Telah
3 (tiga) tahun kami melakukan penelitian atas Pelelangan Elektronik untuk
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Metode penelitian yang kami terapkan melalui
keterlibatan langsung dalam proses pelelangan E-Proc. Dalam penelitian ini kami
mengambil tiga daerah yang kami anggap sangat layak untuk dilakukan penelitian
atas pelaksanaan pelelangan secara elektronik.
Kenapa
lelang elektronik ini menjadi perhatian kami sejak 3 (tiga) Tahun belakangan
ini. Setelah kami melakukan penelitian ini, kami menyimpulkan bahwa melalui
lelang elektronik ini Pokja ULP dapat dengan leluasa mengatur dan melakukan
kecurangan. Hal ini terlihat dari penetapan pemenang lelang. Dimana pemenang
lelang hampir 70% mendekati Owner Estimate (OE), atau nilai penawaran tertinggi
diantara penawar yang terendah dari nilai OE yang telah ditentukan Oleh PA/KPA
bersama Pokja ULP.
Dalam
Peraturan Presiden Nomor : 04 Tahun 2015, tentang Perubahan Keempat atas
Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB II TATA
NILAI PENGADAAN Bagian Pertama Prinsip-Prinsip Pengadaan Pasal 5 Pengadaan
Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
efisien;
b.
efektif;
c.
transparan;
d.
terbuka;
e.
bersaing;
f.
adil/tidak diskriminatif; dan
g.
akuntabel.
Bagian Kedua
Etika Pengadaan
Pasal 6
Para pihak yang
terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai
berikut:
a.
melaksanakan tugas secara tertib,
disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan
tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b.
bekerja secara profesional dan mandiri,
serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya
harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan
Barang/Jasa;
c.
tidak saling mempengaruhi baik
langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak
sehat;
d.
menerima dan bertanggung jawab atas
segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e.
menghindari dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun
tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f.
menghindari dan mencegah terjadinya
pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g.
menghindari dan mencegah penyalahgunaan
wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau
pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h.
tidak menerima, tidak menawarkan atau
tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat
dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga
berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Jika
kita cermati isi dari perpres tersebut, sungguh indah serta seolah-olah
pengelola uang negara adalah para malaikat yang paling dipercaya akan patuh
serta tunduk pada peraturan serta perundang-undang yang berlaku khusus dalam
pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Kembali
kami dengan hasil penelitian yang telah dilakukan, melalui beberapa orang
penyedia yang kami temui, kami meminta pandangan dari serta pengakuan dari
sumber kami, dimana mereka mengakui saat pelelangan PBJ Pemerintah menggunakan
sistem manual mereka tidak terlalu sulit dalam hal untuk memenangkan salah satu
pekerjaan yang dilelangkan. Dimana mereka untuk mendapatkan atau untuk
memenangkan salah satu pekerjaan paling besar mereka hanya menyiapkan setoran
3% s/d 5% dari nilai penawaran khusus untuk pekerjaan Bangunan,jembatan dan
jalan, dengan syarat nilai penawaran harus berada pada rangking 10 besar. Dan
rata-rata penyedia harus menawar dengan nilai 85% x Nilai OE itulah nilai
penawaran mereka. Karena menurut mereka saat pelelangan manual penawaran
penyedia barang dan jasa pemerintahan dibuka secara terbuka oleh Panitia Lelang
PBJ. Sehingga semua penawar bisa secara terbuka melihat isi dari penawaran
penyedia barang/jasa pemerintahan. Penawaran terendah lah yang selalu ditunjuk
oleh Panitia/POKJA untuk menjadi pemenang dan selanjutnya Pelaksana atas
pekerjaan tersebut.
Namun
sejak lelang elektronik ini berlangsung, melalui data kami serta informasi yang
kami dapatkan dari sumber penyedia barang/jasa pemerintah, mereka mengakui
besaran setoran untuk memenangkan 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan
sebesar 8% s/d 12% dari nilai penawaran khusus untuk pekerjaan
Bangunan,jembatan dan jalan. Dengan ketentuan nilai penawaran yang ditawar
dengan nilai 95% s/d 98% dari nilai OE.
Artinya
kelemahan dalam pelelangan elektronik ini adalah terjadinya pemborosan keuangan
negara berkisar 8% s/d 12% jika proses lelang elektronik ini tidak diawasi
secara ketat oleh pihak yang berwenang dan berintegritas.
Kita
tahu akan kelemahan fungsi pengawasa serta penindakan di tanah air kita, di
sinilah peran pemerintahan baru agar hal ini menjadi perhatian yang sangat
khusus untuk menyelamatkan atau meminimalisir kerugian keuangan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar