Lampiran : -
Hal :
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Laporan Temuan Investigasi(Discretion Low Black)
Pengajuan Bahan LIDIK
Kepada Yth;
Kepala/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Bengkalis
di-
Tempat
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Dengan Hormat,-
Sehubungan
dengan Surat Keterangan legalitas Badan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Muda - Riau
(LSM BIM-Riau)
sebagai salah satu lembaga aktifis Pemantauan bidang Hukum, Pemantauan bidang
Lingkungan Hidup, dan Pemantauan di bidang Hak Asasi Manusia. Akta Pendirian Vide Notaris Fhifi Alfhian Ronie,
SH Notaris SK. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Nomor : C-100.HT.03.01
tahun 2000
LSM
BIM-Riau
NOTARIS Nomor: 10,- Tanggal
05 Mei
2010.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas
dari KORUPSI,
KOLUSI, & NEPOTISME (KKN), yang ditetapkan asas-asas umum
Penyelenggaraan Negara yang meliputi asas KEPASTIAN HUKUM, ASAS TERTIB PENYELENGGARAAN
NEGARA, ASAS KEPENTINGAN UMUM, ASAS KETERBUKAAN, ASAS PROFESIONALITAS DAN ASAS
AKUNTABILITAS.
Pengaturan tentang PERAN
SERTA MASYARAKAT dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari KKN. Dengan Hak dan Kewajiban yang dimiliki masyarakat
diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan CONTROL SOCIAL secara
optimal terhadap penyelenggaraan
Negara, dengan tetap mentaati
rambu-rambu hukum yang berlaku. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan
dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) diwujudkan dalam bentuk
antara lain MENCARI, MEMPEROLEH, MEMBERIKAN DATA ATAU INFORMASI tentang TIPIKOR
dan Hak menyampaikan Saran dan Pendapat secara Bertanggung jawab, didalam
mewujudkan peran serta masyarakat
terhadap pencegahan dan pemberantasan TIPIKOR.
Pengertian Korupsi sebenarnya telah dimuat secara Tegas dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Sebagaian besar pengertian Korupsi didalam Undang-undang
tersebut dirujuk dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang lahir
sebelum Negara ini merdeka. Namun, sampai dengan saat ini Pemahaman Masyarakat,
terhadap Pengertian Korupsi masih sangat kurang. Menjadi lebih memahami
Pengertian Korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah berdasarkan Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Korupsi, Kebiasaan berprilaku Koruptif yang selama ini dianggap sebagai
hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai TIPIKOR (Tindak Pidana
Korupsi). Seperti Pemberian Gratifikasi (Pemberian Hadiah) Kepada Penyelenggara
Negara dan berhubungan dengan Jabatan. Oleh sebab Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Muda - Riau
mencoba mewujudkan Cita-cita bangsa ini diantaranya mengikut sertakan dan
mendukung serta melaksanakan GERAKAN ANTI KORUPSI, tentunya sebagaimana Aturan
yang berlaku diantaranya sebagai berikut :
1.
PP RI No 17 TAHUN
2000 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIPIKOR.
“ Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau
Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi
adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi serta menyampaikan saran dan
pendapat Kepada Penegak Hukum atau Komisi yang menangani TIPIKOR”
2.
UU RI No. 20 Tahun 2001
Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Tentang PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI.
“ Bahwa Tindak Pidana Korupsi yang selama ini
terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan Keuangan Negara, tetapi juga telah
merupakan Pelanggaran terhadap hak-hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat secara luas,
sehingga TIPIKOR perlu digolongkan sebagai Kejahatan Yang Memberantasnya harus
dilakukan secara luar biasa” .
3.
INPRES No. 5 TAHUN 2004
Tentang PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI.
“ Memberikan dukungan Maksimal terhadap
upaya-upaya penindakan Korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia , Kejaksaan Republik Indonesia dan
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara mempercepat pemberian Informasi yang
berkaitan dengan perkara TIPIKOR dan mempercepat pemberian Izin pemeriksaan
terhadap saksi/tersangka ”.
4.
UU RI NO 7 Tahun 2006 “
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 {KONVENSI
PERSERIKTAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI}
“ Tindak-tindakan Pencegahan, memuat kebijakan
dan Praktek Pencegahan Korupsi; badan atau badan-badan Pencegahan Korupsi;
Sektor Publik; Aturan Prilaku bagi Pejabat Publik; Pengadaan Umum dan
Pengelolaan Keuangan Publik; Pelaporan Publik; Tindakan-tindakan yang
Berhubungan dengan jasa-jasa Peradilan dan Penuntutan; Sektor Swasta;
partisispasi masyarakat; dan Tindakan-tindakan untuk Mencegah Pencucuian Uang “
Sehubungan dengan Survey dan Menurut Data Political
Ekomnomic and Risk Consultans, Indonesia
menempati urutan Pertama sebagai Negara Ter-Korup di Asia .
Dilihat dalam kenyataan sehari-hari Korupsi hampir terjadi disetiap Tingkatan
dan Aspek Kehidupan Masyarakat. Mulai dari Pengurus, Izin Mendirikan Bangunan,
Proyek Pengadaan di Instansi Pemerintah sampai Proses Penengakkan Hukum. Tanpa
disadari, korupsi muncul dari Kebiasaan yang dianggap LUMRAH dan WAJAR oleh
Masyarakat Umum, seperti memberi
Hadiah kepada Pejabat/Pegawai Negeri atau Keluarganya sebagai Imbal Jasa sebuah
Pelayanan. Kebiasaan Koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit Korupsi
yang nyata.
Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan
membawa Bencana tidak saja terhadap Kehidupan Perekonomian Nasional, Tetapi
Juga pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara pada Umumnya. TIPIKOR yang meluas
dan sistematis juga merupakan Pelanggaran terhadap, Hak-hak Sosial dan Hak-hak
Ekonomi Masyarakat, dan karena itu semua maka TIPIKOR tidak lagi dapat
digolongkan sebagai Kejahatan Biasa melainkan telah Menjadi Suatu Kejahatan
Luar Biasa. Begitupun dalam Upaya PEMBERANTASANNYA tidak lagi dapat dilakukan
secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Penegakkan Hukum untuk
Memberantas
TIPIKOR yang dilakukan secara Konvensional selama ini terbukti mengalami
berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan Metode Penegakkan Hukum secara Luar
Biasa melalui Pembentukkan suatu Badan Khusus yang mempunyai Kewenangan Luas,
Independent, serta bebas dari Kekuasaan manapun dalam Upaya Pemberatasan TIPIKOR, yang
Pelaksanaannya dilakukan secara Optimal,
Insentif, Efektif, Profesional, serta Berkesinabungan.
- Pengguna
Anggaran (PA) adalah Pejabat Pemegang Kewenangan penggunaan
Anggaran Kementerian/ Lembaga / Satuan Kerja Perangkat daerah atau
Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD
- Kuasa
Penggunaan Anggaran (KPA) adalah Pejabat yang ditetapkan Oleh PA
(Pengguna Anggaran) untuk menggunakan APBN atau ditetapkan Oleh Kepala Daerah
untuk menggunakan APBD.
- Penjabat
Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas
Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Sehubungan dengan telah
selesainya Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan Tahun Anggaran 2013 di
Kabupaten Bengkalis Khususnya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Team Investigasi Lembaga Swadaya
Masyarakat Barisan Intelektual Muda -
Riau (LSM-BIM-R)
menemukan beberapa Indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pembayaran yang tidak
sesuai dengan Speksifikasi Umum dan Khusus
dimana telah disepakati dalam
sebuah ikatan Kontrak, sebagai
bukti petunjuk yang kami lihat langsung ditempat terealisasinya hasil
pelaksanaan.
Berdasar PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN yang
telah ditetapkan Diantaranya Sebagai Berikut :
1.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia (KEPRES) Nomor 61 Tahun 2004 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR
80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 54 Tahun
2010 Tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
3.
Peraturan
Presiden (PERPRES) REPUBLIK INDONESIA Nomor 35 Tahun 2011 tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
(Sebagai Catatan :
yang dimaksud
dengan Pelaksanaan Pekerjaan TIDAK SESUAI
Juknis dan Aturan yang berlaku )
Serta tindak lanjut Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Muda - Riau
(LSM-BIM-R),
demi Hukum yang berkeadilan serta kepastian Hukum demi mewujudkan Tata Tertib
Pengelolaan Administrasi Pemerintah yang baik sebagaimana yang dimaksud dengan
Good Government Governaince (3G), Atas dasar Anatomi ideal dalam kerangka
Kewenangan Hak Mutlak :Pemerintahan Kabupaten
Bengkalis yang memberikan Konsinderasi Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis
dibentuknya Kabupaten Bengkalis. Serta diberikan Hak Otonom dalam mengelola
keuangan negara Republik Indonesia. Perlu diingat tidak hanya Hak dari
Pemerintah Bengkalis yang dikedepankan tapi juga kewajiban pengelolaan keuangan
Negara Republik Indonesia untuk kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat
Bengkalis Khususnya.
INSTRUPSI KEBIJAKAN
1.
Bahwa Dokumen Surat Perjanjian antara Dinas
Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga, Bidang Pengairan dan Cipta karya Bersama Perusahaan – Perusahaan Pelaksana
Kegiatan Tahun Anggaran 2013.
2.
Bahwa diduga Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Khusus dibidang Konstruksi TIDAK SESUAI SPEKSIFIKASI Umum dan Khusus sehingga patut
diduga akan mengakibatkan Kerugian Negara,
Team Investigasi BIM-Riau
selama satu (1) Bulan Penuh turun kelokasi pekerjaan, bahwa BIM-Riau sangat
berharap kerjasamanya kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis Khususnya Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis untuk
tunduk melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk dilaksanakan dengan sebaik-baik
mungkin.
3.
Bahwa dianggap perlu dilakukan Evaluasi
Pengawasan dengan menggunakan Metode Penelitian yang terarah sesuai
aturan yang berlaku, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang
Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis selaku BADAN PUBLIK
Ø
Bahwa berdasarkan Data Awal yang diperoleh Team
Investigasi membuktikan Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan dengan Kode Kontrak Nomor :
patut diduga menimbulkan kerugian negara
yang bersumberkan dari
APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2013 khususnya Dinas Pekerjaan Umum.
