Pengelolaan
sumberdaya pesisir dan laut dalam kerangka pengembangan wilayah, akan lebih
efektif bila dilaksanakan secara bersama-sama dari seluruh stakeholder yang
terkait baik di tingkat pusat maupun daerah. Otonomi daerah telah membuka
peluang desentralisasi pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut. Ini penting
karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas dan banyak
memiliki daerah terisolasi, miskin alat transportasi dan komunikasi, masih lemah
sistem administrasi pemerintahannya, masih kurangnya kapasitas SDM, serta
begitu banyaknya masyarakat yangmenmggantungkan kehidupan dannafkahnya pada
sumberdaya pesisir dan laut. Dengan demikian, antara pemerintah dan masyarakat
akan semakin dekat dan terpetakan berbagai masalah yang dihadapi sebagian besar
masyarakat.
Pembangunan
perekonomian daerah, terutama yang didasarkan pada sumberdaya wilayah pesisir
dan laut dapat dilakukan dengan lebih baik dan memperhatikan kelestarian
lingkungan, sehingga didapat konsep pembangunan yang berkelanjutan yaitu
pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi
kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Pembangunan yang berkelanjutan juga mengusahakan agar hasil pembangunan terbagi
secara merata dan adil pada berbagai kelompok dan lapisan masyarakat serta
antar generasi karena pembangunan
berkelanjutan ini berwawasan
lingkungan. Wilayah pesisir dan laut dengan segala karakteristiknya menjadi
satu potensi yang patut dijaga dan dikembangkan sebagai sumber perekonomian
daerah, sehingga dapat digunakan untuk ksejahteraan masyarakat.
Kota Dumai yang
dikenal dengan wilayah pesisir nya saat ini sekitar ±25.000 M’ telah
dimanfaatkan dibidang industry serta pergudangan baik cair maupun kering. Namun
sayang pemanfaatan wilayah oleh Perusahaan Semi Pelat Merah (BUMN) serta
Perusahaan swasta Asing maupun dalam negeri tidak memberikan konstribusi yang
berarti dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Dumai, hal ini telah
berlansung 17 Tahun sejak Dumai memisahkan diri Kabupaten Induk yaitu Bengkalis.
Kesalahan ada pada masyarakat Kota Dumai yang mana telah mempercayai sepenuhnya
kepada Pemerintah Kota Dumai selaku Eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Dumai. Namun kepercayaan tersebut hanya disia-siakan oleh mereka
selama ini.
Akhir tahun 2016
ini merupakan momentum bagi kita masyarakat Dumai untuk menyuarakan Hak untuk
daerah kita melalui penolakan Revisi/ Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) yang masih dibahas di Provinsi Riau saat ini. Sejak RTRW Kita No: 11
Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai disyahkan serta
dilaksanakan tidak SATU RUPIAH pun kita masyarakat Dumai menikmatinya melalui
Pendapatan Asli Daerah Kota Dumai.
Sejak disyahkan
nya RTRW No.11 Tahun 2002 masyarakat kota Dumai hanya telah menikmati hasil
yang paling berarti 2 kali dalam satu bulan yakni banjir air pasang selama 6
hari dalam satu bulan. Ini lah konstribusi yang dinikmati oleh masyarakat dumai
sejak tumbuhnya industry serta jasa penyimpanan barang cair maupun kering
disepanjang wilayah pesisir kota Dumai.
Sesuai dengan
data Social Civil Society (SCS) temukan, dimana salah satu perusahaan semi Pelat
Merah (Pelindo I Cabang Dumai) merupakan perusahaan yang dipercaya oleh
pemerintah Pusat untuk mengelola wilayah pesisir dengan luas wilayah yang
dikelola aktif saat ini ±80 Ha dan pasif ±26 Ha. Pelindo I Cabang Dumai
meghasilkan pendapatan pada Tahun 2014 sebesar Rp.416 miliar, Sedangkan
pada Tahun 2015 sebesar Rp.516 miliar dengan Laba mencapai Rp.265 Miliar, asumsi untuk
pendapatan Tahun 2016 diperkirakan sebesar Rp. 603 Miliar dengan asumsi laba
nya Rp.313 Miliar (Sumber;Pelindo Cabang Dumai). Namun sayang Kota Dumai hanya bisa
mendengar serta melihat hasil yang pantastis tersebut.
Berdasarkan Data
yang dimiliki oleh Social Civil Society (SCS), adanya rencana oleh Pelindo
untuk melaksanakan kegiatan Reklamasi dilahan milik Pelindo seluas ±26 Ha
dikelurahan Pangkalan Sesai pada tahun 2017 ini, jika RTRW Riau disahkan dengan
perubahan Pasal Luas Kawasan Industri diwilayah Pesisir kota dumai ditambah
porsinya sehingga luasan yang telah diatur didalam Perda RTRW No: 11 Tahun 2002
berpotensi akan direvisi oleh Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai
pada tahun 2016 atau 2017.
Mungkin SCS menduga
kenapa Walikota saat ini sangat ngotot melalui media beliau menyatakan untuk
percepatan pengesahan Perda RTRW provinsi Riau. Bahkan yang sangat kami SCS
terkejut rencana RTRW Dumai telah diusulkan Walikota Dumai kepada Pemerintah
Riau, DPRD Riau serta Menteri Dalam Negeri. Dengan alasan kepastian hukum untuk
para investor dalam hal berinvestasi dikota dumai.
Sangat disayangkan
jika tujuan percepatan pengesahan APBD hanya orientasi nya untuk meyakinkan
para Investor dalam berinvestasi di Kota Dumai. Harapan Kami tidak hanya
bertujuan untuk itu saja, namun kepastian hukum dalam meningkatkan PAD Kota
Dumai dengan hadirnya Kapitalis dalam Mengelola Wilayah Pesisir nantinya.
Besar harapan
masyarakat Dumai kepada Pemerintah dan DPRD Dumai saat ini menjadi harapan
palsu untuk pembangunan Kota Dumai kedepannya. Cukup sudah masyarakat Dumai
menikmati Banjir Air Pasang atas ketidak pedulian Pemerintah terhadap
masyarakatnya, cukup sudah masyarakat dengan penantian yang sungguh lama untuk
terwujudnya air bersih dikota dumai namun berakhir dengan penyelidikan perihal
pengadaan air bersih kota dumai yang menghabiskan APBD Dumai sebesar Rp. 113
Miliar.
Dengan ini SCS
mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menyikapi semua kebijakan
pemerintah kedepan, salah satunya adalah “TOLAK SEGALA BENTUK LEGALISASI
PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA DUMAI”. Hal ini bertujuan untuk menunjukan
ketegasan kita bahwa dikota dumai masih mempunyai masyarakat yang peduli untuk
keberhasilan kota dumai sampai anak cucu kita. Karena didalam peraturan
perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia sampai ini peran serta
masyarakat dalam hal mengawal terlaksana sebuah peraturan tetap diatur, karena
peran serta masyarkat dimaksud untuk penyeimbang dari kebijakan yang tidak pro
terhadap pembangunan daerah maupun masyarakat daerah tersebut, sehingga
tercapainya pembangunan daerah serta masyarakat kearah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar