Nomor :
014.SCS/P/IV/2016 Dumai,
26 April 2016
Lampiran :
1 (satu) Berkas
Perihal :
SOMASI
Kepada Yth;
Kepala
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah
Dilingkungan
Pemerintah Kota Dumai Tahun 2016
UP. WALIKOTA KOTA DUMAI
Di_
Dumai
Sehubungan dengan
temuan investigasi yang Social Civil Society temukan dalam
kegiatan investigasi bulan Februaridan April, setelah
kami menimbang data dari hasil investigasi tersebut, sesuai dengan surat keputusan
rapat internal Social Civil Society Nomor :
35/BAHR-SCS/IV/2016 tanggal 20 April 2016, berikut Social Civil Society sampaikan kepada Kepala ULP Kota Dumai Tahun 2016 isi dari hasil
Rapat Internal tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa Pelelangan
yang dilaksanakan Oleh POKJA I ULP Kota Dumai dan POKJA III ULP Kota Dumai
patut diduga ilegal, hal ini patut kami duga ilegal sebab didalam Berita Acara Hasil
Pelelangan BAHP (terlampir) tidak mencantumkan legalitas POKJA ULP Tahun 2016(Keputusan Walikota Tentang Pembentukan Unit
Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa
Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2016) ;
2. Bahwa kami menduga Kepala ULP Kota Dumai Tahun 2016 telah
melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab serta sewenang-wenang dengan
mengajukan pergantian Anggota ULP kepada Walikota Dumai, sehingga terjadi
Pergantian Anggota ULP tanpa prosedur hukum yang benar dan juga telah
bertentangan dengan asas-asas umum dalam menjalankan
roda pemerintahan yang baik, khususnya Asas
Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum,
Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas dan Asas
Akuntabilitas;
3.
Bahwa kami menduga Walikota Dumai telah
melakukan tindakan diluar konstitusi dengan menanda tangani pergantian Anggota
ULP tanpa mempertimbangkan peraturan perundangan yang berlaku tentang
pembentukan serta pemberhentian anggota ULP dilingkungan Pemerintah
Kota Dumai Tahun 2016, Tindakan Walikota Dumai diduga telah bertentangan dengan asas-asas umum dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik, khususnya Asas
Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum,
Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas dan Asas
Akuntabilitas;
4.
Bahwa dengan demikian Walikota Dumai dalam memberhentikan anggota
ULP bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, karena ditetapkan secara sepihak dan tanpa melalui prosedur, dimana seharusnya terlebih dahulu dapat membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh anggota ULP yang disampaikan oleh Kepala ULP kepadaWalikotaDumai, sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 17 ayat (2a) butir c dan g Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Bahwa
Walikota Dumai, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Dumai Tahun 2016 telah
bertindak secara tidak jujur selaku penyelenggara negara dalam memberikan
informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dalam memberikan
perlindungan atas tugas pokok dan kewenangan Anggota ULP Kota Dumai Tahun 2016, karena disatu sisi Walikota Dumai dan Kepala Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Kota Dumai Tahun 2016, Sebagaimana Surat Keputusan
Walikota Tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun
2016 Nomor: 38/ADM-PEMB/2016 Tanggal 28 Januari 2016 (Terlampir);
6. Bahwa
karena adanya kepentingan Hukum
sebagaimana Surat Keputusan WalikotaNomor: 38/ADM-PEMB/2016 Tanggal 28 Januari
2016 Tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun
2016 untuk
pengadaan Barang/Jasa APBD Kota DumaiTahun 2016, terutama untuk menghindari
kesalahan dan penyimpangan prosedur serta legitimasi (sah secara hukum) atas
pelaksanaan pelelangan umum nantinya yang menyangkut keuangan negara yang akan
menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara aqou dilaksanakan, maka
sudah sepatutnya Walikota Kota Dumai melanjutkan Surat Keputusan Walikota Dumai
Nomor: 38/ADM-PEMB/2016 Tanggal
28 Januari 2016;
Dengan
demikian Social Civil Society meminta dengan hormat agar WalikotaDumai untuk segera mencabut Surat Keputusan Walikota Pengganti Surat Keputusan Walikota Nomor:
38/ADM-PEMB/2016 Tanggal 28 Januari 2016 Tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun
2016 dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat somasi ini.
Jika hal tersebut tidak diindahkan maka kami terpaksa menempuh upaya
hukum Tata Usaha Negara yang tentu saja akan merugikan kepentingan Pembangunan Kota Dumai.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas
perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Social Civil Society
Tembusan disampaikan Kepada Yth;
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(LKPP)
Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
12940
- APIP Kota Dumai
- Arsip______
Tidak ada komentar:
Posting Komentar