sumber : http://www.mudjisantosa.net/2015/02/sanggah-banding-dalam-perpres-4-tahun.html
Dari judul diatas dan pernyataan Kepala Sub Dit Advokasi LKPP (setara Es IIIa) 2012-sekarang. Sanggahan yang telah dikirim oleh penyedia barang/Jasa Pemerintah kepada Pokja ULP setelah dijawab oleh Pokja ULP tidak diperlukan sanggahn banding. dalam dokumen lelang BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf L. SANGGAHAN,\ PENGADUAN, tidak ada dipersyaratkan sanggahan banding bahkan disyaratkan Jaminan Sanggah.
selain itu perlu menjadi refenrensi kita bersama, dimana untuk menggugat putusan maupun kebijakan pejabat pengadaan dan pejabat negara di pengadilan tata usaha negara dapat dilakukan dgn tenggang waktu 90 hari sejak keputusan itu dibuat.
Ini hanya pencerahan untuk kita.
Hubungan antara sanggah banding yg dihapus dengan memuat lembar pertama LDP dari dok. Pengadaan oleh pokja 1 kab rohil itu apa ya ?
BalasHapus