CCO,
Amandement dan Adendum
Di
Perpres 54 tahun 2010
Perubahan
Kontrak
Pasal
87
(1)
Dalam
hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis
yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama
Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan
sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan
pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan
Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian
pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah
administrasi, dapat dilakukan sepanjang
disepakati kedua belah pihak.
Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara
lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.
Dalam Lampiran III Perpres 54 tahun 2010
Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1) Untuk kepentingan
pemeriksaan, PA/KPA dapat membentukPanitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak
atas usul PPK.
2) Apabila terdapat
perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak, maka PPK bersama penyedia
dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi
antara lain:
a) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b) mengurangi atau menambah jenis
pekerjaan;
c) mengubah spesifikasi teknis dan gambar
pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
d) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum
tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan.
3) Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
4) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
5) Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
CCO (Contract Change Order) adalah perubahan permintaan kontrak atau dapat diartikan perintah perubahan pekerjaan Amandement adalah perubahan kontrak tanpa ada penambahan atau pengurangan klausul.kontrak.
Adendum adalah perubahan kontrakdengan
penambahan atau pengutangan klausul kontrak.
Beberapa pendapat ada yang menyamakan
amandemen dengan adendum.
Istilah addendum merupakan istilah hukum yang lazim disebut
dalam suatu pembuatan perjanjian. Dilihat dari arti katanya, addendum adalah
lampiran, suplemen, tambahan. (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus
Inggris-Indonesia, hal.11).
Pengertian Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat
perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah
dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. (http://id.wikipedia.org/wiki/Addendum).
Menurut Frans Satriyo Wicaksono, SH dalam buku “Panduan Lengkap Membuat
Surat-Surat Kontrak” disebutkan jika pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat
hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut, dapat dilakukan
musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut. Untuk itu
ketentuan atau hal-hal yang belum diatur tersebut harus dituangkan dalam bentuk
tertulis sama seperti kontrak yang telah dibuat. Pengaturan ini umum disebut
dengan addendum atau amandemen
Biasanya klausula yang mengatur tentang addendum dicantumkan pada bagian akhir dari suatu perjanjian pokok. Namun apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian, addendum tetap dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan diantara para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata.
Review Design perubahan permintaan kontrak atau dapat
diartikan perintah perubahan pekerjaan yang melebihi 30% (untuk
pernyataan ini saya masih mencari referensinya )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar