sumber Gambar : http://winafans.wordpress.com/2012/12/11/ |
KPK Periksa Atut Terkait Kasus Pemerasan Alkes Banten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Banten
Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengadaan
alat kesehatan di Provinsi Banten, Rabu (12/2/2014). Namun, Atut yang hadir
mengenakan baju tahanan KPK itu enggan berkomentar sedikit pun. Kuasa hukum
Atut, Firman Wijaya, mengatakan, kliennya siap memberikan keterangan kepada
penyidik.
"Yang jelas Beliau (Atut) siap lah memberikan keterangan apa yang diperlukan KPK. Tapi kita tidak berharap Bu Atut dipojokkan, ya. Bu Atut akan memberikan keterangan yang sewajarnya, yang secukupnya," terang Firman.
Menurut Firman, Atut tidak mengatur proyek pengadaan alat kesehatan itu. Firman mengatakan, Atut juga bukan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek itu, melainkan Kepala Dinas Kesehatan Banten.
"Beliau (Atut) tidak tahu menahu soal proyek ini. Ya tetapi sangat tergantung dengan pemeriksaan dan arah pembuktian yang akan diberikan KPK. Bu Atut juga merasa selama ini tidak pernah mengarahkan atau mengatur tentang proyek," ujarnya.
Dalam kasus ini, Atut disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Pasal 12 huruf e memuat aturan mengenai dugaan pemerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
Sementara itu, pasal-pasal lainnya yang disangkakan kepada Atut di atas mengatur soal penerimaan suap. Sebelumnya, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Dalam kasus ini, Atut diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Politikus Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Perbuatan itu diduga dilakukan Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Bukan hanya itu, Atut juga disangka bersama-sama Wawan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
"Yang jelas Beliau (Atut) siap lah memberikan keterangan apa yang diperlukan KPK. Tapi kita tidak berharap Bu Atut dipojokkan, ya. Bu Atut akan memberikan keterangan yang sewajarnya, yang secukupnya," terang Firman.
Menurut Firman, Atut tidak mengatur proyek pengadaan alat kesehatan itu. Firman mengatakan, Atut juga bukan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek itu, melainkan Kepala Dinas Kesehatan Banten.
"Beliau (Atut) tidak tahu menahu soal proyek ini. Ya tetapi sangat tergantung dengan pemeriksaan dan arah pembuktian yang akan diberikan KPK. Bu Atut juga merasa selama ini tidak pernah mengarahkan atau mengatur tentang proyek," ujarnya.
Dalam kasus ini, Atut disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Pasal 12 huruf e memuat aturan mengenai dugaan pemerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
Sementara itu, pasal-pasal lainnya yang disangkakan kepada Atut di atas mengatur soal penerimaan suap. Sebelumnya, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Dalam kasus ini, Atut diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Politikus Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Perbuatan itu diduga dilakukan Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Bukan hanya itu, Atut juga disangka bersama-sama Wawan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar