DETIL DATA PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS
|
|
|
|
No.
PERKARA
|
:
|
PRINT-1073/N.4.14/Fd.1/08/2008
|
Jenis
PERKARA
|
:
|
|
Wilayah
Hukum
|
:
|
KEJAKSAAN
NEGERI BENGKALIS
|
No.
Surat
|
:
|
PRINT-1073/N.4.14/Fd.1/08/2008
|
Kasus
Posisi
|
:
|
Para
Tersangka diduga melakukan tindak pidana Korupsi pada Kegiatan Pembebasan
Tanah Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis yang dilaksanakan oleh
Kantor Pertanahan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis menggunakan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun
Anggaran 2007.
|
JPU
|
:
|
|||#
|
Surat
Dakwaan
|
:
|
Primair:
Bahwa terdakwa I Drs. H. YAHYA EKO, MM NIP.010190049 selaku Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Bengkalis berdasarkan Petikan Keputusan Bupati
Bengkalis Nomo:Kpts.821.22/BKD/01/2006 tanggal 5 Januari 2006 dan selaku
Pengguna Anggaran Berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis
Nomor:82/KPTS/IV/2007 tanggal 02 April 2007 tentang Penunjukan Pejabat
Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Bengkalis Tahun Anggaran 2007 dan terdakwa II. AMAN TOBI, AMP NIP.420007775
selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Satuan Kerja Perangkat
Daerah (PPTK-SKPD) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Tahun
Anggaran 2007 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupeten
Bengkalis Nomor:03/KPTS/IV/2007 tanggal 18 April 2007, sebagai orang yang
melakukan atau turut serta melakukan dengan H.ISHAK Bin H.ABDURAHMAN selaku
penerima kuasa dari Pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor:10/SKT/1999
tanggal 19 April 1999 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan
Rustam Efendi Alias Kimleng (Dalam Pencarian Polisi), pada hari dan tanggal
yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu antara tanggal 27 Nopember 2006
sampai dengan tanggal 9 Oktober 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu
lain dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di Kantor
Pertanahan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya ditempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian
Negara. Perbuatan Terdakwa I. Drs.H.YAHYA EKO,MM dan terdakwa II. AMAN
TOBI, AMP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomo:20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor:31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1
KUHPidana. Subsidiair: Bahwa terdakwa I Drs. H. YAHYA EKO, MM NIP.010190049
selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis berdasarkan Petikan
Keputusan Bupati Bengkalis Nomo:Kpts.821.22/BKD/01/2006 tanggal 5 Januari
2006 dan selaku Pengguna Anggaran Berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis
Nomor:82/KPTS/IV/2007 tanggal 02 April 2007 tentang Penunjukan Pejabat
Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Bengkalis Tahun Anggaran 2007 dan terdakwa II. AMAN TOBI, AMP NIP.420007775
selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Satuan Kerja Perangkat
Daerah (PPTK-SKPD) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Tahun
Anggaran 2007 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupeten
Bengkalis Nomor:03/KPTS/IV/2007 tanggal 18 April 2007, sebagai orang yang
melakukan atau turut serta melakukan dengan H.ISHAK Bin H.ABDURAHMAN selaku
penerima kuasa dari Pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor:10/SKT/1999
tanggal 19 April 1999 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan
Rustam Efendi Alias Kimleng (Dalam Pencarian Polisi), pada hari dan tanggal
yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu antara tanggal 27 Nopember 2006
sampai dengan tanggal 9 Oktober 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu
lain dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di Kantor
Pertanahan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya ditempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan Negara atau
Perekonomian Negara. Perbuatan Terdakwa I. Drs.H.YAHYA EKO,MM dan terdakwa
II. AMAN TOBI, AMP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomo:20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor:31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1
KUHPidana.
|
Tuntutan
|
:
|
1.Menyatakan
Terdakwa I. Drs. YAHYA EKO,MM dan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan atau turut serta
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Ri nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dalam Dakwaan Primair. 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
I. Drs. YAHYA EKO,MM berupa pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun 6
(enam) Bulan dan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP berupa pidana penjara selama 4
(empat) Tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan
perintah para terdakwa tetap ditahan dan membebankan masing-masing terdakwa
membayar Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair
masing-masing selama 3 (tiga) Bulan kurungan. 3.Membebankan kepada Terdakwa
I. Drs. YAHYA EKO,MM membayar uang pengganti sebesar Rp.1.200.000.000,-
(satu milyar dua ratus juta rupiah) jika dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah
Putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana tidak
membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya disita dan
kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan
jika terpidana tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti, maka terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat)
Tahun 3 (tiga) Bulan, sedangkan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP tidak dibebani
membayar uang pengganti dikarenakan telah mengembalikan kerugian Negara
yang telah dinikmatinya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah) kepada Penyidik pada saat proses penyidikan. 4. Barang bukti berupa
uang sebesar Rp.940.000.000,- (sembilan ratus empat puluh juta rupiah)
dikembalikan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Daftar Barang
Bukti nomor 1 s/d 188 tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 5.Menetapkan
terdakwa I.Drs. YAHYA EKO,MM dan terdakwa II. AMAN TOBI, AMP membayar biaya
perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
|
Lama
SPDP
|
:
|
0 hari
|
Lama Pra
Penuntutan
|
:
|
0 hari
|
Lama Penuntutan
|
:
|
0 hari
|
Data
Terdakwa
|
|
|
Terdakwa
1
|
:
|
|
Nama
|
:
|
DRS.YAHYA
EKO,MM
|
Tempat/tgl
lahir
|
:
|
Yogyakarta
/ 17-09-1966
|
Jenis
Kelamin
|
:
|
LAKI-LAKI
|
Warga
negara
|
:
|
Indonesia
|
Tempat
tinggal
|
:
|
Jl.Kelapapati
Tengah No.6 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis
|
Agama
|
:
|
ISLAM
|
Pekerjaan
|
:
|
PNS
(Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Bengkalis
|
Pendidikan
|
:
|
PASCASARJANA(S2)
|
Pasal
yang dibuktikan
|
:
|
Pasal 2
Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI
No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.,Pasal 3
Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
|
Pasal
yang di Dakwakan
|
:
|
Pasal 3
Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
|
Tuntutan
Pidana
|
:
|
1.Menyatakan
Terdakwa I. Drs. YAHYA EKO,MM dan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan atau turut serta
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Ri nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dalam Dakwaan Primair. 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
I. Drs. YAHYA EKO,MM berupa pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun 6
(enam) Bulan dan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP berupa pidana penjara selama 4
(empat) Tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan
perintah para terdakwa tetap ditahan dan membebankan masing-masing terdakwa
membayar Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair
masing-masing selama 3 (tiga) Bulan kurungan. 3.Membebankan kepada Terdakwa
I. Drs. YAHYA EKO,MM membayar uang pengganti sebesar Rp.1.200.000.000,-
(satu milyar dua ratus juta rupiah) jika dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah
Putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana tidak
membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya disita dan
kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan
jika terpidana tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti, maka terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat)
Tahun 3 (tiga) Bulan, sedangkan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP tidak dibebani
membayar uang pengganti dikarenakan telah mengembalikan kerugian Negara
yang telah dinikmatinya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah) kepada Penyidik pada saat proses penyidikan. 4. Barang bukti berupa
uang sebesar Rp.940.000.000,- (sembilan ratus empat puluh juta rupiah)
dikembalikan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Daftar Barang
Bukti nomor 1 s/d 188 tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 5.Menetapkan
terdakwa I.Drs. YAHYA EKO,MM dan terdakwa II. AMAN TOBI, AMP membayar biaya
perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
|
Amar
Putusan PN
|
:
|
PIDANA
TAMBAHAN 1.Menyatakan Terdakwa I.Drs.H.YAHYA EKO,MM dan Terdakwa II. AMAN
TOBI,AMP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan tindak
pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2.Membebaskan
Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; 3.Menyatakan terdakwa I. Drs.
H. YAHYA EKO,MM dan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan
secara bersama-sama", sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
4.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Drs. H.YAHYA EKO,MM selama 5
(lima) Tahun 8 (delapan) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.500.000.000,-
(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar
harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan 5.Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa II.AMAN TOBI,AMP selama 3 (tiga) Tahun, dan pidana
Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan
apabilan denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2
(dua) Bulan. 6.Menghukum terdakwa I. Drs. H. YAHYA EKO,MM dengan pidana
tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu
milyar dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu)
Bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa
tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut,dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk
membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)
Tahun. 7.Barang bukti berupa uang sebesar Rp.940.000.000,- (sembilan ratus
empat puluh juta rupiah) dikembalikan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten
Bengkalis. Daftar Barang Bukti nomor 1 s/d 188 tetap terlampir dalam Berkas
Perkara. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara,
masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
|
Status
|
:
|
TAHAP
KASASI
|
Tanggal
Eksekusi
|
:
|
15/12/2010
|
|
|
|
Terdakwa
2
|
:
|
|
Nama
|
:
|
AMAN
TOBI,AMP
|
Tempat/tgl
lahir
|
:
|
Bengkalis
/ 28-11-1962
|
Jenis
Kelamin
|
:
|
LAKI-LAKI
|
Warga
negara
|
:
|
Indonesia
|
Tempat
tinggal
|
:
|
Jl.AntaraNo.14-B
RT.01/RW.04 Kel.Rimba Sekampung Kabupaten Bengkalis
|
Agama
|
:
|
ISLAM
|
Pekerjaan
|
:
|
PNS
(kasi Perizinan dan Pengadaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kab.Bengkalis
|
Pendidikan
|
:
|
DIPLOMA/SARJANA
MUDA;
|
Pasal
yang dibuktikan
|
:
|
Pasal 2
Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI
No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.,Pasal 3
Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.;
|
Pasal
yang di Dakwakan
|
:
|
Pasal 3
Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.;
|
Tuntutan
Pidana
|
:
|
|
Amar
Putusan PN
|
:
|
PIDANA
TAMBAHAN 1.Menyatakan Terdakwa I.Drs.H.YAHYA EKO,MM dan Terdakwa II. AMAN
TOBI,AMP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan tindak
pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2.Membebaskan
Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; 3.Menyatakan terdakwa I. Drs.
H. YAHYA EKO,MM dan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan
secara bersama-sama", sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; 4.Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa I. Drs. H.YAHYA EKO,MM selama 5 (lima) Tahun 8
(delapan) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus ribu
rupiah) dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar harus diganti dengan
pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan 5.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
II.AMAN TOBI,AMP selama 3 (tiga) Tahun, dan pidana Denda sebesar
Rp.500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabilan denda
tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.
6.Menghukum terdakwa I. Drs. H. YAHYA EKO,MM dengan pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus
ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah
Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar,
maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
tersebut,dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar
uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
7.Barang bukti berupa uang sebesar Rp.940.000.000,- (sembilan ratus empat
puluh juta rupiah) dikembalikan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten
Bengkalis. Daftar Barang Bukti nomor 1 s/d 188 tetap terlampir dalam Berkas
Perkara. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara,
masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).;
|
Status
|
:
|
TAHAP
KASASI;
|
Tanggal
Eksekusi
|
:
|
15/12/2010;
|
|
|
|
Kerugian
Negara
|
:
|
Rp.
- USD. -
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar