Pada hari
selasa tanggal 07 Juni 2016 Social Civil Society menerima
pemberitahuan dari salah satu masyarakat yang bergerak dibidang jasa
konstruksi, berdasarkan pemberitahuan tersebut Social Civil Society mencermati beberapa hal sebagai berikut;-------------------------------------------
1. Pengguna
Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga dan Pengairan
Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 Patut diduga telah melakukan Persekongkolan Vertikal
dengan salah satu perusahaan maupun kelompok tertentu dalam proses tender “Peningkatan Jalan Pusara Hilir (Sp. Satria Tangko) menuju Sp. 200 (DAK
Reguler) (Paket 30)”, “Lanjutan Overlay Jalan Dalam Kota
Bagansiapiapi (DAK Reguler) (Paket 28)”, “Peningkatan Jalan Satria Tangko (DAK
Afirmasi) (Paket 33)”, “Pengaspalan Jalan Pinggir Sungai Rokan (DAK IPD)
(Paket26)”. Bentuk Dugaan persekongkolan Vertikal yang
dilakukan dalam perkara a quo, terindikasi berdasarkan fakta-fakta proses
tender yang tidak wajar yang dilakukan oleh PA/KPA dan POKJA Konstruksi II ULP
Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 yang bertujuan memfasilitasi PT.RBSF
selaku pemilik AMP (pemberi dukungan/Rekomendasi AMP/ KSO) diwilayah Rokan
Hilir menjadi pemenang pada paket pekerjaan tersebut diatas, dengan cara-cara
sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
a. Bahwa
mengenai Prilaku Pengguna
Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (vide bukti Dokumen
Pengadaan, Permen No. 21/PRT/M/2010, Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.
01/SE/Db/2012 tanggal 24 Januari 2012 perihal Penyampaian Buku Spesifikasi Umum
Penyediaan Pekerjaan Konstruksi, Surat
edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2012 tanggal 21 November 2012, Surat dirjen Nomor Um.0103-Db/1126 tanggal 17
Desember 2007, ) Surat Dirjen Nomor Um 01.03-Db/65.3 tanggal 02 April
2009, Keputusan Ditjen No.
13/kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009, Keputusan Ditjen No. 13/ kpb/Db/2009
tanggal 02 April 2009dan Spesifikasi Umum Edisi 2010 Revisi 1 Divisi 6, sub bab
6.3.4);-----------------------------------------------------------------------------------------
b. Bahwa
berdasarkan peraturan menteri Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pekerjaan Umum yang menyatakan bahwa
tugas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan,
pengadaan, peningkatan kapasitas dan perservasi jalan nasional, penerapan
sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu pelaksana pekerjaan, serta
penyediaan bahan dan peralatan jalan dan jembatan, Permen No. 21/PRT/M/2010, Surat Edaran
Dirjen Bina Marga No. 01/SE/Db/2012 tanggal 24 Januari 2012 perihal Penyampaian
Buku Spesifikasi Umum Penyediaan Pekerjaan Konstruksi, Surat edaran Dirjen Bina Marga No.
17/SE/Db/2012 tanggal 21 November 2012,
Surat dirjen Nomor Um.0103-Db/1126 tanggal 17 Desember 2007, ) Surat
Dirjen Nomor Um 01.03-Db/65.3 tanggal 02 April 2009, Keputusan Ditjen No. 13/kpb/Db/2009 tanggal
02 April 2009, Keputusan Ditjen No. 13/ kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009;---------------
c. Bahwa
sesuai dengan Spesifikasi Umum Edisi 2010 Revisi 1 Divisi 6, sub bab 6.3.4
mengenai ketentuan Instalasi Campuran Aspal yang menyatakan bahwa mewajibkan
peserta lelang yang mengajukan penawaran jasa kontruksi jalan untuk melampirkan
Sertifikasi Kelaikan Opearasi Peralatan Asphalt
Mixing Plant (AMP) pada dokumen penawaran dan melaksanakan
inspeksi lapangan dalam rangka mengevaluasi jarak lokasi peralatan AMP dengan
lokasi pekerjaan yang bertujuan meminimalkan penurunan suhu hotmix di lokasi
pekerjaan;--------------------------------
d. Bahwa
dugaan dalam hal diatas juga diperkuat dengan keterangan Ahli Teknik Sipil
(Dosen ITB) yang telah disumpah dan memberikan keterangan di muka persidangan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2015 yang pada pokoknya menyatakan;----------------------------------------------------------------------------------
1.
