------------------------------------
d. Pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang
Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi :
Penyedia Barang/Jasa yang telah terikat kontrak dikenakan sanksi Daftar Hitam
apabila :-----------------------------------------------------------------------------
a. Terbukti
melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, …..dst ;-----------------------------
b. Menolak
menandatangani Berita Acara….dst ;---------------------------------------------
c. Mempengaruhi
PPK dalam bentuk dan cara apapun, ….dst ;------------------------------
d. Melakukan
pemalsuan dokumen…..dst ;--------------------------------------------------
e. Melakukan
perbuatan lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga dilakukan
pemutusan kontrak sepihak oleh PPK ;-----------------------------------------------------
f.
Meninggalkan pekerjaan… dst
;------------------------------------------------------------
g. Memutuskan
kontrak secara sepihak….dst ; dan/ atau ;-----------------------------------
h. Tidak
menindaklanjuti hasil rekomendasi….dst. ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang
Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam Pasal 4 ayat (6) yang berbunyi: “Sanksi
Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa larangan untuk
mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa diseluruh K/L/D/I selama 2
(dua) tahun kalender” dan ayat (7) berbunyi : “Sanksi Daftar hitam
berlaku sejak tanggal ditetapkan”;---
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan
fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat
(PT.Tamako Raya Perdana) merupakan perusahaan yang diberi sangsi daftar hitam (
blacklist ) hal tersebut dikarenakan Penggugat pernah terikat dalam kontrak proyek
Pembangunan Jembatan Sungai Mandau Desa Beringin Kecamatan Pinggir Kabupaten
bengkalis ( vide bukti P-10 dan TIV) namun Penggugat tidak menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan kontrak dan pada akhirnya dilakukan pemutusan kontrak
terhadap proyek Pembangunan Jembatan Sungai Mandau Desa beringin Kecamatan Pinggir
Kabupaten Bengkalis ( vide bukti T – XII )
Menimbang, bahwa pemberian sangsi daftar hitam
(blacklist) kepada Penggugat sudah tepat dan benar, hal tersebut merujuk pada Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah
Pasal 118 Ayat (1) huruf e dan 118 Ayat (2) huruf (b) jo Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang
Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam Pasal 3 ayat (2) huruf (e)
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan obyek
sengketa dimana Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) tidak dapat mengikuti seluruh
proses Kualifikasi Proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri ( Multi years )
dikarenakan Penggugat (PT.Tamako Raya Perdana) merupakan perusahaan yang
terkena dalam daftar hitam ( blacklist ) berdasarkan daftar Rekapitulasi
Perusahaan Penyedia Barang dan jasa konstruksi yang dikenakan sangsi Black List
Tahun Anggaran 2011 tanggal 25 Januari 2012 ( vide bukti T-XIII) dan Surat
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Perihal Daftar Nama Perusahaan yang
dikenakan sangsi Black List laporan SKPD Tahun 2012 tanggal 20 Februari 2012 (vide
bukti P-5 dan T- XIV), menurut Majelis Hakim tindakan Tergugat menerbitkan
obyek sengketa sudah tepat dan benar, dimana berdasarkan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
penunjukan Teknis Operasional daftar Hitam Pasal 4 ayat (6) yang berbunyi “
Sangsi daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa larangan untuk mengikuti
kegiatan Pengadaan Barang/jasa diseluruh K/L/D/I selama 2 (dua) Tahun kalender “
dan ayat (7) berbunyi : “ Sangsi Daftar Hitam berlaku sejak tanggal ditetapkan
Menimbang, bahwa jika dihitung sangsi daftar hitam
(Black List) Penggugat ( PT. Tamako Raya Perdana ) sejak ditetapkan tanggal 25 januari
2012 atau tanggal 20 Februari 2012 sebagai perusahaan yang termasuk dalam
daftar hitam belum melebihi dari 2 (dua) tahun kelender, itu artinya Penggugat
(PT. Tamako Raya Perdana) dilarang mengikuti kegiatan Pengadaan barang/jasa
diseluruh K/L/D/I dan itu artinya juga Penggugat ( PT. Tamako Raya Perdana )
tidak mempunyai kepentingan langsung yang dirugikan dengan diterbitkannya obyek
sengketa, oleh karena sewaktu Penggugat mengikuti proses prakualifikasi
terhadap proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (Multi Years) Penggugat (PT.
Tamako Raya Perdana) masih dalam status daftar hitam dan masa sangsi daftar
hitam Penggugat belum berakhir
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di
atas majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan
untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang peradilan Tata Usaha Negara sehingga oleh karenanya
menurut Majelis Hakim Eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidak mempunyai kepentingan
untuk menggugat haruslah dinyatakan dikabulkan
Menimbang,
bahwa dikarenakan eksepsi Tergugat dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu
dipertimbangkan lagi dan oleh karenanya gugatan Penggugat dinyatakan tidak
diterima
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat
tidak diterima dan Penggugat ada meminta permohonan penundaan terhadap objek sengketa,
maka Majelis Hakim berpendapat terhadap permohonan penundaan yang dimohonkan
Penggugat haruslah dinyatakan ditolak.
M E N G A D I L I
Dalam
Penundaan :
•
Menolak Permohonan Penundaan dari Penggugat
;-----------------------------------------
Dalam
Eksepsi :
•
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang tidak adanya
kepentingan Penggugat ;--------------
Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatakan
gugatan Penggugat tidak diterima ;-----------------------------
2. Menghukum
Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 128.500,-.. (seratus dua puluh
delapan ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------
Demikian
diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Pekanbaru pada hari Rabu 03 Juli 2013 oleh kami HUJJA TULHAQ, S.H, MH., sebagai
Hakim Ketua Majelis, YUDI RINALDI SURACHMAN, SH dan DWIKA HENDRA
KURNIAWAN,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada
hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim
tersebut, dengan dibantu oleh MAIRI, SH Panitera Pengganti pada
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, dihadiri oleh Kuasa hukum Penggugat dan
Kuasa Hukum Tergugat.
Sumber : Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NOMOR : 16 / G / 2013 / PTUN-Pbr
Sumber : Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NOMOR : 16 / G / 2013 / PTUN-Pbr