Sabtu, 31 Agustus 2019

Hasil Investigasi GAN INTEGRITY


https://www.ganintegrity.com/portal/country-profiles/indonesia/
Konstitusi Indonesia mengatur kebebasan berbicara dan pers, tetapi elemen-elemen dalam pemerintah berupaya untuk membatasi hak-hak ini menggunakan undang-undang pencemaran nama baik dan penistaan ​​(HRR 2016). Lingkungan media terbuka dan bersemangat dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ini; laporan media tentang kebijakan pemerintah seringkali sangat kritis (BTI 2016). Kebebasan pers dibatasi oleh ketentuan hukum dan peraturan (FitW 2016). Hukum pengkhianatan dan penistaan ​​agama sering digunakan untuk menekan mereka yang mengkritik pemerintah dan pasukan keamanan (FitW 2016); menyebabkan beberapa wartawan melakukan swasensor (FotP 2016). Pemilik pribadi dari banyak media memengaruhi nada liputan (FotP 2016). Kepemilikan asing atas media penyiaran dilarang, dan wartawan terkadang mengalami serangan fisik dan pelecehan oleh aktor negara dan non-negara (FotP 2016). Undang-undang penistaan ​​telah digunakan terhadap pengguna internet oleh pemerintah (FotP 2016). Lingkungan media dianggap ‘sebagian bebas’ (FotP 2016).

Indonesia memiliki salah satu masyarakat sipil paling bersemangat di Asia (BTI 2016). Aktivisme masyarakat sipil telah meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir; sebagian besar kelompok secara terbuka mengkritik kebijakan pemerintah, protes terhadap korupsi, dan memberikan perwakilan untuk orang miskin (BTI 2016). Kelompok-kelompok masyarakat sipil mengomentari kebijakan dan dapat menggunakan pengaruhnya (FitW 2016). Namun, organisasi dengan pandangan yang dianggap 'ekstrem' tunduk pada pemantauan pemerintah (FitW 2016)