Bahwa menurut ahli, AMP yang belum
tersertifikasi secara legal tidak bisa diikutkan dalam proyek pengadaan
pemerintah, biasanya provider punya pengujian sendiri;-----------------------------------------------------------------------
2.
Bahwa menurut ahli, AMP tanpa adanya sertifikat
laik operasi akan berpengarauh pada kerugian terkait kuantitas. Hasil yang
didapat tidak sesuai dengan formula yang diharapkan. Maka dapat diragukan
terkait keakuratan kuliatas campuran yang dihasilkan, kegunaan sertifikasi
adalah untuk menjamin hasil;----------------------------------------------------------------------------------------
3.
Bahwa menurut ahli AMP tidak dapat digunakan
pada wkatu yang bersamaan. Sebaiknya ada pengaturan pelaksanaan agar kapasitas
AMP sesuai dengan kerjaan yang ada;-----------------------------------------------------------------------------------
4.
Bahwa menurut ahli, peraturan mengenai kewajiban
sertifikat laik operasi telah diatur dalam Spesifikasi Umum Tahun 2011 dan
peraturan ini berlaku secara nasional;---------------------------------------------------------------------------------
5.
Bahwa menurut ahli, Sertifikat (laik operasi)
diadakan setelah instalasi AMP diinstall. Untuk keperluan pengadaan,
sertifikasi AMP dilampirkan untuk menunjukan bahwa peserta punya AMP yang
layak;----------------------------------------------------------
6.
Bahwa menurut ahli, Setiap AMP yang dimobilisasi
harus selalu disertifikasi, sedangkan AMP yang baru juga harus disertifikasi
laik operasi dan sertifikasi kalibrasi;------------------------------------------------------------------------------------
7.
Bahwa menurut ahli, AMP baru lebih urgensi untuk
disertifikasi karena tidak build-up. Akan berpengaruh pada kualitas
pencampuran;--------------------------------
8.
Bahwa menurut ahli dalam pekerjaan pemerintah
(pengadaan jalan) sertifikat laik operasi merupakan suatu kewajiban;------------------------------------------------------
e. Bahwa
dugaan dalam hal diatas diperkuat dengan keterangan Ahli LKPP yang telah
disumpah dan memberikan keterangan di muka persidangan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2015
yang pada pokoknya menyatakan; ------------------------------------
1. Bahwa
tugas dari PA/KPA antara lain membuat persyaratan dalam dokumen pengadaan;--------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa
Dengan memenangkan perusahaan yang tidak memiliki AMP bersertifikat laik
operasi maka PPK dan Panitia tidak menjalankan lelang sesuai dengan peraturan
yang berlaku;------------------------------------------------------------------------------
3. Jika
pemenang lelang saat diumumkan belum memiliki sertifikat laik operasi dan AMPnya
masih dalam proses pembangunan maka seharusnya panitia tidak memenangkan
perusahaan --------------------------------------------------------------
4. Bahwa
Ahli berpendapat dalam Perpres pengadaan barang/jasa pemerintah tentang
menghindari segala sesuatu terjadinya afiliasi keluarga dan kepentingan ganda.
Pada intinya, hal-hal yang bisa memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat
harusnya dihindari. Apabila pokja menemukan unsur-unsur, adanya beberapa
perusahan yang terafiliasi maka fungsi pokja dalam proses evaluasi seharusnya
digugurkan dalam tahap evaluasi kualifikasi;--------------------------------------------
f. Bahwa
dalam dokumen pengadaan pada Paket 28, 26, 33 s.d Paket 30 baik secara umum
maupun khusus yang biasa diataur dalam BAB VIII tentang Tata Cara Evaluasi Kualifikasi
tidak ditemukan pengaturan mengenai kewajiban untuk memiliki sertifikat laik
operasi AMP serta BAB XII
tentang Spesifikasi Teknis dan Gambar tidak ditemukan penggunaan Spesifikasi
Umum Edisi 2010 Revisi 1
(satu); -------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Bahwa
berdasarkan analisis diatas, PA/ KPA diduga dengan sengaja tidak memasukan
persyaratan penyedia barang/ jasa dengan menetapkan wajib memiliki sertifikat laik operasi, namun hanya
mensyaratkan BAB XII tentang
Spesifikasi Teknis dan Gambar tidak ditemukan penggunaan Spesifikasi
Umum Edisi 2010 Revisi 1
(satu) kepada penyedia barang/ jasa untuk memfasilitasi PT.KJG, PT.KJ
PT.PA, Dan PT.RBSF menjadi pemenang masing-masing pada paket 28, 26, 33 s.d
Paket
30---------------------------------------------------------------------------------
h. Bahwa
PA/KPA Pekerjaan“Lanjutan Overlay Jalan
Dalam Kota Bagansiapiapi (DAK Reguler)”, “Pengaspalan Jalan Pinggir Sungai Rokan (DAK IPD)”, “Peningkatan Jalan
Satria Tangko (DAK Afirmasi)”, dan “Peningkatan Jalan Pusara Hilir (Sp. Satria
Tangko) menuju Sp. 200 (DAK Reguler)” telah menyusun Dokumen Pelelangan
dengan MENGABAIKAN sepenuhnya peraturan menteri Nomor 21/PRT/M/2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pekerjaan
Umum yang menyatakan bahwa tugas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, peningkatan kapasitas dan
perservasi jalan nasional, penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian
mutu pelaksana pekerjaan, serta penyediaan bahan dan peralatan jalan dan
jembatan, mengabaikan Peraturan Menteri PU (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 yang
merupakan perubahan atas Permen PU Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, Permen No. 21/PRT/M/2010, Surat Edaran
Dirjen Bina Marga No. 01/SE/Db/2012 tanggal 24 Januari 2012 perihal Penyampaian
Buku Spesifikasi Umum Penyediaan Pekerjaan Konstruksi, Surat edaran Dirjen Bina Marga No.
17/SE/Db/2012 tanggal 21 November 2012,
Surat dirjen Nomor Um.0103-Db/1126 tanggal 17 Desember 2007, ) Surat
Dirjen Nomor Um 01.03-Db/65.3 tanggal 02 April 2009, Keputusan Ditjen No. 13/kpb/Db/2009 tanggal
02 April 2009, Keputusan Ditjen No. 13/ kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009, serta Spesifikasi Umum Edisi 2010 Revisi 2,
Devisi 6, Sub bab 6.3.4 mengenai Ketentuan Instalasi Campuran Aspal, yang
menyebutkan bahwa “Instalasi Pencampur Aspal harus mempunyai sertifikat laik
operasi dan sertifikat kalibrasi dari metrologi untuk timbangan aspal, agregat
dan bahan pengisi (filler) tambahan, yang masih berlaku;----------------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa
mengenai Perilaku POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 (vide bukti, Dokumen Hasil Evaluasi dan
Berita Acara, Dokumen Pengadaan, Surat Edaran Kementrian PU);
-----------------------------------------
a. Bahwa
POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016
telah melakukan tindakan diskriminatif pada saat tanggal 16 Mei 2016 salah satu
penyedia telah menyampaikan pertanyaan terhadap dokumen lelang perihal pemberlakuan Peraturan Menteri
PU (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 yang merupakan perubahan atas Permen PU
Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dan Jasa Konsultansiterhadap pekerjaan “Lanjutan Overlay
Jalan Dalam Kota Bagansiapiapi (DAK Reguler)” dan “Pengaspalan Jalan Pinggir Sungai Rokan (DAK IPD)” (vide bukti, http://lpse.rohilkab.go.id/eproc/penjelasan/lelang/1684484/PENJELASAN,http://lpse.rohilkab.go.id/eproc/penjelasan/lelang/1686484/PENJELASAN)
dimana POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016
tanpa ada Koordinasi kembali kepada PA/KPA atas pertanyaan penyedia untuk
Pekerjaan “Lanjutan Overlay Jalan Dalam
Kota Bagansiapiapi (DAK Reguler)” dan “Pengaspalan
Jalan Pinggir Sungai Rokan (DAK IPD)” telah menjawab dengan MENGABAIKAN maksud dan tujuan
pertanyaan oleh penyedia;---------------------------------------------------------------------------------------
b. Bahwa
POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016
telah menunjuk pemenang lelang pada pekerjaan “Lanjutan Overlay Jalan Dalam Kota Bagansiapiapi (DAK Reguler)”, “Pengaspalan Jalan Pinggir Sungai Rokan (DAK
IPD)”, “Peningkatan Jalan Satria Tangko (DAK Afirmasi)”, dan “Peningkatan Jalan
Pusara Hilir (Sp. Satria Tangko) menuju Sp. 200 (DAK Reguler)” didalam
dokumen penawaran pemenang lelang maupun pemenang cadangan difasilitasi oleh
PT. Rantau Bais Sawit Family untuk (KSO) Surat Rekomendasi Asphalt Mixing Plant
(AMP) dan Surat Pernyataan Dukungan Peralatan yang patut diduga AMP tersebut
belum memiliki Sertifikat Kelaikan Operasi AMP dan Surat Keterangan Pengujian Timbangan
Elektronik yang masih berlaku sehingga bertentangan dengan Peraturan
Menteri PU (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 yang merupakan perubahan atas Permen
PU Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi serta Spesifikasi Umum Edisi 2010 Revisi 2,
Devisi 6, Sub bab 6.3.4 mengenai Ketentuan Instalasi Campuran
Aspal;---------------------------------------------
3. Bahwa
Social
Civil Society (SCS)telah melakukan investigasi selama 2 (dua) hari dan
telah memiliki (vide bukti Dokumen
Pelelangan, hasil penjelasan dokumen pelelangan, jadwal pelelangan dan 1 (satu)
berkas bentuk Surat Rekomendasi AMP dan Surat Pernyataan Dukungan Peralatan
serta Invoice Peralatan PT.RBSF yang biasa dilampirkan didalam Dokumen
penawaran khusus pekerjaan Hotmix dan Overlay;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Social Civil Society telah
melakukan Expose Perkara bersama Seluruh Pengurus rangkap Anggota serta Anggota
Social Civil Society yang terlibat dalam Perkara ini dengan menggunakan
referensi kasus yang sama
yaitu “Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2015” sehingga Social Civil
Society memperoleh Referensi keterangan Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan
Pemerintah (LKPP) yang menyatakan sebagai berikut:
----------------------------------------------------------------------------------------------------
a) Bahwa
yang menetapkan spesifiksi
teknis adalah Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) ; ----------------------
b) Bahwa
PA/ KPA/ PPK harus memahami secara pasti output dan spesifiksi teknis yang dibutuhkan guna
mendapatkan hasil yang diinginkan , bahwa spesifiksi teknis terkait AMP salah satunya itu
harus memiliki sertifikasi laik operasi yang masih berlaku; -----------------------------------------------------------------------------------------------
c) Bahwa
persyaratan Sertifikasi Kelaikan Operasi adalah Penting karena sesuai dengan Peraturan
Menteri PU (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 yang merupakan perubahan atas Permen
PU Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi,
Permen No. 21/PRT/M/2010, Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.
01/SE/Db/2012 tanggal 24 Januari 2012 perihal Penyampaian Buku Spesifikasi Umum
Penyediaan Pekerjaan Konstruksi, Surat
edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2012 tanggal 21 November 2012, Surat dirjen Nomor Um.0103-Db/1126 tanggal 17
Desember 2007, ) Surat Dirjen Nomor Um 01.03-Db/65.3 tanggal 02 April
2009, Keputusan Ditjen No.
13/kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009, Keputusan Ditjen No. 13/ kpb/Db/2009
tanggal 02 April 2009 dan Spesifikasi
Umum Edisi 2010 Revisi 1 Divisi 6, sub bab 6.3.4 mengenai ketentuan Instalasi
Campuran Aspal.” Maka persyaratan Kepemilikan AMP yang bersertifikat laik
operasi merupakan persyaratan mutlak yang wajib diikuti karena peralatan AMP
yang digunakan sangat berpengaruh pada hasil produksi hotmix. Dengan
memenangkan perusahaan yang tidak memiliki AMP bersertifikat laik operasi maka
PA/ KPA/ PPK dan POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 tidak
menjalankan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan republic Indonesia; -----------------------------------------------------------------------------------------------
d)
Bahwa jika
terdapat peraturan mengenai sertifikat laik operasi AMP, maka seharusnya
PA/KPA/PPK mewajibkan hal tersebut dalam dokumen pengadaan, karena hal tersebut
penting terkait dengan output dari kegiatan serta tertib atas asas hukum
Pengadaan Jasa Konstruksi; -------------------------------------------------
e) Bahwa
adanya pengakuan selaku Ahli Teknik Sipil Dosen ITB yang menyatakan;-------------------------------------------------------------------------------
(1) AMP
tanpa adanya sertifikat laik operasi akan berpengaruh pada kerugian terkait
kuantitas. Hasil yang didapat tidak sesuai dengan formula yang diharapkan. Maka
dapat diragukan terkait keakuratan kualitas campuran yang dihasilkan, kegunaan
sertifikasi adalah untuk menjamin hasil; -----------------------------------------------
(2) Peraturan
mengenai kewajiban sertifikat laik operasi telah diatur dalam Peraturan Menteri
PU (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 yang merupakan perubahan atas Permen PU
Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dan Jasa Konsultansi, Permen
No. 21/PRT/M/2010, Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 01/SE/Db/2012 tanggal 24
Januari 2012 perihal Penyampaian Buku Spesifikasi Umum Penyediaan Pekerjaan
Konstruksi, Surat edaran Dirjen Bina
Marga No. 17/SE/Db/2012 tanggal 21 November 2012, Surat dirjen Nomor Um.0103-Db/1126 tanggal 17
Desember 2007, ) Surat Dirjen Nomor Um 01.03-Db/65.3 tanggal 02 April
2009, Keputusan Ditjen No.
13/kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009, Keputusan Ditjen No. 13/ kpb/Db/2009 tanggal
02 April 2009 dan Spesifikasi
Umum Edisi 2010 Revisi 1 Divisi 6, sub bab 6.3.4 serta perubahannya Spesifikasi Umum
Tahun 2011 dan peraturan ini berlaku secara nasional;----------------------------------------------------------------------------------
(3) Setiap AMP yang dimobilisasi harus selalu disertifikasi,
sedangkan AMP yang baru juga harus disertifikasi laik operasi dan sertifikasi
kalibrasi;----------------------------
(4) AMP baru lebih
urgensi untuk disertifikasi karena tidak build-up dan akan berpengaruh pada
kualitas pencampuran;----------------------------------------------
(5) Dalam pekerjaan pemerintah (pengadaan jalan) sertifikat laik
operasi merupakan suatu kewajiban;
------------------------------------------------------------------------
f) Bahwa
Social Civil Society berpendapat Jika kebijakan PA/KPA yang diduga menafsirkan terkait Standar
Dokumen (SBD) Permen No. 14 Tahun 2013 pada Buku PK01 HS, yang tidak
mempersyaratkan sertifikasi laik operasi AMP merupakan penafsiran subjektif PA/KPA
serta POKJA dalam perkara a quo;--------------------------
4. Tentang
Pemenuhan Unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; ---------
Menimbang bahwa Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
“Pelaku usaha
dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat”
Menimbang bahwa untuk membuktikan
terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999, maka Social Civil Society (SCS) mempertimbangkan unsur-unsur sebagai
berikut: ------------------------------------------
Ø
Unsur Pelaku Usaha;
------------------------------------------------------------------------
·
Bahwa menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, yang dimaksud pelaku usaha adalah;--------------------------------------------
“orang perorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi”;
·
Bahwa pelaku yang dimaksud dalam perkara ini
adalah PA/KPA dan POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016
serta PT KJG, PT. KJ, PT. PA dan PT. RBSF sebagaimana dimaksud dalam Bagian
Tentang Hukum diatas;---------------
Ø
Unsur Bersekongkol;
------------------------------------------------------------------------
·
Bahwa berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender (selanjutnya
disebut “Pedoman Pasal 22”), persekongkolan dapat terjadi dalam 3 (tiga)
bentuk, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, dan gabungan
dari persekongkolan horizontal dan vertikal; -----------------------
·
Bahwa berdasarkan
Pedoman Pasal 22, yang dimaksud dengan bersekongkol adalah kerjasama yang
dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan
dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender
tertentu;-------------------------------------------
·
Bahwa menurut
Pedoman Pasal 22, unsur bersekongkol tersebut dapat
berupa:--------------------------------------------------------------------------------
1.
kerjasama antara
dua pihak atau lebih; -------------------------------------
2.
secara
terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan
peserta lainnya; ---------------------------
3.
membandingkan
dokumen tender sebelum penyerahan; -----------------
4.
menciptakan
persaingan semu; ----------------------------------------------
5.
menyetujui
dan/atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan; ---------
6.
tidak menolak
melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa
tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta
tender tertentu; --------
7.
pemberian
kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara
langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender,
dengan cara melawan hukum; -----------
Ø
Bahwa berdasarkan analisa tentang persekongkolan
vertikal, Majelis Rapat Social Civil Society (SCS) memperoleh fakta sebagai
berikut: --------------------------------
·
Bahwa adanya kebijakan PA/KPA yang tidak
mengatur mengenai kewajiban melampirkan sertifikat laik operasi AMP pada
dokumen pengadaan, sebagaimana diuraikan pada bagian Tentang Hukum; ----------
·
Bahwa tindakan POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten
Rokan Hilir Tahun 2016yang tidak cermat dan lalai dalam melakukan
evaluasi, yaitu:--------------------------------------
Bahwa POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten
Rokan Hilir Tahun 2016terbukti telah memfasilitasi terjadinya
Persekongkolan Vertikal
(vide buktiDokumen lelang dan BAHP);---------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Pedoman Pasal 22, yang
dimaksud dengan unsur Pihak Lain adalah;--
“para pihak
(vertikal dan horizontal) yang terlibat dalam proses tender yang melakukan
persekongkolan tender baik pelaku usaha sebagai peserta tender dan atau subjek
hukum lainnya yang terkait dengan tender tersebut.”
Ø
Bahwa menurut Pasal 1 angka 6 dan Pedoman Pasal
22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang dimaksud persaingan usaha tidak sehat
adalah; -------------------
“persaingan antar
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang
dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha;-----
·
Bahwa tindakan persekongkolan tender yang
dilakukan oleh para Terlapor dalam perkara a quo, jelas telah
menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat diantara peserta tender lainnya,
karena hal tersebut merupakan tindakan tidak jujur dan melawan hukum yang dapat
menghilangkan persaingan, dan berpotensi menimbulkan Kerugian
Negara;------------------
Tentang Rekomendasi Majelis Rapat Social Civil
Society (SCS)
Menimbang bahwa Majelis Rapat Social Civil Society (SCS)
merekomendasikan kepada Bupati Rokan Hilir, hal-hal sebagai sebagai
berikut:--------------------------------
1) Bahwa Majelis
Rapat Social Civil Society (SCS)merekomendasikan
kepada Bupati Rokan Hilir untuk
memberikan sanksi administratif kepegawaian terhadap PA/KPA dan POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016yang telah mengabaikan ketentuan Standar Dokumen (SBD)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2013
tentang kewajiban peserta lelang jasa konstruksi untuk melampirkan sertifikat
laik operasi Asphalt Mixing Plant (AMP) didalam dokumen penawaran;
--------
2) Bahwa Majelis Rapat Social Civil
Society (SCS)merekomendasikan
kepada Bupati Rokan Hilir untuksegera membatalkan hasil pelelangan Pekerjaan tersebut diatas;-------------------------------------------------------
5. Mengenai
Dampak Persaingan; -----------------------------------------------------------------
Dampak terjadinya tindakan
persekongkolan yang dilakukan oleh peserta tender dengan POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten
Rokan Hilir Tahun 2016 secara jelas telah mengakibatkan persaingan
usaha yang tidak sehat dalam proses tender itu sendiri karena merupakan
tindakan tidak jujur dan melawan hukum yang mengakibatkan persaingan usaha
tidak sehat atau setidak-tidaknya mengurangi tingkat persaingan dalam tender
tersebut;----------------------------
6. Kesimpulan;
----------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta dan analisis
dugaan pelanggaran sebagaimana diuraikan tersebut di atas maka Tim Investigator
menyimpulkan terdapat pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehatterkait Pelelangan 4 (empat)
Paket Pekerjaan di Lingkungan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan
Hilir Tahun 2016 ULP POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016yang
dilakukan oleh PA/KPA dan POKJA.
KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten
Rokan Hilir Tahun 2016Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016;----------------------------------------------------------------------------------
Tentang Diktum Putusan dan
Penutup;--------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa
berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan di atas, serta
dengan mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Rapat Social Civil
Society (SCS):--------------------------------------------------------------------------------
MEMUTUSKAN
Menyatakan
bahwa PA/KPA dan POKJA. KONSTRUKSI II UNIT LAYANAN PENGADAAN - Kabupaten
Rokan Hilir Tahun 2016
Pekerjaan “Peningkatan Jalan Pusara Hilir (Sp. Satria Tangko) menuju Sp. 200 (DAK
Reguler) (Paket 30)”, “Lanjutan Overlay Jalan Dalam Kota
Bagansiapiapi (DAK Reguler) (Paket 28)”, “Peningkatan Jalan Satria Tangko (DAK
Afirmasi) (Paket 33)”, “Pengaspalan Jalan Pinggir Sungai Rokan (DAK IPD)
(Paket26)”
bersama dengan pemenang lelang pekerjaan tersebut terbukti secara
sah dan meyakinkan di duga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian
putusan ini ditetapkan Melalui Musyawarah dalam Rapat Investigasi Majelis Rapat Social Civil Society (SCS)pada hari Rabu
tanggal 09 Juni 2016 oleh Team Investigasi Social Civil Society yang
terdiri dari ARMEN sebagai Koordinator Investigasi; HENDRI, A.Md
dan AHMAD DANIYAL, ST masing-masing sebagai Anggota Team
Investigasi SCS dan dibacakan di muka rapat Investigasi yang dinyatakan
tertutup untuk umum pada hari Jumattanggal 10 Juni 2016pukul 04.05 wiboleh Team
Investigasi yang terdiri dari ARMENsebagai
Koordinator Investigasi, HENDRI, A.Md dan AHMAD
DANIYAL, STdengan
dibantu oleh ZAILANI sebagai Notulen.
Koordinator Team Investigasi
Social Civil
Society
ARMEN
Anggota Team Investigasi Anggota Team Investigasi
Social Civil
Society Social Civil
Society
HENDRI, A.Md AHMAD DANIYAL, ST
Notulen Team
Investigasi
Social Civil
Society
ZAILANI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar