Selasa, 21 Juni 2016

Dugaan Persekongkolan “VERTIKAL” Oleh Ipar Bupati Rokan Hilir Selaku Plt Kadis BM&P dengan Pemenang Lelang


Selasa tanggal 21 Juni 2016 Social Civil Society (SCS) menyampaikan Somasi melalui kuasa hukumnya kepada pemerintah Kabupaten Rokan Hilir  khususnya POKJA Konstruksi II ULP tahun 2016 dan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir yaitu PLT Kadis BM&P Jon Syafrindow.
Dimana telah terjadi Dugaan persekongkolan serta persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan jasa konstruksi di kab. Rokan hilir tahun 2016, menurut Koordinator SCS timbulnya dugaan persekongkolan  tersebut jelas terlihat dengan tidak adanya Sertifikat Laik Operasi AMP sebagai salah satu syarat teknis yang harus dipenuhi dalam dokumen pengadaan pada paket pekerjaan-pekerjaan sebagaimana tersebut diatas yang mana hal ini merupakan suatu kewajiban pada pekerjaan pemerintah (khususnya pengadaan jalan) karena hal ini penting terkait output kegiatan dan mengacu pada peraturan pengadaan jasa konstruksi berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga Edisi 2010 Revisi 1, 2 dan 3. Bahkan dokumen pengadaan jasa konstruksi untuk pekerjaan “PENGASPALAN JALAN PINGGIR SUNGAI ROKAN (DAK IPD)”; LANJUTAN OVERLAY JALAN DALAM KOTA BAGANSIAPIAPI (DAK REGULER)”; “PENINGKATAN JALAN PUSARA HILIR (SP. SATRIA TANGKO) MENUJU SP. 200 (DAK REGULER)”; “PENINGKATAN JALAN SATRIA TANGKO (DAK AFIRMASI)” yang telah ditetapkan oleh PLT Kadis BM&P Jon Syafrindow selaku PA tidak mengacu bahkan cenderung mengabaikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud :
a.         Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b.         Undang-Undang Nomor RI Tahun 2004 tentang Jalan
c.          Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
d.         Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 tahun 2006 Tentang Jalan
e.         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi yang telah disempurnakan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 yang disempurnakan lagi dengan Peraturan Menteri Nomor 07/PRT/M/2014
f.           Surat Manual Pemeriksaan Peralatan Unit Pencampur Aspal Panas (AMP) fungsi dan cara kerja No. 001-1/BM/2007; Surat Manual Pemeriksaan Peralatan Unit Pencampur Aspal Panas (AMP) Pemeriksaan Kelaikan Operasi No. 001-2/BM/2007; Surat Manual Pemeriksaan Peralatan Unit Pencampur Aspal Panas (AMP) Pengoperasian dan Perawatan No. 001-3/BM/2007;
g.         Surat edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2012 tentang penyampaian buku dokumen pengadaan pekerjaan fisik dan spesifikasi umum 2010 (revisi 1,2 dan 3) untuk pekerjaan konstruksi (pemborongan) jalan dan jembatan
Sangat kita sayangkan begitu respon dari koordinator SCS saat diwawancara pers SCS setelah melayangkan SOMASI kepada pemerintah Kab. Rohil. Berdasarkan rumor di Kota Bagansiapiapi, yang menjadi Plt Kadis BM&P Rokan Hilir Jon Syafrindow merupakan Adik Ipar Bupati Rokan Hilir Suyatno yang mungkin diharapkan dapat menjalankan amanah untuk peningkatan infrastruktur dikabupaten rokan hilir tanpa syarat kepentingan kelompok maupun golongan mungkin tidak dapat diharapkan lagi oleh masyarakat rokan hilir.
Tentunya yang paling merasakan dampak dari permasalahan persekongkolan ini tidak hanya masyarakat yang bergerak dibidang jasa konstruksi, mungkin saja masyarakat Rokan Hilir secara keseluruhan.
Menurut koordinator SCS sesuai dengan Schedule/ jadwal dari perkara dugaan persekongkolan  Vertikal ini, SCS telah melengkapi data serta menjadwalkan bersama Kuasa Hukumnya untuk melanjutkan perkara dugaan persekongkolan ini ke KPPU RI pada tanggal 20 Juli 2016.
Kita (SCS) optimis akan mengungkap dugaan persekongkolan ini di KPPU RI, perkara ini menurut koordinator SCS sudah pernah di perkarakan oleh masyarakat konstruksi indonesia, dimana para terlapor (Pelaku) dikenakan Sanksi Administrasi dan Denda Sebesar 10% dari nilai penawaran sesuai menurut Pedoman Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (selanjutnya disebut “Pedoman Pasal 47”) tentang Tindakan Administratif, denda merupakan usaha untuk mengambil keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang dihasilkan dari tindakan anti persaingan. Selain itu denda juga ditujukan untuk menjerakan pelaku usaha agar tidak melakukan tindakan serupa atau ditiru oleh calon pelanggar lainnya. Selain itu dalam salinan putusan KPPU RI “Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Komisi menentukan nilai dasar denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga penawaran pemenang tender dalam perkara a quo, setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen)”. Hal ini lah yang menjadikan SCS selalu menjadi Optimis untuk melengkapi data dan melaporkannya ke KPPU. Semoga sesuai jadwal yang telah kita jadwal dengan kuasa hukum.