Minggu, 15 Januari 2017

WAJIB TOLAK PENGESAHAN RTRW 2012-2032 KOTA DUMAI?


Tolak Banjir, Tolak RTRW 2012-2032 Kota Dumai merupakan langkah bangkitnya Manusia yang ada Dikota Dumai… Tolak Banjir serta Tolak RTRW Bukan Wacana yang sempit. sehingga jangan Kau Anggap di Kota Dumai ini hanya Binatang yang ada Hai Pemerintah Daerah, Legislatif, Investor dan Pemerintah Pusat. Telah lama manusia yang ada di Kota Dumai ini Diam..Diam dan diam sehingga kau Anggap Binatang….. Saat nya Manusia Lantang menolak serta Menuntut Atas Kesewenang-wenangan Kalian terhadap Daerah Kota Dumai.
Sesuai dengan Amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran, serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;


Buat pencerahan Kita Semua, Perlu diketahui apa itu Penanaman Modal serta Maksud serta Tujuan adanya Investasi di Daerah. 
Penanaman Modal
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di seluruh sektor bidang usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Penanam Modal
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah Laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (“LKPM”).
Hak Penanam Modal
  1. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
  2. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
  3. hak pelayanan; dan
  4. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Penanam Modal
  1. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing;
  3. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  4. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  5. membuat dan menyampaikan LKPM;
  6. menyampaikan laporan realisasi importasi mesin, barang dan bahan;
  7. menyampaikan laporan realisasi importasi berdasarkan API;
  8. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
  9. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  10. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab Penanam Modal
  1. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya;
  3. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktek monopoli;
  4. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  5. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
  6. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal
Kegiatan Pemantauan pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan terhadap Penanaman Modal baik yang masih dalam tahap konstruksi (tahap pembangunan) maupun Penanaman Modal yang telah produksi/operasi komersial (telah ada izin usaha). Kegiatan Pemantauan dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang tercantum dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang disampaikan oleh perusahaan sesuai dengan Perizinan Penanaman Modal yang dimiliki oleh perusahaan.
Perusahaan yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal wajib membuat dan menyampaikan LKPM secara berkala dan disampaikan kepada BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, dan kepada Badan Pengusahaan KPBPB apabila lokasi proyek berada di wilayah KPBPB atau administrator KEK apabila lokasi proyek berada di wilayah KEK.

BKPM atau BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK sesuai dengan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkannya dapat mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang:
  1. tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagai Penanam Modal;
  2. melakukan penyimpangan terhadap:
    • Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; atau
    • ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal termasuk fasilitas pembebasan bea masuk mesin dan/atau barang, bahan, dan non fiskal (ketenagakerjaan) yang telah diberikan.
  3. telah berproduksi komersial yang belum memiliki izin usaha.
Sanksi administratif yang berupa:
  1. peringatan tertulis atau peringatan secara daring;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. pembekuan kegiatan usaha dan fasilitas Penanaman Modal; atau
  4. pembatalan atau pencabutan perizinan Penanaman Modal dan kegiatan usaha atau fasilitas Penanaman Modal.
Investasi pemerintah daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Investasi pemerintah daerah bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. meningkatkan pendapatan daerah; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Dumai optimis bisa mengakomodir kembali investasi Rp200 triliun yang sempat tertunda karena terkendala tata ruang wilayah dalam beberapa tahun terakhir di tahun 2017 ini. Walikota Dumai, Zulkifli AS berharap investasi yang batal masuk dapat lagi berinvestasi di Dumai, karena rancangan tata ruang wilayah diharapkan tidak lagi jadi kendala untuk para investor berinvestasi.

Sesuai dengan Pasal 167, 169, 170 dan 171 pada UU No. 32 Tahun 2004  serta perubahannya, maka akan terwujudlah cita-cita dari tujuan Investasi pemerintah daerah yaitu "meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah; dan Kesejahteraan Masyarakat".
Namun disayangkan peluang yang telah diatur dalam Peraturan peundang-undangan, Pemerintah Kota Dumai hingga awal tahun 2017. hanya Optimis mengakomodir investasi, namun Ade Agam selaku Koordinator Exsternal mengakui tidak pernah melihat Optimistis Pemerintah (Ekseskutif) Kota Dumai sejak tahun 2000 hingga awal 2017 ini untuk mengakomodir Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bahkan Didukung dengan DPRD (Legislatif) Kota Dumai. Jika hal ini terus berlangsung, maka kota dumai hanya tetap bahkan terus menjadi pengemis kepada Pemerintah Pusat serta Investor yang menanamkan Modal nya di kota Dumai. JANGAN LAGI KAU TUNGGU HUJAN UANG HAI PEMERINTAH KOTA DUMAI. BACA, BACA DAN BACA…SELANJUTNYA KAU GALI, GALI DAN GALI…..2020 KOTA DUMAI TIDAK PERLU LAGI NETEK DENGAN PEMERINTAH PUSAT…. Pernyataan ini disampaikan Ade Agam dengan nada penekanan dan terlihat wajah kecewa.(Red.Em)