Selasa, 22 September 2015

SERTIFIKAT KEAHLIAN KPA/PPK DINAS PENDIDIKAN DIPERTANYAKAN???






Memang kalau kita melihat, hampir 100% pengadaan mempersyaratkan adanya Surat Ijin Usaha, Bukti Pembayaran Pajak, dan berbagai surat-surat lain termasuk Akta Perusahaan.
Apakah hal itu salah ?
Tentu tidak, karena memang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, khususnya Pasal 19 Ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang/Jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk SIUP), sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (dibutkikan dengan Bukti Setor Pajak yang sesuai), dan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak (dibuktikan dengan Akta Perusahaan).
Namun, apakah pembuktian seluruh persyaratan tersebut harus dilampirkan pada Dokumen Penawaran dan apabila tidak dimasukkan dapat digugurkan oleh Panitia ?
Mari kita lihat dasar hukumnya
Persyaratan penyedia barang/jasa yang ditetapkan pada Pasal 19 Ayat 1 Perpres 54/2010 adalah persyaratan kualifikasi penyedia yang dinilai melalui 2 jenis penilaian kualifikasi, yaitu Pra Kualifikasi dan Pasca Kualifikasi.
Seperti yang kita ketahui bersama, untuk menilai kemampuan ini, maka penyedia diminta untuk mengisi formulir isian kualifikasi yang formatnya dapat diperoleh pada Standard Bidding Document (SBD).
Pada tahap inilah panitia sering mewajibkan penyedia untuk turut serta memasukkan dokumen-dokumen yang telah diisi pada Formulir Isian Kualifikasi, bahkan apabila tidak melampirkan, maka langsung digugurkan oleh panitia.
Mari kita lihat Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010 serta perubahannya Perpres No: 4/2015:
ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
a.    meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi; dan
b.    tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.
Silakan lihat kata WAJIB pada kalimat tersebut.
Hal ini berarti apabila panitia mempersyaratkan penyedia barang melampirkan atau memasukkan Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kualifikasi (SIUP, Pajak, Akta, Kontrak, dll), maka sudah melanggar Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010.
Seluruh dokumen itu baru dapat diminta pada saat pembuktian kualifikasi, agar dapat disesuaikan dengan formulir isian kualifikasi yang telah diisi oleh penyedia. Dengan aturan ini, maka proses pengadaan barang/jasa dapat lebih simpel dan sederhana.
Oleh sebab itu, penyedia barang/jasa tidak dapat digugurkan apabila tidak melampirkan foto copy/salinan SIUP, NPWP, Bukti Pajak, Akta, Kontrak atau dokumen kualifikasi lainnya pada dokumen penawaran, kecuali apabila tidak mengisi formulir isian kualifikasi atau terdapat perbedaan antara formulir isian dengan dokumen asli yang dipersyaratkan.
Mari melaksanaan pengadaan yang lebih efektif, efisien, mudah, dan menyenangkan 
sumber: http://www.khalidmustafa.info/2011/03/28/tidak-perlu-melampirkan-copy-siup-npwp-bukti-pajak-dan-kontrak-pada-dokumen-penawaran.php

Akhirnya SCS mulai mempertanyakan landasan hukum yang menjadikan KPA/PPK Dinas pendidikan mengeluarkan surat perubahan data pengadaan Nomor : 425/Disdik-sapras/2015/39 kepada ULP Kab. Bengkalis (seperti terlampir diatas). Sungguh Ironis, jika persyaratan tersebut tetap menjadi acuan tanpa ada penjelasan kepada penyedia barang/jasa yang sedang mengikuti pelelangan pada paket pekerjaan Dinas Pendidikan T.A 2015.
Kami sangat menyayangkan apakah karena faktor minim pengetahuan atau hanya untuk memuluskan jargon baik orang terdekat atau golongan tertentu KPA/PPK Dinas Pendidikan untuk memenangkan pelelangan pekerjaan yang sedang berlangsung.
Karena dari POKJA I hingga POKJA II Kab. Bengkalis dalam pelelangan Konstruksi T.A 2015 telah banyak memenangkan perusahaan yang tidak layak syarat untuk menjadi pemenang lelang. hampir 90% perusahaan pemenang Lelang tidak memenuhi persyaratan evaluasi baik administrasi, teknis dan kualifikasi.
Namun sampai bulan September ini POKJA I hingga POKJA II Kab. Bengkalis dalam pelelangan Konstruksi T.A 2015 tetap menentukan persyaratan yang tidak di wajibkan oleh Perpres 54 tahun 2010 Jo perpres 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini terjadi akibat pembiaran dari para penegak hukum yang berada atau berdomisili di Kabupaten Bengkalis-Riau khusus nya Indonesia Umumnya, sehingga penyedia yang telah memalsukan data dalam pelelangan dengan mudahnya menjadi pemenang dan pelaksana terhadap pekerjaan konstruksi di Bengkalis. Tapi apa lah daya jika yang memiliki hak Penyelidikan dan Penyidik terus menutup mata atas penyimpangan ini.
Dengan ini kami SCS-Riau Menghimbau kepada para pemerhati untuk segera merapatkan barisan dan terus menuntut perubahan atas perilaku yang menyimpang oleh Abdi Negara yang berada di Kab. Bengkalis dengan menuntut Audit Forensik terhadap penawaran yang di duga telah memalsukan data perusahaan pada saat pelelangan maupun pelaksaanaan pekerjaan.