Minggu, 19 Maret 2017

INDUSTRI DAN KOMISI PENILAI AMDAL ANTI PP, PERPRES TENTANG TATA RUANG

Pertimbangan terbitnya PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera.
Pada Mengingatnya sesuai dengan :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
Pasal 5
Penataan ruang Pulau Sumatera bertujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pengembangan ekonomi perkebunan, perikanan, serta pertambangan yang berkelanjutan;
b. swasembada pangan dan lumbung pangan nasional;
c. kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan;
d. pusat industri yang berdaya saing;
e. pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE);
f. kelestarian kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap
paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sumatera
sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
g. kelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati hutan
tropis basah;
h. kawasan perkotaan nasional yang kompak dan berbasis mitigasi
dan adaptasi bencana;
i. pusat pertumbuhan baru di wilayah pesisir barat dan wilayah
pesisir timur Pulau Sumatera;
j. jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan
keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka
keterisolasian wilayah; dan
k. kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu
gerbang negara yang berbatasan dengan Negara India, Negara
Thailand, Negara Malaysia, Negara Singapura, dan Negara Vietnam
dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan,
pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan
kelestarian lingkungan hidup.
 
Pasal 148
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 6 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO.
Kesimpulan sementara adalah:
1. Perusahaan selaku Pemrakarsa dalam penyusunan Kerangka Acuan (KA) AMDAL sangat sensitif untuk menjadikan UU, PP maupun Perpres Tentang tata ruang sebagai sebagai referensi untuk pertimbangan Pemrakarsa dalam penyusunan Dokumen KA AMDAL nya ???
2. Komisi Penilai AMDAL tidak memprioritaskan PP dan Perpres tentang tata ruang yang telah disahkan disaat Komisi Penilai AMDAL Kota Dumai mengadakan rapat tentang Pembahasan KA AMDAL hingga disetujuinya KA AMDAL perusahaan tertentu yang berada dikota Dumai.

Jika peraturan perundang-undangan pun diabaikan, bagaimana nasib masyarakat yang berada disekitar kawasan industri, bahkan masyarakat yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung sangat tidak mungkin perusahaan industri akan abaikan.

Teori Ekonomi adalah suatu pemikiran kapitalisme yang terlebih dahulu yang harus dilacak melalui sejarah perkembangan pemikiran ekonomi dari era Yunani kuno sampai era sekarang. Aristoteles adalah yang pertama kali memikirkan tentang transaksi ekonomi dan membedakan di antaranya antara yang bersifat "natural" atau "unnatural". Transaksi natural terkait dengan pemuasan kebutuhan dan pengumpulan kekayaan yang terbatasi jumlahnya oleh tujuan yang dikehendakinya. Transaksi un-natural bertujuan pada pengumpulan kekayaan yang secara potensial tak terbatas. Dia menjelaskan bahwa kekayaan unnatural tak berbatas karena dia menjadi akhir dari dirinya sendiri ketimbang sebagai sarana menuju akhir yang lain yaitu pemenuhan kebutuhan. Contoh dati transaksi ini disebutkan adalah perdagangan moneter dan retail yang dia ejek sebagai "unnatural" dan bahkan tidak bermoral.
Prinsip ekonomi adalah pedoman dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam rangka mencapai perbandingan rasional antara pengorbanan yang dikeluarkan dan hasil yang diperoleh. Prinsip ekonomi menekankan untuk mencapai hasil maksimal dengan pengorbanan tertentu atau dengan pengorbanan seminimal mungkin dalam rangka mencapai hasil tertentu. Ada dua keuntungan yang bisa diperoleh bila kita menggunakan prinsip ekonomi. Pertama adalah kita dapat memaksimalkan keuntungan (dengan mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya). Kedua adalah kita dapat meminimalkan kerugian (dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya). Prinsip ekonomi berlaku baik dalam kegiatan produksi, kegiatan distribusi, mau pun kegiatan konsumsi.

Pembangunan Industri tanpa Ilmu Ekonomi tidak akan menghasilkan seperti yang digambarkan oleh Aristoteles. Bahkan hari ini terbukti bahwa Prinsip Ekonomi lah yang mengantarkan para Perusahaan Industri yang berada diDumai mengabaikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(em)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar