Kamis, 05 November 2015

sanggah banding dalam perpres no 4 tahun 2015 dihapus


sumber : http://www.mudjisantosa.net/2015/02/sanggah-banding-dalam-perpres-4-tahun.html
Dari judul diatas dan pernyataan Kepala Sub Dit Advokasi LKPP (setara Es IIIa) 2012-sekarang. Sanggahan yang telah dikirim oleh penyedia barang/Jasa Pemerintah kepada Pokja ULP setelah dijawab oleh Pokja ULP tidak diperlukan sanggahn banding. dalam dokumen lelang BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf L. SANGGAHAN,\ PENGADUAN, tidak ada dipersyaratkan sanggahan banding bahkan disyaratkan Jaminan Sanggah.
Setiap Ucapan hendaknya berlandaskan aturan yang berlaku bukan beropini dengan dalil yang menguntungkan kelompok maupun golongan tertentu.
selain itu perlu menjadi refenrensi kita bersama, dimana untuk menggugat putusan maupun kebijakan pejabat pengadaan dan pejabat negara di pengadilan tata usaha negara dapat dilakukan dgn tenggang waktu 90 hari sejak keputusan itu dibuat.
Ini hanya pencerahan untuk kita.