Jumat, 20 Januari 2017

AMDAL BUKAN IZIN LINGKUNGAN...



Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Usaha atau kegiatan dilihat dari perspektif lingkungan hidup terbagi tiga tingkatan:
  1. Usaha atau kegiatan Wajib AMDAL;
  2. Usaha atau kegiatan Wajib UKL UPL;
  3. Usaha atau kegiatan Wajib SPPL.
Usaha atau kegiatan yang mana yang wajib Izin lingkungan? ....
Usaha atau kegiatan yang wajib memiliki  izin lingkungan adalah:
  1. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau 
  2. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL
Apakah sanksi jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan?

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".

IZIN LINGKUNGAN UNTUK YANG WAJIB AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
apakah yang dimaksud dengan AMDAL?
Amdal adalah: Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 3 dokumen, yaitu:
  1. Dokumen Kerangka Acuan (KA), 
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), 
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL),
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib apa saja yang wajib memiliki dokumen AMDAL?
Tidak semua usaha atau kegiatan wajib memiliki amdal, Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal yaitu usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Dampak Penting adalah: perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Kriteria dampak penting antara lain terdiri atas: 
  1. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 
  2. luas wilayah penyebaran dampak; 
  3. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; 
  4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; 
  5. sifat kumulatif dampak; 
  6. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau 
  7. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL.

PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENILAIAN DOKUMEN AMDAL

Dokumen AMDAL terdiri dari 3 dokumen yaitu KA, ANDAL, RKL dan RPL, dengan demikian prosedur penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya.

Siapakah yang menyusun dokumen AMDAL?
AMDAL disusun oleh Pemrakarsa, Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain baik perorangan atau yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dengan syarat telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal.
Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan
Kapan dokumen AMDAL disusun?
Dokumen AMDAL disusun pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dengan Lokasi wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

Jika lokasi kegiatan yang direncanakan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 4 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
PROSEDUR PENYUSUNAN AMDAL
Keterlibatan Masyarakat Sekitar
Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal wajib mengikutsertakan masyarakat, adapun masyarakat yang dilibatkan mencakup:
  1. Masyarkat yang terkena dampak; 
  2. Masyarakat pemerhati lingkungan hidup; dan 
  3. Masyarkat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal 
Pengikutsertaan masyarakat tersebut dilakukan melalui :
  1. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan 
  2. konsultasi publik yang dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA)
Melalui proses pengumuman dan konsultasi publik, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) yang disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan penilaian dokumen Amdal

Tujuan dilibatkannya masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan agar:
  1. Masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 
  2. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 
  3. Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 
  4. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan;
Apakah dengan Pengikutsertaan masyarakat melalui pengumuman dan konsultasi publik terkait rencana usaha atau kegiatan berarti telah memiliki izin lingkungan? jawabannya belum, Pengikutsertaan masyarakat baru merupakan prasyarat menyusun kerangka acuan
Di atas telah disampaikan bahwa penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya, dimulai dari pennyusunan Dokumen KA

Penyusunan Dokumen Kerangka Acuan (KA)
Kerangka Acuan (KA)
Kerangka Acuan (KA) adalah: Ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan
Tujuan penyusunan Kerangka Acuan (KA) adalah:
  1. merumuskan lingkup dan kedalaman studi Andal; 
  2. mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. 
Fungsi dokumen Kerangka Acuan (KA) adalah:
  1. sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen Amdal, instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan instansi lingkungan hidup, serta tim teknis Komisi Penilai Amdal tentang lingkup dan kedalaman studi Andal yang akan dilakukan; 
  2. sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen Andal untuk mengevaluasi hasil studi Andal. 
Peosedur Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan Kerangka Acuan (KA):
  • Kerangka Acuan yang telah disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL. diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal
  • Sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan,
  • Kerangka Acuan yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal,
  • Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan,
  • Tim teknis dalam melakukan penilaian, melibatkan Pemrakarsa untuk menyepakati Kerangka Acuan,
  • Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
  • Dalam hal hasil penilaian tim teknis dinyatakan dapat disepakati oleh Komisi Penilai Amdal, Komisi Penilai Amdal menerbitkan Persetujuan Kerangka Acuan.
Penilaian Kerangka Acuan
 Prosedur Penyusunan dan Penilian Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
ANDAL adalah:
Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
RKL adalah:
Upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
RPL adalah:
Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil kajian dalam Andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.

