PPK dan Pokja
merupakan ujung tombak untuk menjaga kondusifitas dalam penggunaan keuangan Negara,
sejak tahun 2015 sampai dengan akhir tahun 2018 telah banyak pejabat pengadaan
menjadi terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi. Merupakan harapan besar
oleh masyarakat Dumai khusus nya dan Riau umumnya untuk tahun – tahun berikutnya
pejabat pengadaan tidak lagi menjadi terpidana kasus TIPIKOR.
Bahwa merujuk
Putusan Perkara Nomor: 02/KPPU-L/2015 Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik
Indonesia tanggal 15 September 2015 (http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/2015/Putusan_2-L-2015-up30102015.pdf) Majelis Komisi memutuskan Tentang Diktum
Putusan dan Penutup, bahwa berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis dan
kesimpulan di atas, serta dengan mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi MEMUTUSKAN:
Menyatakan bahwa
Terlapor I (Pejabat Pembuat Komitmen), Terlapor II (Pokja Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi), Terlapor III (Penyedia), Terlapor IV (Penyedia), Terlapor V
(Penyedia), Terlapor VI (Penyedia), Terlapor VII (Penyedia) dan Terlapor VIII
(Penyedia) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999;
Keputusan tersebut
didasarkan kepada syarat Objek Hukum dan Keterangan Saksi Ahli, dalam hal ini
yang paling menarik adalah menyampaikan Keterangan Saksi Ahli dalam menyikapi
perkara Nomor: 02/KPPU-L/2015, agar masyarakat yang terlibat dalam pengadaan barang
dan jasa pemerintah khusus dibidang konstruksi spesifikasi pekerjaan jalan
hotmix lebih cermat untuk tidak tersandung kasus hukum.
A. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2015, Majelis
Komisi melaksanakan Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pemeriksaan Saksi Sdr.
Ir. Bambang Hartadi, MPM selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
IV Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum, Saksi di bawah
sumpah yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa Bahwa Saksi diangkat sebagai Kepala
Balai Besar IV sejak Pertengahan bulan Januari 2012 dengan cakupan wilayah
Banten, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat;
2. Bahwa secara teknis Kepala Balai bertanggung
jawab kepada Dirjen Bina Marga;
3. Bahwa tugas dari Kepala Balai diatur dalam
Peraturan Menteri Nomor 21/PRT/M/2010 tanggal 31 Desember 2010, yakni
melaksanakan perencanaan pengadaan, peningkatan kapasitas dan preservasi jalan
nasional, penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan
pekerjaan serta penyediaan bahan dan peralatan jalan dan jembatan;
4. Bahwa dalam susunan balai ada 11 (sebelas)
Balai dan hal tersebut di bagi dengan 2 (dua) kategori yaitu adalah ada 3
(tiga) balai type B dan 8 (delapan) balai dengan type A (Balai Besar);
5. Bahwa Surat Edaran No. 01/SE-BV/2013 tanggal 31
Januari 2013 dibuat oleh Saksi dengan maksud agar penyedia jasa dapat
memberikan hasil yang terbaik dari hasil pekerjaannya dan mengingatkan kepada
para pihak kontraktor agar melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan AMP yang
harus sudah tersertifikasi laik operasi;
6. Bahwa dasar hukum dari surat edaran tersebut
ialah Permen No. 21/PRT/M/2010, Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.
01/SE/Db/2012 tanggal 24 Januari 2012 perihal Penyampaian Buku Spesifikasi Umum
Penyediaan Pekerjaan Konstruksi, Surat edaran Dirjen Bina Marga No.
17/SE/Db/2012 tanggal 21 November 2012, Surat dirjen Nomor Um.0103-Db/1126
tanggal 17 Desember 2007, Surat Dirjen Nomor Um 01.03-Db/65.3 tanggal 02 April
2009, Keputusan Ditjen No. 13/kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009, Keputusan
Ditjen No. 13/ kpb/Db/2009 tanggal 02 April 2009, dan Petunjuk teknis
Konstruksi dan bangunan No. 001/BM/2009;
7. Bahwa tidak mungkin ada Balai yang tidak
tersosialisasikan terkait peraturan tersebut;
8. Bahwa walaupun tidak ada surat edaran
tersendiri sebagai pengingat yang diterbitkan Balai, seluruh jajaran harus
tunduk kepada peraturan tersebut;
9. Bahwa sosialisasi terkait peraturan-peraturan
baru diantara Kepala Besar Balai seluruh Indonesia biasanya dikoordinir oleh
Dirjen Bina Marga;
10.
Bahwa
tidak ada pertaturan lain setelah Peraturan Menteri Nomor 21/PRT/M/2010;
11.
Bahwa
pada tahun 2013, Pokja-pokja diangkat oleh ULP (Kepala Balai), namun untuk
Tahun 2015 ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum;
12.
Bahwa
yang membuat RKS ialah Pokja dan diketahui oleh ULP untuk sebelum Tahun 2015;
13.
Bahwa
sertifikasi alat AMP laik operasi diunduh peserta tender pada saat mendaftar
sebagai peserta tender;
14.
Bahwa
pentingnya sertifikasi AMP ialah agar menjamin hasil dari AMP tersebut sesuai
dengan kualitas yang baik;
15.
Bahwa
masa berlaku sertifikat laik operasi tersebut selama 2 (dua) tahun tetapi
apabila AMP tersebut dilakukan mobilisasi maka harus dilakukan sertifikasi
ulang;
16.
Bahwa di
Balai IV, Sertifikat layak operasi itu wajib, sehingga pada saat tidak ada
sertifikat layak operasi maka perusahaan tersebut akan gugur;
17.
Bahwa
AMP mutlak harus sudah tersertifikasi laik operasi dan apabila AMP tidak
melakukan sertifikasi laik operasi maka tidak boleh mengikuti tender;
18.
Bahwa
tidak diperbolehkan pemenang tender dengan AMP yang baru setengah persen dirakit;
19.
Bahwa
ketika ada perusahaan ikut tender dan pada saat itu perusahaan tersebut baru
membeli AMP baru yang belum di rakit dan belum ada sertifikasi laik operasi,
maka tidak mungkin mengikuti tender;
20.
Bahwa
apabila memiliki AMP di Jakarta lalu mengikuti tender di daerah Batam dan
memindahkan AMP tersebut ke Batam, maka AMP harus disertifikasi laik operasi
setiap dipindahkan (dimobilisasi) letaknya;
21.
Bahwa
ada Tim di Balai yang mengetahui cara menentukan kalkulasi waktu mobilisasi AMP
yang bertugas memeriksa AMP, mereka mengetahui berapa lama membongkar AMP dan
merakit ulang AMP tersebut, juga mempunyai acuan untuk hal tersebut;
22.
Bahwa
tidak bisa dilakukan sertifikasi laik operasi pada saat pelaksanaan pekerjaan
tender;
23.
Bahwa
tidak dapat diketahui secara persis hasil AMP baik apabila sudah ada pemenang
lelang tetapi sertifikasi alat AMP tersebut belum dilakukan uji layak operasi;
24.
Bahwa
SBD (Standar Bidding Document) yang sama adalah peraturan yang dipakai untuk
menyeleksi peserta tender;
25.
Bahwa
Saksi mencoba mengilustrasikan populasi AMP di wilayah IV sangat banyak yaitu
Balai melakukan pendataan guna memudahkan pengendali kualitas mutu pekerjaan
sesuai dengan spek;
26.
.Bahwa
untuk mengantisipasi agar hasil dari AMP tersebut sesuai dengan kualitas yang
baik makanya sertifikasi laik operasi tersebut penting dilaksanakan;
27.
Bahwa
Saksi hanya melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang ada.;
B. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2015, Majelis
Komisi melaksanakan Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pemeriksaan Ahli dari
LKPP, yang dalam pemeriksaan SALINANdihadiri
oleh Sdr. Ahmad Zikrullah selaku Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Layanan
Pengadaan I LKPP. Ahli dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut :
1. Bahwa Ahli bertugas di Kementerian Keuangan
di Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan dan Ketua Pokja ULP Sekjen di
Kementerian Keuangan serta Pembina dan konsultan Pengadaan di lingkungan
Kementerian Keuangan. Memiliki sertifikasi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa,
Sertifikasi training of trainer dan sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa dan
sertifikasi ToT PBJ LKPP, juga pernah berpengalaman sebagai panitia (pokja) di
bidang jasa konstruksi;
2. Bahwa pada perkara a quopemenang lelang
ditetapkan tanggal 17 Februari 2014 dan pelelangan mulai bulan Desember 2013,
yang berwenang menetapkan spesifik teknis yaitu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
karena PPK harus memahami secara pasti output dan spek teknis yang dibutuhkan
guna mendapatkan hasil yang diinginkan. Peraturan yang dipakai adalah Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2013 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi;
3. Bahwa tupoksi dari PPK dan Pokja ialah
menyusun dari RPP (Rencana Pelaksanaan Pengadaan) yang isinya HPS, draft
kontrak dan spek teknis, setelah PPK menyusun RPP maka melimpahkan kepada
Pokja, setelah itu Pokja ULP melakukan tender dari pengumuman, melakukan
evaluasi sampai mendapatkan pemenang tender;
4. Bahwa dalam melakukan evaluasi Pokja membagi
dengan 2 kelompok besar yaitu evaluasi kualifikasi dan evaluasi dokumen
penawaran, Evaluasi Kualifikasi ituterkait evaluasi dari kelayakan suatu
perusahaan peserta tender, hal itu ada dalam Pasal 19 tentang kelayakan wajib
pajak, sedangkan Dokumen penawaran ada 3 kelompok yaitu dari evaluasi
adminitrasi (surat penawaran seperti tanggal surat dan lain-lain), evaluasi
harga dan evaluasi teknis. Kalau untuk sertifikasi AMP tersebut masuk dalam
kategori spek teknis;
5. Bahwa ketika PPK alpa dalam memasukan
persyaratan sertifikat laik operasi, harusnya PPK bisa melakukan ralat dan
menambahkannya di aanwizing.Sumber permasalahan pertama ada di PPK, apabila PPK
sudah menyatakan dari awal AMP harus bersertifikat laik operasi maka panitia
pasti akan memenangkan peserta yang hanya bersertifikat laik operasi,
kepemilikan sertifikat laik operasi sangat penting untuk output dari kegiatan;
6. Bahwa pada pelaksanaan tender a quo terdapat
apa yang tertulis di dalam dokumen dan apa yang seharusnya ada di Perppres,
tidak boleh menambah persyaratan apabila menimbulkan persaingan tidak sehat.
Namun apabila yang ditambah adalah spek penting, itu diperbolehkan. Dalam
dokumen lelang yang tidak mewajibkan adanya dokumen sertifikasi, perlu dilihat
lagi mengapa tidak mensyaratkan hal tersebut;
7. Bahwa ketika penyedia/ peserta memasukan
dokumen, maka sertifikasi laik operasi tersebut seharusnya dilampirkan .
sertifikasi itu suatu yang penting. Ketika disyaratkan harus terpenuhi,
sederhananya pemenang haruslah peserta yang bisa memenuhi semua persyaratan;
8. Bahwa spek teknis AMP itu harus memiliki
sertifikasi laik operasi yang diterbitkan oleh Dinas PU terkait di wilayah
masing-masing;
9. Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan jalan
menetapkan standar sertifikasi laik operasi adalah wajib dan apabila AMP sudah
disertifikasi seharusnya sudah ready to use (siap untuk digunakan);
10.
Bahwa
klarifikasi tidak diperlukan apabila dari awal tidak memiliki sertifikasi laik
operasi, gugurkan saja;
11.
Bahwa
terkait perbedaan pengadaan barang dan jasa, Perpres mengklasifikasi terhadap 4
tahap yaitu : Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa konsultasi dan jasa lainnya.
Perbedaan itu terdapat dalam substansi pelaksanaanya, pekerjaan barang,
pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya di klasifikasi yang sama, yang membedakan
mereka itu adalah pada tahap evaluasi dan substansi yang di evaluasi. Sedangkan
untuk pekerjaan barang dan jasa itu adalah evaluasi barang itu sendiri sesuai
dengan spek teknis barang itu sendiri, sedangkan untuk konstruksi itu ada sisi
barangnya, ada sisi peralatan ada sisi sumber daya sehingga lebih kompleks
dibanding yang lain. Tetapi hal itu pada dasarnya proses dan tahapannya itu
sama saja;
12.
Bahwa
Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum No. 01/SE-BV/2013 tanggal 31 Januari
2013 yang menyatakan: “mewajibkan peserta lelang yang mengajukan penawaran
pekerjaan jasa konstruksi jalan untuk melampirkan sertifikasi kelaikan operasi
peralatan AMP (Asphalt Mixing Plant) pada dokumen penawaran dan melaksanakan
inspeksi lapangan dalam rangka mengevaluasi jarak lokasi peralatan AMP dengan
lokasi pekerjaan yang bertujuan meminimalkan penurunan suhu hotmix di lokasi
pekerjaan, sesuai dengan spesifikasi umum edisi 2010, revisi 1 divisi 6 sub bab
6.3.4 mengenai ketentuan instalasi campuran aspal, maka persyaratan kepemilikan
AMP yang bersertifikat laik operasi merupakan persyaratan yang mutlak dan wajib
diikuti karena peralatan AMP yang digunakan sangat berpengaruh pada hasil
produksi hotmix, dapat diajukan sebagai acuan dalam tender;
13.
Bahwa
perlu di pastikan surat edaran PU No. 01/SE-BV/2013 tanggal 31 Januari 2013,
adalah surat edaran itu mencakup terkait wilayah tertentu atau tidak;
14.
Bahwa
bagi penyedia yang bersalah dari luar daerah, dia harus mempertimbangkan apakah
dia harus menyewa AMP milik orang lain atau membawa AMP nya ke daerah lelang.
Sertifikasi dan AMP terkait dengan jarak. Ketentuan pengadaan harus tegas
menyatakan ketentuan sertifikasi laik operasi sudah tertuang dalam spek. Ketika
penyedia dari luar kota, dia harus mengupayakan berbagai hal agar persyaratan
spek bisa terpenuhi;
15.
Bahwa
penyedia daerah manapun bisa mengikuti tender di seluruh Indonesia, tapi harus
mengingat waktu dan jarak untuk mengupayakan pemenuhuan spek. Sertifikasi itu
mutlak bagi pemiliki AMP;
16.
Bahwa
Pasal 6 Perppres 7/2010, menjelaskan tentang menghindari terjadinya afiliasi
kepentingan. Pada intinya, hal-hal yang bisa memunculkan persaingan usaha yang
tidak sehat harusnya dihindari. Apabila Pokja menemukan unsur-unsur, adanya
beberapa perusahan yang terafiliasi maka fungsi pokja dalam proses evaluasi
seharusnya dilakukan :
17.
Bahwa
Pokja bertugas untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi. Pokja harus memastikan
tidak ada pertentangan kepentingan antara peserta yang mengikuti tender yang
sama:
C. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2015, Majelis
Komisi melaksanakan Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pemeriksaan Ahli, yang
dalam pemeriksaan dihadiri oleh Sdri. Ir. Subaiha Kipli,M.T selaku Kepala
Bidang Pengendalian Sistem Pelaksanaan Pengujian dan Peralatan (PSP3) di
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum, Ahli diampingi oleh
Sdr. Howardy, S.T., M.T. dan Sdr.Ali Kahfi Anuyazid. Ahli dibawah sumpah yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut ;
1. Bahwa terdapat 2 (dua) jenis pekerjaan jalan
yang dikerjakan secara umum, yakni rigid dan flexsible;
2. Bahwa AMP terdir dari 2 (dua) jenis, yaitu
AMP takaran dan AMP Continous. Sejak tahun 2010 AMP Continous sudah tidak
dipakai lagi sedangkan sekarang yang dipakai AMP Takaran dengan kapasitas 50-60
ton/jam;
3. Bahwa untuk membangun suatu AMP harus dilihat
pengurusan beberapa perizianan IMB dan izin lingkungan. Izin lingkungan itu ada
waktunya sekitar 100(seratus) hari kerja, setelah itu pekerjaan persiapan ini
kurang lebih 5 (lima) hari kerja. Setelah itu melakukan pemandatan pondasi atau
tapak pondasi yang menggunakan beton, dan melakukan pengecoran. Setelah itu
baru memasang AMP. Setelah itumelakukan trial mix. Lalu dilakukan sertifikasi.
Apabila komponen-komponen sudah ada di lokasi dan lahan juga tidak ada
permasalahan maka hal ini dapat dilakuakan dengan waktu 68 (enam puluh delapan)
hari (dengan umur beton 28 (dua puluh delapan) hari yang normal). Jadi total
pekerjaan 68 (enam puluh delapan) hari termasuk dengan sertifikasi AMP. Hal ini
diluar perizinan IMB dan perizinan Lingkungan;
4. Bahwa Proses permohonan untuk mendapatkan
sertifikat laik operasi adalah sebagai berikut:
(1)
Permohonan
pihak pemohon;
(2)
Undangan
expose;
(3)
Persiapan
pihak pemohon;
(4)
Pemeriksaan
di lapangan;
(5)
Perbaikan
dari pemohon terkait rekomendasi pemeriksaan di lapangan;
(6)
Bila
perbaikan minor, tidak perlu peninjauan ulang;
(7)
Proses
pengurusan sertifikat ke Dit. Bina Teknik;
(8)
Ada
pemeriksaan dilapangan dari Dit. Bina Teknik (bila Dit. Bina Teknik
memerlukan);
(9)
Perbaikan
atau pemenuhan rekomendasi Dit. Bina Teknik;
(10) Sertifikat laik operasi
5. Bahwa untuk mengeluarkan sertikat laik
operasi AMP dibutuhkan 13 (tiga belas) hari kalender sampai Direktorat Bina
Teknik (optimis dalam arti pejabat-pejabat terkait ada di tempat dan Dit. Bina
Teknik dapat untuk 4 (empat) hari), serta tidak ada permasalahan yang
besar.Sertifikat laik operasi berlaku selama 2 (dua) tahun, kecuali overhaul
(turun mesin) atau pindah lokasi (dimobilisasi);
6. Bahwa tidak ada perbedaan instalasi dan uji
coba antara AMP baru dan AMP lama yang dengan proses pemindahan
(mobilisasi),untuk AMP yang memerlukan mobilisasi maka memerlukan usaha dan
waktu yang lebih besar dibanding AMP yang tidak memerlukan mobilisasi. Tidak
ada tingkat kegagalan dalam AMP baru, karena sudah ada penjamin dari pihak
pemilik dan produsen AMP dan telah dilakukan uji coba terhadap AMP yang baru;
7. Bahwa memungkinkan untuk AMP dapat digunakan
dalam beberapa paket pekerjaan dan waktu yang bersamaan, terkait mesin AMP dan
pada kapasitasnya memadai. Mutu kualitas terkait dengan material, manusia (SDM)
dan alatnya. Untuk menghasilkan hasil yang sempurna dengan mutu yang baik maka
pekerjaan dari hulu sampai hilir harus baik juga
8. Bahwa pada wilayah Balai Besar IV, terdapat
sekitar ada 84 buah AMP.Balai Besar IV melakukan sertifikasi laik operasi AMP
apabila AMP tersebut sudah berdiri dan pemilik AMP telah melakukan trial mix.
Pemeriksaan AMP dilakukan dengan 2 (dua) tahap, tahap pertama pada saat mesin
AMP mati dan tahap kedua pada saat mesin AMP menyala ;
9. Bahwa Balai Besar IV tidak pernah
mengeluarkan surat bahwa alat AMP sedang dilakukan sertifikasi laik operasi
AMP, sementara perusahaan yang memiliki AMP akan mengikuti tender, dikarenakan
tidak ada dasar hukumnya;
Bahwa berdasarkan
fakta persidangan serta bukti yang dapat mempengaruhi perilaku yang terkait
conduct POKJA sebagai berikut :
a) Bahwa POKJA telah melakukan tindakan
diskriminatif pada saat evaluasi teknis pada paket I terhadap PT Pulau Bulan
Indo Perkasa, pada evaluasi teknis terdapat 8 perusahaan yang lolos dan
berdasarkan hasil evaluasi tersebut 2 perusahaan tidak lolos, semestinya masih
terdapat 6 perusahaan yang berhak untuk dinilai dalam evaluasi harga, namun
kenyatanya PT Pulau Bulan Indo Perkasa tidak terdaftar dalam tahap berikutnya
yakni evaluasi harga;
b) Bahwa PPK dan POKJA mengabaikan adanya
ketentuan yang ada dalam Dokumen Pelelangan Nasional Penyediaan Pekerjaan
Konstruksi (Pemborongan) Untuk Kontrak Harga Satuan BAB VII Spesifikasi Umum
Edisi 2010 Revisi 2, Devisi 6, Sub bab 6.3.4 mengenai Ketentuan Instalasi
Campuran Aspal, yang menyebutkan bahwa “Instalasi Pencampur Aspal harus
mempunyai sertifikat laik operasi dan sertifikat kalibrasi dari metrologi untuk
timbangan aspal, agregat dan bahan pengisi (filler) tambahan, yang masih
berlaku;
c) Bahwa terdapat ketentuan dalam Spesifikasi
Umum Edisi 2010 Revisi 1 Divisi 6, sub bab 6.3.4 mengenai ketentuan Instalasi
Campuran Aspal yang pada pokoknya mewajibkan peserta lelang yang mengajukan
penawaran pekerjaan jasa konstruksi jalan untuk melampirkan Serifikasi Kelaikan
Operasi Peralatan Asphalt Mixing Plant pada dokumen penawaran dan melaksanakan
inspeksi lapangan dalam rangka mengevaluasi jarak lokasi peralatan Ashpalt
Mixing Plant dengan lokasi pekerjaan yang bertujuan meminimalkan penurunan suhu
hotmix di lokasi Pekerjaan.
d) Bahwa PPK diduga dengan sengaja tidak
memasukan persyaratan penyedia barang/jasa atau peserta tender wajib memiliki
sertifikat laik operasi dalam spesifikasi teknis dokumen pengadaan untuk
memfasilitasi Terlapor III, Terlapor IV, dan Terlapor V menjadi pemenang
masing-masing pada Paket 1, Paket 2 dan Paket 3
Penegakan hukum wajib mengacu kepada asas tekstual dan kontekstual, semoga PPK dan Pokja turut serta dalam mensukseskan pengadaan jasa pemerintah dengan mematuhi norma hukum dan norma sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar