Lampiran : 1
(satu) berkas
Kepada Yth;
Kelompok Kerja (POKJA) I Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015
Di_
Kantor POKJA I ULP
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Jl. Pertanian No. Bengkalis
Tembusan disampaikan kepada Yth;
1.
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) paket Pemeliharaan
Jalan Dalam Kota Bukit Batu (LELANG ULANG)
2.
Pengguna
Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paket Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bukit Batu (LELANG
ULANG)
3.
APIP
INSPEKTORAT KABUPATEN BENGKALIS
4.
Kepala
Kepolisian Resor Bengkalis
5. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis
Perihal : Sanggahan
atas Pengumuman Pemenang Lelang Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota
Bukit Batu (LELANG ULANG) Tahun Anggaran 2015
Sehubungan dengan Berita Acara
Hasil Pelelangan Nomor: 130/BAHP/E-PROC/ULP-POKJA1/BKS/ VII /2015 Tanggal 15
Juli 2015, setelah kami pelajari isi BAHP tersebut maka kami menyatakan
keberatan atas isi BAHP tersebut dengan rincian sebagai berikut:---------------------------
CV. Arya Tama Mandiri dinyatakan
lulus untuk tahapan evaluasi administrasi seperti tertuang dalam BAHP artinya
Surat Tidak Menuntut yang disampaikan oleh Perusahaan kami bermaterai, namun
kami dinyatakan Gugur dalam Evaluasi Teknis oleh POKJA I ULP Pemerintah Kab.
Bengkalis karena Surat Tidak Menuntut yang disampaikan oleh Perusahaan kami tidak
bermaterai. Berikut kami tampilkan bentuk hasil evaluasi yang dituangkan dalam
BAHP:--------------------------
Kami keberatan atas kinerja POKJA I
ULP Pemerintah Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2015 dimana dalam melaksanakan
proses evaluasi terhadap Dokumen Penawaran penyedia tidak lagi mengacu kepada
aturan dasar yakni Dokumen lelang yang telah disepakati bersama sebelum
pelaksanaan Upload Dokumen Penawaran. Sangat jelas dalam dokumen lelang
dinyatakan untuk evaluasi administrasi pada poin c. Melampirkan surat tidak
menuntut dan tidak dalam evaluasi teknis.
Atas perihal
tersebut kami menyatakan sanggahan kepada keputusan yang telah dikeluarkan
POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2015. Dimana kami
menemukan bukti petunjuk sebagai bukti POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis
patut diduga melaksanakan proses Evaluasi tidak mengacu kepada Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahan terakhir No.4 Tahun 2015 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Dokumen Lelang Paket Pekerjaan Pemeliharaan
Jalan Dalam Kota Bukit Batu (LELANG ULANG). Sehingga mendorong kami untuk
melakukan evaluasi serta mencari bukti petunjuk lain atas penunjukan CV.SINAR
STEVIN PERKASA sebagai pemenang lelang dimana hasil evaluasi serta bukti petunjuk
baru yang kami miliki dan di jelaskan dibawah ini sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2015
Kelompok Kerja (POKJA) I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten
Bengkalis melaksanakan Pengumuman Pascakualifikasi untuk tender Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota
Bukit Batu (LELANG ULANG) dengan Dokumen Lelang Nomor: 130-U/ULP/POKJA
I/DINASPU/VI/2015 Tanggal: 05 Juni 2015, dengan pelaksanaan tender menggunakan
full e-procurement yang mana seluruh proses dilakukan secara online melalui
Aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dapat diakses melalui
website http://lpse.bengkaliskab.go.id/eproc/------------------------------------------------------------------
Bahwa POKJA I ULP Pemerintah Kab.
Bengkalis menetapkan tahapan pelelangan hingga Pengumuman Pemenang sebagai
berikut:----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2015
POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis telah melaksanakan Pemberian Penjelasan
atas isi dokumen lelang, semua proses tersebut akan dituangkan dalam bentuk
Risalah Aanwijzing Nomor : 130.U.B./ULP/POKJAI/RISAAN/DINAS PU/VI/2015 Tanggal
10 Juni 2015 dan Addendum Dokumen Pengadaan
Nomor: 130.U.B./ULP/POKJAI/RISAAN/DINASPU/VI/2015 Tanggal 10 Juni 2015 untuk tender Pekerjaan
Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bukit Batu (LELANG ULANG) Tahun Anggaran 2015.
Bahwa dalam Dokumen Lelang maupun
dalam Risalah Aanwijzing dan Addendum Dokumen Pengadaan semua peserta tender
dan POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis semua sepakat untuk tunduk mengikuti semua
isi yang tertuang di dalam Dokumen Lelang maupun dalam Risalah Aanwijzing dan
Addendum Dokumen Pengadaan.------------------------------------------------------------
Bahwa didalam
Dokumen Lelang pada Bab III Instruksi Kepada Peserta Lelang, Huruf E Pembukaan
dan Evaluasi Penawaran, Nomor 26 Evaluasi Penawaran, Point 26.1. Penawaran dengan 1 (satu) file (sampul)
Sistem Gugur], sub Point 26.1.G. Pokja ULP melakukan evaluasi penawaran yang
meliputi: a. evaluasi administrasi; b. evaluasi teknis; c. evaluasi harga; dan
d. evaluasi kualifikasi.------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada
tanggal 13 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Juli 2015 POKJA I ULP Pemerintah
Kab. Bengkalis melaksanakan tahapan pelelangan Pembukaan dokumen penawaran,
Evaluasi Penawaran, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi. ---------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2015 POKJA
I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis melaksanakan tahapan dengan menerbitkan Berita
Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Nomor :
130/BAHP/E-PROC/ULP-POKJA1/BKS/ VII /2015 dan Pengumuman pemenang dengan
Pemenang Tunggal CV.SINAR STEVIN PERKASA. Dalam isi BAHP tersebut POKJA I ULP
Pemerintah Kab. Bengkalis menyatakan CV.SINAR STEVIN PERKASA telah lulus
evaluasi administrasi; evaluasi teknis; evaluasi harga; dan evaluasi
kualifikasi.-------------------------------------
Bahwa setelah
kami pelajari dengan seksama dan kami melaksanakan evaluasi terhadap
perusahaan CV.SINAR STEVIN PERKASA kami
menemukan bukti petunjuk bahwa CV.SINAR STEVIN PERKASA patut diduga tidak lulus
Evaluasi Kualifikasi. Dimana sesuai dengan isi dokumen lelang serta Risalah
Aanwijzing dan Addendum Dokumen Pengadaan Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK),
Huruf B. Persyaratan Kualifikasi, Point 1. peserta yang berbadan usaha harus
memiliki surat izin usaha Jasa Konstruksi dan memiliki sertifikat badan usaha
pada Bidang Sipil (22000) : “SI003 : Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Pekerjaan
Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu
Bandara (Sub Klasifikasi). Dimana CV.SINAR STEVIN PERKASA tidak memiliki
Sertifikat Badan Usaha dengan Bidang Sipil seperti dipersyaratkan didalam
dokumen lelang, CV.SINAR STEVIN PERKASA hanya memiliki Bidang Spesialis dengan
4 (empat) sub-Bidang. Berikut bukti yang kami miliki melalui sumber website
LPJK sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kesempatan
waktu yang kami miliki ini yaitu masa sanggahan hasil lelang, dengan ini kami
keberatan atas keputusan yang dikeluarkan/ diterbitkan oleh POKJA I ULP
Pemerintah Kab. Bengkalis dalam hal menunjuk CV.SINAR STEVIN PERKASA sebagai
pemenang pada pekerjaan Pemeliharaan
Jalan Dalam Kota Bukit Batu (LELANG ULANG), dimana keputusan POKJA I ULP
Pemerintah Kab. Bengkalis tersebut diatas patut diduga telah melakukan
penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam: --------------------------------------------------------
1.
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 serta
Perubahan terakhir No. 04 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah,-------------------------------------------------------------------
2.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat “ Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol
dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat” --------------------------------------
3.
Isi Dokumen Lelang Nomor: 130-U/ULP/POKJA
I/DINASPU/VI/2015 Tanggal: 05 Juni 2015 serta Risalah Aanwijzing Nomor :
130.U.B./ULP/POKJAI/RISAAN/DINAS PU/VI/2015 Tanggal 10 Juni 2015 dan Addendum Dokumen
Pengadaan Nomor:
130.U.B./ULP/POKJAI/RISAAN/DINASPU/VI/2015
Tanggal 10 Juni 2015 untuk tender Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam
Kota Bukit Batu (LELANG ULANG) Tahun Anggaran 2015 BAB V. Lembar Data
Kualifikasi (LDK), Huruf B. Persyaratan Kualifikasi, Point 1. peserta yang
berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha Jasa Konstruksi dan memiliki
sertifikat badan usaha pada Bidang Sipil (22000) : “SI003 : Jasa Pelaksana
untuk Konstruksi Pekerjaan Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta
Api, dan Landasan Pacu Bandara (Sub Klasifikasi)-------------------------------------------------------------
Untuk itu melalui surat Sanggahan
ini kami menyatakan keberatan dan TIDAK menerima baik sebagian maupun
keseluruhan atas isi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang telah
dikeluarkan oleh POKJA I ULP Pemerintah Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2015,
besar keinginan kami untuk menuntut keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
dasar Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, adil/tidak diskriminatif,
transparan serta bebas dari praktek persekongkolan, kami meminta kepada pihak
terkait dalam penyelesaian perselisihan atas hasil pelelangan ini agar
dilakukan UJI FORENSIK serta Pembuktian untuk semua data keseluruhan Dokumen
Penawaran yang dikirim oleh Penyedia pada Paket Tender Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bukit Batu
(LELANG ULANG) melalui SPSE LPSE Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015.-------
Demikianlah sanggahan dan keberatan
atas Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) serta Pengumuman Pemenang Lelang
tersebut diatas, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.------------
Pihak
yang Berkebaratan;
CV. Arya Tama Mandiri
SARNI
Direktur
CV. Arya Tama Mandiri
SARNI
Direktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar