Minggu, 30 Agustus 2015

DILEMA UANG RAKYAT DALAM PEMBANGUNAN



Telah 3 (tiga) tahun kami melakukan penelitian atas Pelelangan Elektronik untuk Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Metode penelitian yang kami terapkan melalui keterlibatan langsung dalam proses pelelangan E-Proc. Dalam penelitian ini kami mengambil tiga daerah yang kami anggap sangat layak untuk dilakukan penelitian atas pelaksanaan pelelangan secara elektronik.
Kenapa lelang elektronik ini menjadi perhatian kami sejak 3 (tiga) Tahun belakangan ini. Setelah kami melakukan penelitian ini, kami menyimpulkan bahwa melalui lelang elektronik ini Pokja ULP dapat dengan leluasa mengatur dan melakukan kecurangan. Hal ini terlihat dari penetapan pemenang lelang. Dimana pemenang lelang hampir 70% mendekati Owner Estimate (OE), atau nilai penawaran tertinggi diantara penawar yang terendah dari nilai OE yang telah ditentukan Oleh PA/KPA bersama Pokja ULP.
Dalam Peraturan Presiden Nomor : 04 Tahun 2015, tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB II TATA NILAI PENGADAAN Bagian Pertama Prinsip-Prinsip Pengadaan Pasal 5 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.

Bagian Kedua
Etika Pengadaan
Pasal 6
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a.    melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b.    bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c.     tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d.    menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e.    menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f.     menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g.    menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h.    tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Jika kita cermati isi dari perpres tersebut, sungguh indah serta seolah-olah pengelola uang negara adalah para malaikat yang paling dipercaya akan patuh serta tunduk pada peraturan serta perundang-undang yang berlaku khusus dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Kembali kami dengan hasil penelitian yang telah dilakukan, melalui beberapa orang penyedia yang kami temui, kami meminta pandangan dari serta pengakuan dari sumber kami, dimana mereka mengakui saat pelelangan PBJ Pemerintah menggunakan sistem manual mereka tidak terlalu sulit dalam hal untuk memenangkan salah satu pekerjaan yang dilelangkan. Dimana mereka untuk mendapatkan atau untuk memenangkan salah satu pekerjaan paling besar mereka hanya menyiapkan setoran 3% s/d 5% dari nilai penawaran khusus untuk pekerjaan Bangunan,jembatan dan jalan, dengan syarat nilai penawaran harus berada pada rangking 10 besar. Dan rata-rata penyedia harus menawar dengan nilai 85% x Nilai OE itulah nilai penawaran mereka. Karena menurut mereka saat pelelangan manual penawaran penyedia barang dan jasa pemerintahan dibuka secara terbuka oleh Panitia Lelang PBJ. Sehingga semua penawar bisa secara terbuka melihat isi dari penawaran penyedia barang/jasa pemerintahan. Penawaran terendah lah yang selalu ditunjuk oleh Panitia/POKJA untuk menjadi pemenang dan selanjutnya Pelaksana atas pekerjaan tersebut.
Namun sejak lelang elektronik ini berlangsung, melalui data kami serta informasi yang kami dapatkan dari sumber penyedia barang/jasa pemerintah, mereka mengakui besaran setoran untuk memenangkan 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan sebesar 8% s/d 12% dari nilai penawaran khusus untuk pekerjaan Bangunan,jembatan dan jalan. Dengan ketentuan nilai penawaran yang ditawar dengan nilai 95% s/d 98% dari nilai OE.
Artinya kelemahan dalam pelelangan elektronik ini adalah terjadinya pemborosan keuangan negara berkisar 8% s/d 12% jika proses lelang elektronik ini tidak diawasi secara ketat oleh pihak yang berwenang dan berintegritas. 
Kita tahu akan kelemahan fungsi pengawasa serta penindakan di tanah air kita, di sinilah peran pemerintahan baru agar hal ini menjadi perhatian yang sangat khusus untuk menyelamatkan atau meminimalisir kerugian keuangan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar