SUMBER: Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
No. 471 K/Pid.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah
memutuskan sebagai
berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Dra.
Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo ;
Tempat lahir : Jatiharjo ;
Umur / Tanggal lahir : 47 tahun / 04
April 1964 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Rt.
001 Rw. 002 Kelurahan Way Urang,
Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan
;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS ;
Terdakwa berada di dalam
tahanan :
1 Penyidik
sejak tanggal 20 Februari 2011 sampai dengan tanggal 01 Maret 2011 ;
2 Perpanjangan
Kepala Kejaksaan Negeri sejak tanggal 02 Maret 2011 sampai dengan tanggal 10
April 2011 ;
3 Penuntut
Umum sejak tanggal 07 April 2011 sampai dengan tanggal 26 April 2011 ;
4 Perpanjangan
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 April 2011 sampai dengan tanggal 26
Mei 2011 ;
5 Hakim
Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Mei 2011 sampai dengan tanggal 21 Juni 2011
;
6 Perpanjangan
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2011 sampai dengan tanggal 20
Agustus 2011 ;
7 Perpanjangan
oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 21 Agustus 2011 sampai dengan
tanggal 19 September 2011 ;
8 Hakim
Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 September 2011 sampai dengan tanggal 14
Oktober 2011 ;
9 Perpanjangan
oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 Oktober 2011 sampai dengan
tanggal 13 Desember 2011 ;
10 Berdasarkan
Penetapan Ketua Muda Pidana Khusus an. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
No. 165/2012/S.078.Tah.Sus/PP/ 2012/MA tanggal 18 Januari
2012 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 15 Desember 2011 ;
11 Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Muda Pidana Khusus
a.n. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 165/2012/S.078.Tah.
Sus/PP/2012/MA tanggal 18 Januari 2012 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan
selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 3 Februari 2012 ;
yang diajukan di muka
persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena didakwa :
PRIMAIR :
Bahwa
Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo, sebagai Pegawai Negeri
Sipil
(PNS) dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (Kasi
PAUD)
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang diangkat berdasarkan
Surat
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 821.24/87/IV.04/2007 tanggal 8 Juni
2007
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural
di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, atau setidaktidaknya
sebagai
penyelenggara negara, pada hari-hari dan tanggal-tanggal yang tidak
dapat
ditentukan lagi, namun yang pasti masih dalam kurun waktu antara tahun 2008
sampai
dengan tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu setelah
Terdakwa
menduduki jabatan sebagai Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung
Selatan, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
yang
terletak di Jalan Indra Bangsawan No. 20 Kecamatan Kalianda Kabupaten
Lampung
Selatan dan bertempat di rumah tinggal Terdakwa yang terletak di RT. 001
RW.
002 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan atau
setidak-tidaknya
di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi
pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang yang berwenang untuk
memeriksa
dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya
sedemikian
rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu
dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau
dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,
membayar
atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan
sesuatu
bagi dirinya sendiri. Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan
rangkaian
perbuatan sebagai berikut :
Bahwa
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 070/
P/2006
tentang Penetapan Kabupaten untuk Pelaksanaan Program Pendidikan dan
Pengembangan
Anak Usia Dini (PPAUD), telah ditetapkan bahwa Kabupaten Lampung
Selatan
bersama 21 Propinsi dan 49 Kabupaten lainnya untuk melaksanakan Program
PPAUD,
yang didanai bersama antara Pemerintah Indonesia (Pusat dan Daerah),
pinjaman
lunak Bank Dunia (IDA Credit), dan hibah Pemerintah Belanda (Dutch Trust
Fund), yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2007 dan
direncanakan akan berakhir
pada
tahun 2013. Program PPAUD bertujuan untuk meningkatkan proporsi anak dari
keluarga
kurang mampu untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya melalui
partisipasi
dalam Program PPAUD yang mudah, efektif, berkualitas, dan terintegrasi.
Bahwa
untuk pelaksanaan Program PPAUD tersebut, maka Departemen
Pendidikan
Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah telah
menerbitkan
Pedoman Operasional Program (POP) PPAUD tertanggal 22 November
2007
yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah
Kabupaten
pelaksana program melalui Surat Edaran Nomor : 252/ E.E2/SE/2007, lalu
pada
tahun 2008 Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan
Nonformal
dan Informasi kembali menerbitkan Pedoman Operasional Layanan (POL)
dalam
Program PPAUD, yang keduanya berfungsi sebagai acuan bagi para pembina dan
pelaksana
program serta seluruh pihak yang terlibat dalam Program PPAUD tersebut.
Bahwa
sehubungan dengan pelaksanaan Program PPAUD Tahun 2008 di
Kabupaten
Lampung Selatan, Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo dalam
jabatannya
sebagai Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan,
kemudian
diangkat dan ditetapkan sebagai Pengelola Program berdasarkan Keputusan
Bupati
Lampung Selatan Nomor : 345/ DIKNAS/HK-LS/2008 tanggal 10 Maret 2008
tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Program PPAUD Kabupaten Lampung Selatan
Tahun
2008, yang berdasarkan surat keputusan tersebut, memiliki tugas dan tanggung
jawab
sebagai berikut :
1
Pelaksanaan dan melakukan supervisi kegiatan Program PPAUD di
District
Project Management Unit (DPIU) ;
2
Bidang pengadaan barang dan jasa dan merangkap sebagai Ketua
Panitia
Pengadaan Barang dan Jasa ;
Bahwa
selain daripada itu, dalam pelaksanaan Program PPAUD Tahun 2008 di
Kabupaten
Lampung Selatan, Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo, dalam
jabatannya
sebagai Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan,
juga
diangkat dan ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan
Keputusan
Bupati Lampung Selatan Nomor : 167/DIKNAS/HK-LS/2008 tanggal 28
Mei
2008 tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Sebagai Pengelola Dana
Dekonsentrasi
Program PPAUD Tahun 2008 yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung
Selatan, yang berdasarkan surat keputusan tersebut mempunyai tugas dan
tanggung
jawab sebagai berikut :
1
Mengoordinasikan dengan Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyusun
Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ;
2
Mengajukan anggaran kegiatan sesuai kebutuhan dengan Surat Permintaan
Pembayaran
(SPP) kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
program ;
3
Menerima anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dari Bendahara Pengeluaran ;
4
Segera menyerahkan bukti-bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran
melalui
Kuasa Pengguna Anggaran segera setelah menerima uang ;
5
Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan program ;
6
Menetapkan dan menyetujui penunjukan langsung/pemilihan langsung/
pemenang
lelang pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan
yang
menjadi tanggung jawabnya dengan mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa
berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : (tanpa nomor)/
DIKNAS/HK-LS/2008
tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Penerima
Pencairan Dana Community Grant Eced Project (IDA 4205) Kabupaten
Lampung
Selatan dan Tim Evaluasi Kabupaten, 60 (enam puluh) lembaga PAUD di
Kabupaten
Lampung Selatan yang ditetapkan sebagai Penerima Pencairan Dana
Community
Grant Eced Project (IDA 4205) Kabupaten Lampung Selatan, dibagi
menjadi
dua kelompok sebagai berikut :
A DAFTAR LEMBAGA PAUD PENERIMA PENCAIRAN DANA
COMMUNITY GRANT ECED PROJECT KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN
B DAFTAR LEMBAGA PAUD PENERIMA PENCAIRAN DANA
COMMUNITY GRANT ECED PROJECT KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN
Bahwa
Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Penetapan 60 (enam puluh)
Lembaga
PAUD Penerima Pencairan Dana Community Eced Project (IDA 4205)
Kabupaten
Lampung Selatan tersebut di atas mengacu kepada Surat Keputusan Bupati
Lampung
Selatan Nomor : 124/BPMD/HK-LS/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang
Penetapan
Daftar Nama Desa Tertinggal Se-Kabupaten Lampung Selatan.
Bahwa
berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA)
Nomor : 0488.1/023-05.1/-/2008 tanggal 31 Desember 2008, maka pada Tahun
Anggaran
2008 Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan untuk
mendapatkan
dana dalam pelaksanaan Program PPAUD sejumlah Rp. 2.214.000.000,-
(dua
milyar dua ratus empat belas juta rupiah), dengan peruntukan sebagai berikut :
a
Untuk biaya operasional sejumlah Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta
rupiah)
;
b
Untuk bantuan Tahap I bagi 60 (enam puluh) Lembaga PAUD sebesar
Rp.2.160.000.000,-
(dua milyar seratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa
untuk kepentingan penyaluran dana bagi Lembaga PAUD penerima
bantuan
dalam Program PPAUD sebagaimana yang telah ditetapkan dalam DIPA seperti
tersebut
di atas, yang penyalurannya dilaksanakan dalam tiga tahapan maka setiap
Lembaga
PAUD terlebih dahulu mengajukan permintaan pembayaran kepada DPIU
(District
Project Management Unit) dengan membuat Berita Acara Pembayaran/
Penarikan
Dana (BAPPB) masing-masing tahapan, yang telah ditanda tangani oleh
Ketua
Tim Pengelola Kegiatan (PPK), DPIU dan diverifikasi oleh TFM (Tim Fasilitator
Masyarakat)
dengan melampirkan kelengkapan syarat-syarat sebagai berikut :
1
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) ;
2
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) ;
3
Rencana Penggunaan Dana (RPD) ;
4
Kwitansi sesuai jumlah dana yang diminta untuk dicairkan ;
5
Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) dan lampirannya ;
6
Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (SP2R) ;
7
Berita Acara Status Pelaksanaan Program ;
Setelah
itu Surat Permintaan Pembayaran disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen
(PPK), DPIU mengajukan permohonan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
mengeluarkan
Surat Permintaan Pembayaran. Berdasarkan SPP, Pejabat Penerbit SPM
di
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan
Surat
Perintah Membayar (SPM) untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan
Negara (KPPN) Bandar Lampung, selanjutnya KPPN mengeluarkan Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D) untuk mentransfer dana ke rekening masingmasing
Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) atau Pengurus Lembaga PAUD.
Bahwa
setelah dana masuk ke rekening masing-masing Pengurus Lembaga
PAUD
penerima bantuan di BRI Cabang Pembantu Kalianda, maka Ketua dari para
PAUD
penerima bantuan PPAUD sudah berhak untuk melakukan pencairan dana
bantuan
Tahap I, apabila telah memenuhi ketentuan dan kelengkapan syarat-syarat yang
telah
ditetapkan dalam POL Program PPAUD yaitu sebagai berikut :
1
Surat Perjanjian Penerima Bantuan (SPPB) ;
2
Rencana Penggunaan Dana Tahap I (RPD) ;
3
Kwitansi menunjuk jumlah dana yang diminta untuk dicairkan ;
4
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana (BAPPD) ;
5
Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) dan lampirannya ;
6
Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (SP2R) ;
7
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) ;
Bahwa
selain daripada itu, oleh karena penyaluran dana dimaksud adalah melalui
lembaga
perbankan seperti tersebut di atas yaitu BRI Cabang Pembantu Kalianda, maka
berlaku
pula syarat-syarat seperti yang lazimnya berlaku dalam pelayanan menurut
mekanisme
perbankan yang harus dipenuhi oleh Lembaga PAUD dalam mencairkan
dana
bantuan yaitu bagaimana ditetapkan oleh pihak BRI Cabang Pembantu Kalianda
sebagai
berikut :
1
Membawa buku rekening ;
2
Mengisi aplikasi OPS-01 ;
3
Membawa fotocopy KTP ;
4
Stempel PAUD ;
Bahwa
dengan dalil untuk melakukan pengawasan atau pengontrolan terhadap
penggunaan
keuangan oleh masing-masing Lembaga PAUD penerima bantuan, maka
secara
diam-diam tanpa seizin atasan Terdakwa yaitu saksi Nasrudin selaku Kepala
Dinas
Pendidikan Kab. Lampung Selatan, Terdakwa telah meminta kepada saksi
Indriyanti,
SE., dalam kedudukannya selaku Supervisor BRI Cabang Pembantu Kalianda
untuk
melakukan pencairan dana kepada masing-masing Pengurus Lembaga PAUD
penerima
bantuan apabila Pengurus Lembaga PAUD tersebut membawa serta kertas
kecil
berisikan tanda tangan dari Terdakwa yang oleh masing-masing Pengurus
Lembaga
PAUD penerima bantuan diketahui atau dikenal dengan istilah Kopelan.
Bahwa
selanjutnya untuk melaksanakan dalil-dalil tersebut, maka Terdakwa
telah
pula menyampaikan tambahan persyaratan, sebagaimana yang sebelumnya telah
disampaikan
kepada saksi Indriyanti, SE kepada masing-masing TFM guna diteruskan
kepada seluruh Pengurus Lembaga PAUD penerima bantuan.
Bahwa
pada kenyataannya ada beberapa Pengurus Lembaga PAUD, diantaranya
saksi
Nurhasanah selaku Pengurus Lembaga PAUD Nurul Hidayah, saksi Husminah
selaku
Pengurus Lembaga PAUD An Nur, dan saksi Eni Armilawati selaku Pengurus
Lembaga
PAUD Rindang Makmur, yang permintaan pencairan dananya ditolak oleh
saksi
Indriyanti, SE sebagai akibat tidak membawa serta Kopelan yang telah ditanda
tangani
oleh Terdakwa.
Bahwa
dengan sistem on-line banking yang berlaku di BRI, maka seharusnya
setiap
Pengurus atau Ketua Lembaga PAUD sudah dapat melakukan pencairan dana
yang
telah masuk ke rekeningnya masing-masing melalui setiap BRI yang terdekat
dengan
lokasi keberadaan Lembaga PAUD yang bersangkutan, namun sebagai akibat
adanya
syarat tambahan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Terdakwa kepada
saksi
Indriyanti, SE maupun kepada seluruh Pengurus Lembaga PAUD penerima
bantuan
melalui TFM, sehingga BRI Cabang Pembantu Kalianda menjadi satu-satunya
tempat
untuk melakukan pencairan dana.
Bahwa
setelah syarat tambahan yang ditentukan oleh Terdakwa diketahui oleh
saksi
Indriyanti, SE dan para Pengurus Lembaga PAUD maka setiap Pengurus Lembaga
PAUD
yang akan mencairkan dana di rekeningnya masing-masing terlebih dahulu harus
menemui
Terdakwa untuk mengambil Kopelan yang di dalamnya telah berisikan jumlah
uang
yang harus dicairkan oleh masing-masing Pengurus Lembaga PAUD yang nilainya
ditentukan
sendiri oleh Terdakwa berikut tanda tangan Terdakwa, padahal kebutuhan
antara
Lembaga PAUD yang satu berbeda dengan Lembaga PAUD yang lain
dikarenakan
situasi, kondisi, tempat maupun jumlah anak didik di masing-masing
Lembaga
PAUD berbeda.
Bahwa
berdasarkan kenyataan yang demikian, maka pada kurun waktu antara
bulan
November 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, masing-masing Pengurus
Lembaga
PAUD penerima bantuan secara bergantian datang menemui Terdakwa di
ruang
kerjanya pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung
Selatan
guna mengambil kertas Kopelan sebagai syarat untuk penarikan dana di BRI
Cabang
Pembantu Kalianda. Pada saat Terdakwa memberikan kertas Kopelan kepada
setiap
Pengurus Lembaga PAUD, maka saat itu juga Terdakwa menyampaikan sekaligus
meminta
kepada masing-masing Pengurus Lembaga PAUD untuk kembali menemui
Terdakwa
setelah selesai melakukan penarikan dana di BRI Cabang Pembantu Kalianda,
dengan
alasan apabila hal tersebut tidak dituruti oleh masing-masing Pengurus Lembaga
PAUD
maka untuk pencairan tahap berikutnya Terdakwa tidak akan menanda tangani
kertas
Kopelan.
Bahwa
dengan adanya hal-hal yang demikian, maka setelah melakukan
pencairan
dana di bank, lalu masing-masing Pengurus Lembaga PAUD datang kembali
menemui
Terdakwa di ruang kerjanya untuk kemudian menyerahkan kepada Terdakwa sebagian
dari jumlah dana yang telah dicairkannya, sementara itu terhadap Pengurus
Lembaga
PAUD maupun TFM untuk menanyakan alasan mengapa tidak menemui
Terdakwa,
sehingga setiap Pengurus Lembaga PAUD yang dihubungi untuk hal tersebut
secara
bergantian datang menemui Terdakwa baik di ruang kerjanya maupun di rumah
Terdakwa
yang terletak di RT.001 RW.002 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda
Kabupaten
Lampung Selatan, untuk kemudian menyerahkan kepada Terdakwa sebagian
dari
jumlah dana yang telah dicairkannya.
Bahwa
dalam rangkaian peristiwa dimaksud, maka sebanyak 34 (tiga puluh
empat)
Pengurus Lembaga PAUD yang takut akan dipersulit untuk pencairan dana
berikutnya
telah menemui dan menyerahkan kepada Terdakwa sebagian daripada uang
yang
telah dicairkan di BRI Cabang Pembantu Kalianda, masing-masing dengan
perincian sebagai berikut :
Bahwa
sebagai akibat adanya penyerahan sebagian uang yang telah dicairkan
oleh
masing-masing Pengurus Lembaga PAUD kepada Terdakwa, maka secara langsung
telah
mengakibatkan setiap Lembaga PAUD penerima bantuan tidak dapat
melaksanakan
sebagian dari kegiatan sebagaimana yang telah ditentukan atau ditetapkan
dalam
Rencana Kerja Masyarakat, dan untuk menutupinya, maka seluruh Pengurus
Lembaga
PAUD penerima bantuan oleh Terdakwa diminta untuk membuatkan laporan
pertanggungjawaban
dengan melampirkan bukti-bukti penggunaan keuangan yang tidak
sesuai
dengan keadaan sebenarnya.
Bahwa
atas penyerahan uang dari masing-masing Pengurus Lembaga PAUD
kepada
Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa telah memperoleh
keuntungan sejumlah Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh
enam juta rupiah).
Bahwa
perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
ketentuan
Pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang
Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa
Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo sebagai Pegawai Negeri
Sipil
(PNS) dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (Kasi
PAUD)
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang diangkat berdasarkan
Surat
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 821.24/87/IV.04/2007 tanggal 8 Juni
2007
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural
di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, atau setidaktidaknya
sebagai
penyelenggara negara, pada hari-hari dan tanggal-tanggal yang tidak
dapat
ditentukan lagi, namun yang pasti masih dalam kurun waktu antara tahun 2008
sampai
dengan tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu setelah
Terdakwa
menduduki jabatan sebagai Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung
Selatan, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
yang
terletak di Jalan Indra Bangsawan No. 20 Kecamatan Kalianda Kabupaten
Lampung
Selatan dan bertempat di rumah tinggal Terdakwa yang terletak di RT. 001
RW.
002 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan atau
setidak-tidaknya
di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi
pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang yang berwenang untuk
memeriksa
dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya
sedemikian
rupa sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan berlanjut, yaitu secara
melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hal
tersebut
dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 070/
P/2006
tentang Penetapan Kabupaten untuk Pelaksanaan Program Pendidikan dan
Pengembangan
Anak Usia Dini (PPAUD), telah ditetapkan bahwa Kabupaten Lampung
Selatan
bersama 21 Propinsi dan 49 Kabupaten lainnya untuk melaksanakan Program
PPAUD,
yang didanai bersama antara Pemerintah Indonesia (Pusat dan Daerah),
pinjaman
lunak Bank Dunia (IDA Credit), dan hibah Pemerintah Belanda (Dutch Trust
Fund),
yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2007 dan direncanakan akan berakhir
pada
tahun 2013. Program PPAUD bertujuan untuk meningkatkan proporsi anak dari
keluarga
kurang mampu untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya melalui
partisipasi dalam Program PPAUD yang mudah, efektif,
berkualitas, dan terintegrasi.
Bahwa
untuk pelaksanaan Program PPAUD tersebut, maka Departemen
Pendidikan
Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah telah
menerbitkan
Pedoman Operasional Program (POP) PPAUD tertanggal 22 November
2007
yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah
Kabupaten
pelaksana program melalui Surat Edaran Nomor : 252/ E.E2/SE/2007, lalu
pada
tahun 2008 Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan
Nonformal
dan Informasi kembali menerbitkan Pedoman Operasional Layanan (POL)
dalam
Program PPAUD, yang keduanya berfungsi sebagai acuan bagi para pembina dan
pelaksana
program serta seluruh pihak yang terlibat dalam Program PPAUD tersebut.
Bahwa
sehubungan dengan Program PPAUD Tahun 2008 di Kabupaten
Lampung
Selatan, Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo dalam jabatannya
sebagai
Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, kemudian
diangkat
dan ditetapkan sebagai Pengelola Program berdasarkan Keputusan Bupati
Lampung
Selatan Nomor : 345/ DIKNAS/HK-LS/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang
Pembentukan
Unit Pelaksana Program PPAUD Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008,
yang berdasarkan surat keputusan tersebut, memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai
berikut :
1
Pelaksanaan dan melakukan supervisi kegiatan Program PPAUD di
District
Project Management Unit (DPIU) ;
2
Bidang pengadaan barang dan jasa dan merangkap sebagai Ketua
Panitia
Pengadaan Barang dan Jasa ;
Bahwa
selain daripada itu, dalam pelaksanaan Program PPAUD Tahun 2008 di
Kabupaten
Lampung Selatan, Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo, dalam
jabatannya
sebagai Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan,
juga
diangkat dan ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan
Keputusan
Bupati Lampung Selatan Nomor : 167/DIKNAS/HK-LS/2008 tanggal 28
Mei
2008 tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Sebagai Pengelola Dana
Dekonsentrasi
Program PPAUD Tahun 2008 yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung
Selatan, yang berdasarkan surat keputusan tersebut mempunyai tugas dan
tanggung
jawab sebagai berikut :
1
Mengoordinasikan dengan Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyusun
Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ;
2
Mengajukan anggaran kegiatan sesuai kebutuhan dengan Surat Permintaan
Pembayaran
(SPP) kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
program
;
3
Menerima anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dari Bendahara Pengeluaran ;
4
Segera menyerahkan bukti-bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran
melalui Kuasa Pengguna Anggaran segera setelah menerima uang ;
5
Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan program ;
6
Menetapkan dan menyetujui penunjukan langsung/pemilihan langsung/
pemenang
lelang pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan
yang
menjadi tanggung jawabnya dengan mengetahui Kuasa Pengguna
Anggaran
;
Bahwa
berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : (tanpa nomor)/
DIKNAS/HK-LS/2008
tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Penerima
Pencairan Dana Community Grant Eced Project (IDA 4205) Kabupaten
Lampung
Selatan dan Tim Evaluasi Kabupaten, 60 (enam puluh) lembaga PAUD di
Kabupaten
Lampung Selatan yang ditetapkan sebagai Penerima Pencairan Dana
Community
Grant Eced Project (IDA 4205) Kabupaten Lampung Selatan, dibagi
menjadi
dua kelompok sebagai berikut :
A DAFTAR LEMBAGA PAUD PENERIMA PENCAIRAN DANA
COMMUNITY GRANT ECED PROJECT KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN
B DAFTAR LEMBAGA PAUD PENERIMA PENCAIRAN DANA
COMMUNITY GRANT ECED PROJECT KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN
Bahwa
Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Penetapan 60 (enam puluh)
Lembaga
PAUD Penerima Pencairan Dana Community Eced Project (IDA 4205)
Kabupaten
Lampung Selatan tersebut di atas mengacu kepada Surat Keputusan Bupati
Lampung
Selatan Nomor : 124/BPMD/HK-LS/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang
Penetapan
Daftar Nama Desa Tertinggal Se-Kabupaten Lampung Selatan.
Bahwa
berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA)
Nomor : 0488.1/023-05.1/-/2008 tanggal 31 Desember 2008, maka pada Tahun
Anggaran
2008 Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan untuk
mendapatkan
dana dalam pelaksanaan Program PPAUD sejumlah Rp. 2.214.000.000,-
(dua
milyar dua ratus empat belas juta rupiah), dengan peruntukan sebagai berikut :
a
Untuk biaya operasional sejumlah Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta
rupiah)
;
b
Untuk bantuan Tahap I bagi 60 (enam puluh) Lembaga PAUD sebesar
Rp.2.160.000.000,-
(dua milyar seratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa
untuk kepentingan penyaluran dana bagi Lembaga PAUD penerima
bantuan
dalam Program PPAUD sebagaimana yang telah ditetapkan dalam DIPA seperti
tersebut
di atas, yang penyalurannya dilaksanakan dalam tiga tahapan maka setiap
Lembaga
PAUD terlebih dahulu mengajukan permintaan pembayaran kepada DPIU
(District
Project Management Unit) dengan membuat Berita Acara Pembayaran/
Penarikan
Dana (BAPPB) masing-masing tahapan, yang telah ditanda tangani oleh
Ketua
Tim Pengelola Kegiatan (PPK), DPIU dan diverifikasi oleh TFM (Tim Fasilitator
Masyarakat)
dengan melampirkan kelengkapan syarat-syarat sebagai berikut :
1
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) ;
2
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) ;
3
Rencana Penggunaan Dana (RPD) ;
4
Kwitansi sesuai jumlah dana yang diminta untuk dicairkan ;
5
Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) dan lampirannya ;
6
Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (SP2R) ;
7
Berita Acara Status Pelaksanaan Program ;
Setelah
itu Surat Permintaan Pembayaran disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen
(PPK), DPIU mengajukan permohonan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
mengeluarkan
Surat Permintaan Pembayaran. Berdasarkan SPP, Pejabat Penerbit SPM
di
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan
Surat
Perintah Membayar (SPM) untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan
Negara (KPPN) Bandar Lampung, selanjutnya KPPN mengeluarkan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) untuk mentransfer dana ke rekening masingmasing
Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) atau Pengurus Lembaga PAUD.
Bahwa
setelah dana masuk ke rekening masing-masing Pengurus Lembaga
PAUD
penerima bantuan di BRI Cabang Pembantu Kalianda, maka Ketua dari para
PAUD
penerima bantuan PPAUD sudah berhak untuk melakukan pencairan dana
bantuan
Tahap I, apabila telah memenuhi ketentuan dan kelengkapan syarat-syarat yang
telah
ditetapkan dalam POL Program PPAUD yaitu sebagai berikut :
1
Surat Perjanjian Penerima Bantuan (SPPB) ;
2
Rencana Penggunaan Dana Tahap I (RPD) ;
3
Kwitansi menunjuk jumlah dana yang diminta untuk dicairkan ;
4
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana (BAPPD) ;
5
Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) dan lampirannya ;
6
Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (SP2R) ;
7
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) ;
Bahwa
selain daripada itu, oleh karena penyaluran dana dimaksud adalah melalui
lembaga
perbankan seperti tersebut di atas yaitu BRI Cabang Pembantu Kalianda, maka
berlaku
pula syarat-syarat seperti yang lazimnya berlaku dalam pelayanan menurut
mekanisme
perbankan yang harus dipenuhi oleh Lembaga PAUD dalam mencairkan
dana
bantuan yaitu bagaimana ditetapkan oleh pihak BRI Cabang Pembantu Kalianda
sebagai
berikut :
1
Membawa buku rekening ;
2
Mengisi aplikasi OPS-01 ;
3
Membawa fotocopy KTP ;
4
Stempel PAUD ;
Bahwa
dengan adanya kewenangan pada diri Terdakwa maka Terdakwa telah
melakukan
penyimpangan secara melawan hukum yaitu dengan secara diam-diam tanpa
seizin
dan diketahui oleh atasan Terdakwa yaitu saksi Nasrudin selaku Kepala Dinas
Pendidikan
Kab. Lampung Selatan telah meminta kepada saksi Indriyanti, SE dalam
kedudukannya
selaku Supervisor BRI Cabang Pembantu Kalianda untuk melakukan
pencairan
dana hanya kepada Lembaga PAUD penerima bantuan yang membawa serta
kertas
kecil berisikan tanda tangan dari Terdakwa dengan dalil untuk kepentingan
pengawasan
atau pengontrolannya terhadap penggunaan keuangan oleh masing-masing
Pengurus
Lembaga PAUD penerima bantuan, yang selanjutnya oleh masing-masing
Lembaga
PAUD penerima bantuan diketahui atau dikenal dengan istilah Kopelan,
sehingga
perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Pedoman Operasional
Program
(POP) PPAUD dan Pedoman Operasional Layanan (POL) dalam Program
PPAUD yang telah ditentukan.
Bahwa
selanjutnya untuk melaksanakan dalil-dalil tersebut, maka Terdakwa telah
pula
menyampaikan tambahan persyaratan, sebagaimana yang sebelumnya telah
disampaikan
kepada saksi Indriyanti, SE kepada masing-masing TFM guna diteruskan
kepada
seluruh Pengurus Lembaga PAUD penerima bantuan.
Bahwa
pada kenyataannya ada beberapa Pengurus Lembaga PAUD, diantaranya
saksi
Nurhasanah selaku Pengurus Lembaga PAUD Nurul Hidayah, saksi Husminah
selaku
Pengurus Lembaga PAUD An Nur, dan saksi Eni Armilawati selaku Pengurus
Lembaga
PAUD Rindang Makmur, yang permintaan pencairan dananya ditolak oleh
saksi
Indriyanti, SE sebagai akibat tidak membawa serta Kopelan yang telah ditanda
tangani
oleh Terdakwa.
Bahwa
dengan sistem on-line banking yang berlaku di BRI, maka seharusnya
setiap
Pengurus atau Ketua Lembaga PAUD sudah dapat melakukan pencairan dana
yang
telah masuk ke rekeningnya masing-masing melalui setiap BRI yang terdekat
dengan
lokasi keberadaan Lembaga PAUD yang bersangkutan, namun sebagai akibat
adanya
syarat tambahan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Terdakwa kepada
saksi
Indriyanti, SE maupun kepada seluruh Pengurus Lembaga PAUD penerima
bantuan
melalui TFM, sehingga BRI Cabang Pembantu Kalianda menjadi satu-satunya
tempat
untuk melakukan pencairan dana.
Bahwa
setelah syarat tambahan yang ditentukan oleh Terdakwa diketahui oleh
saksi
Indriyanti, SE dan para Pengurus Lembaga PAUD maka setiap Pengurus Lembaga
PAUD
yang akan mencairkan dana di rekeningnya masing-masing terlebih dahulu harus
menemui
Terdakwa untuk mengambil Kopelan yang di dalamnya telah berisikan jumlah
uang
yang harus dicairkan oleh masing-masing Pengurus Lembaga PAUD yang nilainya
ditentukan
sendiri oleh Terdakwa berikut tanda tangan Terdakwa, padahal kebutuhan
antara
Lembaga PAUD yang satu berbeda dengan Lembaga PAUD yang lain
dikarenakan
situasi, kondisi, tempat maupun jumlah anak didik di masing-masing
Lembaga
PAUD berbeda.
Bahwa
berdasarkan kenyataan yang demikian, maka pada kurun waktu antara
bulan
November 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, masing-masing Pengurus
Lembaga
PAUD penerima bantuan secara bergantian datang menemui Terdakwa di
ruang
kerjanya pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung
Selatan
guna mengambil kertas Kopelan sebagai syarat untuk penarikan dana di BRI
Cabang
Pembantu Kalianda. Pada saat Terdakwa memberikan kertas Kopelan kepada
setiap
Pengurus Lembaga PAUD, maka saat itu juga Terdakwa menyampaikan sekaligus
meminta
kepada masing-masing Pengurus Lembaga PAUD untuk kembali menemui
Terdakwa
setelah selesai melakukan penarikan dana di BRI Cabang Pembantu Kalianda,
dengan
alasan apabila hal tersebut tidak dituruti oleh masing-masing Pengurus Lembaga PAUD
maka untuk pencairan tahap berikutnya Terdakwa tidak akan menanda tangani
kertas
Kopelan.
Bahwa
dengan adanya hal-hal yang demikian, maka setelah melakukan
pencairan
dana di bank, lalu masing-masing Pengurus Lembaga PAUD datang kembali
menemui
Terdakwa di ruang kerjanya untuk kemudian menyerahkan kepada Terdakwa
sebagian
dari jumlah dana yang telah dicairkannya, sementara itu terhadap Pengurus
Lembaga
PAUD maupun TFM untuk menanyakan alasan mengapa tidak menemui
Terdakwa,
sehingga setiap Pengurus Lembaga PAUD yang dihubungi untuk hal tersebut
secara
bergantian datang menemui Terdakwa baik di ruang kerjanya maupun di rumah
Terdakwa
yang terletak di RT.001 RW.002 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda
Kabupaten
Lampung Selatan, untuk kemudian menyerahkan kepada Terdakwa sebagian
dari
jumlah dana yang telah dicairkannya.
Bahwa
dalam rangkaian peristiwa dimaksud, maka sebanyak 34 (tiga puluh
empat)
Pengurus Lembaga PAUD yang takut akan dipersulit untuk pencairan dana
berikutnya
telah menemui dan menyerahkan kepada Terdakwa sebagian dari pada uang
yang
telah dicairkan di BRI Cabang Pembantu Kalianda, masing-masing dengan
perincian sebagai berikut :
Bahwa
sebagai akibat adanya penyerahan sebagian uang yang telah dicairkan
oleh
masing-masing Pengurus Lembaga PAUD kepada Terdakwa, maka secara langsung
telah
mengakibatkan setiap Lembaga PAUD penerima bantuan tidak dapat
melaksanakan
sebagian dari kegiatan sebagaimana yang telah ditentukan atau ditetapkan
dalam
Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan untuk menutupi hal-hal tersebut sehingga
ada
kesan seolah-olah seluruh dana yang telah dicairkan telah digunakan untuk melaksanakan
seluruh kegiatan yang ada pada RKM, maka seluruh Pengurus Lembaga
PAUD
penerima bantuan oleh Terdakwa diminta untuk membuatkan laporan
pertanggung
jawaban dengan melampirkan bukti-bukti penggunaan keuangan yang tidak
sesuai
dengan keadaan sebenarnya.
Bahwa
atas penyerahan uang dari masing-masing Pengurus Lembaga PAUD
kepada
Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa telah memperoleh
kekayaan
bagi dirinya sendiri sejumlah Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam
juta
rupiah) dan sebaliknya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau
perekonomian
negara dalam jumlah tersebut.
Bahwa
perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
ketentuan
Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana
Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal
64 ayat (1) KUHPidana.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa
Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo sebagai Pegawai Negeri
Sipil
(PNS) dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (Kasi
PAUD)
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang diangkat berdasarkan
Surat
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 821.24/87/IV.04/2007 tanggal 8 Juni
2007
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural
di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, atau setidaktidaknya
sebagai
penyelenggara negara, pada hari-hari dan tanggal-tanggal yang tidak
dapat
ditentukan lagi, namun yang pasti masih dalam kurun waktu antara tahun 2008
sampai
dengan tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu setelah
Terdakwa
menduduki jabatan sebagai Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung
Selatan, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
yang
terletak di Jalan Indra Bangsawan No. 20 Kecamatan Kalianda Kabupaten
Lampung
Selatan dan bertempat di rumah tinggal Terdakwa yang terletak di RT. 001
RW.
002 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan atau
setidak-tidaknya
di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi
pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang yang berwenang untuk
memeriksa
dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya
sedemikian
rupa sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan berlanjut, yaitu dengan
tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan
sebagai berikut :
Bahwa
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 070/
P/2006
tentang Penetapan Kabupaten untuk Pelaksanaan Program Pendidikan dan
Pengembangan
Anak Usia Dini (PPAUD), telah ditetapkan bahwa Kabupaten Lampung
Selatan
bersama 21 Propinsi dan 49 Kabupaten lainnya untuk melaksanakan Program
PPAUD,
yang didanai bersama antara Pemerintah Indonesia (Pusat dan Daerah),
pinjaman
lunak Bank Dunia (IDA Credit), dan hibah Pemerintah Belanda (Dutch Trust
Fund),
yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2007 dan direncanakan akan berakhir
pada
tahun 2013. Program PPAUD bertujuan untuk meningkatkan proporsi anak dari
keluarga
kurang mampu untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya melalui
partisipasi
dalam Program PPAUD yang mudah, efektif, berkualitas, dan terintegrasi.
Bahwa
untuk pelaksanaan Program PPAUD tersebut, maka Departemen
Pendidikan
Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah telah
menerbitkan
Pedoman Operasional Program (POP) PPAUD tertanggal 22 November
2007
yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah
Kabupaten
pelaksana program melalui Surat Edaran Nomor : 252/ E.E2/SE/2007, lalu
pada
tahun 2008 Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan
Nonformal
dan Informasi kembali menerbitkan Pedoman Operasional Layanan (POL)
dalam
Program PPAUD, yang keduanya berfungsi sebagai acuan bagi para pembina dan
pelaksana
program serta seluruh pihak yang terlibat dalam Program PPAUD tersebut.
Bahwa
dalam pelaksanaan Program PPAUD Tahun 2008 di Kabupaten Lampung
Selatan,
Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo dalam jabatannya sebagai Kasi
PAUD
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan (Eselon IV), kemudian
diangkat
dan ditetapkan sebagai Pengelola Program berdasarkan Keputusan Bupati
Lampung
Selatan Nomor : 345/ DIKNAS/HK-LS/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang
Pembentukan
Unit Pelaksana Program PPAUD Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008,
yang berdasarkan surat keputusan tersebut, memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai
berikut :
1
Pelaksanaan dan melakukan supervisi kegiatan Program PPAUD di
District
Project Management Unit (DPIU) ;
2
Bidang pengadaan barang dan jasa dan merangkap sebagai Ketua
Panitia
Pengadaan Barang dan Jasa ;
Bahwa
selain daripada itu, dalam pelaksanaan Program PPAUD Tahun 2008 di
Kabupaten
Lampung Selatan, Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo, dalam
jabatannya
sebagai Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
(Eselon
IV), juga diangkat dan ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
berdasarkan
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 167/DIKNAS/HK-LS/2008
tanggal
28 Mei 2008 tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Sebagai
Pengelola
Dana Dekonsentrasi Program PPAUD Tahun 2008 yang dikelola Dinas Pendidikan
Kabupaten Lampung Selatan, yang berdasarkan surat keputusan tersebut
mempunyai
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1
Mengoordinasikan dengan Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyusun
Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ;
2
Mengajukan anggaran kegiatan sesuai kebutuhan dengan Surat Permintaan
Pembayaran
(SPP) kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
program
;
3
Menerima anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dari Bendahara Pengeluaran ;
4
Segera menyerahkan bukti-bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran
melalui
Kuasa Pengguna Anggaran segera setelah menerima uang ;
5
Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan program ;
6
Menetapkan dan menyetujui penunjukan langsung/pemilihan langsung/
pemenang
lelang pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan
yang
menjadi tanggung jawabnya dengan mengetahui Kuasa Pengguna
Anggaran
;
Bahwa
berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : (tanpa nomor)/
DIKNAS/HK-LS/2008
tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Penerima
Pencairan Dana Community Grant Eced Project (IDA 4205) Kabupaten
Lampung
Selatan dan Tim Evaluasi Kabupaten, 60 (enam puluh) lembaga PAUD di
Kabupaten
Lampung Selatan yang ditetapkan sebagai Penerima Pencairan Dana
Community
Grant Eced Project (IDA 4205) Kabupaten Lampung Selatan, dibagi
menjadi
dua kelompok sebagai berikut :
A DAFTAR LEMBAGA PAUD PENERIMA PENCAIRAN DANA
COMMUNITY GRANT ECED PROJECT KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN
-
B DAFTAR LEMBAGA PAUD PENERIMA PENCAIRAN DANA
COMMUNITY GRANT ECED PROJECT KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN
Bahwa
Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Penetapan 60 (enam puluh)
Lembaga
PAUD Penerima Pencairan Dana Community Eced Project (IDA 4205)
Kabupaten
Lampung Selatan tersebut di atas mengacu kepada Surat Keputusan Bupati
Lampung
Selatan Nomor : 124/BPMD/HK-LS/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang
Penetapan
Daftar Nama Desa Tertinggal Se-Kabupaten Lampung Selatan.
Bahwa
berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA)
Nomor : 0488.1/023-05.1/-/2008 tanggal 31 Desember 2008, maka pada Tahun
Anggaran
2008 Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan untuk
mendapatkan
dana dalam pelaksanaan Program PPAUD sejumlah Rp. 2.214.000.000,-
(dua
milyar dua ratus empat belas juta rupiah), dengan peruntukan sebagai berikut :
c
Untuk biaya operasional sejumlah Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta
rupiah)
;
d
Untuk bantuan Tahap I bagi 60 (enam puluh) Lembaga PAUD sebesar
Rp.2.160.000.000,-
(dua milyar seratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa
untuk kepentingan penyaluran dana bagi Lembaga PAUD penerima
bantuan
dalam Program PPAUD sebagaimana yang telah ditetapkan dalam DIPA seperti
tersebut
di atas, yang penyalurannya dilaksanakan dalam tiga tahapan maka setiap
Lembaga
PAUD terlebih dahulu mengajukan permintaan pembayaran kepada DPIU
(District
Project Management Unit) dengan membuat Berita Acara Pembayaran/
Penarikan
Dana (BAPPB) masing-masing tahapan, yang telah ditanda tangani oleh
Ketua
Tim Pengelola Kegiatan (PPK), DPIU dan diverifikasi oleh TFM (Tim Fasilitator
Masyarakat)
dengan melampirkan kelengkapan syarat-syarat sebagai berikut :
1
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) ;
2
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) ;
3
Rencana Penggunaan Dana (RPD) ;
4 Kwitansi sesuai jumlah dana yang diminta untuk dicairkan ;
5
Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) dan lampirannya ;
6
Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (SP2R) ;
7
Berita Acara Status Pelaksanaan Program ;
Setelah
itu Surat Permintaan Pembayaran disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen
(PPK), DPIU mengajukan permohonan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
mengeluarkan
Surat Permintaan Pembayaran. Berdasarkan SPP, Pejabat Penerbit SPM
di
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan
Surat
Perintah Membayar (SPM) untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan
Negara (KPPN) Bandar Lampung, selanjutnya KPPN mengeluarkan
Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk mentransfer dana ke rekening masingmasing
Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) atau Pengurus Lembaga PAUD.
Bahwa
setelah dana masuk ke rekening masing-masing Pengurus Lembaga
PAUD
penerima bantuan di BRI Cabang Pembantu Kalianda, maka Ketua dari para
PAUD
penerima bantuan PPAUD sudah berhak untuk melakukan pencairan dana
bantuan
Tahap I, apabila telah memenuhi ketentuan dan kelengkapan syarat-syarat yang
telah
ditetapkan dalam POL Program PPAUD yaitu sebagai berikut :
1
Surat Perjanjian Penerima Bantuan (SPPB) ;
2
Rencana Penggunaan Dana Tahap I (RPD) ;
3
Kwitansi menunjuk jumlah dana yang diminta untuk dicairkan ;
4
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana (BAPPD) ;
5
Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) dan lampirannya ;
6
Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (SP2R) ;
7
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) ;
Bahwa
selain daripada itu, oleh karena penyaluran dana dimaksud adalah melalui
lembaga
perbankan seperti tersebut di atas yaitu BRI Cabang Pembantu Kalianda, maka
berlaku
pula syarat-syarat seperti yang lazimnya berlaku dalam pelayanan menurut
mekanisme
perbankan yang harus dipenuhi oleh Lembaga PAUD dalam mencairkan
dana
bantuan yaitu bagaimana ditetapkan oleh pihak BRI Cabang Pembantu Kalianda
sebagai
berikut :
1
Membawa buku rekening ;
2
Mengisi aplikasi OPS-01 ;
3
Membawa fotocopy KTP ;
4
Stempel PAUD ;
Bahwa
dengan adanya kewenangan pada diri Terdakwa baik dalam
kedudukannya
sebagai Pengelola Program maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen,
maka secara
diam-diam tanpa seizin dan diketahui oleh atasan Terdakwa yaitu saksi
Nasrudin
selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan telah meminta kepada
saksi
Indriyanti, SE dalam kedudukannya selaku Supervisor BRI Cabang Pembantu Kalianda
untuk melakukan pencairan dana hanya kepada Lembaga PAUD penerima
bantuan
yang membawa serta kertas kecil berisikan tanda tangan dari Terdakwa dengan
dalil
untuk kepentingan pengawasan atau pengontrolannya terhadap penggunaan
keuangan
oleh masing-masing Pengurus Lembaga PAUD penerima bantuan, yang
selanjutnya
oleh masing-masing Lembaga PAUD penerima bantuan diketahui atau
dikenal
dengan istilah Kopelan.
Bahwa
selanjutnya untuk melaksanakan dalil-dalil tersebut, maka Terdakwa
telah
pula menyampaikan tambahan persyaratan, sebagaimana yang sebelumnya telah
disampaikan
kepada saksi Indriyanti, SE kepada masing-masing TFM guna diteruskan
kepada
seluruh Pengurus Lembaga PAUD penerima bantuan.
Bahwa
pada kenyataannya ada beberapa Pengurus Lembaga PAUD, diantaranya
saksi
Nurhasanah selaku Pengurus Lembaga PAUD Nurul Hidayah, saksi Husminah
selaku
Pengurus Lembaga PAUD An Nur, dan saksi Eni Armilawati selaku Pengurus
Lembaga
PAUD Rindang Makmur, yang permintaan pencairan dananya ditolak oleh
saksi
Indriyanti, SE sebagai akibat tidak membawa serta Kopelan yang telah ditanda
tangani
oleh Terdakwa.
Bahwa
dengan sistem on-line banking yang berlaku di BRI, maka seharusnya
setiap
Pengurus atau Ketua Lembaga PAUD sudah dapat melakukan pencairan dana
yang
telah masuk ke rekeningnya masing-masing melalui setiap BRI yang terdekat
dengan
lokasi keberadaan Lembaga PAUD yang bersangkutan, namun sebagai akibat
adanya
syarat tambahan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Terdakwa kepada
saksi
Indriyanti, SE maupun kepada seluruh Pengurus Lembaga PAUD penerima
bantuan
melalui TFM, sehingga BRI Cabang Pembantu Kalianda menjadi satu-satunya
tempat
untuk melakukan pencairan dana.
Bahwa
setelah syarat tambahan yang ditentukan oleh Terdakwa diketahui oleh
saksi
Indriyanti, SE dan para Pengurus Lembaga PAUD maka setiap Pengurus Lembaga
PAUD
yang akan mencairkan dana di rekeningnya masing-masing terlebih dahulu harus
menemui
Terdakwa untuk mengambil Kopelan yang di dalamnya telah berisikan jumlah
uang
yang harus dicairkan oleh masing-masing Pengurus Lembaga PAUD yang nilainya
ditentukan
sendiri oleh Terdakwa berikut tanda tangan Terdakwa, padahal kebutuhan
antara
Lembaga PAUD yang satu berbeda dengan Lembaga PAUD yang lain
dikarenakan
situasi, kondisi, tempat maupun jumlah anak didik di masing-masing
Lembaga
PAUD berbeda.
Bahwa
berdasarkan kenyataan yang demikian, maka pada kurun waktu antara
bulan
November 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, masing-masing Pengurus
Lembaga
PAUD penerima bantuan secara bergantian datang menemui Terdakwa di
ruang
kerjanya pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung
Selatan
guna mengambil kertas Kopelan sebagai syarat untuk penarikan dana di BRI Cabang
Pembantu Kalianda. Pada saat Terdakwa memberikan kertas Kopelan kepada
setiap
Pengurus Lembaga PAUD, maka saat itu juga Terdakwa menyampaikan sekaligus
meminta
kepada masing-masing Pengurus Lembaga PAUD untuk kembali menemui
Terdakwa
setelah selesai melakukan penarikan dana di BRI Cabang Pembantu Kalianda,
dengan
alasan apabila hal tersebut tidak dituruti oleh masing-masing Pengurus Lembaga
PAUD
maka untuk pencairan tahap berikutnya Terdakwa tidak akan menanda tangani
kertas
Kopelan.
Bahwa
dengan adanya hal-hal yang demikian, maka setelah melakukan
pencairan
dana di bank, lalu masing-masing Pengurus Lembaga PAUD datang kembali
menemui
Terdakwa di ruang kerjanya untuk kemudian menyerahkan kepada Terdakwa
sebagian
dari jumlah dana yang telah dicairkannya, sementara itu terhadap Pengurus
Lembaga
PAUD maupun TFM untuk menanyakan alasan mengapa tidak menemui
Terdakwa,
sehingga setiap Pengurus Lembaga PAUD yang dihubungi untuk hal tersebut
secara
bergantian datang menemui Terdakwa baik di ruang kerjanya maupun di rumah
Terdakwa
yang terletak di RT.001 RW.002 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda
Kabupaten
Lampung Selatan, untuk kemudian menyerahkan kepada Terdakwa sebagian
dari
jumlah dana yang telah dicairkannya.
Bahwa
dalam rangkaian peristiwa dimaksud, maka sebanyak 34 (tiga puluh
empat)
Pengurus Lembaga PAUD yang takut akan dipersulit untuk pencairan dana
berikutnya
telah menemui dan menyerahkan kepada Terdakwa sebagian dari pada uang
yang
telah dicairkan di BRI Cabang Pembantu Kalianda, masing-masing dengan
perincian sebagai berikut :
Bahwa
sebagai akibat adanya penyerahan sebagian uang yang telah dicairkan
oleh
masing-masing Pengurus Lembaga PAUD kepada Terdakwa, maka secara langsung
telah
mengakibatkan setiap Lembaga PAUD penerima bantuan tidak dapat
melaksanakan
sebagian dari kegiatan sebagaimana yang telah ditentukan atau ditetapkan
dalam
Rencana Kerja Masyarakat, dan untuk menutupi hal-hal tersebut sehingga ada
kesan
seolah-olah seluruh dana yang telah dicairkan telah digunakan untuk
melaksanakan
seluruh kegiatan yang ada pada RKM, maka seluruh Pengurus Lembaga
PAUD
penerima bantuan oleh Terdakwa diminta untuk membuatkan laporan
pertanggungjawaban
dengan melampirkan bukti-bukti penggunaan keuangan yang tidak
sesuai
dengan keadaan sebenarnya.
Bahwa
atas penyerahan uang dari masing-masing Pengurus Lembaga PAUD
kepada
Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa telah memperoleh
keuntungan
sejumlah Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) dan
sebaliknya
telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
dalam
jumlah tersebut.
Bahwa
perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
ketentuan
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana
Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal
64 ayat (1) KUHPidana.
Mahkamah
Agung tersebut ;
Membaca
tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalianda
tanggal
23 Agustus 2011 sebagai berikut :
1
Menyatakan Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo terbukti
bersalah
melakukan tindak pidana “Korupsi secara berlanjut”
sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 18 UU No. 31
Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah
dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.
31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal
64
ayat (1) KUHPidana ;
2
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti
Mustijo
dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa
penahanan
yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap
ditahan
;
3
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM
Binti
Mustijo sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair
6 (enam) bulan kurungan
4
Menghukum Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo membayar
uang
pengganti sebesar Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta
rupiah)
dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama
dalam
waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh
kekuatan
hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan
dilelang
untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana
tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti
tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu)
tahun
;
5
Menyatakan barang sitaan berupa :
a Asli Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten
Lampung
Selatan atas nama Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo,
dikembalikan
kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan ;
b Asli Berita Acara
Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan
atas nama Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo dan Dra. Umi
Kulsum,
dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan
;
c Fotocopy SK Bupati
Lampung Selatan No : (tanpa nomor)/DIKNAS/
HK-LS/2008
tanggal 10 Maret 2008 tentang Penetapan Desa dalam
Pengajuan
Surat Minat Masyarakat (SPM2) Program Pendidikan Anak
Usia
Dini (PAUD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
d Fotocopy contoh Kartu
Kendali yang menjadi persyaratan pencairan
dana
PAUD, yang ditanda tangani oleh TFM, Bendahara, Kasi, dan
Pejabat
Pembuat Komitmen atas nama Sri Wahyuni, tetap terlampir
dalam
berkas perkara ;
e Fotocopy contoh kertas
kecil (kopelan) yang bertuliskan : Yth. BRI
Cab.
Kalianda mohon dibantu dan acc, untuk TPK : Kel : Kec :
Kalianda,
Dra. Sri Wahyuni NIP. 131691697, tetap terlampir dalam
berkas
perkara ;
f Fotocopy Formulir Kartu
Kendali Pencairan Dana PPAUD, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
g Buku Pedoman BRI,
dikembalikan kepada BRI Cabang Pembantu
Kalianda
;
h Fotocopy Buku Pedoman
Operasional Kantor Kas BRI, tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
i Fotocopy Surat Edaran
NOSE : S.3-DIR/BMR/CBK/02/2003 tanggal
4
Februari 2003 tentang Britama, tetap terlampir dalam berkas
perkara
;
j Fotocopy SK Nokep : 025
D28-KC-IV/UMU/04/2007 tanggal 25
April
2007 tentang Penetapan Pemegang User ID LIMIT wewenang
Pengesahan
Transaksi Setoran Tunai, Penarikan Tunai dan Transaksi
Pemindah
bukuan untuk petugas dan pejabat BRI Kalianda, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
k Fotocopy SK Nokep : 80 D285/KC-IV/LYI/06/2010
tanggal 1 Juni
2010
tentang Penetapan Pemegang User ID LIMIT Wewenang
Pengesahan
Transaksi Setoran Tunai, Penarikan Tunai dan Transaksi
Pemindah
bukuan untuk Pincapem Kalianda, tetap terlampir dalam
berkas
perkara ;
l Fotocopy nota facsimile
No. R.760/KWIV/SDM/06/2010 perihal
Pemberitahuan
Mutasi Pincapem BRI, tetap terlampir dalam berkas
perkara
;
m Fotocopy Pedoman
Pembantuan Bagi Pendidik Anak Usia Dini tahun
2008,
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
n Fotocopy Buku Pedoman
Operasional Layanan PPAUD, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
o Fotocopy Buku Pedoman
Operasional Program PPAUD, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
p Fotocopy SK dan Kumpulan
Susunan Tim Pengelola PPAUD, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
q Fotocopy Rencana
Penggunaan Dana (RPD) 1, 2, 3 dari para Ketua
TPK/Ketua
PAUD, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
r Fotocopy Laporan
Pertanggung jawaban, fotocopy Rencana
Penggunaan
Dana (RPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Pengelola
PAUD penerima dana bantuan PPAUD, tetap terlampir
dalam
berkas perkara ;
s Fotocopy contoh Surat
Pernyataan tidak ada potongan dana PAUD,
yang
dibuat oleh Ketua TPK sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar,
tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
t Fotocopy contoh Surat
Pernyataan tentang adanya potongan dana
PAUD,
yang dibuat oleh Ketua TPK/PAUD Kab. Lampung Selatan
sebanyak
33 (tiga puluh tiga) lembar, tetap terlampir dalam berkas
perkara ;
u Fotocopy Buku Rekening
para Ketua TPK PAUD Kab. Lampung
Selatan
sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar, tetap terlampir dalam
berkas
perkara ;
v Fotocopy contoh Rencana
Penggunaan Dana (RPD), tetap terlampir
dalam
berkas perkara ;
w Fotocopy Formulir Kartu
Kendali Pencairan Dana PPAUD, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
x Uang dari TPK I PAUD ASHOFA’ATI
sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh
juta
rupiah) yang merupakan uang hasil pungutan/potongan yang
dikembalikan
lagi oleh Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo,
dikembalikan
kepada Pengelola TPK I PAUD ASHOFA’ATI
6
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar
Rp.
5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Tanjungkarang
Nomor : 02/Pid.Tpk/2011/PN.TK., tanggal 15 September 2011 yang
amar
lengkapnya sebagai berikut :
1
Menyatakan bahwa Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo telah
terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Korupsi”
sebagaimana dalam dakwaan primair ;
2
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti
Mustijo
tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
3
Menghukum Terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar
Rp.200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar
diganti
dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
4
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan
seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;
5
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6
Menetapkan barang bukti berupa :
Asli
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten
Lampung
Selatan atas nama Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo,
dikembalikan
kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan ;
Asli
Berita Acara Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan
atas nama Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo dan Dra. Umi
Kulsum,
dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan
;
Fotocopy
SK Bupati Lampung Selatan No : (tanpa nomor)/DIKNAS/
HK-LS/2008
tanggal 10 Maret 2008 tentang Penetapan Desa dalam Pengajuan Surat Minat
Masyarakat (SPM2) Program Pendidikan Anak
Usia
Dini (PAUD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy
contoh Kartu Kendali yang menjadi persyaratan pencairan
dana
PAUD, yang ditanda tangani oleh TFM, Bendahara, Kasi, dan
Pejabat
Pembuat Komitmen atas nama Sri Wahyuni, tetap terlampir
dalam
berkas perkara ;
Fotocopy
contoh kertas kecil (kopelan) yang bertuliskan : Yth. BRI
Cab.
Kalianda mohon dibantu dan acc, untuk TPK : Kel : Kec :
Kalianda,
Dra. Sri Wahyuni NIP. 131691697, tetap terlampir dalam
berkas
perkara ;
Fotocopy
Formulir Kartu Kendali Pencairan Dana PPAUD, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
Buku
Pedoman BRI, dikembalikan kepada BRI Cabang Pembantu
Kalianda
;
Fotocopy
Buku Pedoman Operasional Kantor Kas BRI, tetap terlampir
dalam
berkas perkara ;
Fotocopy
Surat Edaran NOSE : S.3-DIR/BMR/CBK/02/2003 tanggal
4
Februari 2003 tentang Britama, tetap terlampir dalam berkas
perkara
;
Fotocopy
SK Nokep : 025 D28-KC-IV/UMU/04/2007 tanggal 25
April
2007 tentang Penetapan Pemegang User ID LIMIT wewenang
Pengesahan
Transaksi Setoran Tunai, Penarikan Tunai dan Transaksi
Pemindah
bukuan untuk petugas dan pejabat BRI Kalianda, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy
SK Nokep : 80 D285/KC-IV/LYI/06/2010 tanggal 1 Juni
2010
tentang Penetapan Pemegang User ID LIMIT Wewenang
Pengesahan
Transaksi Setoran Tunai, Penarikan Tunai dan Transaksi
Pemindah
bukuan untuk Pincapem Kalianda, tetap terlampir dalam
berkas
perkara ;
Fotocopy
nota facsimile No. R.760/KWIV/SDM/06/2010 perihal
Pemberitahuan
Mutasi Pincapem BRI, tetap terlampir dalam berkas
perkara
;
Fotocopy
Pedoman Pembantuan Bagi Pendidik Anak Usia Dini tahun
2008, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy
Buku Pedoman Operasional Layanan PPAUD, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy
Buku Pedoman Operasional Program PPAUD, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy
SK dan Kumpulan Susunan Tim Pengelola PPAUD, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy
Rencana Penggunaan Dana (RPD) 1, 2, 3 dari para Ketua
TPK/Ketua
PAUD, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy
Laporan Pertanggung jawaban, fotocopy Rencana
Penggunaan
Dana (RPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Pengelola
PAUD penerima dana bantuan PPAUD, tetap terlampir
dalam
berkas perkara ;
Fotocopy
contoh Surat Pernyataan tidak ada potongan dana PAUD,
yang
dibuat oleh Ketua TPK sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar,
tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy
contoh Surat Pernyataan tentang adanya potongan dana
PAUD,
yang dibuat oleh Ketua TPK/PAUD Kab. Lampung Selatan
sebanyak
33 (tiga puluh tiga) lembar, tetap terlampir dalam berkas
perkara
;
Fotocopy
Buku Rekening para Ketua TPK PAUD Kab. Lampung
Selatan
sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar, tetap terlampir dalam
berkas
perkara ;
Fotocopy
contoh Rencana Penggunaan Dana (RPD), tetap terlampir
dalam
berkas perkara ;
Fotocopy
Formulir Kartu Kendali Pencairan Dana PPAUD, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
Uang
dari TPK I PAUD ASHOFA’ATI sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh
juta
rupiah) yang merupakan uang hasil pungutan/potongan yang
dikembalikan
lagi oleh Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo,
dikembalikan
kepada Pengelola TPK I PAUD ASHOFA’ATI ;
7
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima
ribu
rupiah) ;
Membaca
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada
Pengadilan
Tinggi Tanjungkarang Nomor : 12/Pid/TPK/2011/PT.TK., tanggal 17
November 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima
permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa/Penuntut
Umum
tersebut ;
Memperbaiki
putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 15
September
2011 Nomor : 02/Pid.Tpk/2011/PN.TK., sekedar mengenai
pidana
yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi
sebagai
berikut :
Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara
selama 3 (tiga) tahun ;
Menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut untuk
selebihnya
;
Memerintahkan
Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan
biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat
peradilan,
sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu
lima
ratus rupiah) ;
Mengingat
akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 02/Pid/TPK/ 2011/
PN.TK.,
yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan
Negeri Tanjungkarang yang menerangkan, bahwa pada tanggal 4 Januari
2012
Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalianda mengajukan permohonan
kasasi
terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Mengingat
pula akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 02/Pid/
TPK/2011/PN.TK.,
yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada
Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menerangkan, bahwa pada tanggal 15
Desember
2011 Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan
Tinggi
tersebut
Memperhatikan
memori kasasi tanggal 9 Januari 2012 dari Jaksa/Penuntut
Umum
sebagai Pemohon Kasasi I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak
Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 12 Januari 2012 ;
Memperhatikan
pula memori kasasi tanggal 17 Desember 2011 dari Terdakwa
sebagai
Pemohon Kasasi II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi
pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 21 Desember 2011 ;
Membaca
surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang,
bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan
kepada
Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 23 Desember 2011 dan Jaksa/Penuntut
Umum
mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 4 Januari 2012 serta memori
kasasinya
telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan
Negeri Tanjungkarang pada tanggal 12 Januari 2012 dengan demikian
permohonan
kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan
dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi
tersebut
formal dapat diterima ;
Menimbang,
bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan
kepada
Terdakwa pada tanggal 13 Desember 2011 dan Terdakwa mengajukan
permohonan
kasasi pada tanggal 15 Desember 2011 serta memori kasasinya telah
diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Tanjungkarang
pada tanggal 21 Desember 2011 dengan demikian permohonan kasasi
beserta
dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara
menurut
undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat
diterima
;
Menimbang,
bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/ Jaksa/
Penuntut
Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang mengadili perkara
ini
telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagaimana tersebut di atas
telah
melakukan
kekeliruan yakni “menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dan telah
melampaui
batas wewenangnya”, sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a dan c
KUHAP.
Dengan uraian sebagai berikut :
⇒ Bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang mengadili perkara
ini
sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yakni
Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Korupsi
sebagaimana dakwaan Primair yakni Pasal 12 huruf (e) UU No. 31
Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
dirubah
dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun
1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
⇒ Bahwa
ketentuan pidana Pasal 12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU
No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut :
Pidana
penjara seumur hidup ;
Pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh)
tahun dan ;
Pidana
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
⇒ Bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sependapat dengan
putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang namun Majelis Hakim
Pengadilan
Tinggi Tanjungkarang tidak sependapat dengan pidana penjara yang
dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang
kepada
Terdakwa
yakni selama 4 (empat) tahun, untuk itu Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi
Tanjungkarang merubahnya atau memperbaikinya menjadi pidana penjara
selama
3 (tiga) tahun karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
menganggap
terlalu berat dan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa
berdasarkan fakta persidangan dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)
Inspektorat
Kabupaten Lampung Selatan No. 760.8.IV.01. 04.2010 tanggal 20
Maret
2010 yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar Terdakwa telah
mengakui
menerima uang setoran dari beberapa pengelola PAUD, akan tetapi
dana
tersebut telah dikembalikan kepada masing-masing pengelola PAUD
setelah
penyetoran dan tersebut timbul gejolak dan dipermasalahkan ;
Bahwa
berdasarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan antara lain
Muhsinun,
Misdiyanto, Nurhasanah, Tri Rahayuningsih, yang masing-masing
adalah
sebagai Ketua TPK PAUD di wilayah Lampung Selatan menerangkan
bahwa
tidak ada pemotongan dalam pencairan dana PAUD Tahun Anggaran
2008
oleh Terdakwa dan mereka membuat surat pernyataan ada pemotongan
karena
dipaksa dan diintimidasi oleh Jaksa Penyidik waktu penyidikan, hal
tersebut
tidak dibantah Jaksa/Penuntut Umum di persidangan ;
Berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas maka kerugian negara tidak dapat
dibuktikan
;
⇒ Bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menjatuhkan
pidana
penjara selama 3 (tiga) tahun terhadap Terdakwa adalah bertentangan
dengan
pidana penjara minimum (paling singkat) yang ditentukan dalam Pasal
12
huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
yang menentukan bahwa pidana penjara paling singkatnya adalah
selama
4 (empat) tahun.
⇒ Bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak ada alasan untuk
mengenyampingkan
ketentuan pidana penjara paling singkat (minimum) yang
termuat
dalam Pasal 12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun
2001
tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana
Korupsi karena perbuatan Terdakwa yang terbukti secara sah dan
meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana Korupsi telah mengganggu
kelancaran
pelaksanaan Program PPAUD di Kabupaten Lampung Selatan dan
ada
program para pengurus PAUD yang telah dibuat dalam Rencana Kerja Masyarakat
/RKM/RAB yang tidak dapat dilaksanakan akibat adanya
pemotongan
dana PAUD oleh Terdakwa.
⇒ Bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sepatutnya
menghormati
niat/tujuan pembentuk yakni DPR RI yang telah mengubah UU
No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU
No. 20
Tahun 2001 dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa
tindak pidana korupsi selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya
merugikan
keuangan negara tetapi juga telah merupakan pelanggaran
terhadap
hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga tindak
pidana
korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya
dilakukan
secara luar biasa ;
Bahwa
untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman
penafsiran
hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan
ekonomi
masyarakat serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak
pidana
korupsi ;
⇒ Bahwa
sistem hukum pidana di Indonesia menganut asas
legalitas, yang lebih
mengutamakan
ketentuan undang-undang demi menjaga kepastian hukum,
dimana
undang-undang menjadi sumber hukum utama dalam menjatuhkan suatu
hukuman
maka dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang
telah
mengenyampingkan peraturan perundang-undangan dengan mendasarkan/
pertimbangan
pidana penjara selama 4 tahun yang dijatuhkan kepada Terdakwa
terlalu
berat adalah bertentangan dengan asas legalitas.
⇒ Bahwa
unsur-unsur yang harus ada dalam menjatuhkan putusan “Ide Des
Rechts”
yakni sebagai berikut :
1
Harus mengandung kepastian hukum (Rechtssichherheit) ;
2
Harus mengandung keadilan (Gerechttigkeit) ;
3
Harus mengandung kemanfaatan (Zweckmassigheit) ;
tiga
unsur tersebut di atas idealnya harus diupayakan ada dalam setiap putusan
secara
proporsional,
jadi tidak boleh salah satu unsur dikesampingkan, sehingga seharusnya
Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam menjatuhkan pidana sesuai
dengan
ketentuan Pasal 12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang
Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
yakni paling singkat 4 (empat) tahun penjara.
⇒ Bahwa
keadilan yang dimaksud oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang
adalah keadilan dari sudut pandang tujuan pemidanaan yang
bersifat
individual saja, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak melihat
tujuan pemidanaan dari sifat publik dan jangka panjangnya, yakni
sebagai
berikut :
Tujuan
yang bersifat individual yaitu dimaksudkan agar pelaku menjadi jera
untuk
melakukan kejahatan kembali ;
Tujuan
yang bersifat publik yaitu agar masyarakat lain takut melakukan
kejahatan
;
Tujuan
jangka panjang yaitu agar dapat memelihara keajegan sikap
masyarakat
terhadap pidana ;
⇒ Bahwa
dalam perkara ini yang menjadi pokok persoalan penegakan ketentuan
Pasal
12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,
maka sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
dalam
penegakan ketentuan pasal tersebut tidak melanggar ketentuan yang
sedang
ditegakkan, karena akan mencederai rasa keadilan bagi Terpidana
lainnya,
menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, mengkhianati tujuan
pembentuk
undang-undang.
⇒ Bahwa
dalam fakta persidangan terungkap ada 34 (tiga puluh empat) lembaga
PAUD
yang mengalami potongan dana PPAUD oleh Terdakwa dan dari 34 (tiga
puluh
empat) PAUD tersebut hanya PAUD saksi Sopyanto yang dikembalikan
oleh
Terdakwa sedang selebihnya tidak ada yang dikembalikan oleh Terdakwa
dan
jika dana tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada para Pengurus
PAUD
maka tentu akan ada tanda terima pengembalian dana PPAUD ke para
Pengelola
PAUD atau ke Kas Daerah, tetapi dari 34 (tiga puluh empat) lembaga
PAUD
yang dijadikan saksi maka dalam fakta di persidangan tidak terungkap
fakta
adanya pengembalian dana PPAUD yang telah dipotong Terdakwa,
sehingga
menanggapi pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang
yang menyatakan dalam perkara a quo tidak ada kerugian negara
dengan
pertimbangan sebagaimana tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak
beralasan.
⇒ Bahwa
penerima dana Program PPAUD Tahun 2008 di Kab. Lampung Selatan
berjumlah
60 (enam puluh) lembaga PAUD, dan dari jumlah 60 (enam puluh)
tersebut
maka Penyidik atau Penuntut Umum berdasarkan alat bukti yang cukup
mendapatkan
34 (tiga puluh empat) lembaga PAUD yang mengalami
pemotongan
dana PPAUD oleh Terdakwa sedangkan selebihnya 26 (dua puluh
enam)
lembaga PAUD ada yang sudah dikembalikan karena timbul gejolak ada
juga
yang tidak mendapat/terkena potongan oleh Terdakwa seperti lembaga PAUD yang
dipimpin oleh para saksi yang meringankan bagi Terdakwa yakni
saksi
Muchsinun, saksi Misdiyanto, saksi Nurhasanah, saksi Tri Rahayuningsih,
dengan
demikian tidak ada alasan kalau Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang
menyatakan tidak ada kerugian Negara dalam perkara ini.
⇒ Bahwa
selebihnya kami sependapat dengan salah satu Anggota Majelis Hakim
Tinggi
yang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni Hakim Tinggi Ad Hoc
Sudirman
Sitepu, SH.M.Hum., yang menyatakan berbeda pendapat dengan 2
(dua)
orang Hakim lainnya, yang pada pokoknya berpendapat bahwa pidana
penjara
yang dikenakan terhadap Terdakwa harus sesuai dengan ketentuan
minimum
sebagaimana termuat dalam Pasal 12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah
dengan
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kami sependapat juga bahwa
dalam
perkara ini terdapat kerugian negara dan untuk itu Terdakwa harus
membayar
uang pengganti kepada Negara.
Bahwa
putusan yang dijatuhkan oleh Judex Facti tidak memadai bila dilihat dari
Edukatif,
Preventif, Korektif maupun Represif (hal ini sesuai dengan bunyi putusan
Mahkamah
Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor : 471/K/Kr/1979) yakni :
Dari
segi Edukatif,
jelas hukuman yang telah dijatuhkan oleh Judex Facti
belum
memberikan dampak positif guna mendidik Terdakwa khususnya
masyarakat
pada umumnya dalam perkara yang sama.
Dari
segi Preventif,
hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagai
senjata
pamungkas dalam membendung Terdakwa khususnya dan
masyarakat
pada umumnya untuk tidak mengulangi kembali perbuatan
yang
sama.
Dari
segi Korektif,
hukuman yang telah dijatuhkan belum berdaya guna dan
berhasil
guna bagi diri Terdakwa khususnya bagi masyarakat umumnya
untuk
dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya.
Dari
segi represif,
hukuman tersebut belum mempunyai pengaruh untuk
diri
Terdakwa supaya ia bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang,
bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/
Terdakwa
pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1
Putusan yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang
terlalu berat bagi Terdakwa, karena Terdakwa tidak pernah
merasa menerima uang dari apa yang dituduhkan kepada saya ;
2 Pada
halaman 41 poin terakhir dari pada pertimbangan hukumnya berbunyi
bahwa
kerugian Negara tidak dapat dibuktikan oleh karena itu Terdakwa mohon
supaya
dibebaskan dari segala tuntutan atau diberikan hukuman yang seringanringannya
;
3
Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dalam menjatuhkan
putusan
dalam perkara a quo, khususnya tentang lamanya pemidanaan hanya
menitikberatkan
pada aspek legalitas atau keadilan prosedural, kurang
menitikberatkan
pada aspek Moral Justice dan Social Justice yang dikenal
dengan
sebutan keadilan substansif. Judex Facti terpaku pada ancaman pidana
minimal
khusus dalam pasal undang-undang dan tidak berani menciptakan atau
menemukan
hukum guna terwujudnya keadilan sebagaimana tujuan hukum itu
sendiri
;
4
Terhadap teks suatu pasal yang rumusannya cukup jelas, tetapi tidak sesuai
dengan
fakta keadaan riil yang terjadi dalam masyarakat, tidak sesuai lagi
dengan
rasa keadilan dan harapan nurani masyarakat, maka nilai keadilan harus
diterapkan
Hakim (Judex Facti) dengan tanpa ragu menyampaikan bunyi teks
pasal
yang akan diterapkan, terlebih keadilan bukan hanya hak masyarakat,
apalagi
hak pengamat/LSM, namun keadilan juga hak Terdakwa sebagai
Terdakwa
merasakan ketidakadilan dengan lamanya pidana yang dijatuhkan
yaitu
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
5
Berdasarkan sistim hukum dan konstitusi di Indonesia Hakim (Judex Facti) boleh
menjatuhkan
putusan yang keluar dari undang-undang jika undang-undang itu
membelenggunya
dari keyakinan untuk menegakan keadilan, bahkan Hakim
dituntut
untuk lebih mengutamakan keadilan daripada kepastian hukum, terlebih
Hakim
dalam peradilan pidana seharusnya mewujudkan Total Justice dan jangan
hanya
berlindung dibalik undang-undang, melainkan harus menggunakan hati
nurani
agar keadilan yang ditegakkan itu menjadi keadilan yang hidup ;
6
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka terdapat cukup alasan untuk mengurangi
lamanya
pidana yang dijatuhkan kepada saya/Terdakwa sehingga dapat dicapai
tujuan
Restirative Justice (Keadilan Sosialogis/ Keadilan Pengayoman), tujuan
pemidanaan
yang lebih bersifat edukatif dan korektif dengan tetap
memperhatikan
tujuan pemidanaan yang bersifat preventif ;
Menimbang,
bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Jaksa/Penuntut
Umum
tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa
alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex
Facti/Pengadilan
Tinggi Tanjungkarang salah menerapkan hukum, karena menjatuhkan
pidana
dibawah minimum batas yang ditentukan dalam undang-undang dan merubah jumlah
pidana yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanpa
didasari
pertimbangan yang benar ;
Menimbang,
bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Terdakwa
tersebut
Mahkamah Agung berpendapat ;
Bahwa
alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, perbuatan
Terdakwa
yang meminta dan menerima uang dari Pengurus Lembaga PAUD
(Pendidikan
Anak Usia Dini) sejumlah Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam
juta
rupiah) merupakan tindak pidana korupsi, lagi pula alasan-alasan tersebut
mengenai
penilaian
hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,
alasanalasan
semacam
itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,
karena
pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan
suatu
peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya,
atau
apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan
apakah
Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud
dalam
Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8
Tahun
1981) ;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung
berpendapat,
bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada
Pengadilan
Tinggi Tanjungkarang Nomor : 12/Pid/TPK/2011/ PT.TK., tanggal 17
November
2011 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan
Mahkamah
Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera di bawah ini :
Menimbang,
bahwa oleh karena permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum
dikabulkan
dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka biaya perkara
dalam
semua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa ;
Memperhatikan
Pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001
jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-
Undang
Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana
yang
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan
perundang-undangan
lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Mengabulkan
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Jaksa/
Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Kalianda tersebut
;
Menolak
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : Terdakwa Dra. Sri
Wahyuni, MM Binti Mustijo tersebut
;
Membatalkan
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada
Pengadilan
Tinggi Tanjungkarang Nomor : 12/Pid/TPK/2011/ PT.TK., tanggal 17
November
2011 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan
Negeri Tanjungkarang Nomor : 02/ Pid.Tpk/2011/PN.TK., tanggal 15
September
2011 ;
MENGADILI SENDIRI
1 Menyatakan Terdakwa Dra.
Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo telah
terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Korupsi
sebagaimana dalam dakwaan primair ;
2 Menjatuhkan pidana
terhadap Terdakwa Dra. Sri Wahyuni, MM Binti
Mustijo
tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
3 Menghukum Terdakwa untuk
membayar pidana denda sebesar
Rp.200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar
diganti
dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
4 Menetapkan bahwa masa
penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan
seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;
5 Menetapkan barang bukti
berupa :
Asli
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten
Lampung
Selatan atas nama Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo,
dikembalikan
kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan ;
Asli
Berita Acara Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan
atas nama Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo dan Dra. Umi
Kulsum,
dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan
;
Fotocopy
SK Bupati Lampung Selatan No : (tanpa nomor)/DIKNAS/
HK-LS/2008
tanggal 10 Maret 2008 tentang Penetapan Desa dalam
Pengajuan
Surat Minat Masyarakat (SPM2) Program Pendidikan Anak
Usia
Dini (PAUD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy
contoh Kartu Kendali yang menjadi persyaratan pencairan
dana
PAUD, yang ditanda tangani oleh TFM, Bendahara, Kasi, dan
Pejabat
Pembuat Komitmen atas nama Sri Wahyuni, tetap terlampir
dalam
berkas perkara ;
Fotocopy
contoh kertas kecil (kopelan) yang bertuliskan : Yth. BRI
Cab.
Kalianda mohon dibantu dan acc, untuk TPK : Kel : Kec : Kalianda, Dra. Sri
Wahyuni NIP. 131691697, tetap terlampir dalam
berkas
perkara ;
Fotocopy
Formulir Kartu Kendali Pencairan Dana PPAUD, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
Buku
Pedoman BRI, dikembalikan kepada BRI Cabang Pembantu
Kalianda
;
Fotocopy
Buku Pedoman Operasional Kantor Kas BRI, tetap terlampir
dalam
berkas perkara ;
Fotocopy
Surat Edaran NOSE : S.3-DIR/BMR/CBK/02/2003 tanggal
4
Februari 2003 tentang Britama, tetap terlampir dalam berkas
perkara
;
Fotocopy
SK Nokep : 025 D28-KC-IV/UMU/04/2007 tanggal 25
April
2007 tentang Penetapan Pemegang User ID LIMIT wewenang
Pengesahan
Transaksi Setoran Tunai, Penarikan Tunai dan Transaksi
Pemindah
bukuan untuk petugas dan pejabat BRI Kalianda, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy
SK Nokep : 80 D285/KC-IV/LYI/06/2010 tanggal 1 Juni
2010
tentang Penetapan Pemegang User ID LIMIT Wewenang
Pengesahan
Transaksi Setoran Tunai, Penarikan Tunai dan Transaksi
Pemindah
bukuan untuk Pincapem Kalianda, tetap terlampir dalam
berkas
perkara ;
Fotocopy
nota facsimile No. R.760/KWIV/SDM/06/2010 perihal
Pemberitahuan
Mutasi Pincapem BRI, tetap terlampir dalam berkas
perkara
;
Fotocopy
Pedoman Pembantuan Bagi Pendidik Anak Usia Dini tahun
2008,
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy
Buku Pedoman Operasional Layanan PPAUD, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy
Buku Pedoman Operasional Program PPAUD, tetap
terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy
SK dan Kumpulan Susunan Tim Pengelola PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy Rencana Penggunaan Dana (RPD) 1, 2, 3 dari para Ketua
TPK/Ketua PAUD, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy Laporan Pertanggung jawaban, fotocopy Rencana
Penggunaan Dana (RPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Pengelola PAUD penerima dana bantuan PPAUD, tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy contoh Surat Pernyataan tidak ada potongan dana PAUD,
yang dibuat oleh Ketua TPK sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar,
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Fotocopy contoh Surat Pernyataan tentang adanya potongan dana
PAUD, yang dibuat oleh Ketua TPK/PAUD Kab. Lampung Selatan
sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar, tetap terlampir dalam berkas
perkara ;
Fotocopy Buku Rekening para Ketua TPK PAUD Kab. Lampung
Selatan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar, tetap terlampir
dalam
berkas perkara ;
Fotocopy contoh Rencana Penggunaan Dana (RPD), tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
Fotocopy Formulir Kartu Kendali Pencairan Dana PPAUD, tetap
terlampir dalam berkas perkara ;
Uang dari TPK I PAUD ASHOFA’ATI sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh
juta rupiah) yang merupakan uang hasil pungutan/potongan yang
dikembalikan lagi oleh Dra. Sri Wahyuni, MM Binti Mustijo,
dikembalikan kepada Pengelola TPK I PAUD ASHOFA’ATI ;
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara
dalam
tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung
pada
hari Selasa, tanggal 27 Maret
2011 oleh DR. Artidjo Alkostar, SH.LLM., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, H.
Syamsul Rakan Chaniago, SH.MH., dan Leopold Luhut Hutagalung,
SH.MH.,
Hakim-Hakim Ad Hoc TIPIKOR pada Mahkamah Agung sebagai Anggota,
dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh
Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh
Purwanto, SH., Panitera
Pengganti
dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi I/Jaksa/Penuntut Umum dan
Pemohon
Kasasi II/Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : K
e t u a :
ttd./ H. Syamsul Rakan
Chaniago, SH.MH ttd./
DR. Artidjo Alkostar, SH.LLM
ttd./ Leopold
Luhut Hutagalung, SH.MH
Panitera Pengganti ;
ttd./
Purwanto, S.H.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n.Panitera,
Panitera Muda Pidana Khusus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar