Para pokja sontak menjadi galau, karena merasa SE ini
seolah menempatkan Pokja pada posisi yang dilematis menerima Jaminan terbitan
asuransi atau tidak. “Alamat panen sanggahan tahun ini”, ujar salah seorang
anggota pokja.
Surat edaran tersebut adalah SE Dirjen Bina
Marga No. 03/SE/Db/2014 tentang Jasa Asuransi untuk Jaminan Penawaran Pada
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilingkungan Dirjen Bina Marga dan Surat
Edaran No. 58/SE/KK/2014 tentang Surat Jaminan untuk Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi di Bidang Pekerjaan Umum.
SE Dirjen Bina Marga No. 03/SE/Db/2014 yang terbit
tanggal 19 Februari 2014 intinya berisi :
- Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang telah dilaksanakan dan sudah pada tahap pemasukan/pembukaan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 17 Februari 2014, Jaminan Penawaran atas pengadaan barang/jasa harus sesuai sebagaimana ditetapkan dalam dokumen/addendum lelang.
- Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang belum dilaksanakan proses pengadaannya dan atau masih dalam tahap sebelum pembukaan penawaran pada tanggal 17 Februari 2014, agar jaminan penawaran pada dokumen lelang disesuaikan dengan SE OJK SE-04/NB/2013.
Surat Edaran No. 58/SE/KK/2014 yang terbit pada
tanggal 20 Februari 2014 intinya mengatur hal sebagai berikut :
Tata cara pemberlakuan Surat Jaminan dalam Proses
Pengadaan
- Surat jaminan yang diterbitkan sebelum tanggal 20 Februari 2014 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012 pasal 1 butir 35 mengatur bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat(unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
- Peraturan Menteri PU nomor 7 tahun 2011 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi mengatur bahwa Surat Jaminan ini berlaku apabila TERJAMIN :
- menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
- tidak :
- menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
- menandatangani Kontrak; atau
- hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang;
- terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
- Surat Jaminan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan angka 1.a dan angka 1.b dinyatakan tidak berlaku.
- Surat Jaminan yang diterbitkan setelah tanggal 20 Februari 2014 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- substansi telah mengikuti Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012, Perka LKPP 15/2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan dan Peraturan Menteri PU nomor 7 tahun 2011 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
- Diterbitkan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang memenuhi persyaratan angka 2.a dan tidak bertentangan dengan ketentuan dari Lembaga Pemerintah yang mengatur kegiatan sektor jasa keuangan.
Sekilas pintas kedua SE ini memang
seolah-olah merupakan penegasan bahwa jaminan pengadaan yang mengikuti Surat
edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE-04/NB/2013, tentang
Pencantuman Klausula dalam Suretyship untuk Menjamin Kerugian Yang Disebabkan
Oleh Praktek Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, dapat menjadi jaminan dalam
pengadaan.
Namun jika kita baca lebih teliti
lagi SE ini ternyata justru merupakan penegasan bahwa Jaminan yang diterbitkan
oleh Lembaga Jasa Keuangan termasuk didalamnya perusahaan asuransi
apabila menerbitkan surat jaminan harus memenuhi ketentuan Perpres 54/2010
sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012 dan Peraturan Menteri PU nomor 7
tahun 2011 dan tidak boleh bertentangan dengan SE OJK.
Setelah membaca dengan cermat
termasuk melemparkan case ini ke forum trainer pengadaan maka simpulan saya
atas kedua SE ini adalah:
SE Dirjen Bina Marga No. 03/SE/Db/2014 :
- Untuk pelelangan sampai dengan tanggal 17 Februari 2014 wajib mengikuti ketentuan yang tertuang dalam dokumen lelang. Yaitu bahwa sesuai Perpres 54/2010 pasal 1 ayat 35 bahwa jaminan penawaran harus unconditional, jika tidak maka jaminan penawaran dianggap tidak memenuhi syarat.
- Untuk pelelangan setelah tanggal 17 Februari jaminan penawaran harus mengikuti SE OJK. Artinya jaminan penawaran dari asuransi tidak dapat lagi menjadi jaminan penawaran dalam pengadaan karena tidak unconditional.
Surat Edaran No. 58/SE/KK/2014 :
- Tata cara pemberlakuan Surat Jaminan dalam Proses Pengadaan, poin 1 dapat disimpulkan untuk pelelangan sebelum tanggal 20 Februari 2014 wajib memenuhi klausul unconditional, jika tidak maka jaminan tersebut tidak berlaku.
- Poin 2 untuk pelelangan setelah tanggal 20 Februari 2014 juga tidak berubah hanya saja akibat keluarnya SE OJK SE-04/NB/2013 maka berlaku ketentuan baru bahwa selain harus memenuhi klausul unconditional, jaminan dalam pengadaan juga harus mematuhi SE OJK.
Simpulannya adalah kedua SE ini menegaskan bahwa
Jaminan Pengadaan dari Asuransi semestinya tidak dapat diterima lagi sebagai
jaminan dalam pengadaan. Ini karena jaminan yang diterbitkan oleh asuransi
(surety) sesuai SE OJK SE-04/NB/2013 tidak boleh unconditional.
Jika ada jaminan dari asuransi yang tidak mengikuti SE
OJK maka secara substansi tidak melanggar Perpres 54/2010 dan Permen PU 7/2011
dan bisa diterima sebagai jaminan dalam pengadaan. Namun aksi nekat ini akan
berdampak kepada perusahaan asuransi karena tidak patuh dan tunduk pada SE OJK.
Tentu OJK juga telah menyiapkan sanksi untuk ini.
Bahkan jika ada perusahaan asuransi yang tidak patuh
terhadap OJK berpotensi pula tidak patuh pada SE Dirjen Bina Marga No.
03/SE/Db/2014 dan Surat Edaran No. 58/SE/KK/2014. Tentu bagi pokja
pengadaan, dilingkup Dirjen Bina Marga dan pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dan Jasa Konsultansi di Bidang Pekerjaan Umum, tidak akan berani mengabaikan ketentuan
ini dalam menyusun dokumen pengadaan setelah tanggal 20 Februari 2014.
Untuk itu menjadi jelas bahwa jawaban atas pertanyaan
pada artikel Jaminan dari Asuransi Tidak Berlaku (lagi) dalam Pengadaan
Pemerintah? adalah Ya.
Sekarang yang galau saya yakin teman-teman dari
asuransi karena tidak lagi dapat melayani jaminan pengadaan. Mungkin memang
perlu dilakukan penelitian terkait dampak jaminan terbitan asuransi terhadap
proses pengadaan selama ini dibanding jaminan terbitan lembaga keuangan lain.
Selayaknya lah teman-teman praktisi asuransi, jika menganggap pasar pengadaan
adalah pasar potensial, untuk mensponsori penelitian ini. Agar ada telaah
akademis terkait kebijakan unconditional suretyship. Monggo yang mau
bikin tesis atau desertasi.
Bagaimana dengan POKJA ULP Siak dan Bengkalis???
Bagaimana dengan POKJA ULP Siak dan Bengkalis???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar