Minggu, 13 Desember 2015

DIDUGA TERJADINYA TINDAKAN DISKRIMINASI DALAM PENETAPAN PEMENANG LELANG TANPA PELELANGAN UMUM



Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia (DPR RI) menerbitkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya

disebut “UU No. 5/1999”). Pelaksanaan UU No. 5/1999 yang efektif diharapkan

dapat memupuk budaya berbisnis yang jujur dan sehat sehingga dapat terus

menerus mendorong dan meningkatkan daya saing diantara pelaku usaha.

Salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan

tidak sehat adalah persekongkolan dalam tender, yang merupakan salah satu

bentuk kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999. Prinsip-prinsip umum

yang perlu diperhatikan dalam tender adalan transparansi, penghargaan atas

uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas

dan proses penilaian, dan non-diskriminatif. Sejalan dengan hal tersebut, UU

No. 5/1999 juga mengatur tentang larangan persekongkolan dalam tender sebagaimana digariskan pada Pasal 22.

 

Persekongkolan dalam tender tersebut dapat terjadi melalui kesepakatankesepakatan,

baik tertulis maupun tidak tertulis. Persekongkolan ini

mencakup jangkauan perilaku yang luas, antara lain usaha produksi dan atau

distribusi, kegiatan asosiasi perdagangan, penetapan harga, dan manipulasi

lelang atau kolusi dalam tender (collusive tender) yang dapat terjadi melalui

kesepakatan antar pelaku usaha, antar pemilik pekerjaan maupun antar

kedua pihak tersebut. Kolusi atau persekongkolan dalam tender ini bertujuan

untuk membatasi pesaing lain yang potensial untuk berusaha dalam pasar

bersangkutan dengan cara menentukan pemenang tender. Persekongkolan

tersebut dapat terjadi di setiap tahapan proses tender, mulai dari perencanaan dan pembuatan persyaratan oleh pelaksana atau panitia tender, penyesuaian
dokumen tender antara peserta tender, hingga pengumuman tender.
Praktek persekongkolan dalam tender ini dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan
dilaksanakannya tender tersebut, yaitu untuk memberikan kesempatan yang
sama kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas
yang bersaing. Sehingga pada akhirnya dalam pelaksanaan proses tender
tersebut akan didapatkan harga yang termurah dengan kualitas yang terbaik.
Melihat beragamnya praktek persekongkolan dalam tender yang terjadi
di lapangan dan dapat menghalangi terciptanya persaingan usaha yang
sehat, maka diperlukan adanya suatu Pedoman yang mampu memberikan
pemahaman yang lebih baik mengenai larangan persekongkolan dalam tender
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5/1999, dan memberikan gambaran
yang spesifik mengenai berbagai contoh praktek persekongkolan dalam tender.
 Sumber : portal Lpse Kementerian Perhubungan (http://lpse.dephub.go.id/eproc/)
Dalam penetapan pemenang yang diumumkan oleh POKJA ULP  Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Dermaga Kenavigasian Mundam  (lelang tidak mengikat) dan  POKJA ULP  Pekerjaan Supervisi Penyelesaian Pembangunan Dermaga Kenavigasian Mundam T.A 2016 tanpa adanya proses Pelelangan Umum di Portal http://lpse.dephub.go.id/eproc/
sehingga perlunya dilakukan investigasi oleh Social Civil Society dan lembaga yang se visi dengan SCS.
Karena dugaan kami POKJA ULP  Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Dermaga Kenavigasian Mundam  (lelang tidak mengikat) dan  POKJA ULP  Pekerjaan Supervisi Penyelesaian Pembangunan Dermaga Kenavigasian Mundam T.A 2016 telah melakukan tindakan diskriminasi dan Pro Monopoli dalam persaingan Usaha. 
Secara cermat kami menelaah dari sisi peraturan perundang-undang yang berlaku dapat kami pastikan POKJA ULP tersebut telah melanggar :

  1. Perpres No.54 Tahun 2010 Jo Perpres No.70 Tahun 2012 Jo Perpres No.5 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Bab II pasal 5, Pasal 6
  2. Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Bab I Pasal 1, Bab II Pasal 3, Bab IV pasal 17, Pasal 22, 23 serta 24  

Selain itu POKJA ULP  Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Dermaga Kenavigasian Mundam  (lelang tidak mengikat) dan  POKJA ULP  Pekerjaan Supervisi Penyelesaian Pembangunan Dermaga Kenavigasian Mundam  T.A 2016  diduga telah membangun situasi yang tidak nyaman dalam persaingan dunia usaha.
Hasil investigasi kami lanjutkan kepada Profile Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang tanpa tahap pelelangan Umum secara terbuka. setelah kami mencari tahu tentang perusahaan Pemenang yakni PT. ALAM BARU JAYA yang beralamat di Jl. Komplek Pola Permai No. 28 Kec. Peukan Bada dengan NPWP No: 01.855.386.7-101.000.  PT. ALAM BARU JAYA pernah menjadi pemenang untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Kedaung Tahap I di Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun 2013. 
Pada Pekerjaan ini PT. ALAM BARU JAYA diduga telah ikut bersekongkol dalam melakukan Tindakan Pidana Korupsi dimana PT. ALAM BARU JAYA telah melakukan / memberikan laporan Progres hasil Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kuantitas pekerjaan yang terealisasi dilapangan. hal ini kami dapatkan dari beberapa portal media online seperti :
  • http://humas.polri.go.id/berita/Pages/Audit-Kasus-Korupsi-Jembatan-Kedaung-Tak-Kunjung-Turun.aspx
  • http://news.liputan6.com/read/2105536/mantan-kadis-tata-ruang-provinsi-banten-jadi-tersangka-korupsi
  • http://nusantara.rmol.co/read/2013/10/06/128226/Fitra-Desak-KPK-Usut-Proyek-Lelang-di-Banten-
  • http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=258035
  • http://www.bantenpos.co/arsip/2014/09/polda-tetapkan-kepala-blhd-banten-jadi-tersangka/
Sangat Ironis yang dilakukan oleh  POKJA ULP  Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Dermaga Kenavigasian Mundam  (lelang tidak mengikat) atas penunjukan / penetapan pemenang terhadap Perusahaan PT. ABJ pada pekerjaan tersebut tanpa adanya pelelangan umum. (crea/dmi).