Untuk menjamin persaingan usaha
yang sehat, Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI)
menerbitkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya
disebut “UU No. 5/1999”).
Pelaksanaan UU No. 5/1999 yang efektif diharapkan
dapat memupuk budaya berbisnis
yang jujur dan sehat sehingga dapat terus
menerus mendorong dan
meningkatkan daya saing diantara pelaku usaha.
Salah satu bentuk tindakan yang
dapat mengakibatkan persaingan
tidak sehat adalah
persekongkolan dalam tender, yang merupakan salah satu
bentuk kegiatan yang dilarang
oleh UU No. 5/1999. Prinsip-prinsip umum
yang perlu diperhatikan dalam
tender adalan transparansi, penghargaan atas
uang, kompetisi yang efektif
dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas
dan proses penilaian, dan
non-diskriminatif. Sejalan dengan hal tersebut, UU
No. 5/1999 juga mengatur
tentang larangan persekongkolan dalam tender sebagaimana digariskan pada
Pasal 22.
Persekongkolan dalam tender
tersebut dapat terjadi melalui kesepakatankesepakatan,
baik tertulis maupun tidak
tertulis. Persekongkolan ini
mencakup jangkauan perilaku
yang luas, antara lain usaha produksi dan atau
distribusi, kegiatan asosiasi
perdagangan, penetapan harga, dan manipulasi
lelang atau kolusi dalam tender
(collusive tender) yang dapat terjadi melalui
kesepakatan antar pelaku usaha,
antar pemilik pekerjaan maupun antar
kedua pihak tersebut. Kolusi
atau persekongkolan dalam tender ini bertujuan
untuk membatasi pesaing lain
yang potensial untuk berusaha dalam pasar
bersangkutan dengan cara
menentukan pemenang tender. Persekongkolan
tersebut dapat terjadi di setiap tahapan proses tender, mulai dari
perencanaan dan pembuatan persyaratan oleh pelaksana atau panitia tender, penyesuaian
dokumen tender antara peserta tender, hingga pengumuman tender.
Praktek persekongkolan dalam tender ini dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan
dilaksanakannya tender tersebut, yaitu untuk memberikan kesempatan yang
sama kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas
yang bersaing. Sehingga pada akhirnya dalam pelaksanaan proses tender
tersebut akan didapatkan harga yang termurah dengan kualitas yang terbaik.
Melihat beragamnya praktek persekongkolan dalam tender yang terjadi
di lapangan dan dapat menghalangi terciptanya persaingan usaha yang
sehat, maka diperlukan adanya suatu Pedoman yang mampu memberikan
pemahaman yang lebih baik mengenai larangan persekongkolan dalam tender
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5/1999, dan memberikan gambaran
yang spesifik mengenai berbagai contoh praktek persekongkolan dalam tender.
dokumen tender antara peserta tender, hingga pengumuman tender.
Praktek persekongkolan dalam tender ini dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan
dilaksanakannya tender tersebut, yaitu untuk memberikan kesempatan yang
sama kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas
yang bersaing. Sehingga pada akhirnya dalam pelaksanaan proses tender
tersebut akan didapatkan harga yang termurah dengan kualitas yang terbaik.
Melihat beragamnya praktek persekongkolan dalam tender yang terjadi
di lapangan dan dapat menghalangi terciptanya persaingan usaha yang
sehat, maka diperlukan adanya suatu Pedoman yang mampu memberikan
pemahaman yang lebih baik mengenai larangan persekongkolan dalam tender
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5/1999, dan memberikan gambaran
yang spesifik mengenai berbagai contoh praktek persekongkolan dalam tender.
Sumber : portal Lpse Kementerian Perhubungan (http://lpse.dephub.go.id/eproc/)
Dalam penetapan pemenang yang diumumkan oleh POKJA ULP
Pekerjaan
Penyelesaian Pembangunan Dermaga
Kenavigasian Mundam (lelang tidak mengikat) dan POKJA ULP
Pekerjaan Supervisi
Penyelesaian Pembangunan Dermaga
Kenavigasian Mundam T.A 2016 tanpa adanya proses Pelelangan Umum di Portal http://lpse.dephub.go.id/eproc/
sehingga perlunya dilakukan investigasi oleh Social Civil Society dan lembaga yang se visi dengan SCS.
Karena dugaan kami POKJA ULP
Pekerjaan
Penyelesaian Pembangunan Dermaga
Kenavigasian Mundam (lelang tidak mengikat) dan POKJA ULP
Pekerjaan Supervisi
Penyelesaian Pembangunan Dermaga
Kenavigasian Mundam T.A 2016 telah melakukan tindakan diskriminasi dan Pro Monopoli dalam persaingan Usaha.
Secara cermat kami menelaah dari sisi peraturan perundang-undang yang berlaku dapat kami pastikan POKJA ULP tersebut telah melanggar :
- Perpres No.54 Tahun 2010 Jo Perpres No.70 Tahun 2012 Jo Perpres No.5 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Bab II pasal 5, Pasal 6
- Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Bab I Pasal 1, Bab II Pasal 3, Bab IV pasal 17, Pasal 22, 23 serta 24
Selain itu POKJA ULP
Pekerjaan
Penyelesaian Pembangunan Dermaga
Kenavigasian Mundam (lelang tidak mengikat) dan POKJA ULP
Pekerjaan Supervisi
Penyelesaian Pembangunan Dermaga
Kenavigasian Mundam T.A 2016 diduga telah membangun situasi yang tidak nyaman dalam persaingan dunia usaha.
Hasil investigasi kami lanjutkan kepada Profile Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang tanpa tahap pelelangan Umum secara terbuka. setelah kami mencari tahu tentang perusahaan Pemenang yakni PT. ALAM BARU JAYA yang beralamat di Jl. Komplek Pola Permai No. 28 Kec. Peukan Bada dengan NPWP No: 01.855.386.7-101.000. PT. ALAM BARU JAYA pernah menjadi pemenang untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Kedaung Tahap I di Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun 2013.
Pada Pekerjaan ini PT. ALAM BARU JAYA diduga telah ikut bersekongkol dalam melakukan Tindakan Pidana Korupsi dimana PT. ALAM BARU JAYA telah melakukan / memberikan laporan Progres hasil Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kuantitas pekerjaan yang terealisasi dilapangan. hal ini kami dapatkan dari beberapa portal media online seperti :
- http://humas.polri.go.id/berita/Pages/Audit-Kasus-Korupsi-Jembatan-Kedaung-Tak-Kunjung-Turun.aspx
- http://news.liputan6.com/read/2105536/mantan-kadis-tata-ruang-provinsi-banten-jadi-tersangka-korupsi
- http://nusantara.rmol.co/read/2013/10/06/128226/Fitra-Desak-KPK-Usut-Proyek-Lelang-di-Banten-
- http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=258035
- http://www.bantenpos.co/arsip/2014/09/polda-tetapkan-kepala-blhd-banten-jadi-tersangka/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar