Rabu, 02 April 2014

“KEPUTUSAN DISKRIMINASI DALAM PELELANGAN MULTI YEARS BENGKALIS TAHUN 2013, KADIS PU BENGKALIS MUNAFIK”


“Proyek Multi years Kabupaten Bengkalis 2013-2015 tidak hanya merugikan masyarakat penyedia jasa, juga telah merugikan Jalannya Penegakan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sungguh Naif alias Munafik dengan Kinerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis khususnya Kepala Dinas PU Kab. Bengkalis. Dimana Kepala Dinas PU Bengkalis M. Nasir telah melakukan pembohongan Publik dan juga Pembohongan atas bukti untuk pembelaannya terhadap Gugatan salah satu Perusahaan yang menyanggah pada pelelangan Multi Years tahun 2013 lalu. Dimana dengan bukti perusahaan itu telah diblack list maka perusahaan tersebut digugurkan seperti kesaksian serta bukti yang ditunjukkan oleh tergugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru sesuai dengan Putusan  NOMOR : 16 / G / 2013 / PTUN-Pbr. Dimana Perusahaan yang bersangkutan telah diblack list pada Desember 2012 dan tidak diblack list di portal nasional LKPP, namun Pokja I dan Pengguna Anggaran Proyek Multi years tetap terhadap keputusan nya untuk menggugurkan perusahaan tersebut. Bagaimana dengan perusahaan PT.CGA, tercium disini ada perlakuan khusus oleh Pokja I dan Pengguna Anggaran Proyek Multi years dalam memenangkan paket pekerjaan tersebut serta dibela walau pernyataan Kadis Pu Bengkalis M. Nasir tidak sesuai dengan tanggapan LKPP”.

Saat POKJA I dan PA dipertnyakan karena meloloskan PT.CGA pada paket pelelangan pekerjaan Duri-Sei.Pakning, berikut rangkuman yang kami peroleh untuk membela PT.CGA.
 
“Menanggapi hal tersebut, Kadis PU Bengkalis Muhammad Nasir yang dikonfirmasi soal PT CGA di-black list oleh Bank Dunia mengatakan, acuannya adalah portal nasional LKPP. Artinya, perusahaan yang bersangkutan boleh mengikuti pelelangan umum proyek MY di Bengkalis serta di manapun dan penetapan PT CGA sebagai pemenang lelang tidak dilarang. Coba cek di portal nasional LKPP, tidak ada larangan perusahaan yang di-black list oleh Bank Dunia dilarang ikut lelang. Proyek MY Duri-Pakning tetap dilaksanakan, tidak ada masalah,” jelas Nasir.

Sebelumnya dalam beberapa kesempatan, kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Muhammad Nasir mengatakan bahwa proyek My sebanyak empat paket kegiatan sudah memulai pekerjaan di lapangan. Sementara itu untuk paket Duri-Sungai Pakning, walau belum teken kontrak, dikarenakan pihaknya masih menunggu masukan dari LKPP terkait perusahaan yang memenangkan pekerjaan tersebut. .(Sumber Berita: http://kabarperbatasan.com/rona-pulau-tujuh/rona-pulau-tujuh/898-proyek-multiyears-bengkalis-bakal-menuai-masalah



“Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PU Muhammad Nasir ST.MT.MH kemarin ia membenarkan kalau kontrak kerja PT.CGA belum lagi ditandatanganinya selaku PA. 
Alasannya Dinas PU masih menunggu hasil pengujian dari lembaga tekhnis sebelum dilakukan penandatanganan kontrak karena masih ada berbagai pertimbangan yang ditunggu sebelum memulai pekerjaan. Apabila sudah ada keputusan dari hasil pengujian pihaknya akan meneken kontrak kerja dengan PT.CGA. Kami masih menunggu hasil pengujian dari LKPP Nasional terkait beberapa hal yang kita butuhkan sebelum dimulainya pekerjaan. Insyaallah dalam waktu dekat sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan sehingga rekanan sudah mukai bekerja di lapangan,"ungkap Nasir singkat tanpa merinci pengujian apa yang dimaksud tersebut.”
Sumber : http://kabarriau.com/berita/5256/proyek-my-duripakning-sebaiknya-lelang-ulang


Saat Kinerja Pokja I dan PA memutuskan untuk menggugurkan salah satu rekanan, dengan berbagai alasan POKJA I dan PA membuktikan rekanan gugur atau tidak memenuhi syarat di pengadilan tata usaha negara Pekanbaru. liat hasil putusan nya sebagai berikut:
Tentang Tidak Ada Kepentingan Penggugat
       Bahwa Penggugat tidak berkepentingan mengajukan gugatan, oleh karena obyek sengketa yang dibuat dan dan ditandatangani Tergugat telah sesuai dengan ketentuan hukum
       Bahwa Penggugat termasuk dalam daftar hitam (blacklist) sebagaimana tercantum pada Daftar Rekapitulasi Perusahaan Penyedia Barang / Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2011 Yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kabupaten Bengkalis tertanggal 25 Januari 2012, dimana ketika Penggugat mengikuti Prakualifikasi Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (Multi Years) masih berada dalam status daftar hitam.
Menimbang, bahwa Eksespi Tergugat tersebut telah dibantah Penggugat sebagaimana termuat dalam Replik Penggugat tertanggal 05 Juni 2013
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi-Eksepsi tersebut di atas oleh Majelis Hakim, akan dipertimbangkan satu persatu yaitu sebagai berikut :

Tentang Eksepsi Poin ke-1
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : “ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau
Badan Hukum Perdata”
Menimbang, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final berarti akibat hukum yang ditimbulkan serta dimaksudkan dengan mengeluarkan Penetapan tertulis itu harus benar sudah merupakan akibat hukum yang defenitif

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari obyek sengketa yaitu ““Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Nomor : 06 / BA-PK / ULP-MY / PJ.1 / III / 2013 tanggal 26 Maret 2013 khusus No. Urut 13 (PT.Tamako Raya Perdana) yang termuat dalam Lampiran Berita Acara Hasil Kualifikasi Nomor: 06/Lamp/III/2013 yang diterbitkan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 1 Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Bengkalis (vide bukti P-1 dan T-XVI), Majelis Hakim berpendapat bahwa obyek sengketa sudah memiliki unsur final dan menimbulkan akibat hukum yang defenitif, dimana Penggugat sudah tidak dapat lagi mengikuti seluruh proses kualifikasi terhadap proyek pembangunan jalan lingkar Timur duri (Multy years), alasan hukumnya karena obyek sengketa dan seluruh proses kualifikasi sampai dengan pengumuman pemenang sama-sama berdiri sendiri dan tidak mungkin hadir dalam satu masa yang sama, artinya tidak mungkin obyek sengketa itu tetap berlaku bila Surat Keputusan terhadap seluruh proses kualifikasi sampai dengan pengumuman pemenang diterbitkan/dikeluarkan ;-----------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa obyek sengketa sudah memenuhi unsur final sebagaimana ditentukan pada Pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Eksepsi Tergugat adalah tidak beralasan hukum oleh karenanya harus dinyatakan ditolak

Tentang Eksepsi Poin ke-2
Menimbang bahwa yang disebut Penggugat berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : “Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negaradapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan  itu dinyatakan Batal atau Tidak Sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan / atau rehabilitasi

Menimbang, bahwa Ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut menentukan Orang atau Badan Hukum Perdata dapat menggunakan hak menggugat harus ada kepentingan yang dirugikan oleh keluarnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara adagiumnya menyebutkan tiada kepentingan maka tiada gugatan (Point d`interest point d`action) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa persoalan hukumnya apakah Penggugat mempunyai kepentingan atau tidak untuk mengajukan gugatan a quo maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;-

Menimbang, bahwa Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) ada mengadakan perjanjian dengan Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kabupaten Bengkalis dengan Surat Perjanjian Nomor : NK-37 / SPPP / BM.P / 2011 tanggal 27 September 2011 dalam proyek Pembangunan Jembatan Sungai Mandau Desa Beringin Kecamatan Pinggir (vide bukti P-10 dan T-IV)

Menimbang, bahwa terhadap pembangunan jembatan tersebut pihak Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis memberikan surat Teguran I (Pertama) kepada pihak Penggugat dengan surat Nomor: 03 / PPTK / JBT.PGR / XI / 2011 tanggal 01 November 2011(vide bukti TVII)

Menimbang, bahwa Kepala Bidang Peningkatan dan Pembangunan Jembatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis menerbitkan Daftar Rekapitulasi Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi yang dikenakan sanksi Black List Tahun Anggaran 2011 tanggal 25 Januari 2012, dimana pihak Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) masuk dalam daftar black list No. Urut 3 dan 5 ( vide bukti T-XIII )

Menimbang, bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis menerbitkan surat Nomor: 640/Prog/21/2012 Perihal: Daftar Nama Perusahaan yang dikenakan Sanksi Black List laporan SKPD Tahun 2012 tanggal 20 Februari 2012, dimana pihak Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) masuk dalam daftar Black list No urut 22 dan 70 ( vide bukti P-5 dan

Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 118 Ayat (1) yang berbunyi : “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan Sanksi adalah
a.       Berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP / Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang…….dst ;-----------------------------------------------------------------------
b.      Melakukan persengkokolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran…… dst
c.       Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar…… dst ;----------------------------------------------------------------------------
d.      Mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak….dst ;-----------------------------------------------------------
e.       Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab;dan/ atau ;--------------------------------------------------------------------------

f.        Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) ….dst. ;----

Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 118 Ayat (2) yang berbunyi: Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa :-------------------------------------------------
a.       Sanksi  administratif ;----------------------------------------------------------------------
b.      Sanksi  pencantuman dalam Daftar Hitam ;------------------------------------------------
c.       Gugatan secara perdata; dan/ atau ;-------------------------------------------------------
d.      Pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang ;---------------------------------------

Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi : Penyedia Barang/Jasa yang telah terikat kontrak dikenakan sanksi Daftar Hitam apabila :-----------------------------------------------------------------------------
a.       Terbukti melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, …..dst ;-----------------------------
b.      Menolak menandatangani Berita Acara….dst ;---------------------------------------------
c.       Mempengaruhi PPK dalam bentuk dan cara apapun, ….dst ;------------------------------
d.      Melakukan pemalsuan dokumen…..dst ;--------------------------------------------------
e.       Melakukan perbuatan lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK ;-----------------------------------------------------
f.        Meninggalkan pekerjaan… dst ;------------------------------------------------------------
g.      Memutuskan kontrak secara sepihak….dst ; dan/ atau ;-----------------------------------
h.      Tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi….dst. ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam Pasal 4 ayat (6) yang berbunyi: “Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa diseluruh K/L/D/I selama 2 (dua) tahun kalender” dan ayat (7) berbunyi : “Sanksi Daftar hitam berlaku sejak tanggal ditetapkan”;---

Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat (PT.Tamako Raya Perdana) merupakan perusahaan yang diberi sangsi daftar hitam ( blacklist ) hal tersebut dikarenakan Penggugat pernah terikat dalam kontrak proyek Pembangunan Jembatan Sungai Mandau Desa Beringin Kecamatan Pinggir Kabupaten bengkalis ( vide bukti P-10 dan TIV) namun Penggugat tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan pada akhirnya dilakukan pemutusan kontrak terhadap proyek Pembangunan Jembatan Sungai Mandau Desa beringin Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ( vide bukti T – XII )

Menimbang, bahwa pemberian sangsi daftar hitam (blacklist) kepada Penggugat sudah tepat dan benar, hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Pasal 118 Ayat (1) huruf e dan 118 Ayat (2) huruf (b) jo Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam Pasal 3 ayat (2) huruf (e)

Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan obyek sengketa dimana Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) tidak dapat mengikuti seluruh proses Kualifikasi Proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri ( Multi years ) dikarenakan Penggugat (PT.Tamako Raya Perdana) merupakan perusahaan yang terkena dalam daftar hitam ( blacklist ) berdasarkan daftar Rekapitulasi Perusahaan Penyedia Barang dan jasa konstruksi yang dikenakan sangsi Black List Tahun Anggaran 2011 tanggal 25 Januari 2012 ( vide bukti T-XIII) dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Perihal Daftar Nama Perusahaan yang dikenakan sangsi Black List laporan SKPD Tahun 2012 tanggal 20 Februari 2012 (vide bukti P-5 dan T- XIV), menurut Majelis Hakim tindakan Tergugat menerbitkan obyek sengketa sudah tepat dan benar, dimana berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang penunjukan Teknis Operasional daftar Hitam Pasal 4 ayat (6) yang berbunyi “ Sangsi daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/jasa diseluruh K/L/D/I selama 2 (dua) Tahun kalender “ dan ayat (7) berbunyi : “ Sangsi Daftar Hitam berlaku sejak tanggal ditetapkan

Menimbang, bahwa jika dihitung sangsi daftar hitam (Black List) Penggugat ( PT. Tamako Raya Perdana ) sejak ditetapkan tanggal 25 januari 2012 atau tanggal 20 Februari 2012 sebagai perusahaan yang termasuk dalam daftar hitam belum melebihi dari 2 (dua) tahun kelender, itu artinya Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) dilarang mengikuti kegiatan Pengadaan barang/jasa diseluruh K/L/D/I dan itu artinya juga Penggugat ( PT. Tamako Raya Perdana ) tidak mempunyai kepentingan langsung yang dirugikan dengan diterbitkannya obyek sengketa, oleh karena sewaktu Penggugat mengikuti proses prakualifikasi terhadap proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (Multi Years) Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) masih dalam status daftar hitam dan masa sangsi daftar hitam Penggugat belum berakhir

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang peradilan Tata Usaha Negara sehingga oleh karenanya menurut Majelis Hakim Eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat haruslah dinyatakan dikabulkan

Menimbang, bahwa dikarenakan eksepsi Tergugat dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenanya gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima

Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima dan Penggugat ada meminta permohonan penundaan terhadap objek sengketa, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap permohonan penundaan yang dimohonkan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak.
M E N G A D I L I
Dalam Penundaan :
       Menolak Permohonan Penundaan dari Penggugat ;-----------------------------------------
Dalam Eksepsi :
       Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang tidak adanya kepentingan Penggugat ;--------------
Dalam Pokok Perkara :
1.      Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;-----------------------------
2.      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 128.500,-.. (seratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada hari Rabu 03 Juli 2013 oleh kami HUJJA TULHAQ, S.H, MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, YUDI RINALDI SURACHMAN, SH dan DWIKA HENDRA KURNIAWAN,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 telah diucapkan dalam persidangan yang  terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh MAIRI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, dihadiri oleh Kuasa hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.



“Proyek Multi years Kabupaten Bengkalis 2013-2015 tidak hanya merugikan masyarakat penyedia jasa, juga telah merugikan Jalannya Penegakan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sungguh Naif alias Munafik dengan Kinerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis khususnya Kepala Dinas PU Kab. Bengkalis. Dimana Kepala Dinas PU Bengkalis M. Nasir telah melakukan pembaohongan Publik dan juga Pembohongan atas bukti untuk pembelaannya terhadap Gugatan salah satu Perusahaan yang menyanggah pada pelelangan Multi Years tahun 2013 lalu. Dimana dengan bukti perusahaan itu telah diblack list maka perusahaan tersebut digugurkan seperti kesaksian serta bukti yang ditunjukkan oleh tergugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru sesuai dengan Putusan  NOMOR : 16 / G / 2013 / PTUN-Pbr. Dimana Perusahaan yang bersangkutan telah diblack list pada Desember 2012 dan tidak diblack list di portal nasional LKPP, namun Pokja I dan Pengguna Anggaran Proyek Multi years tetap terhadap keputusan nya untuk menggugurkan perusahaan tersebut. Bagaimana dengan perusahaan PT.CGA, tercium disini ada perlakuan khusus oleh Pokja I dan Pengguna Anggaran Proyek Multi years dalam memenangkan paket pekerjaan tersebut serta dibela walau pernyataan Kadis Pu Bengkalis M. Nasir tidak sesuai dengan tanggapan LKPP”.

“Menanggapi hal tersebut, Kadis PU Bengkalis Muhammad Nasir yang dikonfirmasi soal PT CGA di-black list oleh Bank Dunia mengatakan, acuannya adalah portal nasional LKPP. Artinya, perusahaan yang bersangkutan boleh mengikuti pelelangan umum proyek MY di Bengkalis serta di manapun dan penetapan PT CGA sebagai pemenang lelang tidak dilarang. Coba cek di portal nasional LKPP, tidak ada larangan perusahaan yang di-black list oleh Bank Dunia dilarang ikut lelang. Proyek MY Duri-Pakning tetap dilaksanakan, tidak ada masalah,” jelas Nasir.(Sumber Berita:

Sebelumnya dalam beberapa kesempatan, kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Muhammad Nasir mengatakan bahwa proyek My sebanyak empat paket kegiatan sudah memulai pekerjaan di lapangan. Sementara itu untuk paket Duri-Sungai Pakning, walau belum teken kontrak, dikarenakan pihaknya masih menunggu masukan dari LKPP terkait perusahaan yang memenangkan pekerjaan tersebut. .(Sumber Berita: http://kabarperbatasan.com/rona-pulau-tujuh/rona-pulau-tujuh/898-proyek-multiyears-bengkalis-bakal-menuai-masalah

Tentang Tidak Ada Kepentingan Penggugat
       Bahwa Penggugat tidak berkepentingan mengajukan gugatan, oleh karena obyek sengketa yang dibuat dan dan ditandatangani Tergugat telah sesuai dengan ketentuan hukum
       Bahwa Penggugat termasuk dalam daftar hitam (blacklist) sebagaimana tercantum pada Daftar Rekapitulasi Perusahaan Penyedia Barang / Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2011 Yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kabupaten Bengkalis tertanggal 25 Januari 2012, dimana ketika Penggugat mengikuti Prakualifikasi Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (Multi Years) masih berada dalam status daftar hitam.
Menimbang, bahwa Eksespi Tergugat tersebut telah dibantah Penggugat sebagaimana termuat dalam Replik Penggugat tertanggal 05 Juni 2013
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi-Eksepsi tersebut di atas oleh Majelis Hakim, akan dipertimbangkan satu persatu yaitu sebagai berikut :

Tentang Eksepsi Poin ke-1
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : “ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau
Badan Hukum Perdata”
Menimbang, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final berarti akibat hukum yang ditimbulkan serta dimaksudkan dengan mengeluarkan Penetapan tertulis itu harus benar sudah merupakan akibat hukum yang defenitif

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari obyek sengketa yaitu ““Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Nomor : 06 / BA-PK / ULP-MY / PJ.1 / III / 2013 tanggal 26 Maret 2013 khusus No. Urut 13 (PT.Tamako Raya Perdana) yang termuat dalam Lampiran Berita Acara Hasil Kualifikasi Nomor: 06/Lamp/III/2013 yang diterbitkan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 1 Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Bengkalis (vide bukti P-1 dan T-XVI), Majelis Hakim berpendapat bahwa obyek sengketa sudah memiliki unsur final dan menimbulkan akibat hukum yang defenitif, dimana Penggugat sudah tidak dapat lagi mengikuti seluruh proses kualifikasi terhadap proyek pembangunan jalan lingkar Timur duri (Multy years), alasan hukumnya karena obyek sengketa dan seluruh proses kualifikasi sampai dengan pengumuman pemenang sama-sama berdiri sendiri dan tidak mungkin hadir dalam satu masa yang sama, artinya tidak mungkin obyek sengketa itu tetap berlaku bila Surat Keputusan terhadap seluruh proses kualifikasi sampai dengan pengumuman pemenang diterbitkan/dikeluarkan ;-----------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa obyek sengketa sudah memenuhi unsur final sebagaimana ditentukan pada Pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Eksepsi Tergugat adalah tidak beralasan hukum oleh karenanya harus dinyatakan ditolak

Tentang Eksepsi Poin ke-2
Menimbang bahwa yang disebut Penggugat berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : “Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negaradapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan  itu dinyatakan Batal atau Tidak Sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan / atau rehabilitasi

Menimbang, bahwa Ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut menentukan Orang atau Badan Hukum Perdata dapat menggunakan hak menggugat harus ada kepentingan yang dirugikan oleh keluarnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara adagiumnya menyebutkan tiada kepentingan maka tiada gugatan (Point d`interest point d`action) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa persoalan hukumnya apakah Penggugat mempunyai kepentingan atau tidak untuk mengajukan gugatan a quo maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;-

Menimbang, bahwa Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) ada mengadakan perjanjian dengan Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kabupaten Bengkalis dengan Surat Perjanjian Nomor : NK-37 / SPPP / BM.P / 2011 tanggal 27 September 2011 dalam proyek Pembangunan Jembatan Sungai Mandau Desa Beringin Kecamatan Pinggir (vide bukti P-10 dan T-IV)

Menimbang, bahwa terhadap pembangunan jembatan tersebut pihak Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis memberikan surat Teguran I (Pertama) kepada pihak Penggugat dengan surat Nomor: 03 / PPTK / JBT.PGR / XI / 2011 tanggal 01 November 2011(vide bukti TVII)

Menimbang, bahwa Kepala Bidang Peningkatan dan Pembangunan Jembatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis menerbitkan Daftar Rekapitulasi Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi yang dikenakan sanksi Black List Tahun Anggaran 2011 tanggal 25 Januari 2012, dimana pihak Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) masuk dalam daftar black list No. Urut 3 dan 5 ( vide bukti T-XIII )

Menimbang, bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis menerbitkan surat Nomor: 640/Prog/21/2012 Perihal: Daftar Nama Perusahaan yang dikenakan Sanksi Black List laporan SKPD Tahun 2012 tanggal 20 Februari 2012, dimana pihak Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) masuk dalam daftar Black list No urut 22 dan 70 ( vide bukti P-5 dan

Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 118 Ayat (1) yang berbunyi : “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan Sanksi adalah
a.       Berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP / Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang…….dst ;-----------------------------------------------------------------------
b.      Melakukan persengkokolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran…… dst
c.       Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar…… dst ;----------------------------------------------------------------------------
d.      Mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak….dst ;-----------------------------------------------------------
e.       Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab;dan/ atau ;--------------------------------------------------------------------------

f.        Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) ….dst. ;----

Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 118 Ayat (2) yang berbunyi: Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa :-------------------------------------------------
a.       Sanksi  administratif ;----------------------------------------------------------------------
b.      Sanksi  pencantuman dalam Daftar Hitam ;------------------------------------------------
c.       Gugatan secara perdata; dan/ atau ;-------------------------------------------------------
d.      Pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang ;---------------------------------------

Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi : Penyedia Barang/Jasa yang telah terikat kontrak dikenakan sanksi Daftar Hitam apabila :-----------------------------------------------------------------------------
a.       Terbukti melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, …..dst ;-----------------------------
b.      Menolak menandatangani Berita Acara….dst ;---------------------------------------------
c.       Mempengaruhi PPK dalam bentuk dan cara apapun, ….dst ;------------------------------
d.      Melakukan pemalsuan dokumen…..dst ;--------------------------------------------------
e.       Melakukan perbuatan lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK ;-----------------------------------------------------
f.        Meninggalkan pekerjaan… dst ;------------------------------------------------------------
g.      Memutuskan kontrak secara sepihak….dst ; dan/ atau ;-----------------------------------
h.      Tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi….dst. ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam Pasal 4 ayat (6) yang berbunyi: “Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa diseluruh K/L/D/I selama 2 (dua) tahun kalender” dan ayat (7) berbunyi : “Sanksi Daftar hitam berlaku sejak tanggal ditetapkan”;---

Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat (PT.Tamako Raya Perdana) merupakan perusahaan yang diberi sangsi daftar hitam ( blacklist ) hal tersebut dikarenakan Penggugat pernah terikat dalam kontrak proyek Pembangunan Jembatan Sungai Mandau Desa Beringin Kecamatan Pinggir Kabupaten bengkalis ( vide bukti P-10 dan TIV) namun Penggugat tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan pada akhirnya dilakukan pemutusan kontrak terhadap proyek Pembangunan Jembatan Sungai Mandau Desa beringin Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ( vide bukti T – XII )

Menimbang, bahwa pemberian sangsi daftar hitam (blacklist) kepada Penggugat sudah tepat dan benar, hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Pasal 118 Ayat (1) huruf e dan 118 Ayat (2) huruf (b) jo Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam Pasal 3 ayat (2) huruf (e)

Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan obyek sengketa dimana Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) tidak dapat mengikuti seluruh proses Kualifikasi Proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri ( Multi years ) dikarenakan Penggugat (PT.Tamako Raya Perdana) merupakan perusahaan yang terkena dalam daftar hitam ( blacklist ) berdasarkan daftar Rekapitulasi Perusahaan Penyedia Barang dan jasa konstruksi yang dikenakan sangsi Black List Tahun Anggaran 2011 tanggal 25 Januari 2012 ( vide bukti T-XIII) dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Perihal Daftar Nama Perusahaan yang dikenakan sangsi Black List laporan SKPD Tahun 2012 tanggal 20 Februari 2012 (vide bukti P-5 dan T- XIV), menurut Majelis Hakim tindakan Tergugat menerbitkan obyek sengketa sudah tepat dan benar, dimana berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang penunjukan Teknis Operasional daftar Hitam Pasal 4 ayat (6) yang berbunyi “ Sangsi daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/jasa diseluruh K/L/D/I selama 2 (dua) Tahun kalender “ dan ayat (7) berbunyi : “ Sangsi Daftar Hitam berlaku sejak tanggal ditetapkan

Menimbang, bahwa jika dihitung sangsi daftar hitam (Black List) Penggugat ( PT. Tamako Raya Perdana ) sejak ditetapkan tanggal 25 januari 2012 atau tanggal 20 Februari 2012 sebagai perusahaan yang termasuk dalam daftar hitam belum melebihi dari 2 (dua) tahun kelender, itu artinya Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) dilarang mengikuti kegiatan Pengadaan barang/jasa diseluruh K/L/D/I dan itu artinya juga Penggugat ( PT. Tamako Raya Perdana ) tidak mempunyai kepentingan langsung yang dirugikan dengan diterbitkannya obyek sengketa, oleh karena sewaktu Penggugat mengikuti proses prakualifikasi terhadap proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (Multi Years) Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) masih dalam status daftar hitam dan masa sangsi daftar hitam Penggugat belum berakhir

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang peradilan Tata Usaha Negara sehingga oleh karenanya menurut Majelis Hakim Eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat haruslah dinyatakan dikabulkan

Menimbang, bahwa dikarenakan eksepsi Tergugat dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenanya gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima

Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima dan Penggugat ada meminta permohonan penundaan terhadap objek sengketa, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap permohonan penundaan yang dimohonkan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak.
M E N G A D I L I
Dalam Penundaan :
       Menolak Permohonan Penundaan dari Penggugat ;-----------------------------------------
Dalam Eksepsi :
       Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang tidak adanya kepentingan Penggugat ;--------------
Dalam Pokok Perkara :
1.      Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;-----------------------------
2.      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 128.500,-.. (seratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada hari Rabu 03 Juli 2013 oleh kami HUJJA TULHAQ, S.H, MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, YUDI RINALDI SURACHMAN, SH dan DWIKA HENDRA KURNIAWAN,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 telah diucapkan dalam persidangan yang  terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh MAIRI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, dihadiri oleh Kuasa hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
Sumber : Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NOMOR : 16 / G / 2013 / PTUN-Pbr