PT. PAN United Ancam Blokir
Pengerjaan Proyek MY di Bengkalis
Pengerjaan proyek multiyears
Kabupaten Bengkalis terancam diblokir. PT PAN United akan melakukan langkah
tersebut karena belum juga diberi ganti rugi.
Riauterkini-BENGKALIS- Belum adanya kejelasan terhadap ganti rugi lahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis di atas lahan seluas 2.800 meter x 20 meter untuk proyek multiyears (MY) Jalan Lingkar Bukitbatu Siakkecil, Bengkalis. PT. PAN United ancam memblokir kegiatan tersebut.
"Surat permohonan agar dihentikan pengerjaan jalan MY itu sebelum adanya ganti rugi sudah Kami sampaikan ke Pak Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) beberapa waktu lalu melalui Kuasa Hukum Riadi A. Rahmad dan rekan," ujar Humas PT. PAN United Bukitbatu Abdul Rahman Siregar kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Selasa (25/2/14).
Dijelaskan Abdul, bahwa ganti rugi tanah tersebut bukan kawasan yang terletak di areal pelepasan oleh pemerintah. Ganti rugi untuk tanah dengan luas sekitar lima hektar itu merupakan tanah milik masyarakat tergabung dalam koperasi dan telah memiliki penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sah.
"Bukan untuk yang pelepasan pemerintah. Kalau itu tidak masalah dan untuk pelepasan sudah dibuatkan pernyataan perusahaan. Akan tetapi yang untuk diganti rugi ini adalah tanah yang telah diterbitkan SKGR sah dan merupakan milik masyarakat," paparnya.
Adapun tanah yang didesak agar segera dibayar ganti ruginya itu, dari Ruas Pertama (I) dengan ukuran 0 sampai dengan 2.000 meter dan Ruas Kedua (II) dengan ukuran 0 sampai dengan 800 meter, masing-masing dengan lebar 20 meter.
"Di atas itu ukuran itu pelepasan dan silahkan mau diapakan, perusahaan tidak ada persoalan, akan tetapi bukan dari Ruas Pertama dan Kedua itu. Kami masih memberikan waktu, apabila belum adanya ganti rugi tidak menutup kemungkinan pekerjaan MY Jalan Lingkar Bukitbatu Siakkecil melintasi tanah yang sudah SKGR itu dilarang digunakan dan akan diblokir," katanya lagi.
Terpisah Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Moh. Nasir terkait persoalan tersebut menegaskan, pihaknya menolak apabila harus membayar ganti rugi atas penggunaan areal yang masuk wilayah PT. PAN United. Karena, Dinas PU sendiri telah memiliki surat pernyataan kesediaan yang sah dari perusahaan untuk memanfaatkan lahan untuk kegiatan proyek MY Jalan Lingkar itu.
"Kami sudah memiliki surat pernyataan kesediaan yang sah dari PT. PAN United untuk menggunakan lahan itu untuk proyek MY. Jadi, tidak mungkin kan membayar ganti rugi," tegasnya singkat melalui sambungan telepon ketika dikonfirmasi.
Riauterkini-BENGKALIS- Belum adanya kejelasan terhadap ganti rugi lahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis di atas lahan seluas 2.800 meter x 20 meter untuk proyek multiyears (MY) Jalan Lingkar Bukitbatu Siakkecil, Bengkalis. PT. PAN United ancam memblokir kegiatan tersebut.
"Surat permohonan agar dihentikan pengerjaan jalan MY itu sebelum adanya ganti rugi sudah Kami sampaikan ke Pak Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) beberapa waktu lalu melalui Kuasa Hukum Riadi A. Rahmad dan rekan," ujar Humas PT. PAN United Bukitbatu Abdul Rahman Siregar kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Selasa (25/2/14).
Dijelaskan Abdul, bahwa ganti rugi tanah tersebut bukan kawasan yang terletak di areal pelepasan oleh pemerintah. Ganti rugi untuk tanah dengan luas sekitar lima hektar itu merupakan tanah milik masyarakat tergabung dalam koperasi dan telah memiliki penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sah.
"Bukan untuk yang pelepasan pemerintah. Kalau itu tidak masalah dan untuk pelepasan sudah dibuatkan pernyataan perusahaan. Akan tetapi yang untuk diganti rugi ini adalah tanah yang telah diterbitkan SKGR sah dan merupakan milik masyarakat," paparnya.
Adapun tanah yang didesak agar segera dibayar ganti ruginya itu, dari Ruas Pertama (I) dengan ukuran 0 sampai dengan 2.000 meter dan Ruas Kedua (II) dengan ukuran 0 sampai dengan 800 meter, masing-masing dengan lebar 20 meter.
"Di atas itu ukuran itu pelepasan dan silahkan mau diapakan, perusahaan tidak ada persoalan, akan tetapi bukan dari Ruas Pertama dan Kedua itu. Kami masih memberikan waktu, apabila belum adanya ganti rugi tidak menutup kemungkinan pekerjaan MY Jalan Lingkar Bukitbatu Siakkecil melintasi tanah yang sudah SKGR itu dilarang digunakan dan akan diblokir," katanya lagi.
Terpisah Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Moh. Nasir terkait persoalan tersebut menegaskan, pihaknya menolak apabila harus membayar ganti rugi atas penggunaan areal yang masuk wilayah PT. PAN United. Karena, Dinas PU sendiri telah memiliki surat pernyataan kesediaan yang sah dari perusahaan untuk memanfaatkan lahan untuk kegiatan proyek MY Jalan Lingkar itu.
"Kami sudah memiliki surat pernyataan kesediaan yang sah dari PT. PAN United untuk menggunakan lahan itu untuk proyek MY. Jadi, tidak mungkin kan membayar ganti rugi," tegasnya singkat melalui sambungan telepon ketika dikonfirmasi.
Sumber: riauterkini-Selasa, 25 Pebruari
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar