DUGAAN
PEMERASAN
Saat Pemantauan Dilakukan Oleh...Atas Skenario Oknum PNS |
Bahwa Pada tanggal 8 bulan
Januari tahun 2014 melalui informasi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
pada pukul 18.00 wib kepada Rekanan selaku
pelaksana pekerjaan di Mandau, pada tanggal 11 Januari 2014 team dari Mabes
Polri Bidang Intelkam turun kelokasi pekerjaan diantaranya pekerjaan Jalan
Siak, Bambu Kuning dan Sei. Belimbing Kecamatan Mandau, dimana informasi
tersebut disampaikan oleh saudara Tizen. Sehingga rekanan bercerita kepada LSM
Social Civil Society melalui Via Telepon Seluler pada tanggal 9 Januari 2014
untuk meminta saran dan nasehat. Saran yang diberikan oleh LSM SCS kepada Rekanan
adalah jalani saja jika itu benar.
Bahwa pada tanggal 11
januari 2014 sekitar jam 9.00 wib SCS melihat team mabes serta pendamping dari
dinas PU dan PPTK yang mendampingi mereka kelapangan, ternyata SCS menemukan
mereka dilokasi pekerjaan Jalan Bambu Kuning Kec.Mandau. Akhirnya SCS
berinisiatif untuk mengambil Visual mereka dengan alasan apakah benar team yang
turun tersebut dari Mabes Polri.
Bahwa setelah pemantauan
yang dilakukan oleh team tersebut selesai di pekerjaan Jalan Sei. Belimbing
kami pun memisahkan diri.
Bahwa berselang waktu
berjalan 5 hari, Rekanan dihubungi oleh masing-masing PPTK, karena salah
seorang kaki tangan Kabid. Bina Marga Dinas PU Kab.Bengkalis H.Syafruddin, A.Md
(alias;H.katan) menghubungi PPTK tersebut untuk bersiap-siap berangkat ke Jakarta
dengan membawa persiapan. Karena di Jakarta akan dilakukan proses Opname/penyelidikan
atas temuan yang ditemukan dilapangan saat team tersebut turun sebelumnya.
Bahwa PPTK dan Direktur
Perusahaan mencari kebenaran atas perihal tersebut kepada Kabid Bina Marga
Dinas PU Kab.Bengkalis, menurut H.Katan perihal tersebut benar adanya, dan
menurut H.Katan pada tanggal 19 Januari 2014 dia akan berangkat duluan
kejakarta untuk melakukan lobi-lobi dengan team mabes tersebut, dan dia
menyampaikan kepada PPTK dan Direktur perusahaan untuk menunggu sinyal dari
H.katan kapan para PPTK dan Direktur Perusahaan menyusul kejakarta.
Bahwa pada Bulan Januari
2014 masuk SMS dari PPTK Mandau kepada direktur perusahaan, dimana isi sms
tersebut sebagai berikut ” Assalamualaikum apa kabar pak tizen, minta
tolong sampaikan dengan pak haji berkas investigasi penyelidikan kemarin sdh
dimeja Direktur tinggal tanda tangan maju (SMS DARI ORANG MABES)”.
selanjutnya PPTK mengirimkan SMS tersebut kepada Rekanan dan selanjutnya
rekanan mengirim SMS kepada SCS dengan maksud melaporkan isi SMS tersebut.
Bahwa SCS mulai
mendiskusikan isi SMS tersebut, diteliti maksud dan tujuan serta dikaitkan
dengan awal dari permasalahannya. SCS menyimpulkan dengan mengindikasikan ada
penyalahgunaan wewenang dengan mengatasnamakan Institusi Penegak hukum.
Bahwa SCS mulai menelusuri
akhir dari maksud kejadian team Mabes tersebut turun, dimana pada tgl 23
januari 2014 SCS menyarankan kepada Rekanan untuk lebih objektif dan tenang
menyikapi permasalahan ini.
Bahwa H.katan menghubungi
salah seorang Rekanan untuk datang kerumahnya, dengan menyampaikan niat untuk
mengumpulkan uang karena Team Mabes tersebut akan menindak lanjuti hasil
pemeriksaan lapangan sebelumnya. Rekanan tersebut langsung berkoordinasi dengan
SCS.
Bahwa Pada tanggal 29
Januari 2014 pukul 21;19 WIB Susanto menghubungi H.Syafruddin, A.Md, Karena
besarnya keingin tahuan SCS atas kasus ini, maka SCS merekam pembicaraan
tersebut antara Nomor Hand Phone H.Syafruddin, A.Md (081275536242) dan Susanto
(085272898400), terungkaplah niat serta maksud tujuan H.Syafruddin, A.Md dan
Tijen tersebut dimana isi pembicaraan antara Susanto dan H.Syafruddin, A.Md sebagai
berikut:
H.Syafruddin, A.Md :
asalamu’alaikum
Susanto :
wa’alaikum salam Pak, pak saya susanto temannya yus
H.Syafruddin, A.Md :
aa...iyo yo nto apo cito nto (Apa Kabar)
Susanto :
iya pak, ini ada dari yus beritahu, katanya ada yang mau tolong bantu, Cuma
saya mau konfirmasi kan, masalah kerjaan tu, dalam rangka bantu untuk apa, aaa
dalam rangka untuk bantu apa ya pak.
H.Syafruddin, A.Md :
Kemarin itu kan proyek itu diperiksa oleh orang mabes, jadi kalau diaudit itu
nanti, sekarang data-data itu kan harus dibawa kejakarta kemarin, jadi dalam
penyelidikan, jadi kalau misalnya disidik itu kan team turun, team turun nengok
kondisi apa memenuhi apa tidak, memenuhi speksifikasi teknis tidak
Susanto :
dari, dari mabes ya pak.langsung ya pak
H.Syafruddin, A.Md :
yus tahu tu kemarin
Susanto :
kapan turunnya pak, kapan turunnya pak
H.Syafruddin, A.Md :
dah dua minggu dah
Susanto :
udah dua minggu ya pak, jadi ada permasalahan nya pak, kira-kira
H.Syafruddin, A.Md :
banyak, itu aspal dicongkel tekelupak (terbongkar), ini lebih banyak oli dari
pada aspal,
Susanto :
lebih banyak oli ya pak
H.Syafruddin, A.Md :
aaaa, batu timbul-timbul tidak sesuai spek
Susanto :
OOOO gitu
H.Syafruddin, A.Md :
kalau sempat di anu, itu di apa, aaa
bangkai kalian semua, dipanggil kejakarta, kalau bisa sekali tak apa lah, kalau
empat lima kali nanti ramai-ramai
Susanto :
rencana, mohon maaf ya pak
H.Syafruddin, A.Md :
jadi saya kemarin sebelum hal ini apa, kan kemarin saya minta tolong bantu,
kalau bisa dibantu, tentu kita harus bantu dia
Susanto :
berapa kira-kira ya pak, untuk mengamankan ini pak
H.Syafruddin, A.Md :
sesuai dengan apa lah, dia kan ada enam paket kemarin tu, tujuh paket, sesuai
dengan apa lah, sesuai dengan nilai kontrak, jadi tak sama rata...
Susanto :
maksudnya biar kami persiapkan itu pak,karena kan itu butuh waktu itu kan pak, kapan
berapa yang harus kami selesaikan untuk mengamankan ini kan gitu.
H.Syafruddin, A.Md :
saya pun tak bisa netapkannya, tapi, tapi yang dari dia itu kan nampaknya kan
sekian dikumpul, sekian ini dikumpul, angka dari dia itu tidak nampak
gambarannya yang besar, jadi dari kalian itu berapa?
Susanto :
jadi penyerahannya penyerahannya gimana nanti pak?
H.Syafruddin, A.Md :
nanti saya yang nyerahkan
Susanto :
Bapak langsung yang nyerahkan
H.Syafruddin, A.Md :
aaa..nanti dikumpul
Susanto :
dimana nanti pak, diduri atau...
H.Syafruddin, A.Md :
kumpulkan saja sama pptknya
Susanto :
sama PPTK proyeknya pak
H.Syafruddin, A.Md :
masing-masing, aaa,,,nanti dari pptk... pptk kesaya ,,,saya yang mengantar
kejakarta...
Susanto :
kapan tu pak, bapak kejakarta rencananya
H.Syafruddin, A.Md :
sebetulnya saya, saya sudah disuruh kesana, semalam nelpon lagi belum ada
keputusan, kepeutusan kan dari kalian
Susanto :
oh gitu ya pak
H.Syafruddin, A.Md :
saya dah lama beritahu dah, seminggu dah
Susanto :
kita coba usahakan untuk bantu lah ya pak, kalau untuk anu apa ya kan, biar anu
apa
H.Syafruddin, A.Md : kalau sempat orang tu turun tempat kita lg,
nanti payah, pengembalian duit itu mungkin dari nilai bobot 100%, 80% mungkin
yang bisa siap...dari penilaian dia...
Susanto :
dari penilaian dia ya pak
H.Syafruddin, A.Md :
itu tengok penilaian dia lah nanti, diceklah semua nya
Susanto :
sayapun sangka saya kan apa yus saja gitu pak, makanya saya mau konfirmasi dulu
siapa sebenarnya
H.Syafruddin, A.Md :
maksudnya, ndak, dia kan yang diduri kemarin kan tiga paket jalan Siak, jalan
sei.belimbing, jalan bambu kuning. Aa tiga...dipakning ada dua
Dan seterusnya....
Bahwa setelah pembicaraan
tersebut dan dilakukan komunikasi yang lebih intens setiap harinya sehingga
disepakati jumlah uang yang terkumpul dan akan diserahkan dijakarta sesuai
dengan rekaman pembicaraan melalui HP antara H.Syafruddin, A.Md dan Susanto
(BB;rekaman).
Bahwa pada tanggal 10
Februari 2014 anggota SCS berangkat ke jakarta melalui pekanbaru untuk membuat
laporan kepada penegak hukum, sedangkan H.Syafruddin, A.Md berangkat ke Jakarta
hari Selasa tanggal 11 Februari 2014. Hari selasa 11 Februari 2014 sekitar jam
17.30 wib sampai dibandara Soekarno Hatta. Pada pukul 20.12 Wib Susanto
menghubungi H.katan untuk bertanya dimana menginap hari itu. H.Syafruddin, A.Md
mengatakan dia menginap di Hotel FM1 Boutique kamar no.907. H.Syafruddin, A.Md menginap
dihotel tersebut selama dua hari. Karena transaksi penyerahan Uang tidak
dilakukan di Jakarta, karena keinginan Susanto transaksi akan dilakukan di Kota
Bandung. Sehingga pada tanggal 13 Februari 2014
H.Syafruddin, A.Md berangkat kebandung dan menginap di Hotel Horizon.
Pada tanggal 13 Februari 2014 jam 14.12 H.Syafruddin, A.Md bertemu Susanto
Dilobi Hotel Horizon... dan seterusnya.....
Bahwa seorang Pegawai Negeri
Sipil melakukan pemerasan sesuai dengan UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,
membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan
sesuatu bagi dirinya sendiri;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar