Rabu, 27 April 2016

SOMASI TERBUKA



Nomor         : 014.SCS/P/IV/2016                                               Dumai, 26 April 2016
Lampiran    : 1 (satu) Berkas

Perihal         SOMASI
Kepada Yth;
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah
Dilingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2016
UP. WALIKOTA KOTA DUMAI
Di_
       Dumai

Sehubungan dengan temuan investigasi yang Social Civil Society temukan dalam kegiatan investigasi bulan Februaridan April, setelah kami menimbang data dari hasil investigasi tersebut, sesuai dengan surat keputusan rapat internal Social Civil Society Nomor : 35/BAHR-SCS/IV/2016 tanggal 20 April 2016, berikut Social Civil Society sampaikan kepada Kepala ULP Kota Dumai Tahun 2016 isi dari hasil Rapat Internal tersebut sebagai berikut:
1.      Bahwa Pelelangan yang dilaksanakan Oleh POKJA I ULP Kota Dumai dan POKJA III ULP Kota Dumai patut diduga ilegal, hal ini patut kami duga ilegal sebab didalam Berita Acara Hasil Pelelangan BAHP (terlampir) tidak mencantumkan legalitas POKJA ULP Tahun 2016(Keputusan Walikota Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2016) ;
2.      Bahwa kami menduga Kepala ULP Kota Dumai Tahun 2016 telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab serta sewenang-wenang dengan mengajukan pergantian Anggota ULP kepada Walikota Dumai, sehingga terjadi Pergantian Anggota ULP tanpa prosedur hukum yang benar dan juga telah bertentangan dengan asas-asas umum dalam  menjalankan roda pemerintahan yang baik, khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas dan Asas Akuntabilitas;
3.      Bahwa kami menduga Walikota Dumai telah melakukan tindakan diluar konstitusi dengan menanda tangani pergantian Anggota ULP tanpa mempertimbangkan peraturan perundangan yang berlaku tentang pembentukan serta pemberhentian anggota ULP dilingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2016, Tindakan Walikota Dumai diduga telah bertentangan dengan asas-asas umum dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik, khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas dan Asas Akuntabilitas;
4.      Bahwa dengan demikian Walikota Dumai dalam memberhentikan anggota ULP bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, karena ditetapkan secara sepihak dan tanpa melalui prosedur, dimana seharusnya terlebih dahulu dapat membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh anggota ULP yang disampaikan oleh Kepala ULP kepadaWalikotaDumai, sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 17 ayat (2a) butir c dan g Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5.      Bahwa Walikota Dumai, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Dumai Tahun 2016 telah bertindak secara tidak jujur selaku penyelenggara negara dalam memberikan informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dalam memberikan perlindungan atas tugas pokok dan kewenangan Anggota ULP Kota Dumai Tahun 2016, karena disatu sisi Walikota Dumai dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Dumai Tahun 2016, Sebagaimana Surat Keputusan Walikota Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor: 38/ADM-PEMB/2016 Tanggal 28 Januari 2016 (Terlampir);

6.      Bahwa karena adanya kepentingan Hukum  sebagaimana Surat Keputusan WalikotaNomor: 38/ADM-PEMB/2016 Tanggal 28 Januari 2016 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2016 untuk pengadaan Barang/Jasa APBD Kota DumaiTahun 2016, terutama untuk menghindari kesalahan dan penyimpangan prosedur serta legitimasi (sah secara hukum) atas pelaksanaan pelelangan umum nantinya yang menyangkut keuangan negara yang akan menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara aqou dilaksanakan, maka sudah sepatutnya Walikota Kota Dumai melanjutkan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor: 38/ADM-PEMB/2016 Tanggal 28 Januari 2016;

Dengan demikian Social Civil Society meminta dengan hormat agar WalikotaDumai untuk segera mencabut Surat Keputusan Walikota Pengganti Surat Keputusan Walikota Nomor: 38/ADM-PEMB/2016 Tanggal 28 Januari 2016 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2016 dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat somasi ini. Jika hal tersebut tidak diindahkan maka kami terpaksa menempuh upaya hukum Tata Usaha Negara yang tentu saja akan merugikan kepentingan Pembangunan Kota Dumai.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terimakasih.

 Hormat Kami,
Social Civil Society

                                                                                                                                                                         

Tembusan disampaikan Kepada Yth;
  1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(LKPP)
Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
12940
  1. APIP Kota Dumai
  2. Arsip______





Tidak ada komentar:

Posting Komentar