Selasa, 25 Maret 2014

PEMERASAN REKANAN BENG?????

sumber Gambar : http://winafans.wordpress.com/2012/12/11/


KPK Periksa Atut Terkait Kasus Pemerasan Alkes Banten

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, Rabu (12/2/2014). Namun, Atut yang hadir mengenakan baju tahanan KPK itu enggan berkomentar sedikit pun. Kuasa hukum Atut, Firman Wijaya, mengatakan, kliennya siap memberikan keterangan kepada penyidik.

"Yang jelas Beliau (Atut) siap lah memberikan keterangan apa yang diperlukan KPK. Tapi kita tidak berharap Bu Atut dipojokkan, ya. Bu Atut akan memberikan keterangan yang sewajarnya, yang secukupnya," terang Firman. 

Menurut Firman, Atut tidak mengatur proyek pengadaan alat kesehatan itu. Firman mengatakan, Atut juga bukan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek itu, melainkan Kepala Dinas Kesehatan Banten.

"Beliau (Atut) tidak tahu menahu soal proyek ini. Ya tetapi sangat tergantung dengan pemeriksaan dan arah pembuktian yang akan diberikan KPK. Bu Atut juga merasa selama ini tidak pernah mengarahkan atau mengatur tentang proyek," ujarnya.

Dalam kasus ini, Atut disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Pasal 12 huruf e memuat aturan mengenai dugaan pemerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Sementara itu, pasal-pasal lainnya yang disangkakan kepada Atut di atas mengatur soal penerimaan suap. Sebelumnya, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Dalam kasus ini, Atut diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Politikus Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Perbuatan itu diduga dilakukan Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Bukan hanya itu, Atut juga disangka bersama-sama Wawan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

Sumber : KOMPAS.com  Rabu, 12 Februari 2014 | 11:55 WIB

JANGAN BAWA-BAWA "INTEL"

SUMBER GAMBAR http://kartunmania.com


Mengaku intel KPK, Dedi dan Rusmanto coba peras RSUD Wonosari


Dua oknum yang mengaku intelijen Komisi Pemberantasan Korupsi ketahuan mencoba memeras Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sejumlah pusat kesehatan masyarakat serta desa di wilayah ini. Mereka menakut-nakuti akan melaporkan pihak yang diperas jika tidak memberikan uang diminta.

Menurut pengakuan Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari, Aris Suryanto, pada Kamis (20/3) tempatnya bekerja didatangi dua orang yang mengaku bernama Dedi Irawan dan Rusmanto. Mereka mengaku hendak mengusut dugaan korupsi proyek di institusi itu.

"Keduanya akan melakukan penyelidikan proyek pada 2003 hingga 2012. Mereka mengaku memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebuah kasus ke pengadilan layaknya lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan," kata Aris, seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/3).

Kecurigaan Aris mulai bangkit saat Dedi dan Rusmanto menyodorkan surat tugas. Sebab saat dicocokkan dengan kartu nama keduanya terdapat perbedaan. Pada surat tugas dengan Nomor 4.002/ST.INV/LPPNRI-DPN/III/14 tertanggal 8 Maret 2014, tertulis nama Dedi dan Sudibyo.

Sementara itu, pada kartu nama keduanya tertera nama Dedi Irawan dan Sudibyo. Mereka masing-masing mencantumkan jabatan pada kartu namanya yakni Sekretaris Jenderal dan intelijen dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI). Institusi itu adalah binaan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi yang berada di Polres Gunung Kidul.

"Keduanya juga tidak mengisi tanggal di buku tamu RSUD," ujar Aris.

Setelah keduanya pergi, Aris yang merasa curiga langsung mengontak kantor KPK di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Anehnya, setelah ditanya ternyata KPK tidak pernah mengutus dua orang itu untuk melakukan investigasi apapun.

Merasa janggal, Aris lantas mencari informasi perihal keberadaan kedua oknum itu. Dari penelusuran diketahui ternyata Dedi Irawan dan Rusmanto sudah beraksi di beberapa tempat. Antara lain di Puskesmas Nglipar I, Patuk I, Purwosari, Unit Pelayanan Teknis Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar setempat serta desa Sidorejo.

"Ada beberapa puskesmas yang menghubungi kami. Mereka juga didatangi oleh oknum tersebut dan meminta sejumlah uang. Atas dasar itulah, besok saya akan melaporkannya ke kepolisian. Saya memiliki bukti kartu nama dan buku tamu," sambung Aris.

Selain itu, lanjut Aris, rekanan yang pernah melakukan kerja sama dengan RSUD Wonosari sempat memberikan uang kepada Dedi Irawan dan Rusmanto, dengan nilai berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Saat dikonfirmasi ihwal modus dugaan pemerasan itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Kidul, AKP Suhadi, mengaku pihaknya belum mendengar tentang dua orang yang mengaku sebagai intelijen KPK tersebut.

"Kami belum mendapatkan laporan. Tetapi jika RSUD akan melaporkan, akan kami proses," kata Suhadi.

Suhadi juga meminta masyarakat untuk mewaspadai modus yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab untuk menipu.
Sumber : http://www.merdeka.com-Senin, 24 Maret 2014 02:00

BUAT PAK HAJI PASAL APA?

Sumber Gambar: http://www.berita8.com/newscartoon.php?


KPK kenakan pasal pemerasan kepada Ratu Atut


Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan pasal pemerasan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013.

"Dari hasi pengembangan perkara juga atas nama RAC (Ratu Atut Chosiyah), penyidik juga telah menemukan dugaan sangkaan korupsi yang baru yaitu pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1, terkait tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai Gubernur Banten," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ancaman pidana bagi orang yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Artinya dalam kasus ini, selain memaksa atau memeras orang lain sehingga mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri, Atut juga menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Selain pasal penyalahgunaan wewenang, KPK juga menyangkakan kepada Wawan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dua UU TPPU pencucian uang, yakni UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggarpasall 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No/2002 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Johan.

Ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini KPK juga sedang melakukan pelacakan aset yang terkait dengan Wawan.

Artinya Atut menjadi tersangka dalam tiga kasus di KPK yaitu dugaan korupsi pengadaan alkes Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alkes Banten dan dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan pilkada Lebak, sedangkan Wawan menjadi tersangka untuk empat kasus yaitu pemberian suap terkait pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes provinsi Banten dan tindak pidana pencucian uang

Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banteng yang mencapai Rp30 miliar.

Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar; alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp18,1 miliar. (D017)
Sumber : http://www.antaranews.com-Senin, 13 Januari 2014 23:09 WIB

"BENTUK DAKWAAN DAN PUTUSAN KASUS PEMERASAN"



SUMBER: Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
No. 471 K/Pid.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai
berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo ;
Tempat lahir : Jatiharjo ;
Umur / Tanggal lahir : 47 tahun / 04 April 1964 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Way Urang,
Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS ;
Terdakwa berada di dalam tahanan :
1     Penyidik sejak tanggal 20 Februari 2011 sampai dengan tanggal 01 Maret 2011 ;
2     Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri sejak tanggal 02 Maret 2011 sampai dengan tanggal 10 April 2011 ;
3     Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2011 sampai dengan tanggal 26 April 2011 ;
4     Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 April 2011 sampai dengan tanggal 26 Mei 2011 ;
5     Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Mei 2011 sampai dengan tanggal 21 Juni 2011 ;
6     Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2011 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2011 ;
7     Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 21 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 19 September 2011 ;
8     Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 September 2011 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2011 ;
9     Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 13 Desember 2011 ;
10    Berdasarkan Penetapan Ketua Muda Pidana Khusus an. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 165/2012/S.078.Tah.Sus/PP/ 2012/MA tanggal 18 Januari 2012 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 15 Desember 2011 ;
11    Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Muda Pidana Khusus a.n. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 165/2012/S.078.Tah. Sus/PP/2012/MA tanggal 18 Januari 2012 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 3 Februari 2012 ;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena didakwa :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo, sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (Kasi
PAUD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 821.24/87/IV.04/2007 tanggal 8 Juni
2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, atau setidaktidaknya
sebagai penyelenggara negara, pada hari-hari dan tanggal-tanggal yang tidak
dapat ditentukan lagi, namun yang pasti masih dalam kurun waktu antara tahun 2008
sampai dengan tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu setelah
Terdakwa menduduki jabatan sebagai Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung Selatan, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
yang terletak di Jalan Indra Bangsawan No. 20 Kecamatan Kalianda Kabupaten
Lampung Selatan dan bertempat di rumah tinggal Terdakwa yang terletak di RT. 001
RW. 002 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan atau
setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang yang berwenang untuk
memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya
sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,
membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan
sesuatu bagi dirinya sendiri. Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan
rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 070/
P/2006 tentang Penetapan Kabupaten untuk Pelaksanaan Program Pendidikan dan
Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD), telah ditetapkan bahwa Kabupaten Lampung
Selatan bersama 21 Propinsi dan 49 Kabupaten lainnya untuk melaksanakan Program
PPAUD, yang didanai bersama antara Pemerintah Indonesia (Pusat dan Daerah),
pinjaman lunak Bank Dunia (IDA Credit), dan hibah Pemerintah Belanda (Dutch Trust
Fund), yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2007 dan direncanakan akan berakhir
pada tahun 2013. Program PPAUD bertujuan untuk meningkatkan proporsi anak dari
keluarga kurang mampu untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya melalui
partisipasi dalam Program PPAUD yang mudah, efektif, berkualitas, dan terintegrasi.
Bahwa untuk pelaksanaan Program PPAUD tersebut, maka Departemen
Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah telah
menerbitkan Pedoman Operasional Program (POP) PPAUD tertanggal 22 November
2007 yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah
Kabupaten pelaksana program melalui Surat Edaran Nomor : 252/ E.E2/SE/2007, lalu
pada tahun 2008 Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan
Nonformal dan Informasi kembali menerbitkan Pedoman Operasional Layanan (POL)
dalam Program PPAUD, yang keduanya berfungsi sebagai acuan bagi para pembina dan
pelaksana program serta seluruh pihak yang terlibat dalam Program PPAUD tersebut.
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Program PPAUD Tahun 2008 di
Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo dalam
jabatannya sebagai Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan,
kemudian diangkat dan ditetapkan sebagai Pengelola Program berdasarkan Keputusan
Bupati Lampung Selatan Nomor : 345/ DIKNAS/HK-LS/2008 tanggal 10 Maret 2008
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Program PPAUD Kabupaten Lampung Selatan
Tahun 2008, yang berdasarkan surat keputusan tersebut, memiliki tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut :
1 Pelaksanaan dan melakukan supervisi kegiatan Program PPAUD di
District Project Management Unit (DPIU) ;
2 Bidang pengadaan barang dan jasa dan merangkap sebagai Ketua
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ;
Bahwa selain daripada itu, dalam pelaksanaan Program PPAUD Tahun 2008 di
Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo, dalam
jabatannya sebagai Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan,
juga diangkat dan ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 167/DIKNAS/HK-LS/2008 tanggal 28
Mei 2008 tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Sebagai Pengelola Dana
Dekonsentrasi Program PPAUD Tahun 2008 yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung Selatan, yang berdasarkan surat keputusan tersebut mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut :
1 Mengoordinasikan dengan Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyusun
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ;
2 Mengajukan anggaran kegiatan sesuai kebutuhan dengan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
program ;
3 Menerima anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dari Bendahara Pengeluaran ;
4 Segera menyerahkan bukti-bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran
melalui Kuasa Pengguna Anggaran segera setelah menerima uang ;
5 Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan program ;
6 Menetapkan dan menyetujui penunjukan langsung/pemilihan langsung/
pemenang lelang pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan
yang menjadi tanggung jawabnya dengan mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : (tanpa nomor)/
DIKNAS/HK-LS/2008 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Penerima Pencairan Dana Community Grant Eced Project (IDA 4205) Kabupaten
Lampung Selatan dan Tim Evaluasi Kabupaten, 60 (enam puluh) lembaga PAUD di
Kabupaten Lampung Selatan yang ditetapkan sebagai Penerima Pencairan Dana
Community Grant Eced Project (IDA 4205) Kabupaten Lampung Selatan, dibagi
menjadi dua kelompok sebagai berikut :
A DAFTAR LEMBAGA PAUD PENERIMA PENCAIRAN DANA
COMMUNITY GRANT ECED PROJECT KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN


B DAFTAR LEMBAGA PAUD PENERIMA PENCAIRAN DANA
COMMUNITY GRANT ECED PROJECT KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN








Bahwa Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Penetapan 60 (enam puluh)
Lembaga PAUD Penerima Pencairan Dana Community Eced Project (IDA 4205)
Kabupaten Lampung Selatan tersebut di atas mengacu kepada Surat Keputusan Bupati
Lampung Selatan Nomor : 124/BPMD/HK-LS/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang
Penetapan Daftar Nama Desa Tertinggal Se-Kabupaten Lampung Selatan.
Bahwa berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Nomor : 0488.1/023-05.1/-/2008 tanggal 31 Desember 2008, maka pada Tahun
Anggaran 2008 Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan untuk
mendapatkan dana dalam pelaksanaan Program PPAUD sejumlah Rp. 2.214.000.000,-
(dua milyar dua ratus empat belas juta rupiah), dengan peruntukan sebagai berikut :
a Untuk biaya operasional sejumlah Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta
rupiah) ;
b Untuk bantuan Tahap I bagi 60 (enam puluh) Lembaga PAUD sebesar
Rp.2.160.000.000,- (dua milyar seratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa untuk kepentingan penyaluran dana bagi Lembaga PAUD penerima
bantuan dalam Program PPAUD sebagaimana yang telah ditetapkan dalam DIPA seperti
tersebut di atas, yang penyalurannya dilaksanakan dalam tiga tahapan maka setiap
Lembaga PAUD terlebih dahulu mengajukan permintaan pembayaran kepada DPIU
(District Project Management Unit) dengan membuat Berita Acara Pembayaran/
Penarikan Dana (BAPPB) masing-masing tahapan, yang telah ditanda tangani oleh
Ketua Tim Pengelola Kegiatan (PPK), DPIU dan diverifikasi oleh TFM (Tim Fasilitator
Masyarakat) dengan melampirkan kelengkapan syarat-syarat sebagai berikut :
1 Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) ;
2 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) ;
3 Rencana Penggunaan Dana (RPD) ;
4 Kwitansi sesuai jumlah dana yang diminta untuk dicairkan ;
5 Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) dan lampirannya ;
6 Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (SP2R) ;
7 Berita Acara Status Pelaksanaan Program ;
Setelah itu Surat Permintaan Pembayaran disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), DPIU mengajukan permohonan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran. Berdasarkan SPP, Pejabat Penerbit SPM
di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan
Surat Perintah Membayar (SPM) untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung, selanjutnya KPPN mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk mentransfer dana ke rekening masingmasing
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Pengurus Lembaga PAUD.
Bahwa setelah dana masuk ke rekening masing-masing Pengurus Lembaga
PAUD penerima bantuan di BRI Cabang Pembantu Kalianda, maka Ketua dari para
PAUD penerima bantuan PPAUD sudah berhak untuk melakukan pencairan dana
bantuan Tahap I, apabila telah memenuhi ketentuan dan kelengkapan syarat-syarat yang
telah ditetapkan dalam POL Program PPAUD yaitu sebagai berikut :
1 Surat Perjanjian Penerima Bantuan (SPPB) ;
2 Rencana Penggunaan Dana Tahap I (RPD) ;
3 Kwitansi menunjuk jumlah dana yang diminta untuk dicairkan ;
4 Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana (BAPPD) ;
5 Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) dan lampirannya ;
6 Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (SP2R) ;
7 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) ;
Bahwa selain daripada itu, oleh karena penyaluran dana dimaksud adalah melalui
lembaga perbankan seperti tersebut di atas yaitu BRI Cabang Pembantu Kalianda, maka
berlaku pula syarat-syarat seperti yang lazimnya berlaku dalam pelayanan menurut
mekanisme perbankan yang harus dipenuhi oleh Lembaga PAUD dalam mencairkan
dana bantuan yaitu bagaimana ditetapkan oleh pihak BRI Cabang Pembantu Kalianda
sebagai berikut :
1 Membawa buku rekening ;
2 Mengisi aplikasi OPS-01 ;
3 Membawa fotocopy KTP ;
4 Stempel PAUD ;
Bahwa dengan dalil untuk melakukan pengawasan atau pengontrolan terhadap
penggunaan keuangan oleh masing-masing Lembaga PAUD penerima bantuan, maka
secara diam-diam tanpa seizin atasan Terdakwa yaitu saksi Nasrudin selaku Kepala
Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan, Terdakwa telah meminta kepada saksi
Indriyanti, SE., dalam kedudukannya selaku Supervisor BRI Cabang Pembantu Kalianda
untuk melakukan pencairan dana kepada masing-masing Pengurus Lembaga PAUD
penerima bantuan apabila Pengurus Lembaga PAUD tersebut membawa serta kertas
kecil berisikan tanda tangan dari Terdakwa yang oleh masing-masing Pengurus
Lembaga PAUD penerima bantuan diketahui atau dikenal dengan istilah Kopelan.
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan dalil-dalil tersebut, maka Terdakwa
telah pula menyampaikan tambahan persyaratan, sebagaimana yang sebelumnya telah
disampaikan kepada saksi Indriyanti, SE kepada masing-masing TFM guna diteruskan
kepada seluruh Pengurus Lembaga PAUD penerima bantuan.
Bahwa pada kenyataannya ada beberapa Pengurus Lembaga PAUD, diantaranya
saksi Nurhasanah selaku Pengurus Lembaga PAUD Nurul Hidayah, saksi Husminah
selaku Pengurus Lembaga PAUD An Nur, dan saksi Eni Armilawati selaku Pengurus
Lembaga PAUD Rindang Makmur, yang permintaan pencairan dananya ditolak oleh
saksi Indriyanti, SE sebagai akibat tidak membawa serta Kopelan yang telah ditanda
tangani oleh Terdakwa.
Bahwa dengan sistem on-line banking yang berlaku di BRI, maka seharusnya
setiap Pengurus atau Ketua Lembaga PAUD sudah dapat melakukan pencairan dana
yang telah masuk ke rekeningnya masing-masing melalui setiap BRI yang terdekat
dengan lokasi keberadaan Lembaga PAUD yang bersangkutan, namun sebagai akibat
adanya syarat tambahan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Terdakwa kepada
saksi Indriyanti, SE maupun kepada seluruh Pengurus Lembaga PAUD penerima
bantuan melalui TFM, sehingga BRI Cabang Pembantu Kalianda menjadi satu-satunya
tempat untuk melakukan pencairan dana.
Bahwa setelah syarat tambahan yang ditentukan oleh Terdakwa diketahui oleh
saksi Indriyanti, SE dan para Pengurus Lembaga PAUD maka setiap Pengurus Lembaga
PAUD yang akan mencairkan dana di rekeningnya masing-masing terlebih dahulu harus
menemui Terdakwa untuk mengambil Kopelan yang di dalamnya telah berisikan jumlah
uang yang harus dicairkan oleh masing-masing Pengurus Lembaga PAUD yang nilainya
ditentukan sendiri oleh Terdakwa berikut tanda tangan Terdakwa, padahal kebutuhan
antara Lembaga PAUD yang satu berbeda dengan Lembaga PAUD yang lain
dikarenakan situasi, kondisi, tempat maupun jumlah anak didik di masing-masing
Lembaga PAUD berbeda.
Bahwa berdasarkan kenyataan yang demikian, maka pada kurun waktu antara
bulan November 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, masing-masing Pengurus
Lembaga PAUD penerima bantuan secara bergantian datang menemui Terdakwa di
ruang kerjanya pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung
Selatan guna mengambil kertas Kopelan sebagai syarat untuk penarikan dana di BRI
Cabang Pembantu Kalianda. Pada saat Terdakwa memberikan kertas Kopelan kepada
setiap Pengurus Lembaga PAUD, maka saat itu juga Terdakwa menyampaikan sekaligus
meminta kepada masing-masing Pengurus Lembaga PAUD untuk kembali menemui
Terdakwa setelah selesai melakukan penarikan dana di BRI Cabang Pembantu Kalianda,
dengan alasan apabila hal tersebut tidak dituruti oleh masing-masing Pengurus Lembaga
PAUD maka untuk pencairan tahap berikutnya Terdakwa tidak akan menanda tangani
kertas Kopelan.
Bahwa dengan adanya hal-hal yang demikian, maka setelah melakukan
pencairan dana di bank, lalu masing-masing Pengurus Lembaga PAUD datang kembali
menemui Terdakwa di ruang kerjanya untuk kemudian menyerahkan kepada Terdakwa sebagian dari jumlah dana yang telah dicairkannya, sementara itu terhadap Pengurus
Lembaga PAUD maupun TFM untuk menanyakan alasan mengapa tidak menemui
Terdakwa, sehingga setiap Pengurus Lembaga PAUD yang dihubungi untuk hal tersebut
secara bergantian datang menemui Terdakwa baik di ruang kerjanya maupun di rumah
Terdakwa yang terletak di RT.001 RW.002 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda
Kabupaten Lampung Selatan, untuk kemudian menyerahkan kepada Terdakwa sebagian
dari jumlah dana yang telah dicairkannya.
Bahwa dalam rangkaian peristiwa dimaksud, maka sebanyak 34 (tiga puluh
empat) Pengurus Lembaga PAUD yang takut akan dipersulit untuk pencairan dana
berikutnya telah menemui dan menyerahkan kepada Terdakwa sebagian daripada uang
yang telah dicairkan di BRI Cabang Pembantu Kalianda, masing-masing dengan
perincian sebagai berikut :




Bahwa sebagai akibat adanya penyerahan sebagian uang yang telah dicairkan
oleh masing-masing Pengurus Lembaga PAUD kepada Terdakwa, maka secara langsung
telah mengakibatkan setiap Lembaga PAUD penerima bantuan tidak dapat
melaksanakan sebagian dari kegiatan sebagaimana yang telah ditentukan atau ditetapkan
dalam Rencana Kerja Masyarakat, dan untuk menutupinya, maka seluruh Pengurus
Lembaga PAUD penerima bantuan oleh Terdakwa diminta untuk membuatkan laporan
pertanggungjawaban dengan melampirkan bukti-bukti penggunaan keuangan yang tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bahwa atas penyerahan uang dari masing-masing Pengurus Lembaga PAUD
kepada Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa telah memperoleh
keuntungan sejumlah Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
ketentuan Pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (Kasi
PAUD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 821.24/87/IV.04/2007 tanggal 8 Juni
2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, atau setidaktidaknya
sebagai penyelenggara negara, pada hari-hari dan tanggal-tanggal yang tidak
dapat ditentukan lagi, namun yang pasti masih dalam kurun waktu antara tahun 2008
sampai dengan tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu setelah
Terdakwa menduduki jabatan sebagai Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung Selatan, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
yang terletak di Jalan Indra Bangsawan No. 20 Kecamatan Kalianda Kabupaten
Lampung Selatan dan bertempat di rumah tinggal Terdakwa yang terletak di RT. 001
RW. 002 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan atau
setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang yang berwenang untuk
memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya
sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan berlanjut, yaitu secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hal
tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 070/
P/2006 tentang Penetapan Kabupaten untuk Pelaksanaan Program Pendidikan dan
Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD), telah ditetapkan bahwa Kabupaten Lampung
Selatan bersama 21 Propinsi dan 49 Kabupaten lainnya untuk melaksanakan Program
PPAUD, yang didanai bersama antara Pemerintah Indonesia (Pusat dan Daerah),
pinjaman lunak Bank Dunia (IDA Credit), dan hibah Pemerintah Belanda (Dutch Trust
Fund), yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2007 dan direncanakan akan berakhir
pada tahun 2013. Program PPAUD bertujuan untuk meningkatkan proporsi anak dari
keluarga kurang mampu untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya melalui
partisipasi dalam Program PPAUD yang mudah, efektif, berkualitas, dan terintegrasi.
Bahwa untuk pelaksanaan Program PPAUD tersebut, maka Departemen
Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah telah
menerbitkan Pedoman Operasional Program (POP) PPAUD tertanggal 22 November
2007 yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah
Kabupaten pelaksana program melalui Surat Edaran Nomor : 252/ E.E2/SE/2007, lalu
pada tahun 2008 Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan
Nonformal dan Informasi kembali menerbitkan Pedoman Operasional Layanan (POL)
dalam Program PPAUD, yang keduanya berfungsi sebagai acuan bagi para pembina dan
pelaksana program serta seluruh pihak yang terlibat dalam Program PPAUD tersebut.
Bahwa sehubungan dengan Program PPAUD Tahun 2008 di Kabupaten
Lampung Selatan, Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo dalam jabatannya
sebagai Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, kemudian
diangkat dan ditetapkan sebagai Pengelola Program berdasarkan Keputusan Bupati
Lampung Selatan Nomor : 345/ DIKNAS/HK-LS/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Program PPAUD Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008, yang berdasarkan surat keputusan tersebut, memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut :
1 Pelaksanaan dan melakukan supervisi kegiatan Program PPAUD di
District Project Management Unit (DPIU) ;
2 Bidang pengadaan barang dan jasa dan merangkap sebagai Ketua
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ;
Bahwa selain daripada itu, dalam pelaksanaan Program PPAUD Tahun 2008 di
Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo, dalam
jabatannya sebagai Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan,
juga diangkat dan ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 167/DIKNAS/HK-LS/2008 tanggal 28
Mei 2008 tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Sebagai Pengelola Dana
Dekonsentrasi Program PPAUD Tahun 2008 yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung Selatan, yang berdasarkan surat keputusan tersebut mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut :
1 Mengoordinasikan dengan Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyusun
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ;
2 Mengajukan anggaran kegiatan sesuai kebutuhan dengan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
program ;
3 Menerima anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dari Bendahara Pengeluaran ;
4 Segera menyerahkan bukti-bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran
melalui Kuasa Pengguna Anggaran segera setelah menerima uang ;
5 Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan program ;
6 Menetapkan dan menyetujui penunjukan langsung/pemilihan langsung/
pemenang lelang pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan
yang menjadi tanggung jawabnya dengan mengetahui Kuasa Pengguna
Anggaran ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : (tanpa nomor)/
DIKNAS/HK-LS/2008 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Penerima Pencairan Dana Community Grant Eced Project (IDA 4205) Kabupaten
Lampung Selatan dan Tim Evaluasi Kabupaten, 60 (enam puluh) lembaga PAUD di
Kabupaten Lampung Selatan yang ditetapkan sebagai Penerima Pencairan Dana
Community Grant Eced Project (IDA 4205) Kabupaten Lampung Selatan, dibagi
menjadi dua kelompok sebagai berikut :
A DAFTAR LEMBAGA PAUD PENERIMA PENCAIRAN DANA
COMMUNITY GRANT ECED PROJECT KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN







B DAFTAR LEMBAGA PAUD PENERIMA PENCAIRAN DANA
COMMUNITY GRANT ECED PROJECT KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN



Bahwa Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Penetapan 60 (enam puluh)
Lembaga PAUD Penerima Pencairan Dana Community Eced Project (IDA 4205)
Kabupaten Lampung Selatan tersebut di atas mengacu kepada Surat Keputusan Bupati
Lampung Selatan Nomor : 124/BPMD/HK-LS/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang
Penetapan Daftar Nama Desa Tertinggal Se-Kabupaten Lampung Selatan.
Bahwa berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Nomor : 0488.1/023-05.1/-/2008 tanggal 31 Desember 2008, maka pada Tahun
Anggaran 2008 Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan untuk
mendapatkan dana dalam pelaksanaan Program PPAUD sejumlah Rp. 2.214.000.000,-
(dua milyar dua ratus empat belas juta rupiah), dengan peruntukan sebagai berikut :
a Untuk biaya operasional sejumlah Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta
rupiah) ;
b Untuk bantuan Tahap I bagi 60 (enam puluh) Lembaga PAUD sebesar
Rp.2.160.000.000,- (dua milyar seratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa untuk kepentingan penyaluran dana bagi Lembaga PAUD penerima
bantuan dalam Program PPAUD sebagaimana yang telah ditetapkan dalam DIPA seperti
tersebut di atas, yang penyalurannya dilaksanakan dalam tiga tahapan maka setiap
Lembaga PAUD terlebih dahulu mengajukan permintaan pembayaran kepada DPIU
(District Project Management Unit) dengan membuat Berita Acara Pembayaran/
Penarikan Dana (BAPPB) masing-masing tahapan, yang telah ditanda tangani oleh
Ketua Tim Pengelola Kegiatan (PPK), DPIU dan diverifikasi oleh TFM (Tim Fasilitator
Masyarakat) dengan melampirkan kelengkapan syarat-syarat sebagai berikut :
1 Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) ;
2 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) ;
3 Rencana Penggunaan Dana (RPD) ;
4 Kwitansi sesuai jumlah dana yang diminta untuk dicairkan ;
5 Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) dan lampirannya ;
6 Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (SP2R) ;
7 Berita Acara Status Pelaksanaan Program ;
Setelah itu Surat Permintaan Pembayaran disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), DPIU mengajukan permohonan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran. Berdasarkan SPP, Pejabat Penerbit SPM
di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan
Surat Perintah Membayar (SPM) untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung, selanjutnya KPPN mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk mentransfer dana ke rekening masingmasing
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Pengurus Lembaga PAUD.
Bahwa setelah dana masuk ke rekening masing-masing Pengurus Lembaga
PAUD penerima bantuan di BRI Cabang Pembantu Kalianda, maka Ketua dari para
PAUD penerima bantuan PPAUD sudah berhak untuk melakukan pencairan dana
bantuan Tahap I, apabila telah memenuhi ketentuan dan kelengkapan syarat-syarat yang
telah ditetapkan dalam POL Program PPAUD yaitu sebagai berikut :
1 Surat Perjanjian Penerima Bantuan (SPPB) ;
2 Rencana Penggunaan Dana Tahap I (RPD) ;
3 Kwitansi menunjuk jumlah dana yang diminta untuk dicairkan ;
4 Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana (BAPPD) ;
5 Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) dan lampirannya ;
6 Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (SP2R) ;
7 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) ;
Bahwa selain daripada itu, oleh karena penyaluran dana dimaksud adalah melalui
lembaga perbankan seperti tersebut di atas yaitu BRI Cabang Pembantu Kalianda, maka
berlaku pula syarat-syarat seperti yang lazimnya berlaku dalam pelayanan menurut
mekanisme perbankan yang harus dipenuhi oleh Lembaga PAUD dalam mencairkan
dana bantuan yaitu bagaimana ditetapkan oleh pihak BRI Cabang Pembantu Kalianda
sebagai berikut :
1 Membawa buku rekening ;
2 Mengisi aplikasi OPS-01 ;
3 Membawa fotocopy KTP ;
4 Stempel PAUD ;
Bahwa dengan adanya kewenangan pada diri Terdakwa maka Terdakwa telah
melakukan penyimpangan secara melawan hukum yaitu dengan secara diam-diam tanpa
seizin dan diketahui oleh atasan Terdakwa yaitu saksi Nasrudin selaku Kepala Dinas
Pendidikan Kab. Lampung Selatan telah meminta kepada saksi Indriyanti, SE dalam
kedudukannya selaku Supervisor BRI Cabang Pembantu Kalianda untuk melakukan
pencairan dana hanya kepada Lembaga PAUD penerima bantuan yang membawa serta
kertas kecil berisikan tanda tangan dari Terdakwa dengan dalil untuk kepentingan
pengawasan atau pengontrolannya terhadap penggunaan keuangan oleh masing-masing
Pengurus Lembaga PAUD penerima bantuan, yang selanjutnya oleh masing-masing
Lembaga PAUD penerima bantuan diketahui atau dikenal dengan istilah Kopelan,
sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Pedoman Operasional
Program (POP) PPAUD dan Pedoman Operasional Layanan (POL) dalam Program
PPAUD yang telah ditentukan.
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan dalil-dalil tersebut, maka Terdakwa telah
pula menyampaikan tambahan persyaratan, sebagaimana yang sebelumnya telah
disampaikan kepada saksi Indriyanti, SE kepada masing-masing TFM guna diteruskan
kepada seluruh Pengurus Lembaga PAUD penerima bantuan.
Bahwa pada kenyataannya ada beberapa Pengurus Lembaga PAUD, diantaranya
saksi Nurhasanah selaku Pengurus Lembaga PAUD Nurul Hidayah, saksi Husminah
selaku Pengurus Lembaga PAUD An Nur, dan saksi Eni Armilawati selaku Pengurus
Lembaga PAUD Rindang Makmur, yang permintaan pencairan dananya ditolak oleh
saksi Indriyanti, SE sebagai akibat tidak membawa serta Kopelan yang telah ditanda
tangani oleh Terdakwa.
Bahwa dengan sistem on-line banking yang berlaku di BRI, maka seharusnya
setiap Pengurus atau Ketua Lembaga PAUD sudah dapat melakukan pencairan dana
yang telah masuk ke rekeningnya masing-masing melalui setiap BRI yang terdekat
dengan lokasi keberadaan Lembaga PAUD yang bersangkutan, namun sebagai akibat
adanya syarat tambahan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Terdakwa kepada
saksi Indriyanti, SE maupun kepada seluruh Pengurus Lembaga PAUD penerima
bantuan melalui TFM, sehingga BRI Cabang Pembantu Kalianda menjadi satu-satunya
tempat untuk melakukan pencairan dana.
Bahwa setelah syarat tambahan yang ditentukan oleh Terdakwa diketahui oleh
saksi Indriyanti, SE dan para Pengurus Lembaga PAUD maka setiap Pengurus Lembaga
PAUD yang akan mencairkan dana di rekeningnya masing-masing terlebih dahulu harus
menemui Terdakwa untuk mengambil Kopelan yang di dalamnya telah berisikan jumlah
uang yang harus dicairkan oleh masing-masing Pengurus Lembaga PAUD yang nilainya
ditentukan sendiri oleh Terdakwa berikut tanda tangan Terdakwa, padahal kebutuhan
antara Lembaga PAUD yang satu berbeda dengan Lembaga PAUD yang lain
dikarenakan situasi, kondisi, tempat maupun jumlah anak didik di masing-masing
Lembaga PAUD berbeda.
Bahwa berdasarkan kenyataan yang demikian, maka pada kurun waktu antara
bulan November 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, masing-masing Pengurus
Lembaga PAUD penerima bantuan secara bergantian datang menemui Terdakwa di
ruang kerjanya pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung
Selatan guna mengambil kertas Kopelan sebagai syarat untuk penarikan dana di BRI
Cabang Pembantu Kalianda. Pada saat Terdakwa memberikan kertas Kopelan kepada
setiap Pengurus Lembaga PAUD, maka saat itu juga Terdakwa menyampaikan sekaligus
meminta kepada masing-masing Pengurus Lembaga PAUD untuk kembali menemui
Terdakwa setelah selesai melakukan penarikan dana di BRI Cabang Pembantu Kalianda,
dengan alasan apabila hal tersebut tidak dituruti oleh masing-masing Pengurus Lembaga PAUD maka untuk pencairan tahap berikutnya Terdakwa tidak akan menanda tangani
kertas Kopelan.
Bahwa dengan adanya hal-hal yang demikian, maka setelah melakukan
pencairan dana di bank, lalu masing-masing Pengurus Lembaga PAUD datang kembali
menemui Terdakwa di ruang kerjanya untuk kemudian menyerahkan kepada Terdakwa
sebagian dari jumlah dana yang telah dicairkannya, sementara itu terhadap Pengurus
Lembaga PAUD maupun TFM untuk menanyakan alasan mengapa tidak menemui
Terdakwa, sehingga setiap Pengurus Lembaga PAUD yang dihubungi untuk hal tersebut
secara bergantian datang menemui Terdakwa baik di ruang kerjanya maupun di rumah
Terdakwa yang terletak di RT.001 RW.002 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda
Kabupaten Lampung Selatan, untuk kemudian menyerahkan kepada Terdakwa sebagian
dari jumlah dana yang telah dicairkannya.
Bahwa dalam rangkaian peristiwa dimaksud, maka sebanyak 34 (tiga puluh
empat) Pengurus Lembaga PAUD yang takut akan dipersulit untuk pencairan dana
berikutnya telah menemui dan menyerahkan kepada Terdakwa sebagian dari pada uang
yang telah dicairkan di BRI Cabang Pembantu Kalianda, masing-masing dengan
perincian sebagai berikut :



Bahwa sebagai akibat adanya penyerahan sebagian uang yang telah dicairkan
oleh masing-masing Pengurus Lembaga PAUD kepada Terdakwa, maka secara langsung
telah mengakibatkan setiap Lembaga PAUD penerima bantuan tidak dapat
melaksanakan sebagian dari kegiatan sebagaimana yang telah ditentukan atau ditetapkan
dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan untuk menutupi hal-hal tersebut sehingga
ada kesan seolah-olah seluruh dana yang telah dicairkan telah digunakan untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang ada pada RKM, maka seluruh Pengurus Lembaga
PAUD penerima bantuan oleh Terdakwa diminta untuk membuatkan laporan
pertanggung jawaban dengan melampirkan bukti-bukti penggunaan keuangan yang tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bahwa atas penyerahan uang dari masing-masing Pengurus Lembaga PAUD
kepada Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa telah memperoleh
kekayaan bagi dirinya sendiri sejumlah Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam
juta rupiah) dan sebaliknya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara dalam jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (Kasi
PAUD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 821.24/87/IV.04/2007 tanggal 8 Juni
2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, atau setidaktidaknya
sebagai penyelenggara negara, pada hari-hari dan tanggal-tanggal yang tidak
dapat ditentukan lagi, namun yang pasti masih dalam kurun waktu antara tahun 2008
sampai dengan tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu setelah
Terdakwa menduduki jabatan sebagai Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung Selatan, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
yang terletak di Jalan Indra Bangsawan No. 20 Kecamatan Kalianda Kabupaten
Lampung Selatan dan bertempat di rumah tinggal Terdakwa yang terletak di RT. 001
RW. 002 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan atau
setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang yang berwenang untuk
memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya
sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan berlanjut, yaitu dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara. Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan
sebagai berikut :


Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 070/
P/2006 tentang Penetapan Kabupaten untuk Pelaksanaan Program Pendidikan dan
Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD), telah ditetapkan bahwa Kabupaten Lampung
Selatan bersama 21 Propinsi dan 49 Kabupaten lainnya untuk melaksanakan Program
PPAUD, yang didanai bersama antara Pemerintah Indonesia (Pusat dan Daerah),
pinjaman lunak Bank Dunia (IDA Credit), dan hibah Pemerintah Belanda (Dutch Trust
Fund), yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2007 dan direncanakan akan berakhir
pada tahun 2013. Program PPAUD bertujuan untuk meningkatkan proporsi anak dari
keluarga kurang mampu untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya melalui
partisipasi dalam Program PPAUD yang mudah, efektif, berkualitas, dan terintegrasi.
Bahwa untuk pelaksanaan Program PPAUD tersebut, maka Departemen
Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah telah
menerbitkan Pedoman Operasional Program (POP) PPAUD tertanggal 22 November
2007 yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah
Kabupaten pelaksana program melalui Surat Edaran Nomor : 252/ E.E2/SE/2007, lalu
pada tahun 2008 Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan
Nonformal dan Informasi kembali menerbitkan Pedoman Operasional Layanan (POL)
dalam Program PPAUD, yang keduanya berfungsi sebagai acuan bagi para pembina dan
pelaksana program serta seluruh pihak yang terlibat dalam Program PPAUD tersebut.
Bahwa dalam pelaksanaan Program PPAUD Tahun 2008 di Kabupaten Lampung
Selatan, Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo dalam jabatannya sebagai Kasi
PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan (Eselon IV), kemudian
diangkat dan ditetapkan sebagai Pengelola Program berdasarkan Keputusan Bupati
Lampung Selatan Nomor : 345/ DIKNAS/HK-LS/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Program PPAUD Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008, yang berdasarkan surat keputusan tersebut, memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut :
1 Pelaksanaan dan melakukan supervisi kegiatan Program PPAUD di
District Project Management Unit (DPIU) ;
2 Bidang pengadaan barang dan jasa dan merangkap sebagai Ketua
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ;
Bahwa selain daripada itu, dalam pelaksanaan Program PPAUD Tahun 2008 di
Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo, dalam
jabatannya sebagai Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
(Eselon IV), juga diangkat dan ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 167/DIKNAS/HK-LS/2008
tanggal 28 Mei 2008 tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Sebagai
Pengelola Dana Dekonsentrasi Program PPAUD Tahun 2008 yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, yang berdasarkan surat keputusan tersebut
mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1 Mengoordinasikan dengan Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyusun
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ;
2 Mengajukan anggaran kegiatan sesuai kebutuhan dengan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
program ;
3 Menerima anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dari Bendahara Pengeluaran ;
4 Segera menyerahkan bukti-bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran
melalui Kuasa Pengguna Anggaran segera setelah menerima uang ;
5 Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan program ;
6 Menetapkan dan menyetujui penunjukan langsung/pemilihan langsung/
pemenang lelang pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan
yang menjadi tanggung jawabnya dengan mengetahui Kuasa Pengguna
Anggaran ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : (tanpa nomor)/
DIKNAS/HK-LS/2008 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Penerima Pencairan Dana Community Grant Eced Project (IDA 4205) Kabupaten
Lampung Selatan dan Tim Evaluasi Kabupaten, 60 (enam puluh) lembaga PAUD di
Kabupaten Lampung Selatan yang ditetapkan sebagai Penerima Pencairan Dana
Community Grant Eced Project (IDA 4205) Kabupaten Lampung Selatan, dibagi
menjadi dua kelompok sebagai berikut :
A DAFTAR LEMBAGA PAUD PENERIMA PENCAIRAN DANA
COMMUNITY GRANT ECED PROJECT KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN



-
B DAFTAR LEMBAGA PAUD PENERIMA PENCAIRAN DANA
COMMUNITY GRANT ECED PROJECT KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN


Bahwa Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Penetapan 60 (enam puluh)
Lembaga PAUD Penerima Pencairan Dana Community Eced Project (IDA 4205)
Kabupaten Lampung Selatan tersebut di atas mengacu kepada Surat Keputusan Bupati
Lampung Selatan Nomor : 124/BPMD/HK-LS/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang
Penetapan Daftar Nama Desa Tertinggal Se-Kabupaten Lampung Selatan.
Bahwa berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Nomor : 0488.1/023-05.1/-/2008 tanggal 31 Desember 2008, maka pada Tahun
Anggaran 2008 Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan untuk
mendapatkan dana dalam pelaksanaan Program PPAUD sejumlah Rp. 2.214.000.000,-
(dua milyar dua ratus empat belas juta rupiah), dengan peruntukan sebagai berikut :
c Untuk biaya operasional sejumlah Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta
rupiah) ;
d Untuk bantuan Tahap I bagi 60 (enam puluh) Lembaga PAUD sebesar
Rp.2.160.000.000,- (dua milyar seratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa untuk kepentingan penyaluran dana bagi Lembaga PAUD penerima
bantuan dalam Program PPAUD sebagaimana yang telah ditetapkan dalam DIPA seperti
tersebut di atas, yang penyalurannya dilaksanakan dalam tiga tahapan maka setiap
Lembaga PAUD terlebih dahulu mengajukan permintaan pembayaran kepada DPIU
(District Project Management Unit) dengan membuat Berita Acara Pembayaran/
Penarikan Dana (BAPPB) masing-masing tahapan, yang telah ditanda tangani oleh
Ketua Tim Pengelola Kegiatan (PPK), DPIU dan diverifikasi oleh TFM (Tim Fasilitator
Masyarakat) dengan melampirkan kelengkapan syarat-syarat sebagai berikut :
1 Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) ;
2 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) ;
3 Rencana Penggunaan Dana (RPD) ;
4 Kwitansi sesuai jumlah dana yang diminta untuk dicairkan ;
5 Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) dan lampirannya ;
6 Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (SP2R) ;
7 Berita Acara Status Pelaksanaan Program ;
Setelah itu Surat Permintaan Pembayaran disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), DPIU mengajukan permohonan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran. Berdasarkan SPP, Pejabat Penerbit SPM
di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan
Surat Perintah Membayar (SPM) untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung, selanjutnya KPPN mengeluarkan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk mentransfer dana ke rekening masingmasing
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Pengurus Lembaga PAUD.
Bahwa setelah dana masuk ke rekening masing-masing Pengurus Lembaga
PAUD penerima bantuan di BRI Cabang Pembantu Kalianda, maka Ketua dari para
PAUD penerima bantuan PPAUD sudah berhak untuk melakukan pencairan dana
bantuan Tahap I, apabila telah memenuhi ketentuan dan kelengkapan syarat-syarat yang
telah ditetapkan dalam POL Program PPAUD yaitu sebagai berikut :
1 Surat Perjanjian Penerima Bantuan (SPPB) ;
2 Rencana Penggunaan Dana Tahap I (RPD) ;
3 Kwitansi menunjuk jumlah dana yang diminta untuk dicairkan ;
4 Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana (BAPPD) ;
5 Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) dan lampirannya ;
6 Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (SP2R) ;
7 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) ;
Bahwa selain daripada itu, oleh karena penyaluran dana dimaksud adalah melalui
lembaga perbankan seperti tersebut di atas yaitu BRI Cabang Pembantu Kalianda, maka
berlaku pula syarat-syarat seperti yang lazimnya berlaku dalam pelayanan menurut
mekanisme perbankan yang harus dipenuhi oleh Lembaga PAUD dalam mencairkan
dana bantuan yaitu bagaimana ditetapkan oleh pihak BRI Cabang Pembantu Kalianda
sebagai berikut :
1 Membawa buku rekening ;
2 Mengisi aplikasi OPS-01 ;
3 Membawa fotocopy KTP ;
4 Stempel PAUD ;
Bahwa dengan adanya kewenangan pada diri Terdakwa baik dalam
kedudukannya sebagai Pengelola Program maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen,
maka secara diam-diam tanpa seizin dan diketahui oleh atasan Terdakwa yaitu saksi
Nasrudin selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan telah meminta kepada
saksi Indriyanti, SE dalam kedudukannya selaku Supervisor BRI Cabang Pembantu Kalianda untuk melakukan pencairan dana hanya kepada Lembaga PAUD penerima
bantuan yang membawa serta kertas kecil berisikan tanda tangan dari Terdakwa dengan
dalil untuk kepentingan pengawasan atau pengontrolannya terhadap penggunaan
keuangan oleh masing-masing Pengurus Lembaga PAUD penerima bantuan, yang
selanjutnya oleh masing-masing Lembaga PAUD penerima bantuan diketahui atau
dikenal dengan istilah Kopelan.
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan dalil-dalil tersebut, maka Terdakwa
telah pula menyampaikan tambahan persyaratan, sebagaimana yang sebelumnya telah
disampaikan kepada saksi Indriyanti, SE kepada masing-masing TFM guna diteruskan
kepada seluruh Pengurus Lembaga PAUD penerima bantuan.
Bahwa pada kenyataannya ada beberapa Pengurus Lembaga PAUD, diantaranya
saksi Nurhasanah selaku Pengurus Lembaga PAUD Nurul Hidayah, saksi Husminah
selaku Pengurus Lembaga PAUD An Nur, dan saksi Eni Armilawati selaku Pengurus
Lembaga PAUD Rindang Makmur, yang permintaan pencairan dananya ditolak oleh
saksi Indriyanti, SE sebagai akibat tidak membawa serta Kopelan yang telah ditanda
tangani oleh Terdakwa.
Bahwa dengan sistem on-line banking yang berlaku di BRI, maka seharusnya
setiap Pengurus atau Ketua Lembaga PAUD sudah dapat melakukan pencairan dana
yang telah masuk ke rekeningnya masing-masing melalui setiap BRI yang terdekat
dengan lokasi keberadaan Lembaga PAUD yang bersangkutan, namun sebagai akibat
adanya syarat tambahan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Terdakwa kepada
saksi Indriyanti, SE maupun kepada seluruh Pengurus Lembaga PAUD penerima
bantuan melalui TFM, sehingga BRI Cabang Pembantu Kalianda menjadi satu-satunya
tempat untuk melakukan pencairan dana.
Bahwa setelah syarat tambahan yang ditentukan oleh Terdakwa diketahui oleh
saksi Indriyanti, SE dan para Pengurus Lembaga PAUD maka setiap Pengurus Lembaga
PAUD yang akan mencairkan dana di rekeningnya masing-masing terlebih dahulu harus
menemui Terdakwa untuk mengambil Kopelan yang di dalamnya telah berisikan jumlah
uang yang harus dicairkan oleh masing-masing Pengurus Lembaga PAUD yang nilainya
ditentukan sendiri oleh Terdakwa berikut tanda tangan Terdakwa, padahal kebutuhan
antara Lembaga PAUD yang satu berbeda dengan Lembaga PAUD yang lain
dikarenakan situasi, kondisi, tempat maupun jumlah anak didik di masing-masing
Lembaga PAUD berbeda.
Bahwa berdasarkan kenyataan yang demikian, maka pada kurun waktu antara
bulan November 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, masing-masing Pengurus
Lembaga PAUD penerima bantuan secara bergantian datang menemui Terdakwa di
ruang kerjanya pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung
Selatan guna mengambil kertas Kopelan sebagai syarat untuk penarikan dana di BRI Cabang Pembantu Kalianda. Pada saat Terdakwa memberikan kertas Kopelan kepada
setiap Pengurus Lembaga PAUD, maka saat itu juga Terdakwa menyampaikan sekaligus
meminta kepada masing-masing Pengurus Lembaga PAUD untuk kembali menemui
Terdakwa setelah selesai melakukan penarikan dana di BRI Cabang Pembantu Kalianda,
dengan alasan apabila hal tersebut tidak dituruti oleh masing-masing Pengurus Lembaga
PAUD maka untuk pencairan tahap berikutnya Terdakwa tidak akan menanda tangani
kertas Kopelan.
Bahwa dengan adanya hal-hal yang demikian, maka setelah melakukan
pencairan dana di bank, lalu masing-masing Pengurus Lembaga PAUD datang kembali
menemui Terdakwa di ruang kerjanya untuk kemudian menyerahkan kepada Terdakwa
sebagian dari jumlah dana yang telah dicairkannya, sementara itu terhadap Pengurus
Lembaga PAUD maupun TFM untuk menanyakan alasan mengapa tidak menemui
Terdakwa, sehingga setiap Pengurus Lembaga PAUD yang dihubungi untuk hal tersebut
secara bergantian datang menemui Terdakwa baik di ruang kerjanya maupun di rumah
Terdakwa yang terletak di RT.001 RW.002 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda
Kabupaten Lampung Selatan, untuk kemudian menyerahkan kepada Terdakwa sebagian
dari jumlah dana yang telah dicairkannya.
Bahwa dalam rangkaian peristiwa dimaksud, maka sebanyak 34 (tiga puluh
empat) Pengurus Lembaga PAUD yang takut akan dipersulit untuk pencairan dana
berikutnya telah menemui dan menyerahkan kepada Terdakwa sebagian dari pada uang
yang telah dicairkan di BRI Cabang Pembantu Kalianda, masing-masing dengan
perincian sebagai berikut :


Bahwa sebagai akibat adanya penyerahan sebagian uang yang telah dicairkan
oleh masing-masing Pengurus Lembaga PAUD kepada Terdakwa, maka secara langsung
telah mengakibatkan setiap Lembaga PAUD penerima bantuan tidak dapat
melaksanakan sebagian dari kegiatan sebagaimana yang telah ditentukan atau ditetapkan
dalam Rencana Kerja Masyarakat, dan untuk menutupi hal-hal tersebut sehingga ada
kesan seolah-olah seluruh dana yang telah dicairkan telah digunakan untuk
melaksanakan seluruh kegiatan yang ada pada RKM, maka seluruh Pengurus Lembaga
PAUD penerima bantuan oleh Terdakwa diminta untuk membuatkan laporan
pertanggungjawaban dengan melampirkan bukti-bukti penggunaan keuangan yang tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bahwa atas penyerahan uang dari masing-masing Pengurus Lembaga PAUD
kepada Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa telah memperoleh
keuntungan sejumlah Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) dan
sebaliknya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
dalam jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalianda
tanggal 23 Agustus 2011 sebagai berikut :
1 Menyatakan Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo terbukti
bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara berlanjut”
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 18 UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal
64 ayat (1) KUHPidana ;
2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti
Mustijo dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa
penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap
ditahan ;
3 Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM
Binti Mustijo sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair
6 (enam) bulan kurungan
4 Menghukum Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo membayar
uang pengganti sebesar Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta
rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama
dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana
tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu)
tahun ;
5 Menyatakan barang sitaan berupa :
a Asli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten
Lampung Selatan atas nama Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo,
dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan ;
b Asli Berita Acara Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan atas nama Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo dan Dra. Umi
Kulsum, dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan ;
c Fotocopy SK Bupati Lampung Selatan No : (tanpa nomor)/DIKNAS/
HK-LS/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Penetapan Desa dalam
Pengajuan Surat Minat Masyarakat (SPM2) Program Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
d Fotocopy contoh Kartu Kendali yang menjadi persyaratan pencairan
dana PAUD, yang ditanda tangani oleh TFM, Bendahara, Kasi, dan
Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Sri Wahyuni, tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
e Fotocopy contoh kertas kecil (kopelan) yang bertuliskan : Yth. BRI
Cab. Kalianda mohon dibantu dan acc, untuk TPK : Kel : Kec :
Kalianda, Dra. Sri Wahyuni NIP. 131691697, tetap terlampir dalam
berkas perkara ;
f Fotocopy Formulir Kartu Kendali Pencairan Dana PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
g Buku Pedoman BRI, dikembalikan kepada BRI Cabang Pembantu
Kalianda ;
h Fotocopy Buku Pedoman Operasional Kantor Kas BRI, tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
i Fotocopy Surat Edaran NOSE : S.3-DIR/BMR/CBK/02/2003 tanggal
4 Februari 2003 tentang Britama, tetap terlampir dalam berkas
perkara ;
j Fotocopy SK Nokep : 025 D28-KC-IV/UMU/04/2007 tanggal 25
April 2007 tentang Penetapan Pemegang User ID LIMIT wewenang
Pengesahan Transaksi Setoran Tunai, Penarikan Tunai dan Transaksi
Pemindah bukuan untuk petugas dan pejabat BRI Kalianda, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
k Fotocopy SK Nokep : 80 D285/KC-IV/LYI/06/2010 tanggal 1 Juni
2010 tentang Penetapan Pemegang User ID LIMIT Wewenang
Pengesahan Transaksi Setoran Tunai, Penarikan Tunai dan Transaksi
Pemindah bukuan untuk Pincapem Kalianda, tetap terlampir dalam
berkas perkara ;
l Fotocopy nota facsimile No. R.760/KWIV/SDM/06/2010 perihal
Pemberitahuan Mutasi Pincapem BRI, tetap terlampir dalam berkas
perkara ;
m Fotocopy Pedoman Pembantuan Bagi Pendidik Anak Usia Dini tahun
2008, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
n Fotocopy Buku Pedoman Operasional Layanan PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
o Fotocopy Buku Pedoman Operasional Program PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
p Fotocopy SK dan Kumpulan Susunan Tim Pengelola PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
q Fotocopy Rencana Penggunaan Dana (RPD) 1, 2, 3 dari para Ketua
TPK/Ketua PAUD, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
r Fotocopy Laporan Pertanggung jawaban, fotocopy Rencana
Penggunaan Dana (RPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Pengelola PAUD penerima dana bantuan PPAUD, tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
s Fotocopy contoh Surat Pernyataan tidak ada potongan dana PAUD,
yang dibuat oleh Ketua TPK sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar,
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
t Fotocopy contoh Surat Pernyataan tentang adanya potongan dana
PAUD, yang dibuat oleh Ketua TPK/PAUD Kab. Lampung Selatan
sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar, tetap terlampir dalam berkas
perkara ;
u Fotocopy Buku Rekening para Ketua TPK PAUD Kab. Lampung
Selatan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar, tetap terlampir dalam
berkas perkara ;
v Fotocopy contoh Rencana Penggunaan Dana (RPD), tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
w Fotocopy Formulir Kartu Kendali Pencairan Dana PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
x Uang dari TPK I PAUD ASHOFA’ATI sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh
juta rupiah) yang merupakan uang hasil pungutan/potongan yang
dikembalikan lagi oleh Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo,
dikembalikan kepada Pengelola TPK I PAUD ASHOFA’ATI
6 Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar
Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Tanjungkarang Nomor : 02/Pid.Tpk/2011/PN.TK., tanggal 15 September 2011 yang
amar lengkapnya sebagai berikut :
1 Menyatakan bahwa Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan primair ;
2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti
Mustijo tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
3 Menghukum Terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
4 Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;
5 Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6 Menetapkan barang bukti berupa :
Asli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten
Lampung Selatan atas nama Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo,
dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan ;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan atas nama Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo dan Dra. Umi
Kulsum, dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan ;
Fotocopy SK Bupati Lampung Selatan No : (tanpa nomor)/DIKNAS/
HK-LS/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Penetapan Desa dalam Pengajuan Surat Minat Masyarakat (SPM2) Program Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy contoh Kartu Kendali yang menjadi persyaratan pencairan
dana PAUD, yang ditanda tangani oleh TFM, Bendahara, Kasi, dan
Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Sri Wahyuni, tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy contoh kertas kecil (kopelan) yang bertuliskan : Yth. BRI
Cab. Kalianda mohon dibantu dan acc, untuk TPK : Kel : Kec :
Kalianda, Dra. Sri Wahyuni NIP. 131691697, tetap terlampir dalam
berkas perkara ;
Fotocopy Formulir Kartu Kendali Pencairan Dana PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Buku Pedoman BRI, dikembalikan kepada BRI Cabang Pembantu
Kalianda ;
Fotocopy Buku Pedoman Operasional Kantor Kas BRI, tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy Surat Edaran NOSE : S.3-DIR/BMR/CBK/02/2003 tanggal
4 Februari 2003 tentang Britama, tetap terlampir dalam berkas
perkara ;
Fotocopy SK Nokep : 025 D28-KC-IV/UMU/04/2007 tanggal 25
April 2007 tentang Penetapan Pemegang User ID LIMIT wewenang
Pengesahan Transaksi Setoran Tunai, Penarikan Tunai dan Transaksi
Pemindah bukuan untuk petugas dan pejabat BRI Kalianda, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy SK Nokep : 80 D285/KC-IV/LYI/06/2010 tanggal 1 Juni
2010 tentang Penetapan Pemegang User ID LIMIT Wewenang
Pengesahan Transaksi Setoran Tunai, Penarikan Tunai dan Transaksi
Pemindah bukuan untuk Pincapem Kalianda, tetap terlampir dalam
berkas perkara ;
Fotocopy nota facsimile No. R.760/KWIV/SDM/06/2010 perihal
Pemberitahuan Mutasi Pincapem BRI, tetap terlampir dalam berkas
perkara ;
Fotocopy Pedoman Pembantuan Bagi Pendidik Anak Usia Dini tahun
2008, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy Buku Pedoman Operasional Layanan PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy Buku Pedoman Operasional Program PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy SK dan Kumpulan Susunan Tim Pengelola PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy Rencana Penggunaan Dana (RPD) 1, 2, 3 dari para Ketua
TPK/Ketua PAUD, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy Laporan Pertanggung jawaban, fotocopy Rencana
Penggunaan Dana (RPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Pengelola PAUD penerima dana bantuan PPAUD, tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy contoh Surat Pernyataan tidak ada potongan dana PAUD,
yang dibuat oleh Ketua TPK sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar,
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy contoh Surat Pernyataan tentang adanya potongan dana
PAUD, yang dibuat oleh Ketua TPK/PAUD Kab. Lampung Selatan
sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar, tetap terlampir dalam berkas
perkara ;
Fotocopy Buku Rekening para Ketua TPK PAUD Kab. Lampung
Selatan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar, tetap terlampir dalam
berkas perkara ;
Fotocopy contoh Rencana Penggunaan Dana (RPD), tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy Formulir Kartu Kendali Pencairan Dana PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Uang dari TPK I PAUD ASHOFA’ATI sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh
juta rupiah) yang merupakan uang hasil pungutan/potongan yang
dikembalikan lagi oleh Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo,
dikembalikan kepada Pengelola TPK I PAUD ASHOFA’ATI ;
7 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima
ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 12/Pid/TPK/2011/PT.TK., tanggal 17
November 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa/Penuntut
Umum tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 15
September 2011 Nomor : 02/Pid.Tpk/2011/PN.TK., sekedar mengenai
pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi
sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) tahun ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut untuk
selebihnya ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat
peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu
lima ratus rupiah) ;
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 02/Pid/TPK/ 2011/
PN.TK., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menerangkan, bahwa pada tanggal 4 Januari
2012 Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalianda mengajukan permohonan
kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Mengingat pula akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 02/Pid/
TPK/2011/PN.TK., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menerangkan, bahwa pada tanggal 15
Desember 2011 Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan
Tinggi tersebut
Memperhatikan memori kasasi tanggal 9 Januari 2012 dari Jaksa/Penuntut
Umum sebagai Pemohon Kasasi I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 12 Januari 2012 ;
Memperhatikan pula memori kasasi tanggal 17 Desember 2011 dari Terdakwa
sebagai Pemohon Kasasi II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 21 Desember 2011 ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan
kepada Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 23 Desember 2011 dan Jaksa/Penuntut
Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 4 Januari 2012 serta memori
kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 12 Januari 2012 dengan demikian
permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi
tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan
kepada Terdakwa pada tanggal 13 Desember 2011 dan Terdakwa mengajukan
permohonan kasasi pada tanggal 15 Desember 2011 serta memori kasasinya telah
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Tanjungkarang pada tanggal 21 Desember 2011 dengan demikian permohonan kasasi
beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara
menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat
diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/ Jaksa/
Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang mengadili perkara
ini telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagaimana tersebut di atas telah
melakukan kekeliruan yakni “menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dan telah
melampaui batas wewenangnya”, sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a dan c
KUHAP. Dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang mengadili perkara
ini sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yakni
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Korupsi sebagaimana dakwaan Primair yakni Pasal 12 huruf (e) UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa ketentuan pidana Pasal 12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut :
Pidana penjara seumur hidup ;
Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan ;
Pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sependapat dengan
putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang namun Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak sependapat dengan pidana penjara yang
dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kepada
Terdakwa yakni selama 4 (empat) tahun, untuk itu Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Tanjungkarang merubahnya atau memperbaikinya menjadi pidana penjara
selama 3 (tiga) tahun karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
menganggap terlalu berat dan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta persidangan dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan No. 760.8.IV.01. 04.2010 tanggal 20
Maret 2010 yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar Terdakwa telah
mengakui menerima uang setoran dari beberapa pengelola PAUD, akan tetapi
dana tersebut telah dikembalikan kepada masing-masing pengelola PAUD
setelah penyetoran dan tersebut timbul gejolak dan dipermasalahkan ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan antara lain
Muhsinun, Misdiyanto, Nurhasanah, Tri Rahayuningsih, yang masing-masing
adalah sebagai Ketua TPK PAUD di wilayah Lampung Selatan menerangkan
bahwa tidak ada pemotongan dalam pencairan dana PAUD Tahun Anggaran
2008 oleh Terdakwa dan mereka membuat surat pernyataan ada pemotongan
karena dipaksa dan diintimidasi oleh Jaksa Penyidik waktu penyidikan, hal
tersebut tidak dibantah Jaksa/Penuntut Umum di persidangan ;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka kerugian negara tidak dapat
dibuktikan ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menjatuhkan
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun terhadap Terdakwa adalah bertentangan
dengan pidana penjara minimum (paling singkat) yang ditentukan dalam Pasal
12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang menentukan bahwa pidana penjara paling singkatnya adalah
selama 4 (empat) tahun.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak ada alasan untuk
mengenyampingkan ketentuan pidana penjara paling singkat (minimum) yang
termuat dalam Pasal 12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi karena perbuatan Terdakwa yang terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi telah mengganggu
kelancaran pelaksanaan Program PPAUD di Kabupaten Lampung Selatan dan
ada program para pengurus PAUD yang telah dibuat dalam Rencana Kerja Masyarakat /RKM/RAB yang tidak dapat dilaksanakan akibat adanya
pemotongan dana PAUD oleh Terdakwa.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sepatutnya
menghormati niat/tujuan pembentuk yakni DPR RI yang telah mengubah UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU
No. 20 Tahun 2001 dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa tindak pidana korupsi selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya
merugikan keuangan negara tetapi juga telah merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga tindak
pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya
dilakukan secara luar biasa ;
Bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman
penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan
ekonomi masyarakat serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak
pidana korupsi ;
Bahwa sistem hukum pidana di Indonesia menganut asas legalitas, yang lebih
mengutamakan ketentuan undang-undang demi menjaga kepastian hukum,
dimana undang-undang menjadi sumber hukum utama dalam menjatuhkan suatu
hukuman maka dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang
telah mengenyampingkan peraturan perundang-undangan dengan mendasarkan/
pertimbangan pidana penjara selama 4 tahun yang dijatuhkan kepada Terdakwa
terlalu berat adalah bertentangan dengan asas legalitas.
Bahwa unsur-unsur yang harus ada dalam menjatuhkan putusan “Ide Des
Rechts” yakni sebagai berikut :
1 Harus mengandung kepastian hukum (Rechtssichherheit) ;
2 Harus mengandung keadilan (Gerechttigkeit) ;
3 Harus mengandung kemanfaatan (Zweckmassigheit) ;
tiga unsur tersebut di atas idealnya harus diupayakan ada dalam setiap putusan secara
proporsional, jadi tidak boleh salah satu unsur dikesampingkan, sehingga seharusnya
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam menjatuhkan pidana sesuai
dengan ketentuan Pasal 12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yakni paling singkat 4 (empat) tahun penjara.
Bahwa keadilan yang dimaksud oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang adalah keadilan dari sudut pandang tujuan pemidanaan yang
bersifat individual saja, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak melihat tujuan pemidanaan dari sifat publik dan jangka panjangnya, yakni
sebagai berikut :
Tujuan yang bersifat individual yaitu dimaksudkan agar pelaku menjadi jera
untuk melakukan kejahatan kembali ;
Tujuan yang bersifat publik yaitu agar masyarakat lain takut melakukan
kejahatan ;
Tujuan jangka panjang yaitu agar dapat memelihara keajegan sikap
masyarakat terhadap pidana ;
Bahwa dalam perkara ini yang menjadi pokok persoalan penegakan ketentuan
Pasal 12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, maka sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
dalam penegakan ketentuan pasal tersebut tidak melanggar ketentuan yang
sedang ditegakkan, karena akan mencederai rasa keadilan bagi Terpidana
lainnya, menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, mengkhianati tujuan
pembentuk undang-undang.
Bahwa dalam fakta persidangan terungkap ada 34 (tiga puluh empat) lembaga
PAUD yang mengalami potongan dana PPAUD oleh Terdakwa dan dari 34 (tiga
puluh empat) PAUD tersebut hanya PAUD saksi Sopyanto yang dikembalikan
oleh Terdakwa sedang selebihnya tidak ada yang dikembalikan oleh Terdakwa
dan jika dana tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada para Pengurus
PAUD maka tentu akan ada tanda terima pengembalian dana PPAUD ke para
Pengelola PAUD atau ke Kas Daerah, tetapi dari 34 (tiga puluh empat) lembaga
PAUD yang dijadikan saksi maka dalam fakta di persidangan tidak terungkap
fakta adanya pengembalian dana PPAUD yang telah dipotong Terdakwa,
sehingga menanggapi pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang yang menyatakan dalam perkara a quo tidak ada kerugian negara
dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak
beralasan.
Bahwa penerima dana Program PPAUD Tahun 2008 di Kab. Lampung Selatan
berjumlah 60 (enam puluh) lembaga PAUD, dan dari jumlah 60 (enam puluh)
tersebut maka Penyidik atau Penuntut Umum berdasarkan alat bukti yang cukup
mendapatkan 34 (tiga puluh empat) lembaga PAUD yang mengalami
pemotongan dana PPAUD oleh Terdakwa sedangkan selebihnya 26 (dua puluh
enam) lembaga PAUD ada yang sudah dikembalikan karena timbul gejolak ada
juga yang tidak mendapat/terkena potongan oleh Terdakwa seperti lembaga PAUD yang dipimpin oleh para saksi yang meringankan bagi Terdakwa yakni
saksi Muchsinun, saksi Misdiyanto, saksi Nurhasanah, saksi Tri Rahayuningsih,
dengan demikian tidak ada alasan kalau Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang menyatakan tidak ada kerugian Negara dalam perkara ini.
Bahwa selebihnya kami sependapat dengan salah satu Anggota Majelis Hakim
Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni Hakim Tinggi Ad Hoc
Sudirman Sitepu, SH.M.Hum., yang menyatakan berbeda pendapat dengan 2
(dua) orang Hakim lainnya, yang pada pokoknya berpendapat bahwa pidana
penjara yang dikenakan terhadap Terdakwa harus sesuai dengan ketentuan
minimum sebagaimana termuat dalam Pasal 12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah
dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kami sependapat juga bahwa
dalam perkara ini terdapat kerugian negara dan untuk itu Terdakwa harus
membayar uang pengganti kepada Negara.
Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Judex Facti tidak memadai bila dilihat dari
Edukatif, Preventif, Korektif maupun Represif (hal ini sesuai dengan bunyi putusan
Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor : 471/K/Kr/1979) yakni :
Dari segi Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatuhkan oleh Judex Facti
belum memberikan dampak positif guna mendidik Terdakwa khususnya
masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama.
Dari segi Preventif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagai
senjata pamungkas dalam membendung Terdakwa khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk tidak mengulangi kembali perbuatan
yang sama.
Dari segi Korektif, hukuman yang telah dijatuhkan belum berdaya guna dan
berhasil guna bagi diri Terdakwa khususnya bagi masyarakat umumnya
untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya.
Dari segi represif, hukuman tersebut belum mempunyai pengaruh untuk
diri Terdakwa supaya ia bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/
Terdakwa pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1 Putusan yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang terlalu berat bagi Terdakwa, karena Terdakwa tidak pernah
merasa menerima uang dari apa yang dituduhkan kepada saya ;
2 Pada halaman 41 poin terakhir dari pada pertimbangan hukumnya berbunyi
bahwa kerugian Negara tidak dapat dibuktikan oleh karena itu Terdakwa mohon
supaya dibebaskan dari segala tuntutan atau diberikan hukuman yang seringanringannya
;
3 Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dalam menjatuhkan
putusan dalam perkara a quo, khususnya tentang lamanya pemidanaan hanya
menitikberatkan pada aspek legalitas atau keadilan prosedural, kurang
menitikberatkan pada aspek Moral Justice dan Social Justice yang dikenal
dengan sebutan keadilan substansif. Judex Facti terpaku pada ancaman pidana
minimal khusus dalam pasal undang-undang dan tidak berani menciptakan atau
menemukan hukum guna terwujudnya keadilan sebagaimana tujuan hukum itu
sendiri ;
4 Terhadap teks suatu pasal yang rumusannya cukup jelas, tetapi tidak sesuai
dengan fakta keadaan riil yang terjadi dalam masyarakat, tidak sesuai lagi
dengan rasa keadilan dan harapan nurani masyarakat, maka nilai keadilan harus
diterapkan Hakim (Judex Facti) dengan tanpa ragu menyampaikan bunyi teks
pasal yang akan diterapkan, terlebih keadilan bukan hanya hak masyarakat,
apalagi hak pengamat/LSM, namun keadilan juga hak Terdakwa sebagai
Terdakwa merasakan ketidakadilan dengan lamanya pidana yang dijatuhkan
yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
5 Berdasarkan sistim hukum dan konstitusi di Indonesia Hakim (Judex Facti) boleh
menjatuhkan putusan yang keluar dari undang-undang jika undang-undang itu
membelenggunya dari keyakinan untuk menegakan keadilan, bahkan Hakim
dituntut untuk lebih mengutamakan keadilan daripada kepastian hukum, terlebih
Hakim dalam peradilan pidana seharusnya mewujudkan Total Justice dan jangan
hanya berlindung dibalik undang-undang, melainkan harus menggunakan hati
nurani agar keadilan yang ditegakkan itu menjadi keadilan yang hidup ;
6 Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka terdapat cukup alasan untuk mengurangi
lamanya pidana yang dijatuhkan kepada saya/Terdakwa sehingga dapat dicapai
tujuan Restirative Justice (Keadilan Sosialogis/ Keadilan Pengayoman), tujuan
pemidanaan yang lebih bersifat edukatif dan korektif dengan tetap
memperhatikan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Jaksa/Penuntut
Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex
Facti/Pengadilan Tinggi Tanjungkarang salah menerapkan hukum, karena menjatuhkan
pidana dibawah minimum batas yang ditentukan dalam undang-undang dan merubah jumlah pidana yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanpa
didasari pertimbangan yang benar ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Terdakwa
tersebut Mahkamah Agung berpendapat ;
Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, perbuatan
Terdakwa yang meminta dan menerima uang dari Pengurus Lembaga PAUD
(Pendidikan Anak Usia Dini) sejumlah Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam
juta rupiah) merupakan tindak pidana korupsi, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasanalasan
semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,
karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan
suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya,
atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan
apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8
Tahun 1981) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung
berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 12/Pid/TPK/2011/ PT.TK., tanggal 17
November 2011 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan
Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera di bawah ini :
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum
dikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka biaya perkara
dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa ;
Memperhatikan Pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana
yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Jaksa/ Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Kalianda tersebut ;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : Terdakwa Dra. Sri
Wahyuni, MM Binti Mustijo tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 12/Pid/TPK/2011/ PT.TK., tanggal 17
November 2011 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 02/ Pid.Tpk/2011/PN.TK., tanggal 15
September 2011 ;
MENGADILI SENDIRI
1 Menyatakan Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ;
2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti
Mustijo tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
3 Menghukum Terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
4 Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;
5 Menetapkan barang bukti berupa :
Asli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten
Lampung Selatan atas nama Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo,
dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan ;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan atas nama Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo dan Dra. Umi
Kulsum, dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan ;
Fotocopy SK Bupati Lampung Selatan No : (tanpa nomor)/DIKNAS/
HK-LS/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Penetapan Desa dalam
Pengajuan Surat Minat Masyarakat (SPM2) Program Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy contoh Kartu Kendali yang menjadi persyaratan pencairan
dana PAUD, yang ditanda tangani oleh TFM, Bendahara, Kasi, dan
Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Sri Wahyuni, tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy contoh kertas kecil (kopelan) yang bertuliskan : Yth. BRI
Cab. Kalianda mohon dibantu dan acc, untuk TPK : Kel : Kec : Kalianda, Dra. Sri Wahyuni NIP. 131691697, tetap terlampir dalam
berkas perkara ;
Fotocopy Formulir Kartu Kendali Pencairan Dana PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Buku Pedoman BRI, dikembalikan kepada BRI Cabang Pembantu
Kalianda ;
Fotocopy Buku Pedoman Operasional Kantor Kas BRI, tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy Surat Edaran NOSE : S.3-DIR/BMR/CBK/02/2003 tanggal
4 Februari 2003 tentang Britama, tetap terlampir dalam berkas
perkara ;
Fotocopy SK Nokep : 025 D28-KC-IV/UMU/04/2007 tanggal 25
April 2007 tentang Penetapan Pemegang User ID LIMIT wewenang
Pengesahan Transaksi Setoran Tunai, Penarikan Tunai dan Transaksi
Pemindah bukuan untuk petugas dan pejabat BRI Kalianda, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy SK Nokep : 80 D285/KC-IV/LYI/06/2010 tanggal 1 Juni
2010 tentang Penetapan Pemegang User ID LIMIT Wewenang
Pengesahan Transaksi Setoran Tunai, Penarikan Tunai dan Transaksi
Pemindah bukuan untuk Pincapem Kalianda, tetap terlampir dalam
berkas perkara ;
Fotocopy nota facsimile No. R.760/KWIV/SDM/06/2010 perihal
Pemberitahuan Mutasi Pincapem BRI, tetap terlampir dalam berkas
perkara ;
Fotocopy Pedoman Pembantuan Bagi Pendidik Anak Usia Dini tahun
2008, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy Buku Pedoman Operasional Layanan PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy Buku Pedoman Operasional Program PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy SK dan Kumpulan Susunan Tim Pengelola PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy Rencana Penggunaan Dana (RPD) 1, 2, 3 dari para Ketua
TPK/Ketua PAUD, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy Laporan Pertanggung jawaban, fotocopy Rencana
Penggunaan Dana (RPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Pengelola PAUD penerima dana bantuan PPAUD, tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy contoh Surat Pernyataan tidak ada potongan dana PAUD,
yang dibuat oleh Ketua TPK sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar,
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy contoh Surat Pernyataan tentang adanya potongan dana
PAUD, yang dibuat oleh Ketua TPK/PAUD Kab. Lampung Selatan
sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar, tetap terlampir dalam berkas
perkara ;
Fotocopy Buku Rekening para Ketua TPK PAUD Kab. Lampung
Selatan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar, tetap terlampir dalam
berkas perkara ;
Fotocopy contoh Rencana Penggunaan Dana (RPD), tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy Formulir Kartu Kendali Pencairan Dana PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Uang dari TPK I PAUD ASHOFA’ATI sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh
juta rupiah) yang merupakan uang hasil pungutan/potongan yang
dikembalikan lagi oleh Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo,
dikembalikan kepada Pengelola TPK I PAUD ASHOFA’ATI ;
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 27 Maret 2011 oleh DR. Artidjo Alkostar, SH.LLM., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.
Syamsul Rakan Chaniago, SH.MH., dan Leopold Luhut Hutagalung, SH.MH.,
Hakim-Hakim Ad Hoc TIPIKOR pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Purwanto, SH., Panitera

Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi I/Jaksa/Penuntut Umum dan
Pemohon Kasasi II/Terdakwa.


Hakim-Hakim Anggota :                                                                       K e t u a :
ttd./ H. Syamsul Rakan Chaniago, SH.MH                        ttd./ DR. Artidjo Alkostar, SH.LLM
     ttd./ Leopold Luhut Hutagalung, SH.MH


Panitera Pengganti ;
ttd./
Purwanto, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n.Panitera,
Panitera Muda Pidana Khusus