Selasa, 25 Maret 2014

"PIDANA KHUSUS"


PIDANA KHUSUS
http://www.kejaksaan.go.id/images/space.gif

DETIL DATA PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS



No. PERKARA
:
PRINT-1073/N.4.14/Fd.1/08/2008
Jenis PERKARA
:

Wilayah Hukum
:
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
No. Surat
:
PRINT-1073/N.4.14/Fd.1/08/2008
Kasus Posisi
:
Para Tersangka diduga melakukan tindak pidana Korupsi pada Kegiatan Pembebasan Tanah Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2007.
JPU
:
|||#
Surat Dakwaan
:
Primair: Bahwa terdakwa I Drs. H. YAHYA EKO, MM NIP.010190049 selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Bengkalis Nomo:Kpts.821.22/BKD/01/2006 tanggal 5 Januari 2006 dan selaku Pengguna Anggaran Berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor:82/KPTS/IV/2007 tanggal 02 April 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2007 dan terdakwa II. AMAN TOBI, AMP NIP.420007775 selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2007 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupeten Bengkalis Nomor:03/KPTS/IV/2007 tanggal 18 April 2007, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan H.ISHAK Bin H.ABDURAHMAN selaku penerima kuasa dari Pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor:10/SKT/1999 tanggal 19 April 1999 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Rustam Efendi Alias Kimleng (Dalam Pencarian Polisi), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu antara tanggal 27 Nopember 2006 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Perbuatan Terdakwa I. Drs.H.YAHYA EKO,MM dan terdakwa II. AMAN TOBI, AMP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomo:20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidiair: Bahwa terdakwa I Drs. H. YAHYA EKO, MM NIP.010190049 selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Bengkalis Nomo:Kpts.821.22/BKD/01/2006 tanggal 5 Januari 2006 dan selaku Pengguna Anggaran Berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor:82/KPTS/IV/2007 tanggal 02 April 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2007 dan terdakwa II. AMAN TOBI, AMP NIP.420007775 selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2007 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupeten Bengkalis Nomor:03/KPTS/IV/2007 tanggal 18 April 2007, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan H.ISHAK Bin H.ABDURAHMAN selaku penerima kuasa dari Pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor:10/SKT/1999 tanggal 19 April 1999 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Rustam Efendi Alias Kimleng (Dalam Pencarian Polisi), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu antara tanggal 27 Nopember 2006 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Perbuatan Terdakwa I. Drs.H.YAHYA EKO,MM dan terdakwa II. AMAN TOBI, AMP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomo:20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tuntutan
:
1.Menyatakan Terdakwa I. Drs. YAHYA EKO,MM dan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair. 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Drs. YAHYA EKO,MM berupa pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun 6 (enam) Bulan dan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan membebankan masing-masing terdakwa membayar Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair masing-masing selama 3 (tiga) Bulan kurungan. 3.Membebankan kepada Terdakwa I. Drs. YAHYA EKO,MM membayar uang pengganti sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) jika dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah Putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya disita dan kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 3 (tiga) Bulan, sedangkan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP tidak dibebani membayar uang pengganti dikarenakan telah mengembalikan kerugian Negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penyidik pada saat proses penyidikan. 4. Barang bukti berupa uang sebesar Rp.940.000.000,- (sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dikembalikan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Daftar Barang Bukti nomor 1 s/d 188 tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 5.Menetapkan terdakwa I.Drs. YAHYA EKO,MM dan terdakwa II. AMAN TOBI, AMP membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Lama SPDP
:
0 hari
Lama Pra Penuntutan
:
0 hari
Lama Penuntutan
:
0 hari
Data Terdakwa


Terdakwa 1
:

Nama
:
DRS.YAHYA EKO,MM
Tempat/tgl lahir
:
Yogyakarta / 17-09-1966
Jenis Kelamin
:
LAKI-LAKI
Warga negara
:
Indonesia
Tempat tinggal
:
Jl.Kelapapati Tengah No.6 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis
Agama
:
ISLAM
Pekerjaan
:
PNS (Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Bengkalis
Pendidikan
:
PASCASARJANA(S2)
Pasal yang dibuktikan
:
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.,Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal yang di Dakwakan
:
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tuntutan Pidana
:
1.Menyatakan Terdakwa I. Drs. YAHYA EKO,MM dan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair. 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Drs. YAHYA EKO,MM berupa pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun 6 (enam) Bulan dan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan membebankan masing-masing terdakwa membayar Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair masing-masing selama 3 (tiga) Bulan kurungan. 3.Membebankan kepada Terdakwa I. Drs. YAHYA EKO,MM membayar uang pengganti sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) jika dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah Putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya disita dan kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 3 (tiga) Bulan, sedangkan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP tidak dibebani membayar uang pengganti dikarenakan telah mengembalikan kerugian Negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penyidik pada saat proses penyidikan. 4. Barang bukti berupa uang sebesar Rp.940.000.000,- (sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dikembalikan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Daftar Barang Bukti nomor 1 s/d 188 tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 5.Menetapkan terdakwa I.Drs. YAHYA EKO,MM dan terdakwa II. AMAN TOBI, AMP membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Amar Putusan PN
:
PIDANA TAMBAHAN 1.Menyatakan Terdakwa I.Drs.H.YAHYA EKO,MM dan Terdakwa II. AMAN TOBI,AMP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2.Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; 3.Menyatakan terdakwa I. Drs. H. YAHYA EKO,MM dan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama", sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; 4.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Drs. H.YAHYA EKO,MM selama 5 (lima) Tahun 8 (delapan) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan 5.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II.AMAN TOBI,AMP selama 3 (tiga) Tahun, dan pidana Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan. 6.Menghukum terdakwa I. Drs. H. YAHYA EKO,MM dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun. 7.Barang bukti berupa uang sebesar Rp.940.000.000,- (sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dikembalikan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Daftar Barang Bukti nomor 1 s/d 188 tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara, masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Status
:
TAHAP KASASI
Tanggal Eksekusi
:
15/12/2010



Terdakwa 2
:

Nama
:
AMAN TOBI,AMP
Tempat/tgl lahir
:
Bengkalis / 28-11-1962
Jenis Kelamin
:
LAKI-LAKI
Warga negara
:
Indonesia
Tempat tinggal
:
Jl.AntaraNo.14-B RT.01/RW.04 Kel.Rimba Sekampung Kabupaten Bengkalis
Agama
:
ISLAM
Pekerjaan
:
PNS (kasi Perizinan dan Pengadaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kab.Bengkalis
Pendidikan
:
DIPLOMA/SARJANA MUDA;
Pasal yang dibuktikan
:
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.,Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.;
Pasal yang di Dakwakan
:
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.;
Tuntutan Pidana
:

Amar Putusan PN
:
PIDANA TAMBAHAN 1.Menyatakan Terdakwa I.Drs.H.YAHYA EKO,MM dan Terdakwa II. AMAN TOBI,AMP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2.Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; 3.Menyatakan terdakwa I. Drs. H. YAHYA EKO,MM dan terdakwa II. AMAN TOBI,AMP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama", sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; 4.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Drs. H.YAHYA EKO,MM selama 5 (lima) Tahun 8 (delapan) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan 5.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II.AMAN TOBI,AMP selama 3 (tiga) Tahun, dan pidana Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan. 6.Menghukum terdakwa I. Drs. H. YAHYA EKO,MM dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun. 7.Barang bukti berupa uang sebesar Rp.940.000.000,- (sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dikembalikan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Daftar Barang Bukti nomor 1 s/d 188 tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara, masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).;
Status
:
TAHAP KASASI;
Tanggal Eksekusi
:
15/12/2010;



Kerugian Negara
:
Rp. -     USD. -

Sumber : http://www.kejaksaan.go.id/infoperkara.php?sec=sd&det=NDgyMg==&idsu=15&bc=04

Tidak ada komentar:

Posting Komentar