Prosedur Penyusunan dokumen ANDAL dan RKL-RPL:
  • Pemrakarsa menyusun Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL berdasarkan Dokumen Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya, 
  • Draft Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL  diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal
  • Sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL.
  • Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh Sekretariat Komisi Penilai Amdal
  • Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal. 
  • Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki
  • Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL 
  • Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL.
  • Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. 
  • Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dapat berupa: rekomendasi kelayakan lingkungan; atau  rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
  • Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
  • Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal  menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup. 
  • Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal
Penilaian ANDAL dan RKL-RPL
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah: "keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal".
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup paling sedikit memuat: 
  • dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; 
  • pernyataan kelayakan lingkungan; 
  • persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan 
  • kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait (Pasal 33 PP No. 27 Th 2012)
Bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL disampaikanlah Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan dokumen AMDAL (KA, draft Andal dan RKL-RPL), dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan

dari uraian di atas jelaslah perbedaan antara Izin Lingkungan dengan AMDAL (Kerangka Acuan, ANDAL dan RKL-RPL), yang pasti AMDAL bukan merupakan Izin Lingkungan
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup

IZIN LINGKUNGAN UNTUK YANG WAJIB UKL-UPL

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai salah satu syarat memperoleh izin lingkungan

Apakah yang dimaksud UKL-UPL?
UKL-UPL adalah: Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Siapakah yang menyusun UKL-UPL?
UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa, Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL. Kecuali dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa.

PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL

Prosedur Penyusunan UKL-UPL: 
  • UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. dengan Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang. 
  • Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 14 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan) 
  • Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
Pemeriksaan UKL-UPL
  • Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh Pemrakarsa disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan
  • Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh: pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
  • Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL.
  • Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Menteri,gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKLUPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.
  • Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
  • Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
  • Berdasarkan pemeriksaan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL. berupa: PERSETUJUAN UKL-UPL atau PENOLAKAN UKL UPL
Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL

Bersamaan dengan pengajuan pemeriksaan UKL-UPL disampaikanlah Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan melampirkan dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.

Prosedur Penyusunan UKL-UPL
Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
IZIN LINGKUNGAN
Apakah yang dimaksud dengan izin lingkungan?
Izin Lingkungan adalah:
Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 40 ayat (1)  UU No. 32 Tahun 2009), dengan demikian seharusnya izin lingkungan harus ada terlebih dulu sebelum penerbitan izin usaha, dan ada ketentuan bahwa:
Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. (Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009)
Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
PENERBIT IZIN LINGKUNGAN
Siapakah yang menerbitkan izin lingkungan?... Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
  • Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri; 
  • gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan 
  • bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota. (Pasal 47 ayat (1) UU No 32/2009)

PROSEDUR PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN

bagaimanakah prosedur permohonan izin lingkungan?..
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
  1. Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL; 
  2. Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan 
  3. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Poin 1 dan 2 telah dibahas di atas, poin 3 perihal Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan kita bahas di bawah ini:
Permohonan Izin Lingkungan:
  • Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 
  • Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian ANDAL dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL
  • Permohonan Izin Lingkungan harus dilengkapi dengan: Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; Dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan Profil Usaha dan/atau Kegiatan. 
  • Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan
  • Pengumuman untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota  melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi. 
  • Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan. 
  • Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan melalui wakil masyarakat yang terkena dampak dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai Amdal.
  • Pengumuman untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi. 
  • Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan. 
  • Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.


Penerbitan Izin Lingkungan
  • Izin Lingkungan diterbitkan oleh: a. Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri; b. gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan c. bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota. 
  • Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan 
  • Izin lingkungan diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. 
  • Izin Lingkungan paling sedikit memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. berakhirnya Izin Lingkungan. 
  • Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin Lingkungan mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangundangan. 
  • Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha dan/atau Kegiatan. 
  • Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia. 
  • Pengumuman dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
Dari Ketentuan tersebut di atas, maka DOKUMEN AMDAL atau UKL-UPL harus ada terlebih dahulu sebelum terbitnya IZIN LINGKUNGAN, dan ada ketentuan bahwa:
Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL  dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009)

Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:
  • menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
  • membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
  • menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 53 PP No. 27 th 2012)
Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Izin Lingkungan; atau
d. pencabutan Izin Lingkungan. (Psal 71 PP 27 Th 2012)

Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP NO 27 Tahun 2012 tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan (Pasal 73 PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN)

PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan meliputi:
  1. perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
  2. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
  3. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup 
  4. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
  5. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup sebagaimana disebut poin 3 adalah perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidupyang memenuhi kriteria:
  • perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup; 
  • penambahan kapasitas produksi; 
  • perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan; 
  • perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan; 
  • perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan; 
  • perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan; 
  • Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan; 
  • terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau 
  • terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar