Kawasan Industri dibangun
dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan.
Namun bila Kawasan Industri diperuntukkan bagi Industri Kecil dan Industri
Menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam
satu hamparan. Menjadi Perusahaan Kawasan Industri mirip seperti pengusaha real
estate, yang memerlukan izin lokasi yang dan pembebasan lahan yang sarat modal.
Namun untunglah Pemerintah kemudian menyatakan penerbitan Izin Prinsip, IUKI,
dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri tidak dikenakan biaya. Potensi bisnis
masih terbuka lebar untuk menjadi Perusahaan Kawasan Industri, mengingat masih
minim kompetitor. Atau, developer real estate mungkin dapat melakukan derivasi
usaha dengan terjun dibidang yang masih terbuka lebar ini. Hal menarik kedua,
Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri
diberikan insentif perpajakan yang diberikan berdasarkan pengelompokan WPI.
Salah satu regulasi terkait Kawasan
Industri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 142
Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri sebagai peraturan pelaksana dari
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Sebelum kita masuk membahas mengenai
Kawasan Industri, kita perlu mengenal beberapa peristilahan dasar dalam hukum
Kawasan Industri, antara lain:
a) Industri
adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau
memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai
nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
b) Perusahaan
Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha
Industri yang berkedudukan di Indonesia.
c) Kawasan
Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan
Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d) Kawasan Industri
adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana
dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan
Industri.
e) Perusahaan
Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan
pengelolaan kawasan Industri.
f) Izin
Prinsip adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan
hukum untuk melakukan penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur Kawasan
Industri serta pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain yang diperlukan
dalam rangka memulai pembangunan Kawasan Industri.
g) Izin Usaha
Kawasan Industri (IUKI) adalah izin yang diberikan untuk melakukan
pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
h) Perluasan
Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut dengan Perluasan Kawasan, adalah
penambahan luas lahan Kawasan Industri dari luas lahan sebagaimana tercantum
dalam IUKI.
i) Tata
Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan
Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri,
perusahaan pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri dalam pengelolaan
dan pemanfaatan Kawasan Industri.
Peraturan Pemerintah ini menyatakan,
pembangunan Kawasan Industri dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan
hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di
Indonesia.
Yang cukup disayangkan, tim penyusun
regulasi dari kementerian perindustrian ternyata tidak membedakan antara badan
usaha (firma, CV) dan badan hukum. Meski kemudian Peraturan Pemerintah mengurai
jenis subjek hukum apa yang dapat melakukan pembangunan Kawasan Industri, yakni:
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, ataupun
Perseroan Terbatas.
Pembangunan Kawasan Industri dilakukan
sesuai dengan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri yang ditetapkan oleh
menteri perindustrian, yang paling sedikit memuat:
a. pemilihan lokasi;
b. perizinan;
c. pengadaan tanah;
d. pematangan tanah;
e. pembangunan infrastruktur; dan
f. pengelolaan.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangan masing- masing menyediakan:
a. infrastruktur Industri; dan
b. infrastruktur penunjang.
Infrastruktur
Industri paling sedikit
meliputi:
a. jaringan energi dan kelistrikan;
b. jaringan telekomunikasi;
c. jaringan sumber daya air dan jaminan
pasokan air baku;
d. sanitasi; dan
e. jaringan transportasi.
Sementara yang
menjadi infrastruktur penunjang paling sedikit meliputi:
a. perumahan;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. kesehatan;
e. pemadam kebakaran; dan
f. tempat pembuangan sampah.
Perusahaan Kawasan Industri wajib
menyediakan infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, paling sedikit
meliputi: instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah,
saluran drainase, instalasi penerangan jalan, dan jaringan jalan. Perusahaan
Kawasan Industri dapat pula menyediakan infrastruktur penunjang dan sarana
penunjang di dalam Kawasan Industri bila merasa diperlukan.
Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri
wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), yang diberikan hanya bagi
kegiatan usaha Kawasan Industri yang berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan
Industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional, RTRW
provinsi, atau RTRW kabupaten/kota. IUKI diberikan sesuai dengan izin lokasi
kegiatan usaha Kawasan Industri dan diberikan oleh Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
IUKI diberikan kepada badan hukum untuk
melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri, dimana badan hukum yang telah
memperoleh IUKI merupakan Perusahaan Kawasan Industri. IUKI tersebut
berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri menyelenggarakan kegiatan
pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Menteri berwenang memberikan IUKI yang
Kawasan Industrinya berlokasi di lintas wilayah provinsi dan/atau dalam rangka
penanaman modal asing. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI
kepada kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelayanan terpadu
satu pintu (PTSP).
Sementara itu Gubernur berwenang
memberikan IUKI yang Kawasan Industrinya berlokasi di lintas wilayah
kabupaten/kota. Gubernur mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI kepada kepala
instansi pemerintah provinsi yang menyelenggarakan PTSP.
Bupati/walikota berwenang memberikan
IUKI yang Kawasan Industrinya berlokasi dalam wilayah kabupaten/kota yang
bersangkutan. Bupati/walikota mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI kepada
kepala instansi pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan PTSP.
Pemberian IUKI dilakukan melalui Izin
Prinsip, yang diberikan
kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri untuk
menyiapkan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan, menyusun analisis
dampak lingkungan, analisa dampak lalu lintas (ANDALALIN), perencanaan dan
pembangunan infrastuktur Kawasan Industri, serta kesiapan lain.
Permohonan Izin Prinsip diajukan kepada
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui
PTSP. Permohonan Izin Prinsip melampirkan paling sedikit:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan
yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Hukum atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Koperasi bagi pemohon yang berstatus Koperasi;
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak
perusahaan;
c. sketsa rencana lokasi (desa,
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi);
d. surat pernyataan perusahaan bahwa rencana
lokasi terletak dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai RTRW; dan
e. khusus untuk penanaman modal asing
melampirkan persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak permohonan diterima:
a. menerbitkan Izin Prinsip dalam hal
persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar; atau
b. menolak permohonan dalam hal
ketidaksesuaian dokumen.
Izin Prinsip berlaku selama 3 (tiga)
tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk masing-masing perpanjangan
selama 1 (satu) tahun.
Perpanjangan Izin Prinsip dapat diberikan dengan ketentuan masih melakukan
penyiapan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan, penyelesaian Amdal,
pembangunan infrastruktur Kawasan Industri serta kesiapan lain di area sesuai
dengan luas lahan minimum.
Perusahaan yang akan melakukan kegiatan
usaha Kawasan Industri dan telah memiliki Izin Prinsip dilarang melakukan
pengalihan, penjualan, dan/atau penyewaan kaveling Industri.
Perusahaan yang akan menjalankan
kegiatan usaha Kawasan Industri dan telah memperoleh Izin Prinsip dapat
mengajukan permohonan IUKI dengan ketentuan telah:
a. melaksanakan penyiapan lahan Kawasan
Industri sampai dapat digunakan dengan sesuai luas lahan minimum;
b. membangun sebagian infrastruktur
dasar Kawasan Industri;
c. membentuk pengelola Kawasan
Industri; dan
d. membangun gedung pengelola.
IUKI hanya diberikan seluas lahan yang
telah siap digunakan dan dikuasai yang dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak
atau sertifikat. Pemenuhan ketentuan dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan
yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Permohonan IUKI diajukan kepada
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui
PTSP.
Permohonan IUKI melampirkan paling
sedikit:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan
ataupun Koperasi bagi pemohon yang berstatus Koperasi;
b. izin
Prinsip;
c. fotokopi
izin lokasi;
d. fotokopi
izin lingkungan;
e. laporan
data Kawasan Industri mengenai kemajuan pembangunan Kawasan Industri triwulan
terakhir;
f. tata
tertib Kawasan Industri; dan
g. susunan
pengurus/pengelola Kawasan Industri.
Permohonan IUKI dikecualikan dari
perizinan yang menyangkut gangguan. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar
dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pemeriksaan lapangan yang
hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan,
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan
atau menolak permohonan IUKI paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara
pemeriksaan diterima.
Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang
melakukan perluasan kawasan wajib memiliki izin Perluasan Kawasan Industri,
dimana sebelum mengajukan permohonan izin Perluasan Kawasan Industri,
Perusahaan Kawasan Industri harus telah menguasai dan selesai menyiapkan lahan
Kawasan Industri sampai dapat digunakan, menyusun perubahan analisis dampak
lingkungan, perencanaan dan pembangunan infrastruktur Kawasan Industri, serta
kesiapan lain dalam rangka perluasan kawasan. Perluasan Kawasan Industri
dilakukan di dalam Kawasan Peruntukan Industri.
Perusahaan Kawasan Industri yang telah
memperoleh IUKI dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang akan
diusahakan dan dikembangkan, yang mana HGB tersebut kemudian dapat dipecah
menjadi Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling. Pemecahan HGB menjadi
HGB untuk masing-masing kaveling dilakukan dan menjadi tanggung jawab
Perusahaan Kawasan Industri.
Pengelolaan Kawasan Industri dilakukan
oleh Perusahaan Kawasan Industri, namun ia dapat menunjuk pihak lain untuk
melakukan pengelolaan Kawasan Industri tersebut. Penunjukan pihak lain
diberitahukan kepada pemberi IUKI. Namun penunjukkan pengelolaan Kawasan
Industri kepada pihak lain tidak mengurangi tanggung jawab Perusahaan Kawasan
Industri yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai “hunian berimbang”
tampaknya diterapkan pula dalam konsep hukum Kawasan Industri. Perusahaan
Kawasan Industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan Industri kecil dan
Industri menengah. Luasan lahan untuk kegiatan Industri kecil dan Industri
menengah ditetapkan dari luas kaveling Industri, dimana lahan tersebut dapat
ditetapkan sebagai sentra Industri kecil dan Industri menengah oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah.
Perusahaan Kawasan Industri wajib
memiliki Tata Tertib Kawasan Industri, paling sedikit memuat informasi
mengenai:
a. hak dan kewajiban masing-masing
pihak;
b. ketentuan yang berkaitan dengan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi Analisis Dampak
Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan;
c. ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terkait; dan
d. ketentuan lain yang ditetapkan oleh
pengelola Kawasan Industri.
Pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi
hubungan industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di Kawasan
Industri.
Perusahaan Industri yang akan
menjalankan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri, namun kewajiban ini
dapat dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan
berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
a. belum memiliki Kawasan Industri;
atau
b. telah memiliki Kawasan Industri
tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis.
Pengecualian terhadap kewajiban
berlokasi di Kawasan Industri juga berlaku bagi Industri kecil dan Industri
menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang
berdampak luas. Perusahaan Industri yang dikecualikan dan Perusahaan Industri
menengah tersebut wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.
Yang dapat berada diluar kawasan
tersebut, hanyalah Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses
produksinya memerlukan lokasi khusus.
Perusahaan Industri di dalam Kawasan
Industri wajib memiliki:
a. Upaya Pengelolaan Lingkungan; dan
b. Upaya Pemantauan Lingkungan.
Perusahaan Industri di dalam Kawasan
Industri yang kegiatan usahanya mengolah atau memanfaatkan limbah bahan
berbahaya dan beracun, wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) dan mendapat pengesahan oleh instansi yang berwenang. Kewajiban
penyusunan AMDAL dikecualikan apabila AMDAL Kawasan Industri telah
mencakup/memenuhi kebutuhan terhadap kegiatan mengolah atau memanfaatkan limbah
bahan berbahaya dan beracun.
Perusahaan Industri di dalam Kawasan
Industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan, lingkungan,
lokasi, tempat usaha, peruntukan penggunaan tanah, pengesahan rencana tapak
tanah, dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). Pengecualian perizinan yang
menyangkut lingkungan tersebut diatas tidak menghapus kewajiban dan tanggung
jawab Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri untuk melakukan pengelolaan
lingkungan.
Setiap Perusahaan Industri di dalam
Kawasan Industri wajib:
a. memenuhi
ketentuan perizinan usaha Industri;
b. memenuhi
ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri yang berlaku;
c. memelihara
daya dukung lingkungan di sekitar kawasan termasuk tidak melakukan pengambilan
air tanah;
d. melakukan
pembangunan pabrik dalam batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
pembelian dan/atau penyewaan lahan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun; dan
e. mengembalikan
kaveling Industri kepada Perusahaan Kawasan Industri apabila dalam batas waktu
yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak melakukan pembangunan
pabrik.
Perusahaan Industri yang mengembalikan
kaveling Industri kepada perusahaan Kawasan Industri, berhak menerima uang
pengembalian sesuai perjanjian para pihak. Tata cara pengembalian kaveling
Industri diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Kawasan Industri masing-masing
Kawasan Industri.
Perusahaan Industri di dalam Kawasan
Industri dapat melakukan kegiatan logistik barang. Kegiatan logistik barang
tersebut dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa logistik barang. Subkontrak
(?!)
Pembangunan Kawasan Industri memberikan
kepastian lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mensinergikan
perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri, infrastruktur dasar,
infrastruktur penunjang dan sarana penunjang untuk Kawasan Industri.
Dengan adanya Kawasan Industri, tidak
dibenarkan lagi adanya industri-industri di daerah kawasan perumahan yang tentu
akan membawa gangguan bagi para penduduk pemukiman seperti polusi suara, polusi
udara, maupun polusi air dan gangguan sosial lainnya.(Red:S&P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar