Kamis, 04 Juli 2019

KONDUSIFITAS PENGELOLAAN ANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS KOTA DUMAI T.A. 2019

Bukan tanpa alasan KPK melakukan penggeledahan Rumah Dinas Walikota Dumai dan menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka, Mafia Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bukan lagi menjadi istilah yang rahasia bagi masyarakat Indonesia.Tidak tanggung-tangung dalam kasus mafia anggaran ini selain Walikota Dumai telah ditetapkan sebagai tersangka, eks Anggota DPR Amin Santono telah ditetapkan menjadi terpidana dengan hukuman kurungan penjara selama 8 (delapan) tahun http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, dan eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo telah ditetapkan menjadi terpidana dengan hukuman kurungan penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan  http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara . Selain itu pengusaha Ahmad Ghiast juga telah menjadi terpidana dengan hukuman kurungan penjara selama 2 (dua) tahun http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara .

Pengelolaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sangat tidak kondusif, baik dari rencana penganggaran maupun dalam penggunaan nya. Jika dari Rencana Penganggaran telah melekat istilah predikat Mafia Anggaran, bagaimana dengan pengelolaan nya di daerah, apakah ada istilahMafia Pengelolaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal ini sangat menarik untuk dilakukan analisa serta megungkap bukti-bukti mafia pengelolaan Anggaran DAK di daerah.


Analisa yang dilakukan oleh tim investigasi Social Civil Society (SCS) Pra pelelangan sampai dengan Pasca pelelangan yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (pokja) pelelangan pekerjaan Kota dumai yang sumber Anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) patut diduga telah terjadi penyimpangan. Penyimpangan ini terjadi pada saat Penetapan hasil Perencanaan Produk, Penetapan dokumen pelelangan hingga penetapan Hasil Pemenang Pelelangan.

Pertama kita akan mencoba mengurai hasil analisa dari indikasi Penyimpangan Penetapan Hasil Perencanaan Produk, tim investigasi mengambil sample Produk Pekerjaan Jalan yang ada di Kota Dumai yang sumber anggaran nya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2019, telah terjadi Dugaan Mark Up dalam penetapan Kuantitas dan Harga Satuan pada Rencana Anggaran Biaya, Ketidak pastian Spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Penetapan Hasil Perencanaan Produk.


Kedua, tim investigasi menganalisa Penetapan dokumen pelelangan, pada dokumen pelelangan PPK bersama Pokja Kota Dumai menetapkan dokumen pelelangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pengadaan barang jasa pemerintah, salah satu contoh jenis kontrak yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan adalah jenis kontrak harga satuan, pada BAB IV lembaran data pemilih LDP PPK tidak menguraikan Pekerjaan Utama, PPK menyatakan semua yang ada di RAB merupakan Pekerjaan Utama, pada saat penjelasan dokumen lelang, salah satu penyedia mempertanyakan kepada POKJA untuk berkoordinasi dengan PPK mohon diuraikan kembali jenis pekerjaan utama, atas pertanyaan tersebut Pokja telah berkoordinasi dengan PPK dan memberikan jawaban yang sama seperti dokumen pelelangan awal. Pertanyaan penyedia ini muncul untuk mengantisipasi tindakan diskriminatif serta cara pandang subjectif pokja dalam tahapan evaluasi teknis.


Ketiga, tim investigasi menganalisa kinerja Pokja Pengadaan, sejak diumumkannya pelelangan di halaman lpse.dumaikota.go.id/eproc4/  hingga penetapan pemenang pelelangan, tim investigasi melihat terlalu sering nya terjadi perubahan waktu pelelangan dengan alasan bahwa evaluasi belum selesai dilaksanakan. Halaman lpse.dumaikota.go.id/eproc4/  sering mengalami error. Sehingga tahapan evaluasi, pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang dan pengumuman pemenang mengalami perpanjangan hingga 3 kali perubahan.








Keempat, tim investigasi melakukan analisa dari hasil evaluasi penawaran setelah diumumkannya pemenang lelang, dari hasil investigasi yang dilakukan tim menemukan alasan Pokja menggugurkan penawaran penyedia, salah satu nya adalahMetoda Pelaksanaan tidak menjelaskan / menguraikan item Divisi I.Umum Tentang manajemen dan keselamatan Lalu Lintas serta tidak juga menguraikan kewajiban iuran ketenagakerjaan sesuai yang ada Pada RAB Atau Bill Of Quantity (BOQ). dari hasil evaluasi tersebut jelas dugaan tim investigasi sangat beralasan pada poin kedua. Dimana salah satu penyedia mempertanyakan uraian dari pekerjaan utama. Agar penyedia yang memasukkan penawaran tidak dapat digugurkan pada metode penawaran untuk item Divisi I. Umum. Sesuai dengan dokumen lelang jenis kontrak adalah harga satuan hingga akhir pemasukkan penawaran jenis kontrak ini tidak ada perubahan, jika ada perubahan jenis kontrak yakni jenis kontrak adalah harga satuan gabungan lunsump maka Pokja berhak menggugurkan penyedia pada metode untuk item Divisi I. Umum. Jadi asumsi pekerjaan utama yang dimaksud oleh penyedia adalah dimana harga satuan nya bukan lunsump (LS). Hal ini telah sesuai dengan dokumen lelang baik pada BAB III maupun BAB IV. Tindakan diskriminisasi dan ketidak profesionalan Pokja pada tahap evaluasi mengakibatkan penyedia yang telah menawar terendah digugurkan dengan alasan yang sangat subjektif dan sangat diskriminitasi, hal ini jelas telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Potensi Dugaan Kerugian Negara telah terjadi sejak tahap evaluasi hingga pengumuman pelelangan.

Tindakan diskriminisasi dan alasan subjektif  yang dilakukan oleh Pokja dan PPK akan menimbulkan dampak tidak kondusifnya penggunaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2019.  Hal ini dibuktikan adanya laporan dari masyarakat yang masuk kepada Social Civil Society (SCS). Laporan yang diterima sejak tanggal 3 Juli 2019 telah diteruskan kepada tim investigasi agar ditindak lanjuti dengan mengumpulkan bukti petunjuk serta bukti lainnya untuk mengungkap adanya MAFIA PENGELOLAAN ANGGARAN DAK TAHUN 2019 DIKOTA DUMAI.

Agar kondusifitas pengelolaan Anggaran tetap terjaga sebagaimana mestinya, perlu nya tindakan diskriminasi maupun pemahaman yang subjektif tidak melekat pada Person PPK dan POKJA yang terlibat dalam pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2019. Hal ini menjadi harapan masyarakat khususnya yang bergerak dibidang penyedia dan masyarakat umum kota dumai, jika tindakan diskriminasi dan cara pandang subjektif PPK dan Pokja masih melekat pada diri nya maka dikmeudian hari akan berdampak kepada hasil produk akhir dan juga akan berakibat hukum lainnya dikemudian hari. red(em-scs)


Referensi;
Operasi Tangkap Tangan tersangka YAYA PURNOMO dalam kasus mafia anggaran DAK
Sabtu 05 Mei 2018, 23:58 WIB

Putusan terpidana YAYA PURNOMO
Senin, 04 Februari 2019
M E N G A D I L I :
  1. Menyatakan bahwa Terdakwa YAYA PURNOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Kesatu dan “ Korupsi Secara Bersama-sama dan berbarangan Sebagaimana dalam Dakwaan Kedua”
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAYA PURNOMO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun 15 (lima belas) hari;
  3. Menetapkan lama Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  5. Mennyatakan barang bukti berupa; terlampir dalam putusan perkara;
  6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus);
Penggeledahan Rumah Dinas Walikota Dumai Zulkifli AS Oleh KPK
Jumat, 26 April 2019 16:27
Konferensi Pers KPK Penetapan Tersangka Zulkifli AS terkait Kasus Mafia Anggaran DAK
Jumat, 3 Mei 2019 17:22