Rabu, 27 April 2016

Tugas dan Fungsi ULP dalam Pengadaan Barang & Jasa

  

Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa (B/J) sebelumnya banyak kelemahan dalam sistem kerjanya, diantaranya duplikasi kegiatan, sulit untuk pembinaan SDM, serta tidak ada keseragaman sistem/model. Untuk itu perlu dibentuk organisasi yang permanen (dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada) dan fokus menangani pengadaan Barang dan Jasa secara profesional yaitu Unit Layanan Pengadaan (ULP). Hingga Tahun 2013, ULP dapat dipandang sebagai “pengganti” Panitia Pengadaan. Namun 2014 harus operasional sebagai ULP yang permanen.

Melaksanakan PBJ melalui Penyedia yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/D dengan Tugas :
  1. Mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan bersama  PPK;
  2. Mengusulkan (bila perlu) perubahan HPS, spesifikasi teknis pekerjaan, dan rancangan kontrak  kepada PPK;
  3. Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  4. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website, papan pengumuman resmi, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
  5. Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau    pascakualifikasi;
  6. Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
  7. Menjawab sanggahan (bila ada);  
  8. Menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
  9. Menyimpan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang asli;
  10. Membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
  11. Menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa  ULP;
  12. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui LPSE (e-procurement);
  13. Melaksanakan evaluasi terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa yang telah dilaksanakan; dan
  14. Membuat pertanggungjawaban mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi/PA/KPA.
  
Struktur Organisasi ULP.
 Adapun kewenangan Pokja/ULP antara lain sebagai berikut :
  1. Menetapkan Dokumen Pengadaan;
  2. Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran (1-3% HPS);
  3. Menetapkan Penyedia (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya) s/d Rp 100M  dan  Jasa Konsultansi  s/d Rp10M melalui pelelangan, seleksi, atau penunjukan langsung (tidak dapat diganggu gugat oleh Kepala ULP);
  4. Mengusulkan calon Penyedia (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya) untuk paket pengadaan di atas Rp 100M dan Jasa Konsultansi di atas Rp 10M kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi untuk ditetapkan;
  5. Memberikan sanksi administratif kepada Penyedia yang melakukan pelanggaran Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  6. Mengusulkan kepada  PA/KPA  agar Penyedia yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi Daftar Hitam.
 Sedangkan kebijakan mengenai ULP dan Pembentukan Pokja sebagai berikut :
  1. Pokja dibentuk oleh Kepala ULP;
  2. Kepala ULP dapat membentuk lebih dari 1 Pokja, sesuai kebutuhan;
  3. Anggota Pokja berjumlah gasal sekurangnya 3 orang, dapat ditambah sesuai kebutuhan;
  4. Dalam membentuk Pokja, Kepala ULP memperhatikan kompetensi dan rekam jejak Anggota Pokja;
  5. Anggota Pokja berasal dari PNS (bersertifikat, dan “Jabatan Fungsional”), baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya;
  6. Setiap Anggota Pokja mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan (yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak);
  7. Anggota Pokja bekerja secara kolektif-kolegial, tetapi untuk memudahkan pekerjaan dapat dibentuk Ketua-Sekretaris-Anggota di dalam Pokja.;
  8. Pokja ULP bertanggung jawab terhadap penetapan pemenang (tidak dapat diganggu gugat oleh Kepala ULP) – analogi : Majelis Hakim dalam Pengadilan Tinggi.
 Organisasi ULP - Hubungan dengan PA/KPA.
 “Sebagian besar Instansi dan Daerah telah membentuk ULP. Bahkan di Kementerian dan Lembaga umumnya punya beberapa ULP. Namun daerah umumnya satu ULP. Hampir semuanya melekat pada unit yang sudah ada. Perlu upaya pembentukan ULP yg permanen secara struktural”.
“Peluang membentuk ULP struktural di Daerah dimungkinkan oleh PP 41/2007 Pasal 45*, namun perlu kerjasama dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi”.
Di Kementerian/Lembaga/Instansi ULP “struktural” dapat dibentuk tanpa menambah jumlah organisasi apabila Pimpinan bersedia melakukan penataan, “slot organisasi” untuk ULP dapat berbentuk Badan/Pusat/Bagian.  Perlu political will Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi dan perlu mendapat persetujuan Menteri PAN & RB.
LKPP sedang mempersiapkan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa. Ke depan, kombinasi  antara kelembagaan ULP dan Jabatan Fungsional akan memberi insentif dan jenjang karier yang jelas.
“Kedepannya, ULP dapat berkembang dari Unit menjadi Pusat/Badan (yg mempunyai fungsi luas termasuk riset, pengembangan SDM, keilmuan Pengadaan Barang dan Jasa, dsb).

Diposting oleh : Administrator

Tidak ada komentar:

Posting Komentar