Selasa, 18 Maret 2014

DUGAAN PEMERASAN

DUGAAN PEMERASAN
Saat Pemantauan Dilakukan Oleh...Atas Skenario Oknum PNS

Bahwa Pada tanggal 8 bulan Januari tahun 2014 melalui informasi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pukul 18.00 wib  kepada Rekanan selaku pelaksana pekerjaan di Mandau, pada tanggal 11 Januari 2014 team dari Mabes Polri Bidang Intelkam turun kelokasi pekerjaan diantaranya pekerjaan Jalan Siak, Bambu Kuning dan Sei. Belimbing Kecamatan Mandau, dimana informasi tersebut disampaikan oleh saudara Tizen. Sehingga rekanan bercerita kepada LSM Social Civil Society melalui Via Telepon Seluler pada tanggal 9 Januari 2014 untuk meminta saran dan nasehat. Saran yang diberikan oleh LSM SCS kepada Rekanan adalah jalani saja jika itu benar.
Bahwa pada tanggal 11 januari 2014 sekitar jam 9.00 wib SCS melihat team mabes serta pendamping dari dinas PU dan PPTK yang mendampingi mereka kelapangan, ternyata SCS menemukan mereka dilokasi pekerjaan Jalan Bambu Kuning Kec.Mandau. Akhirnya SCS berinisiatif untuk mengambil Visual mereka dengan alasan apakah benar team yang turun tersebut dari Mabes Polri.
Bahwa setelah pemantauan yang dilakukan oleh team tersebut selesai di pekerjaan Jalan Sei. Belimbing kami pun memisahkan diri.
Bahwa berselang waktu berjalan 5 hari, Rekanan dihubungi oleh masing-masing PPTK, karena salah seorang kaki tangan Kabid. Bina Marga Dinas PU Kab.Bengkalis H.Syafruddin, A.Md (alias;H.katan) menghubungi PPTK tersebut untuk bersiap-siap berangkat ke Jakarta dengan membawa persiapan. Karena di Jakarta akan dilakukan proses Opname/penyelidikan atas temuan yang ditemukan dilapangan saat team tersebut turun sebelumnya.
Bahwa PPTK dan Direktur Perusahaan mencari kebenaran atas perihal tersebut kepada Kabid Bina Marga Dinas PU Kab.Bengkalis, menurut H.Katan perihal tersebut benar adanya, dan menurut H.Katan pada tanggal 19 Januari 2014 dia akan berangkat duluan kejakarta untuk melakukan lobi-lobi dengan team mabes tersebut, dan dia menyampaikan kepada PPTK dan Direktur perusahaan untuk menunggu sinyal dari H.katan kapan para PPTK dan Direktur Perusahaan menyusul kejakarta.
Bahwa pada Bulan Januari 2014 masuk SMS dari PPTK Mandau kepada direktur perusahaan, dimana isi sms tersebut sebagai berikut ” Assalamualaikum apa kabar pak tizen, minta tolong sampaikan dengan pak haji berkas investigasi penyelidikan kemarin sdh dimeja Direktur tinggal tanda tangan maju (SMS DARI ORANG MABES)”. selanjutnya PPTK mengirimkan SMS tersebut kepada Rekanan dan selanjutnya rekanan mengirim SMS kepada SCS dengan maksud melaporkan isi SMS tersebut.
Bahwa SCS mulai mendiskusikan isi SMS tersebut, diteliti maksud dan tujuan serta dikaitkan dengan awal dari permasalahannya. SCS menyimpulkan dengan mengindikasikan ada penyalahgunaan wewenang dengan mengatasnamakan Institusi Penegak hukum.
Bahwa SCS mulai menelusuri akhir dari maksud kejadian team Mabes tersebut turun, dimana pada tgl 23 januari 2014 SCS menyarankan kepada Rekanan untuk lebih objektif dan tenang menyikapi permasalahan ini.
Bahwa H.katan menghubungi salah seorang Rekanan untuk datang kerumahnya, dengan menyampaikan niat untuk mengumpulkan uang karena Team Mabes tersebut akan menindak lanjuti hasil pemeriksaan lapangan sebelumnya. Rekanan tersebut langsung berkoordinasi dengan SCS.
Bahwa Pada tanggal 29 Januari 2014 pukul 21;19 WIB Susanto menghubungi H.Syafruddin, A.Md, Karena besarnya keingin tahuan SCS atas kasus ini, maka SCS merekam pembicaraan tersebut antara Nomor Hand Phone H.Syafruddin, A.Md (081275536242) dan Susanto (085272898400), terungkaplah niat serta maksud tujuan H.Syafruddin, A.Md dan Tijen tersebut dimana isi pembicaraan antara Susanto dan H.Syafruddin, A.Md sebagai berikut:
H.Syafruddin, A.Md : asalamu’alaikum
Susanto                     : wa’alaikum salam Pak, pak saya susanto temannya yus
H.Syafruddin, A.Md : aa...iyo yo nto apo cito nto (Apa Kabar)
Susanto                     : iya pak, ini ada dari yus beritahu, katanya ada yang mau tolong bantu, Cuma saya mau konfirmasi kan, masalah kerjaan tu, dalam rangka bantu untuk apa, aaa dalam rangka untuk bantu apa ya pak.
H.Syafruddin, A.Md : Kemarin itu kan proyek itu diperiksa oleh orang mabes, jadi kalau diaudit itu nanti, sekarang data-data itu kan harus dibawa kejakarta kemarin, jadi dalam penyelidikan, jadi kalau misalnya disidik itu kan team turun, team turun nengok kondisi apa memenuhi apa tidak, memenuhi speksifikasi teknis tidak
Susanto                     : dari, dari mabes ya pak.langsung ya pak
H.Syafruddin, A.Md : yus tahu tu kemarin
Susanto                     : kapan turunnya pak, kapan turunnya pak
H.Syafruddin, A.Md : dah dua minggu dah
Susanto                     : udah dua minggu ya pak, jadi ada permasalahan nya pak, kira-kira
H.Syafruddin, A.Md : banyak, itu aspal dicongkel tekelupak (terbongkar), ini lebih banyak oli dari pada aspal,
Susanto                     : lebih banyak oli ya pak
H.Syafruddin, A.Md : aaaa, batu timbul-timbul tidak sesuai spek
Susanto                     : OOOO gitu
H.Syafruddin, A.Md : kalau sempat  di anu, itu di apa, aaa bangkai kalian semua, dipanggil kejakarta, kalau bisa sekali tak apa lah, kalau empat lima kali nanti ramai-ramai
Susanto                     : rencana, mohon maaf ya pak
H.Syafruddin, A.Md : jadi saya kemarin sebelum hal ini apa, kan kemarin saya minta tolong bantu, kalau bisa dibantu, tentu kita harus bantu dia
Susanto                     : berapa kira-kira ya pak, untuk mengamankan ini pak
H.Syafruddin, A.Md : sesuai dengan apa lah, dia kan ada enam paket kemarin tu, tujuh paket, sesuai dengan apa lah, sesuai dengan nilai kontrak, jadi tak sama rata...
Susanto                     : maksudnya biar kami persiapkan itu pak,karena kan itu butuh waktu itu kan pak, kapan berapa yang harus kami selesaikan untuk mengamankan ini kan gitu.
H.Syafruddin, A.Md : saya pun tak bisa netapkannya, tapi, tapi yang dari dia itu kan nampaknya kan sekian dikumpul, sekian ini dikumpul, angka dari dia itu tidak nampak gambarannya yang besar, jadi dari kalian itu berapa?
Susanto                     : jadi penyerahannya penyerahannya gimana nanti pak?
H.Syafruddin, A.Md : nanti saya yang nyerahkan
Susanto                     : Bapak langsung yang nyerahkan
H.Syafruddin, A.Md : aaa..nanti dikumpul
Susanto                     : dimana nanti pak, diduri atau...
H.Syafruddin, A.Md : kumpulkan saja sama pptknya
Susanto                     : sama PPTK proyeknya pak
H.Syafruddin, A.Md : masing-masing, aaa,,,nanti dari pptk... pptk kesaya ,,,saya yang mengantar kejakarta...
Susanto                     : kapan tu pak, bapak kejakarta rencananya
H.Syafruddin, A.Md : sebetulnya saya, saya sudah disuruh kesana, semalam nelpon lagi belum ada keputusan, kepeutusan kan dari kalian
Susanto                     : oh gitu ya pak
H.Syafruddin, A.Md : saya dah lama beritahu dah, seminggu dah
Susanto                     : kita coba usahakan untuk bantu lah ya pak, kalau untuk anu apa ya kan, biar anu apa
H.Syafruddin, A.Md : kalau sempat orang tu turun tempat kita lg, nanti payah, pengembalian duit itu mungkin dari nilai bobot 100%, 80% mungkin yang bisa siap...dari penilaian dia...
Susanto                     : dari penilaian dia ya pak
H.Syafruddin, A.Md : itu tengok penilaian dia lah nanti, diceklah semua nya
Susanto                     : sayapun sangka saya kan apa yus saja gitu pak, makanya saya mau konfirmasi dulu siapa sebenarnya
H.Syafruddin, A.Md : maksudnya, ndak, dia kan yang diduri kemarin kan tiga paket jalan Siak, jalan sei.belimbing, jalan bambu kuning. Aa tiga...dipakning ada dua
Dan seterusnya....
Bahwa setelah pembicaraan tersebut dan dilakukan komunikasi yang lebih intens setiap harinya sehingga disepakati jumlah uang yang terkumpul dan akan diserahkan dijakarta sesuai dengan rekaman pembicaraan melalui HP antara H.Syafruddin, A.Md dan Susanto (BB;rekaman).
Bahwa pada tanggal 10 Februari 2014 anggota SCS berangkat ke jakarta melalui pekanbaru untuk membuat laporan kepada penegak hukum, sedangkan H.Syafruddin, A.Md berangkat ke Jakarta hari Selasa tanggal 11 Februari 2014. Hari selasa 11 Februari 2014 sekitar jam 17.30 wib sampai dibandara Soekarno Hatta. Pada pukul 20.12 Wib Susanto menghubungi H.katan untuk bertanya dimana menginap hari itu. H.Syafruddin, A.Md mengatakan dia menginap di Hotel FM1 Boutique kamar no.907. H.Syafruddin, A.Md menginap dihotel tersebut selama dua hari. Karena transaksi penyerahan Uang tidak dilakukan di Jakarta, karena keinginan Susanto transaksi akan dilakukan di Kota Bandung. Sehingga pada tanggal 13 Februari 2014  H.Syafruddin, A.Md berangkat kebandung dan menginap di Hotel Horizon. Pada tanggal 13 Februari 2014 jam 14.12 H.Syafruddin, A.Md bertemu Susanto Dilobi Hotel Horizon... dan seterusnya.....
Bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil melakukan pemerasan sesuai dengan UU NOMOR 20 TAHUN 2001  Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
 e.   pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar