Bukan
tanpa alasan KPK
melakukan penggeledahan Rumah Dinas Walikota Dumai dan menetapkan Zulkifli AS
sebagai tersangka, Mafia Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bukan lagi menjadi istilah yang rahasia bagi masyarakat Indonesia.Tidak
tanggung-tangung dalam kasus mafia anggaran ini selain Walikota Dumai telah
ditetapkan sebagai tersangka, eks Anggota DPR Amin Santono telah ditetapkan menjadi
terpidana dengan hukuman kurungan penjara selama 8 (delapan)
tahun http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, dan eks
Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo
telah ditetapkan menjadi terpidana dengan hukuman kurungan penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara
. Selain itu
pengusaha
Ahmad Ghiast
juga telah menjadi terpidana dengan hukuman kurungan penjara selama 2 (dua) tahun
http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara
.
Pengelolaan Anggaran Dana Alokasi
Khusus (DAK) sangat tidak kondusif, baik
dari rencana penganggaran maupun dalam penggunaan nya. Jika dari Rencana
Penganggaran telah melekat istilah predikat Mafia Anggaran, bagaimana dengan
pengelolaan nya di daerah, apakah ada istilahMafia Pengelolaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal ini sangat menarik untuk dilakukan analisa serta megungkap
bukti-bukti mafia pengelolaan Anggaran DAK di daerah.
Analisa yang dilakukan oleh
tim investigasi Social Civil Society (SCS) Pra pelelangan sampai dengan
Pasca pelelangan yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (pokja)
pelelangan pekerjaan Kota dumai yang sumber Anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) patut diduga telah terjadi penyimpangan. Penyimpangan ini terjadi pada
saat Penetapan hasil Perencanaan Produk, Penetapan dokumen pelelangan hingga
penetapan Hasil Pemenang Pelelangan.
Pertama kita akan mencoba
mengurai hasil analisa dari indikasi Penyimpangan Penetapan Hasil Perencanaan
Produk, tim investigasi mengambil sample Produk Pekerjaan Jalan yang ada di
Kota Dumai yang sumber anggaran nya dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) TA 2019, telah terjadi Dugaan Mark
Up dalam penetapan Kuantitas dan Harga Satuan pada Rencana Anggaran Biaya,
Ketidak pastian Spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Penetapan Hasil
Perencanaan Produk.
Kedua, tim investigasi
menganalisa Penetapan dokumen pelelangan, pada dokumen pelelangan PPK bersama
Pokja Kota Dumai menetapkan dokumen pelelangan yang tidak sesuai dengan
peraturan yang berlaku tentang pengadaan barang jasa pemerintah, salah satu
contoh jenis kontrak yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan adalah jenis
kontrak harga satuan, pada BAB IV lembaran data pemilih LDP PPK tidak
menguraikan Pekerjaan Utama, PPK menyatakan semua yang ada di RAB merupakan
Pekerjaan Utama, pada saat penjelasan dokumen lelang, salah satu penyedia
mempertanyakan kepada POKJA untuk berkoordinasi dengan PPK mohon diuraikan
kembali jenis pekerjaan utama, atas pertanyaan tersebut Pokja telah
berkoordinasi dengan PPK dan memberikan jawaban yang sama seperti dokumen
pelelangan awal. Pertanyaan penyedia ini muncul untuk mengantisipasi tindakan
diskriminatif serta cara pandang subjectif pokja dalam tahapan evaluasi teknis.
Ketiga, tim investigasi
menganalisa kinerja Pokja Pengadaan, sejak diumumkannya pelelangan di halaman lpse.dumaikota.go.id/eproc4/ hingga penetapan pemenang pelelangan, tim
investigasi melihat terlalu sering nya terjadi perubahan waktu pelelangan
dengan alasan bahwa evaluasi belum selesai dilaksanakan. Halaman lpse.dumaikota.go.id/eproc4/ sering mengalami error. Sehingga tahapan
evaluasi, pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang dan pengumuman pemenang
mengalami perpanjangan hingga 3 kali perubahan.
Keempat, tim investigasi
melakukan analisa dari hasil evaluasi penawaran setelah diumumkannya pemenang
lelang, dari hasil investigasi yang dilakukan tim menemukan alasan Pokja
menggugurkan penawaran penyedia, salah satu nya adalah “Metoda Pelaksanaan tidak
menjelaskan / menguraikan item Divisi I.Umum Tentang manajemen dan keselamatan
Lalu Lintas serta tidak juga menguraikan kewajiban iuran ketenagakerjaan sesuai
yang ada Pada RAB Atau Bill Of Quantity (BOQ)”. dari hasil evaluasi tersebut jelas dugaan tim investigasi sangat
beralasan pada poin kedua. Dimana salah satu penyedia mempertanyakan uraian
dari pekerjaan utama. Agar penyedia yang memasukkan penawaran tidak dapat
digugurkan pada metode penawaran untuk item Divisi I. Umum. Sesuai dengan
dokumen lelang jenis kontrak adalah harga satuan hingga akhir pemasukkan
penawaran jenis kontrak ini tidak ada perubahan, jika ada perubahan jenis
kontrak yakni jenis kontrak adalah harga satuan gabungan lunsump maka Pokja
berhak menggugurkan penyedia pada metode untuk item Divisi I. Umum. Jadi asumsi
pekerjaan utama yang dimaksud oleh penyedia adalah dimana harga satuan nya
bukan lunsump (LS). Hal ini telah sesuai dengan dokumen lelang baik pada
BAB III maupun BAB IV. Tindakan diskriminisasi dan ketidak profesionalan Pokja
pada tahap evaluasi mengakibatkan penyedia yang telah menawar terendah
digugurkan dengan alasan yang sangat subjektif dan sangat diskriminitasi, hal
ini jelas telah bertentangan dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
7/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan
jasa pemerintah. Potensi Dugaan Kerugian Negara telah terjadi sejak tahap evaluasi
hingga pengumuman pelelangan.
Tindakan diskriminisasi dan
alasan subjektif yang dilakukan oleh
Pokja dan PPK akan menimbulkan dampak tidak kondusifnya penggunaan Anggaran
Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2019. Hal
ini dibuktikan adanya laporan dari masyarakat yang masuk kepada Social Civil Society (SCS).
Laporan yang diterima sejak tanggal 3 Juli 2019 telah diteruskan kepada tim investigasi agar ditindak lanjuti dengan
mengumpulkan bukti petunjuk serta bukti lainnya untuk mengungkap adanya MAFIA
PENGELOLAAN ANGGARAN DAK TAHUN 2019 DIKOTA DUMAI.
Agar kondusifitas pengelolaan Anggaran tetap terjaga
sebagaimana mestinya, perlu nya tindakan diskriminasi maupun pemahaman yang
subjektif tidak melekat pada Person PPK dan POKJA yang terlibat dalam
pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2019. Hal ini menjadi harapan masyarakat khususnya yang bergerak dibidang penyedia dan masyarakat umum kota dumai, jika tindakan diskriminasi dan cara pandang subjektif PPK dan Pokja masih melekat pada diri nya maka dikmeudian hari akan berdampak kepada hasil produk akhir dan juga akan berakibat hukum lainnya dikemudian hari.
red(em-scs)
Referensi;
Operasi
Tangkap Tangan tersangka YAYA PURNOMO dalam kasus mafia anggaran DAK
Sabtu 05 Mei 2018, 23:58 WIB
Putusan
terpidana YAYA PURNOMO
Senin, 04 Februari 2019
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa Terdakwa YAYA PURNOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Kesatu dan “ Korupsi Secara Bersama-sama dan berbarangan Sebagaimana dalam Dakwaan Kedua”
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAYA PURNOMO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan lama Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Mennyatakan barang bukti berupa; terlampir dalam putusan perkara;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus);
Penggeledahan
Rumah Dinas Walikota Dumai Zulkifli AS Oleh KPK
Jumat, 26 April 2019 16:27
Konferensi
Pers KPK Penetapan Tersangka Zulkifli AS terkait Kasus Mafia Anggaran DAK
Jumat, 3 Mei 2019 17:22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar