Senin, 31 Maret 2014

Perampokan Hak Masyarakat Sungai Pakning

 
Perencanaan Awal dan Kontrak Awal, sehingga merugikan negara




Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 11 /PRT/M/2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan BAB III Persyaratan dan Pelaksanaan Uji Laik Fungsi, Bagian Kesatu Persyaratan Teknis : Pasal 4  Persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan meliputi: teknis geometrik jalan; teknis struktur perkerasan jalan;  teknis struktur bangunan pelengkap jalan;  teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan;
Teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu-lintas meliputi pemenuhan terhadap kebutuhan alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas yang mewujudkan petunjuk, perintah, dan larangan dalam berlalu-lintas; dan  teknis perlengkapan jalan meliputi pemenuhan terhadap spesifikasi teknis konstruksi alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas; seluruhnya mengacu kepada ketentuan persyaratan teknis jalan yang berlaku. Pasal 5 dalam Undang – Undang ini di jelaskan antara lain:
(1) Pemenuhan terhadap persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah serta kondisi fisik lingkungan jalan. 
(2) Dalam hal pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sulit dicapai karena suatu alasan yang sulit dihindarkan, baik untuk seluruh maupun untuk sebagian ruas jalan, dapat dilakukan penurunan persyaratan teknis jalan kepada tingkat yang masih memenuhi persyaratan keselamatan. 
(3) Untuk jalan dengan syarat teknis yang diturunkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlu penambahan perlengkapan jalan untuk mengatur lalu-lintas agar pengguna jalan tetap mendapatkan perlindungan keselamatan. 
(4) Penurunan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan rekomendasi dari Tim Uji Laik Fungsi Jalan dan izin dari penyelenggara jalan. 
Terkait dengan Pelaksanaan UU RI No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.Pasal 29, Pembangunan jalan umum, meliputi pembangunan jalan secara umum, pembangunan jalan nasional, pembangunan jalan provinsi, pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pembangunan jalan kota. Pasal 30 menyatakan
(1)   pembangunan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 adalah sebagai berikut :
  1. pengoperasian jalan umum dilakukan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis dan administratif;
  2. penyelenggara jalan wajib memrioritaskan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
  3. pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing;
  4. dalam hal pemerintah daerah belum mampu membiayai pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya secara keseluruhan, Pemerintah dapat membantu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. sebagian wewenang Pemerintah di bidang pembangunan jalan nasional mencakup perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaannya dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  6. pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kriteria, persyaratan, standar, prosedur dan manual, penyusunan rencana umum jalan nasional, dan pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memperhatikan masukan dari masyarakat. 
Terkait dengan hasil pemeriksaan SCS pada Dinas Bina Marga Kabupaten Bengkalis Pada kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Sei-Pakning dengan Pelaksana CV. MAHABAT ASRI SENTOSA berdasarkan Kontrak No:112-K/SP/PU-BM/VIII/2013 Tanggal 13 Agustus 2013 serta Addendum I Nomor:112-ADD.I/K/SP/PU-BM/X/2013 Tanggal 30 Oktober 2013, Penyedia Jasa untuk paket pekerjaan tersebut ditentukan dengan metode pemilihan pelelangan umum. Kegiatan peningkatan jalan dilaksanakan dengan meningkatkan permukaan jalan menggunakan perkerasan beton (K-350) dan/atau menggunakan laston AC – BC.
SCS dan BIM-Riau melakukan pemeriksaan dilakukan dengan metode uji tebal inti dengan metode core drill, hasil pelaksanaan lapangan dan Administrasi Pekerjaan. Metode pemeriksaan dan perhitungan dilakukan sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana yang telah disepakati dalam Berita Acara Kesepakatan Metodologi Pemeriksaan pada masing-masing paket pekerjaan. Selanjutnya hasil pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan item pekerjaan dalam dokumen dasar pembayaran (dokumen pembayaran dan dokumen teknis pendukung prestasi pembayaran atau back up data) tidak ditemukan Pekerjaan Utama Divisi 6. Perkerasan Aspal.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen Kontrak No:112-K/SP/PU-BM/VIII/2013 Tanggal 13 Agustus 2013 dan Addendum I Nomor:112-ADD.I/K/SP/PU-BM/X/2013 Tanggal 30 Oktober 2013, PPHP Nomor :65/BA-PPHP/BKTBT-SK/XII/2013 Tanggal 27 Desember 2013 serta SPM Nomor:SPM-BJ/2013/1.03.01/1134 Tanggal 30 Desember 2013 dan pemeriksaan lapangan diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan utama Divisi 5. Perkerasan Berbutir No. Mata pembayaran 5.3(2) dan Divisi 6. Perkerasan Aspal dan lapisan Pondasi Aggregat Klas B senilai Rp 113.807.605,50 + Rp634.721.671,47 + Rp339.965.170,27 dengan Penjelasan sebagai berikut:
A.            Bahwa dalam Addendum  I Nomor:112-ADD.I/K/SP/PU-BM/X/2013 Tanggal 30 Oktober 2013 dan Hasil PPHP Nomor :65/BA-PPHP/BKTBT-SK/XII/2013 Tanggal 27 Desember 2013 Divisi 5. Perkerasan Berbutir No. Mata pembayaran 5.3(2) Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman kawat volume terealisasi dilapangan 345M3, namun menurut data yang kami peroleh realisasi volume dilapangan yaitu 288 M3.
B.           Bahwa sesuai dengan kontrak awal target yang akan dicapai pada pekerjaan tersebut diatas sepanjang 923 Meter dengan pekerjaan pemeliharaan beton lama dan ditingkatkan dengan perkerasan lentur yaitu menggunakan material AC-BC. Karena harga satuan kontrak awal untuk pekerjaan Divisi 6. Perkerasan Aspal dan lapisan Pondasi akan merugikan perusahaan, maka dibangun skenario oleh Pihak Perusahaan, konsultan pengawas dan PPTK untuk menggali 50 meter jalan beton yang ada sehingga kondisi lapangan rusak parah dan tidak dapat dilewati oleh kendaraan roda empat atau selebihnya.  Sehingga muncul  Addendum  I Nomor:112-ADD.I/K/SP/PU-BM/X/2013 Tanggal 30 Oktober 2013.
C.    Bahwa Pada bulan Agustus tahun 2013 setelah kontrak kerja No:112-K/SP/PU-BM/VIII/2013 Tanggal 13 Agustus 2013 ditanda tangan oleh kedua belah pihak Dinas pekerjaan melakukan kegiatan dalam lapangan yang telah diserahkan kepada CV MAS untuk melakukan pemeliharaan jalan untuk menyambut Hari Raya Aidil Fitri dengan menghampar Aggregat Base B dilapangan yang sebelumnya kondisi jalan berlubang dan masuk kedalam anggaran Rutin atau Swakelola.
D.     Bahwa Hasil Pekerjaan Jalan Lingkar Sei-Pakning tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis 2010, sehingga patut diduga PPTK dan Konsultan Pengawas tidak konsisten dengan pernyataannya di media dimana mereka menolak beberapa pekerjaan karena alasan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis 2010. kami menduga pekerjaan jalan lingkar sei-pakning merupakan pekerjaan keluarga PPTK.
Bahwa Patut diduga pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Sei-Pakning merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.088.494.447,24, dimana target untuk peningkatan jalan tersebut awalnya STA 0-000 s/d STA 000-923  namun terealisasi dilapangan 280 meter. Cara tidak terpuji dengan mengorbankan hak masyarakat atas prasarana dan sarana yang baik harus dikorbankan dengan keserakahan Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain data kontrak dan administrasi SPP, SPM dan PPHP kami juga memiliki rekaman pembicaraan dimana PPTK memerintah kan untuk menggali jalan beton tersebut sehingga skenario untuk menyatakan jalan tersebut Rusak Parah sehingga terbangun Opini RAB awal tidak sesuai dengan kondisi lapangan.


Kamis, 27 Maret 2014

CATATAN KERTAS...


CCO, Amandement dan Adendum
Di Perpres 54 tahun 2010
Perubahan Kontrak
Pasal 87
(1)    Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2)    Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
(3)    Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4)    Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5)    Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.
Dalam Lampiran III Perpres 54 tahun 2010
Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1) Untuk kepentingan pemeriksaan, PA/KPA dapat membentukPanitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
2) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:

a) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c) mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
d) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

3) Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal. 

4) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.

5) Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.


CCO (Contract Change Order) adalah perubahan permintaan kontrak atau dapat diartikan  perintah perubahan pekerjaan Amandement adalah perubahan kontrak tanpa ada penambahan atau pengurangan klausul.kontrak.
Adendum adalah perubahan kontrakdengan penambahan atau pengutangan klausul kontrak.
Beberapa pendapat ada yang menyamakan amandemen dengan adendum.
Istilah addendum merupakan istilah hukum yang lazim disebut dalam suatu pembuatan perjanjian. Dilihat dari arti katanya, addendum adalah lampiran, suplemen, tambahan. (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, hal.11).
Pengertian Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. (http://id.wikipedia.org/wiki/Addendum). Menurut Frans Satriyo Wicaksono, SH dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak” disebutkan jika pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut, dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut. Untuk itu ketentuan atau hal-hal yang belum diatur tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis sama seperti kontrak yang telah dibuat. Pengaturan ini umum disebut dengan addendum atau amandemen

Biasanya klausula yang mengatur tentang addendum dicantumkan pada bagian akhir dari suatu perjanjian pokok. Namun apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian, addendum tetap dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan diantara para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata.
Review Design  perubahan permintaan kontrak atau dapat diartikan  perintah perubahan pekerjaan yang melebihi 30% (untuk pernyataan ini saya masih mencari referensinya )

Selasa, 25 Maret 2014

PEMERASAN REKANAN BENG?????

sumber Gambar : http://winafans.wordpress.com/2012/12/11/


KPK Periksa Atut Terkait Kasus Pemerasan Alkes Banten

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, Rabu (12/2/2014). Namun, Atut yang hadir mengenakan baju tahanan KPK itu enggan berkomentar sedikit pun. Kuasa hukum Atut, Firman Wijaya, mengatakan, kliennya siap memberikan keterangan kepada penyidik.

"Yang jelas Beliau (Atut) siap lah memberikan keterangan apa yang diperlukan KPK. Tapi kita tidak berharap Bu Atut dipojokkan, ya. Bu Atut akan memberikan keterangan yang sewajarnya, yang secukupnya," terang Firman. 

Menurut Firman, Atut tidak mengatur proyek pengadaan alat kesehatan itu. Firman mengatakan, Atut juga bukan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek itu, melainkan Kepala Dinas Kesehatan Banten.

"Beliau (Atut) tidak tahu menahu soal proyek ini. Ya tetapi sangat tergantung dengan pemeriksaan dan arah pembuktian yang akan diberikan KPK. Bu Atut juga merasa selama ini tidak pernah mengarahkan atau mengatur tentang proyek," ujarnya.

Dalam kasus ini, Atut disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Pasal 12 huruf e memuat aturan mengenai dugaan pemerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Sementara itu, pasal-pasal lainnya yang disangkakan kepada Atut di atas mengatur soal penerimaan suap. Sebelumnya, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Dalam kasus ini, Atut diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Politikus Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Perbuatan itu diduga dilakukan Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Bukan hanya itu, Atut juga disangka bersama-sama Wawan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

Sumber : KOMPAS.com  Rabu, 12 Februari 2014 | 11:55 WIB