Rabu, 22 Februari 2017

UANG RAKYAT DIGUNAKAN SIBODOH UNTUK PEMBODOHAN MASYARAKAT

 Dengan adanya UU No. 32  Tahun 2004 tentang  pemerintahan  daerah  menjadi  pijakan  desentralisasi    yang    dilaksanakan    oleh    pemerintah  daerah.  Otonomi  daerah  adalah  hak,  wewenang,  dan  kewajiban    daerah    otonom    untuk    mengatur    dan  mengurus  sendiri  urusan  pemerintahan  dan  kepentingan    masyarakat    setempat    sesuai    dengan  peraturan perundang - undangan .  Menurut   Syafiie  (2006:  117)  dengan  a danya kewenangan  pemerintah  yang  terdesentralisasi  mampu  menyerahkan  sebagian  urusan   pemerintahannya,   sehingga   kekakuan   aturan  dari  pemerintah  pusat  yang  lebih  atas  dapat  berganti  dengan    mengikutsertakan   daerah - daerah, di    mana  diharapkan terbentuk kerja yang optimal dan potensial .  Tujuan  lain  dari  diterapkannya  otonomi  daerah  adalah  untuk  mereformasi  pelayanan  publik  supaya  daerah  dapat lebih fokus dalam mengurusi pelayanan publik di  wilayahnya sendiri.



Masyarakat  sendiri    setiap    waktu    selalu  menuntut   pelayanan   publik   yang   berkualitas   dari  birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai  dengan   harapan   karena   secara   empiris   pelayanan  publik   yang   terjadi   selama   ini   masih   bercirikan  berbelit - belit,  lambat,  mahal,  dan  melelahkan.  Dalam  konteks   demikian,   maka   perlu   suatu   sarana   yang  menjadi   tolok   ukur   pelaksanaan   maupun   evaluasi  pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, terutama  menyangkut  pemenuhan  kebutuhan  dasar  masyarakat.
Hariani  (2008:  239 - 253)  menyebutkan bahwa  kualitas  pelayanan    publik    yang    diberikan    oleh    lembaga  birokrasi  penyelenggara  layanan  publik  akan  dipengaruhi   oleh   berbagai   faktor,   seperti   tingkat  kompetensi  aparat,  kualitas  peralatan  yang  digunakan  untuk  memproses  jenis  pelayanan,  budaya  birokras i,  dan  sebagainya .  Kompetensi  aparat  birokrasi  merupakan   akumulasi   dari   sejumlah   sub   variabel  seperti  tingkat  pendidikan,  jumlah  tahun  pengalaman  kerja,   variasi   pelatihan   yang   telah   diterima.  Lebih  lanjut  Hariani  (2008:  239 - 253)    kualitas  dan  kuantitas  per alatan     yang     digunakan     akan     mempengaruhi  prosedur  dan  kecepatan  output yang  akan  dihasilkan. Dengan  pembenahan  aparatur  di  tingkat  pemerintah  daerah   ini,   pelayanan   publik   yang   lebih   baik   dan  professional   dalam   menjalankan   apa   yang   menjadi  tugas dan kewenang an yang diberikan kepadanya dapat  diwujudkan.   Akan   tetapi,   dari   hasil   survey   yang  dilakukan secara serentak oleh Ombudsman pada bulan  September  hingga  November  2013,  didapatkan  bahwa  unit  pelayanan  pada  tingkat  Dinas  Provinsi  sebanyak  60,5  persen  berada  da lam  kategori  merah,  sedangkan  unik   pelayanan   pada   tingkat   instansi   Pemerintah  Kota/Kabupaten  55,9  persen  berada  dalam  kategori  merah. ( www.merdeka.com diakses   11   November  2013) Dari    data    tersebut    masih    menunjukkan  pelayanan   yang   diberikan   oleh   aparat   pemerintah  daerah  masih  jauh  dengan  apa  yang  diharapkan  dalam Undang - Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan  public.
Dalam  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  No.  13  Tahun  2009  tentang   Pedoman   Peningkatan   Kualitas   Pelayanan  Publik    Dengan    Partisipasi    Masyarakat.    Peraturan  tersebut    menyatakan    bahwa    peningkatan    kualitas  pelayanan    publik    diperlukan    untuk    m embangun  kepercayaan   masyarakat   terhadap   aparatur   sebagai  penyedia pelayanan publik dengan menjadikan keluhan  masyarakat sebagai  sarana  untuk melakukan perbaikan  pelayanan  publik  dengan  baik,  adil,  dan  bijaksana,  kemudian menciptakan kepuasan. Karenanya ke puasan  mencerminkan  seberapa  bagus  kinerja  yang  dilakukan  oleh  birokrasi  sebagai  pengabdian  kepada  masyarakat.  Daripada    itu    bagaimana    cara    mewujudkan    arti  kepuasan  publik,  bagaimana  mewujudkan  pelayanan  yang  baik  sehingga  masyarakat  mampu  memberikan  apresi asi yang baik sebagai  feedback.
Peraturan  perundang-undangan  yang  menjadi  dasar  penyusunan  dan  penetapan  Standar  Pelayanan Informasi Publik Pemerintahan sebagai berikut:
-     UUD 1945 Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
-     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
-     Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
-     Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
-     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
-     Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
Merupakan tanggung jawab masyarakat mengetahui untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa untuk menindak lanjuti segala bentuk pengaduan, laporan maupun permintaan klarifikasi dari masyarakat tidak menggunakan pandangan subjektif belaka. Bagaimana dengan pemerintah yang digaji/upah oleh uang rakyat, jika menanggapi laporan, pengaduan serta permintaan klarifikasi masyarakat masih bersifat subjektif, maka yang akan timbul dalam pikiran masyarakat yang tidak menerima upah dari uang rakyat adalah sifat SPESIMIS terhadap kinerja dan keberadaan pemerintah itu sendiri.
Agar lebih baik kinerja pemerintah kedepan, dalam menanggapi laporan, pengaduan serta permintaan klarifikasi masyarakat, hendaknya pemerintah membaca serta memahami isi dari laporan, pengaduan serta permintaan klarifikasi masyarakat tersebut. Setelah  dipemahaman pemerintah hendaknya menggali apa yang telah dipahami dengan membaca secara seksama dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam sebuah kegiatan yang di laporkan, pengaduan serta permintaan klarifikasi masyarakat . setelah ditemukan atau tida ditemukan nya dugaan pelanggaran hukum atas laporan, pengaduan serta permintaan klarifikasi masyarakat, maka selanjutnya pemerintah mengajak/mengundang sipelapor untuk mendengar kan secara langsung apa yang menjadi permasalahan atas laporan, pengaduan serta permintaan klarifikasi masyarakat kepada pemerintah. Setelah didengarkan secara lisan oleh pemerintah, maka pemerintah dapat menyimpulkan apa yang menjadi data serta fakta atas laporan, pengaduan serta permintaan klarifikasi masyarakat kepada pemerintah. Atas kesimpulan tersebut pemerintah akan menanggapi permasalahan secara objektif.
Sebagai referensi kita saat ini, sesuai dengan surat dari Walikota Dumai nomor 503/20-1/DPMPTSP tanggal 30 Januari 2017 perihal tanggapan surat permohonan klarifikasi Social Civil Society (SCS), bagaimana mungkin pemerintah akan dapat memberikan klarifikasi kepada SCS, jika pemerintah dalam menanggapi perihal surat tersebut patut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah.
Analisa serta fungsi pengawasan yang baik merupakan tolak ukur atas kinerja pemerintah, cara pandang subjektif hanya akan melahirkan konflik baru, jika kita mau belajar dari perkara kasus Putusan Nomor 193/G/LH/ 2015/PTUN-JKT tentang melawan kebijakan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam perkara reklamasi pulau G dengan pokok putusan Mewajibkan  Tergugat  untuk  mencabut  Keputusan  Gubernur  Provinsi  Daerah  Khusus  Ibukota  Jakarta  Nomor  :  2238  Tahun  2014  Tentang  Pemberian  Izin  Pelaksanaan  Reklamasi  Pulau  G  Kepada     PT.  Muara  Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014, selain itu Putusan Nomor  99 PK/TUN/2016 mengenai Penggugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan  Tinggi Tata   Usaha   Negara   Surabaya   Nomor   135/B/2015/PT.TUN.SBY tentang melawan kebijakan Gubernur Jawa Tengah dengan pokok putusan Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah dan Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk,  di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.
Dari perkara tersebut diatas dapat disimpulkan betapa buruknya kinerja pemerintah, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Penjelasan Pasal 3, yang dimaksud dengan asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah adanya Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggara Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas dan Asas Akuntabilitas.
Pengadilan merupakan tempat terakhir untuk peran serta masyarakat dalam hal menindak lanjuti dugaan PERLAWANAN HUKUM yang dilakukan oleh pemerintah maupun Perusahaan Industri. Jika tanggapan yang disampaikan hanya sebatas retorika BODOH, maka selanjutnya prosedur proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Apapun hasilnya dari proses hukum tersebut nantinya, masyarakat selaku penggugat dan pemerintah serta perusahaan industri selaku tergugat harus siap menerima konsekuensi hukum semua putusan yang diputuskan oleh pengadilan.    





Tidak ada komentar:

Posting Komentar