Ø
Bahwa
selama Observasi yang kami lakukan, kami mencoba melakukan komunikasi dengan
penyedia jasa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), kami menduga suap dan pemerasan dengan mengatasnamakan Instansi
Penegak hukum dalam meminta uang kepada penyedia barang dan jasa melalui PPTK
dan KPA. Ini dapat dibuktikan dengan bukti Rekaman pembicaraan durasi dan
tanggal yang telah kami gandakan dalam Compact Disc.
Ø
Bahwa
dalam pelaksanaan kami melihat penyedia jasa melaksanakan pekerjaan tidak
sesuai dengan Spesifikasi teknis, bahkan PPTK dan KPA serta Konsultan Pengawas
melakukan tindakan anti Profesionalitas, dengan mengatasnamakan karena tidak
sesuai speseifikasi teknis mereka menolak membayar pada salah satu Kontrak,
namun mereka tidak menerapkan pada kontrak lain. Dalam hal ini tidak hanya
Negara yang dirugikan bahkan penyedia jasa juga dirugikan oleh tindakan anti
Profesionalitas yang dilakukan PPTK, KPA dan Konsultan Pengawas.
|
|
Ø
Bahwa Kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis untuk segera melakukan
Klarifikasi serta Koordinasi
Pengawasan yang melekat, terkait tindakan
yang tidak profesional ditunjukkan oleh PPTK serta konsultan pengawas.
Ø
Bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau
Pengawas Intern pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah Aparat
yang melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, Pemantauan dan
Kegiatan Pengawasan lain terhadap Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi.
Sebagai disebutkan Dalam PERPRES Nomor 54 tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/jasa
Sehubungan dengan Hal
tersebut, sudi kiranya Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis
untuk dapat berkerjasama yang baik, dan menunjukan sikap Badan Publik
sebagai Lembaga Eksekutif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau
luar negeri. Dan memudahkan serta memfasilitasi Data yang dianggap Perlu oleh
Team Investigasi LSM-BIM-RIAU
sebagai Auditor Independent dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Mempertimbangkan
a.
Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap
orang bagi Pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian
penting bagi ketahanan nasional;
b.
Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak
asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri
penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c.
Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan
sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara
dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan
publik;
d.
Bahwa
pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan
masyarakat informasi;
Oleh karena itu atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Muda Riau (BIM-R),
Sangat mengharapkan kerjasama yang baik/ KORPORATIF terhadap Team Investigasi
LSM BIM-R Membutuhkan DOKUMEN
SURAT PERJANJIAN dan
ADMINISTRASI MENJADI
PEDOMAN PEMBAYARAN Rekanan Perusahaan Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013.
Intrupsi Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Muda Riau
selaku Aktifis Pemantauan Hukum, Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia,
Terkait Discretion Low Black Pengguna Anggaran Dinas PU Kabupaten Bengkalis
Tahun 2013 adalah sebagai Berikut:
1)
Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo.
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang dapat
merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
2)
Pasal 7 Ayat (1) Huruf a, Undang-undang RI Nomor
31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu
membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan Bahan
Bangunan, melakukan Perbuatan Curang yang dapat membahayakan Keamanan orang
atau barang, atau Keselamatan Negara dalam keadaan perang”
3)
Pasal 7 Ayat (1) Huruf b, Undang-undang RI Nomor
31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Setiap Orang yang bertugas mengawasi
Pembangunan atau Penyerahan Bahan Bangunan, sengaja membiarkan Perbuatan Curang
sebagaimana dimaksud dalam Huruf a”
4)
Pasal 12 Huruf i, Undang-undang RI Nomor
31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Pegawai Negeri atau Penyelenggaraan Negara Baik
langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam Pemborongan,
Pengadaan, atau Persewaan yang pada saat melakukan Perbuatan, untuk seluruh
atau sebagaian ditugaskan untuk MENGURUS atau MENGAWASINYA”
Agar dapat menjangkau berbagai Modus Operandi Penyimpangan
Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang semakin Canggih dan Rumit, maka
Tindak Pidana yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dirumuskan
sedemikian rupa sehingga
meliputi Perbuatan-Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau Orang lain atau suatu
Korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian Formil maupun Materil.
Dengan Perumusan tersebut, Pengertian Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi dapat
pula mencakup Perbuatan-Perbuatan yang menurut Perasaan Keadilan Masyarakat,
harus DITUNTUT dan DIPIDANA.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis
dengan mengedepankan asas Profesionalitas serta tetap tunduk dan taat terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami menunggu jawaban serta semua
data yang kami butuhkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat ini
diterima.
Demikian Surat Intrupsi dari Lembaga kami ini, diberikan
untuk dilaksanakan dengan baik dan Penuh rasa tanggung jawab .
Dumai, Februari 2014
KOORDINATOR INVESTIGASI LSM BIM-RIAU
ANDRE KESUMA, SH
N.I.K: 2011100071
Tidak ada komentar:
Posting Komentar