Selasa, 01 Agustus 2017

DARI POKJA HINGGA KUASA PENGGUNA ANGGARANNYA PURA-PURA TIDAK TAHU....


Paling menarik tentang Perusahaan yang masuk dalam daftar hitam adalah sebagai berikut :
1. Jika Pelaksana adalah Perusahaan yang masuk daftar hitam dan telah selesai kontrak, maka kontrak pelaksana dengan salah satu instansi tidak dikenakan keuntungan, jika kontrak sudah masuk keuntungan maka pelaksana melalui instansi terkait mengembalikan rencana keuntungan saat perencanaan.
2. Daftar hitam suatu daerah berlaku untuk daerah lain, jika daerah lain mengetahui bahwa penyedia yang mengikuti pelelangan Masuk Daftar Hitam.
3.http://www.mudjisantosa.net/2017/07/berkontrak-ternyata-dikenakan-daftar.html#more
http://www.mudjisantosa.net/2014/09/lkpp-terbitkan-perka-baru-soal-daftar.html
http://www.mudjisantosa.net/search?q=DAFTAR+HITAM
http://www.mudjisantosa.net/2016/09/sedang-berkontrak-dikenakan-daftar-hitam.html#more
http://www.mudjisantosa.net/2013/07/penyedia-kena-daftar-hitam-di-pemda.html#more
Bahwa tanggal 31 Juli 2017, Pengurus SCS meminta klarifikasi secara langsung kepada KABID Bina Marga Dinas PUPR Kab. Rokan Hilir, dimana Kabid Bina Marga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pekerjaan Pembangunan Jembatan Bagan Cacing (BANKEU), saat diminta klarifikasi tentang surat pengaduan yang disampaikan oleh SCS kepada PUPR Kab. ROHIL, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pekerjaan Pembangunan Jembatan Bagan Cacing (BANKEU) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Rokan Hilir, dimana dia tidak mengetahui bahwa ada surat yang ditujukan kepada nya tentang pengaduan bahwa pemenang lelang masuk daftar hitam salah satu K/L/D/I, sesuai dengan lembaran expedisi surat SCS, surat SCS telah diterima oleh Dinas PUPR Kab. Rohil pada tanggal 12 Juli 2017, begitu juga SOMASI sebagai tembusan telah diterima oleh Dinas PUPR Kab. Rohil pada Tanggal 24 Juli 2017.

Apapun Alasanya, SCS tidak akan pernah berhenti untuk menyampaikan Aspirasi, jika perusahaan pemenang masuk dalam daftar hitam, maka peraturan presiden, perka lkpp dan dokumen pelelangan telah dikangkangi oleh pengelola anggaran yang dibiayai dari uang negara.