Selasa, 18 Maret 2014

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Nomor        :  011-01A/INVS/BIM-RIAU/ II / 2014                                   Dumai, 14 Februari 2014
Lampiran    :   -                     
Hal              :  PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

                      Laporan Temuan Investigasi(Discretion Low Black)

                      Pengajuan Bahan LIDIK



Kepada Yth;

Kepala/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis

di-

    Tempat



Assalamu’alaikum Wr. Wb

            Dengan Hormat,-

            Sehubungan dengan Surat Keterangan legalitas Badan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Muda - Riau (LSM BIM-Riau) sebagai salah satu lembaga aktifis Pemantauan bidang Hukum, Pemantauan bidang Lingkungan Hidup, dan Pemantauan di bidang Hak Asasi Manusia. Akta Pendirian Vide Notaris Fhifi Alfhian Ronie, SH Notaris SK. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-100.HT.03.01 tahun 2000  LSM BIM-Riau  NOTARIS Nomor: 10,-  Tanggal 05 Mei 2010.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KORUPSI, KOLUSI, & NEPOTISME (KKN), yang ditetapkan asas-asas umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi asas KEPASTIAN HUKUM, ASAS TERTIB PENYELENGGARAAN NEGARA, ASAS KEPENTINGAN UMUM, ASAS KETERBUKAAN, ASAS PROFESIONALITAS DAN ASAS AKUNTABILITAS.

Pengaturan tentang PERAN SERTA MASYARAKAT dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dengan Hak dan Kewajiban yang dimiliki masyarakat diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan CONTROL SOCIAL secara optimal terhadap penyelenggaraan Negara, dengan tetap mentaati rambu-rambu hukum yang berlaku. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) diwujudkan dalam bentuk antara lain MENCARI, MEMPEROLEH, MEMBERIKAN DATA ATAU INFORMASI tentang TIPIKOR dan Hak menyampaikan Saran dan Pendapat secara Bertanggung jawab, didalam mewujudkan peran serta masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan TIPIKOR.

Pengertian Korupsi sebenarnya telah dimuat secara Tegas dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaian besar pengertian Korupsi didalam Undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang lahir sebelum Negara ini merdeka. Namun, sampai dengan saat ini Pemahaman Masyarakat, terhadap Pengertian Korupsi masih sangat kurang. Menjadi lebih memahami Pengertian Korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, Kebiasaan berprilaku Koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi). Seperti Pemberian Gratifikasi (Pemberian Hadiah) Kepada Penyelenggara Negara dan berhubungan dengan Jabatan. Oleh sebab Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Muda - Riau mencoba mewujudkan Cita-cita bangsa ini diantaranya mengikut sertakan dan mendukung serta melaksanakan GERAKAN ANTI KORUPSI, tentunya sebagaimana Aturan yang berlaku  diantaranya sebagai berikut :

1.      PP RI No 17 TAHUN 2000  tentang TATA CARA  PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIPIKOR.

“ Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat Kepada Penegak Hukum atau Komisi yang menangani TIPIKOR”

2.      UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

“ Bahwa Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan Keuangan Negara, tetapi juga telah merupakan Pelanggaran terhadap hak-hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat secara luas, sehingga TIPIKOR perlu digolongkan sebagai Kejahatan Yang Memberantasnya harus dilakukan secara luar biasa” .





3.      INPRES No. 5 TAHUN 2004 Tentang PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI.

“ Memberikan dukungan Maksimal terhadap upaya-upaya penindakan Korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara mempercepat pemberian Informasi yang berkaitan dengan perkara TIPIKOR dan mempercepat pemberian Izin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka ”.

4.      UU RI NO 7 Tahun 2006 “ PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 {KONVENSI PERSERIKTAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI}

“ Tindak-tindakan Pencegahan, memuat kebijakan dan Praktek Pencegahan Korupsi; badan atau badan-badan Pencegahan Korupsi; Sektor Publik; Aturan Prilaku bagi Pejabat Publik; Pengadaan Umum dan Pengelolaan Keuangan Publik; Pelaporan Publik; Tindakan-tindakan yang Berhubungan dengan jasa-jasa Peradilan dan Penuntutan; Sektor Swasta; partisispasi masyarakat; dan Tindakan-tindakan untuk Mencegah Pencucuian Uang “

Sehubungan dengan Survey dan Menurut Data Political Ekomnomic and Risk Consultans, Indonesia menempati urutan Pertama sebagai Negara Ter-Korup di Asia. Dilihat dalam kenyataan sehari-hari Korupsi hampir terjadi disetiap Tingkatan dan Aspek Kehidupan Masyarakat. Mulai dari Pengurus, Izin Mendirikan Bangunan, Proyek Pengadaan di Instansi Pemerintah sampai Proses Penengakkan Hukum. Tanpa disadari, korupsi muncul dari Kebiasaan yang dianggap LUMRAH dan WAJAR oleh Masyarakat Umum, seperti memberi Hadiah kepada Pejabat/Pegawai Negeri atau Keluarganya sebagai Imbal Jasa sebuah Pelayanan. Kebiasaan Koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit Korupsi yang nyata.  

Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan membawa Bencana tidak saja terhadap Kehidupan Perekonomian Nasional, Tetapi Juga pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara pada Umumnya. TIPIKOR yang meluas dan sistematis juga merupakan Pelanggaran terhadap, Hak-hak Sosial dan Hak-hak Ekonomi Masyarakat, dan karena itu semua maka TIPIKOR tidak lagi dapat digolongkan sebagai Kejahatan Biasa melainkan telah Menjadi Suatu Kejahatan Luar Biasa. Begitupun dalam Upaya PEMBERANTASANNYA tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Penegakkan Hukum untuk Memberantas TIPIKOR yang dilakukan secara Konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan Metode Penegakkan Hukum secara Luar Biasa melalui Pembentukkan suatu Badan Khusus yang mempunyai Kewenangan Luas, Independent, serta bebas dari Kekuasaan manapun dalam Upaya Pemberatasan TIPIKOR, yang Pelaksanaannya dilakukan secara Optimal, Insentif, Efektif, Profesional, serta Berkesinabungan. 

-          Pengguna Anggaran (PA) adalah Pejabat Pemegang Kewenangan penggunaan Anggaran  Kementerian/ Lembaga / Satuan Kerja Perangkat daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD

-          Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) adalah Pejabat yang ditetapkan Oleh PA (Pengguna Anggaran) untuk menggunakan APBN atau ditetapkan Oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.

-          Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa

Sehubungan dengan telah selesainya Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Bengkalis Khususnya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

Team Investigasi  Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Muda - Riau (LSM-BIM-R) menemukan  beberapa Indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi,  Pembayaran yang tidak sesuai  dengan Speksifikasi Umum dan Khusus dimana telah disepakati dalam sebuah ikatan Kontrak, sebagai bukti petunjuk yang kami lihat langsung ditempat terealisasinya hasil pelaksanaan.

Berdasar PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN yang telah ditetapkan Diantaranya Sebagai Berikut :

1.      Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPRES) Nomor 61 Tahun 2004 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH  







2.      Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2010   Tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

3.      Peraturan Presiden (PERPRES) REPUBLIK INDONESIA Nomor 35 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

(Sebagai Catatan : yang dimaksud dengan Pelaksanaan Pekerjaan  TIDAK SESUAI Juknis dan Aturan yang berlaku )

Serta tindak lanjut Investigasi  Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Muda - Riau (LSM-BIM-R), demi Hukum yang berkeadilan serta kepastian Hukum demi mewujudkan Tata Tertib Pengelolaan Administrasi Pemerintah yang baik sebagaimana yang dimaksud dengan Good Government Governaince (3G), Atas dasar Anatomi ideal dalam kerangka Kewenangan Hak Mutlak :Pemerintahan Kabupaten Bengkalis yang memberikan Konsinderasi Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis dibentuknya Kabupaten Bengkalis. Serta diberikan Hak Otonom dalam mengelola keuangan negara Republik Indonesia. Perlu diingat tidak hanya Hak dari Pemerintah Bengkalis yang dikedepankan tapi juga kewajiban pengelolaan keuangan Negara Republik Indonesia untuk kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat Bengkalis Khususnya.


INSTRUPSI KEBIJAKAN

1.    Bahwa Dokumen Surat Perjanjian antara Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga, Bidang Pengairan dan Cipta karya Bersama Perusahaan – Perusahaan Pelaksana Kegiatan Tahun Anggaran 2013.

2.    Bahwa diduga Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Khusus dibidang Konstruksi TIDAK SESUAI SPEKSIFIKASI Umum dan Khusus sehingga patut diduga akan mengakibatkan Kerugian Negara, Team Investigasi BIM-Riau selama satu (1) Bulan Penuh turun kelokasi pekerjaan, bahwa BIM-Riau sangat berharap kerjasamanya kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis Khususnya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis untuk tunduk melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk dilaksanakan dengan sebaik-baik mungkin.

3.    Bahwa dianggap perlu dilakukan Evaluasi Pengawasan dengan menggunakan Metode Penelitian yang  terarah sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Republik  Indonesia  Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis selaku BADAN PUBLIK 

Ø      Bahwa berdasarkan Data Awal yang diperoleh Team Investigasi membuktikan Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan dengan Kode Kontrak Nomor : patut diduga menimbulkan kerugian negara yang bersumberkan dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2013 khususnya Dinas Pekerjaan Umum.

Ø      Bahwa selama Observasi yang kami lakukan, kami mencoba melakukan komunikasi dengan penyedia jasa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kami menduga suap dan pemerasan dengan mengatasnamakan Instansi Penegak hukum dalam meminta uang kepada penyedia barang dan jasa melalui PPTK dan KPA. Ini dapat dibuktikan dengan bukti Rekaman pembicaraan durasi dan tanggal yang telah kami gandakan dalam Compact Disc.

Ø      Bahwa dalam pelaksanaan kami melihat penyedia jasa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis, bahkan PPTK dan KPA serta Konsultan Pengawas melakukan tindakan anti Profesionalitas, dengan mengatasnamakan karena tidak sesuai speseifikasi teknis mereka menolak membayar pada salah satu Kontrak, namun mereka tidak menerapkan pada kontrak lain. Dalam hal ini tidak hanya Negara yang dirugikan bahkan penyedia jasa juga dirugikan oleh tindakan anti Profesionalitas yang dilakukan PPTK, KPA dan Konsultan Pengawas.







Ø      Bahwa Kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis untuk segera melakukan Klarifikasi serta Koordinasi Pengawasan yang melekat, terkait tindakan yang tidak profesional ditunjukkan oleh PPTK serta konsultan pengawas.

Ø      Bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Pengawas Intern pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah Aparat yang melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, Pemantauan dan Kegiatan Pengawasan lain terhadap Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi. Sebagai disebutkan Dalam PERPRES Nomor 54  tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa

Sehubungan dengan Hal tersebut, sudi kiranya Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis untuk dapat berkerjasama yang baik, dan menunjukan sikap Badan Publik sebagai Lembaga Eksekutif,  dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dan memudahkan serta memfasilitasi Data yang dianggap Perlu oleh Team Investigasi LSM-BIM-RIAU sebagai Auditor Independent dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Mempertimbangkan

a.      Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi Pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

b.      Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

c.      Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

d.      Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;

          Oleh karena itu atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Muda Riau (BIM-R), Sangat mengharapkan kerjasama yang baik/ KORPORATIF terhadap Team Investigasi LSM BIM-R Membutuhkan DOKUMEN SURAT PERJANJIAN dan ADMINISTRASI MENJADI PEDOMAN PEMBAYARAN Rekanan Perusahaan Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013

Intrupsi Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Muda Riau selaku Aktifis Pemantauan Hukum, Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia, Terkait Discretion Low Black Pengguna Anggaran Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013  adalah sebagai Berikut:

1)        Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”

2)        Pasal 7 Ayat (1) Huruf a, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan Bahan Bangunan, melakukan Perbuatan Curang yang dapat membahayakan Keamanan orang atau barang, atau Keselamatan Negara dalam keadaan perang”

3)        Pasal 7 Ayat (1) Huruf b, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Setiap Orang yang bertugas mengawasi Pembangunan atau Penyerahan Bahan Bangunan, sengaja membiarkan Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam Huruf a”

4)        Pasal 12 Huruf  i, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Pegawai Negeri atau Penyelenggaraan Negara Baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam Pemborongan, Pengadaan, atau Persewaan yang pada saat melakukan Perbuatan, untuk seluruh atau sebagaian ditugaskan untuk MENGURUS atau MENGAWASINYA”



Agar dapat menjangkau berbagai Modus Operandi Penyimpangan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang semakin Canggih dan Rumit, maka Tindak Pidana yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi Perbuatan-Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau Orang lain atau suatu Korporasi secara “melawan hukum”  dalam pengertian Formil maupun Materil. Dengan Perumusan tersebut, Pengertian Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi dapat pula mencakup Perbuatan-Perbuatan yang menurut Perasaan Keadilan Masyarakat, harus DITUNTUT dan DIPIDANA.



Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis dengan mengedepankan asas Profesionalitas serta tetap tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami menunggu jawaban serta semua data yang kami butuhkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat ini diterima.

 Demikian Surat Intrupsi dari Lembaga kami ini, diberikan untuk dilaksanakan dengan baik dan Penuh rasa tanggung jawab .





Dumai,   Februari 2014

KOORDINATOR INVESTIGASI LSM BIM-RIAU









ANDRE KESUMA, SH

N.I.K: 2011100071









Tidak ada komentar:

Posting Komentar