Selasa tanggal 21 Juni 2016
Social Civil Society (SCS) menyampaikan Somasi melalui kuasa hukumnya kepada
pemerintah Kabupaten Rokan Hilir khususnya POKJA Konstruksi II ULP tahun 2016
dan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir
yaitu PLT Kadis BM&P Jon Syafrindow.
Dimana telah
terjadi Dugaan persekongkolan serta persaingan usaha tidak sehat dalam
pengadaan jasa konstruksi di kab. Rokan hilir tahun 2016, menurut Koordinator
SCS timbulnya dugaan persekongkolan tersebut jelas terlihat dengan tidak adanya
Sertifikat Laik Operasi AMP sebagai salah satu syarat teknis yang harus
dipenuhi dalam dokumen pengadaan pada paket pekerjaan-pekerjaan sebagaimana
tersebut diatas yang mana hal ini merupakan suatu kewajiban pada pekerjaan
pemerintah (khususnya pengadaan jalan) karena hal ini penting terkait output
kegiatan dan mengacu pada peraturan pengadaan jasa konstruksi berdasarkan
Spesifikasi Umum Bina Marga Edisi 2010 Revisi 1, 2 dan 3. Bahkan dokumen
pengadaan jasa konstruksi untuk pekerjaan “PENGASPALAN JALAN PINGGIR SUNGAI ROKAN (DAK IPD)”; LANJUTAN OVERLAY
JALAN DALAM KOTA BAGANSIAPIAPI (DAK REGULER)”; “PENINGKATAN JALAN PUSARA HILIR
(SP. SATRIA TANGKO) MENUJU SP. 200 (DAK REGULER)”; “PENINGKATAN JALAN SATRIA
TANGKO (DAK AFIRMASI)” yang telah ditetapkan oleh PLT Kadis BM&P Jon
Syafrindow selaku PA tidak mengacu bahkan cenderung
mengabaikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud :
a.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b.
Undang-Undang Nomor RI Tahun 2004 tentang Jalan
c.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
d.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 tahun 2006 Tentang
Jalan
e.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang
Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi yang
telah disempurnakan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013
yang disempurnakan lagi dengan Peraturan Menteri Nomor 07/PRT/M/2014
f.
Surat Manual Pemeriksaan Peralatan Unit Pencampur Aspal
Panas (AMP) fungsi dan cara kerja No. 001-1/BM/2007; Surat Manual Pemeriksaan
Peralatan Unit Pencampur Aspal Panas (AMP) Pemeriksaan Kelaikan Operasi No.
001-2/BM/2007; Surat Manual Pemeriksaan Peralatan Unit Pencampur Aspal Panas
(AMP) Pengoperasian dan Perawatan No. 001-3/BM/2007;
g.
Surat edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2012 tentang
penyampaian buku dokumen pengadaan pekerjaan fisik dan spesifikasi umum 2010
(revisi 1,2 dan 3) untuk pekerjaan konstruksi (pemborongan) jalan dan jembatan
Sangat kita sayangkan begitu respon dari koordinator
SCS saat diwawancara pers SCS setelah melayangkan SOMASI kepada pemerintah Kab.
Rohil. Berdasarkan rumor di Kota Bagansiapiapi, yang menjadi Plt Kadis BM&P
Rokan Hilir Jon Syafrindow merupakan Adik Ipar Bupati Rokan Hilir Suyatno yang mungkin
diharapkan dapat menjalankan amanah untuk peningkatan infrastruktur dikabupaten
rokan hilir tanpa syarat kepentingan kelompok maupun golongan mungkin tidak
dapat diharapkan lagi oleh masyarakat rokan hilir.
Tentunya yang paling merasakan dampak dari
permasalahan persekongkolan ini tidak hanya masyarakat yang bergerak dibidang
jasa konstruksi, mungkin saja masyarakat Rokan Hilir secara keseluruhan.
Menurut koordinator SCS sesuai dengan Schedule/
jadwal dari perkara dugaan persekongkolan Vertikal ini, SCS telah melengkapi data serta
menjadwalkan bersama Kuasa Hukumnya untuk melanjutkan perkara dugaan
persekongkolan ini ke KPPU RI pada tanggal 20 Juli 2016.
Kita (SCS)
optimis akan mengungkap dugaan persekongkolan ini di KPPU RI, perkara ini
menurut koordinator SCS sudah pernah di perkarakan oleh masyarakat konstruksi
indonesia, dimana para terlapor (Pelaku) dikenakan Sanksi Administrasi dan
Denda Sebesar 10% dari nilai penawaran sesuai menurut Pedoman Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (selanjutnya
disebut “Pedoman Pasal 47”) tentang Tindakan Administratif, denda merupakan
usaha untuk mengambil keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang
dihasilkan dari tindakan anti persaingan. Selain itu denda juga ditujukan untuk
menjerakan pelaku usaha agar tidak melakukan tindakan serupa atau ditiru oleh
calon pelanggar lainnya. Selain itu dalam salinan putusan KPPU RI “Bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Komisi menentukan nilai
dasar denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga penawaran pemenang tender
dalam perkara a quo, setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sebesar 10% (sepuluh persen)”. Hal ini lah yang menjadikan SCS selalu menjadi
Optimis untuk melengkapi data dan melaporkannya ke KPPU. Semoga sesuai jadwal
yang telah kita jadwal dengan kuasa hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar